Rabu, 03 Juni 2026
Selasa, 02 Juni 2026
Sejarah Pengawas Bawaslu Kendal
Sejarah Pengawasan Pemilu (PAROFILE)
Organisasi pengawas pemilu baru muncul pada Pemilu 1982, walaupun pemilu pertama di Indonesia sudah dilaksanakan pada tahun 1955. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghituan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971.
Karena pelanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspons pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu 1982.
Pada pemilu 1982 pemerintah mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Badan baru ini bernama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu
Dengan struktur, fungsi, dan mekanisme kerja yang baru, pengawas pemilu tetap diaktifkan untuk Pemilu 1999. Namanya pun diubah dari Panitia Pengawas Pelaksana Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).
Perubahan terhadap pengawas pemilu baru dilakukan lewat UU No. 12/2003. UU ini menegaskan, untuk melakukan pengawasan Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang Undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu dengan dibentuk sebuah lembaga yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun lingkup pengawasan Bawaslu yakni terkait kepatuhan KPU sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
Dalam perjalanannya Bawaslu mengalami penguatan secara bertahap, Pertama melalui Undang Undang No. 12 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengamanatkan pembentukan lembaga ad hoc yang terlepas dari struktur kelembagaan KPU yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan pemilu. Kedua melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 2007, dalam Undang-Undang ini Pengawas Pemilu ditingkat pusat dipermanenkan menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketiga melalui Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 dalam Undang-Undang ini kelembagaan Bawaslu kembali diperkuat dengan dipermanenkannya Panitia Pengawas Pemilu ditingkat Provinsi menjadi Bawaslu Provinsi.
Keempat Undang Undang No. 7 Tahun 2017, Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang besar dan signifikan. Secara kelembagaan, Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dipermanenkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu diberi kewenangan yang cukup kuat yakni sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi pemilu melalui proses mediasi maupun sidang adjudikasi. Bawaslu bukan hanya sebagai lembaga pengawas, tetapi juga lembaga peradilan dalam penegakan hukum penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu.
Rabu, 20 Mei 2026
Selasa, 14 April 2026
Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron
Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Billboard dan Videotron Milik Pemerintah Kabupaten Kendal yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal, Selasa (24/2/2026), di Ruang Rapat Diskominfo Kabupaten Kendal.
Kehadiran Atho'illah, Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, dalam agenda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pencegahan dan pengawasan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi daerah yang tengah disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepemiluan.
"Kami hadir untuk memberikan masukan agar Rancangan Perbup ini secara tegas mengatur larangan penggunaan aset pemerintah, seperti billboard dan videotron, untuk kepentingan kampanye yang tidak sesuai aturan. Ini adalah langkah preventif kami untuk menjaga netralitas fasilitas publik dan memastikan integritas Pemilu maupun Pemilihan tetap terjaga," ujar Atho'illah.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, untuk memberikan perspektif komprehensif dari berbagai sisi, seperti perizinan, tata ruang, hingga ketertiban umum. Instansi yang hadir antara lain Sekretaris DPRD Kabupaten Kendal, BPKAD, Bapperida, Dinas Kesehatan, DP2KBP2PA, DPMPTSP, DPUPR, Disdagkop UKM, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Lingkungan Hidup, KPU Kabupaten Kendal, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Kendal.
Kepala Diskominfo Kabupaten Kendal menekankan bahwa billboard dan videotron milik pemda memiliki peran strategis sebagai media diseminasi informasi pembangunan, kebijakan pemerintah, serta layanan publik."Diperlukan regulasi yang jelas agar pemanfaatan sarana tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Melalui forum koordinasi ini, masing-masing perangkat daerah dan instansi memberikan masukan sesuai dengan tugas dan fungsinya, termasuk aspek perizinan, tata ruang, ketertiban umum, lingkungan hidup, hingga aspek dalam konteks kepemiluan.
Dengan adanya pembahasan bersama ini, diharapkan rancangan Peraturan Bupati dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sehingga menjadi pedoman resmi dalam penyelenggaraan sarana dan prasarana billboard dan videotron milik Pemerintah Kabupaten Kendal.
-
SELEKSI PANWASCAM SE-KABUPATEN KENDAL Informasi tentang Pengumuman Seleksi Panwascam se-Kabupaten Kendal silahkan download pada lin...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...


.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
















