Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kabupaten Kendal mengadakan kegiatan Penguatan Kapasitas terkait Teknis Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dengan fokus meningkatkan pemahaman jajaran pengawas mengenai tata cara penerimaan laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Juni 2026 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal. Kegiatan tersebut dihadiri oleh narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yaitu Koordiv Penanganan Pelanggaran Achmad Husain, S.T., C.Med, beserta Staf Nadia Septia Paulina, S.H. dan Luthfiana, S.I.P. serta diikuti oleh jajaran internal Bawaslu Kabupaten Kendal dan juga mengundang perwakilan dari KPU Kabupaten Kendal. Dalam pemaparannya, Achmad Husain menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya Peristiwa Dugaan Pelanggaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. “Ada penekanan penting dimana petugas penerima laporan harus memastikan pengisian Formulir Penerimaan Laporan dan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan dilakukan secara lengkap dan benar, terutama terkait identitas pelapor apabila jumlah pelapor lebih dari satu orang”, kata Achmad Husain. Di sisi lain, Nadia Septia Paulina menambahkan “bahwa yang mempunyai hak dan kewenangan untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran sepenuhnya dibatasi hanya kepada pihak-pihak tertentu, yang meliputi Warga Negara Indonesia, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu dengan disertai dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, Surat Keputusan kepengurusan Partai Politik, maupun Bukti Akreditasi bagi Pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu untuk Pemilu atau KPU untuk Pemilihan”. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kendal berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar dapat memahami penerimaan laporan dugaan pelanggaran secara tepat. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan komitmen Bawaslu Kabupaten Kendal untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Rabu, 17 Juni 2026
Kamis, 11 Juni 2026
Rekapitulasi Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Kabupaten Kendal Triwulan I Tahun 2026 Capai 29 Kegiatan
Kendal, Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Kendal terus memperkuat peran pengawasan dan pendidikan demokrasi melalui berbagai kegiatan konsolidasi demokrasi yang dilaksanakan sepanjang Triwulan I Tahun 2026. Berdasarkan rekapitulasi kegiatan periode Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 29 kegiatan telah berhasil diselenggarakan.
Pada bulan Januari 2026, Bawaslu Kabupaten Kendal melaksanakan 8 kegiatan yang berfokus pada penguatan kapasitas kelembagaan, koordinasi pengawasan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.
Memasuki bulan Februari 2026, jumlah kegiatan meningkat menjadi 13 kegiatan. Berbagai program dilaksanakan untuk memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan, meningkatkan pemahaman kepemiluan, serta mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan partisipatif.
Sementara itu, pada bulan Maret 2026, Bawaslu Kabupaten Kendal kembali melaksanakan 8 kegiatan yang meliputi sosialisasi, pendidikan pengawasan partisipatif, koordinasi kelembagaan, serta penguatan jejaring pengawasan demokrasi di tingkat masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa berbagai kegiatan konsolidasi demokrasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi, memperkuat budaya pengawasan, dan meningkatkan partisipasi publik dalam setiap tahapan kepemiluan.
“Melalui berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan, Bawaslu Kabupaten Kendal terus berupaya membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan partisipatif serta menjaga nilai-nilai demokrasi yang berintegritas dan bermartabat,” ujarnya.
Dengan total 29 kegiatan yang terlaksana selama Triwulan I Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Kendal optimistis dapat terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat dalam mewujudkan demokrasi yang sehat, partisipatif, dan berkeadilan menuju Pemilu Tahun 2029 yang bermartabat.
#AyoAwasiBersama
#BawasluKendal
#KonsolidasiDemokrasi
Rekap Publikasi Humas Bawaslu Kabupaten Kendal Triwulan I Tahun 2026 Capai 835 Konten
Kendal, Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Kendal terus berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi publik serta edukasi kepemiluan kepada masyarakat melalui berbagai platform media digital. Sepanjang periode Januari hingga Maret 2026, Humas Bawaslu Kabupaten Kendal berhasil mempublikasikan 835 konten yang tersebar di berbagai kanal media sosial dan website resmi.
Berdasarkan data rekapitulasi publikasi Triwulan I Tahun 2026, jumlah publikasi pada bulan Januari mencapai 313 konten, Februari 260 konten, dan Maret 262 konten. Publikasi tersebut meliputi informasi kegiatan kelembagaan, edukasi pengawasan partisipatif, sosialisasi kepemiluan, berita pengawasan, hingga konten informatif lainnya yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait demokrasi dan kepemiluan.
Platform Facebook menjadi media dengan jumlah publikasi tertinggi sebanyak 163 konten, diikuti Instagram sebanyak 159 konten, X (Twitter) sebanyak 156 konten, dan Threads sebanyak 151 konten. Sementara itu, TikTok mencatat 108 konten, Website sebanyak 75 berita, serta YouTube dengan 23 video yang telah dipublikasikan selama tiga bulan pertama tahun 2026.
Peningkatan dan konsistensi publikasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Kendal dalam menghadirkan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Selain menjadi sarana penyebaran informasi kelembagaan, berbagai kanal digital tersebut juga dimanfaatkan untuk memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan Pemilu menuju Pemilu Tahun 2029 yang bermartabat.
Melalui optimalisasi media digital, Bawaslu Kabupaten Kendal berharap masyarakat semakin aktif mengikuti informasi kepemiluan, memahami pentingnya pengawasan partisipatif, serta turut berkontribusi dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Ayo Awasi Bersama!
Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu.
Pencegahan Bawaslu Kabupaten Kendal Triwulan I Tahun 2026
Kendal, Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Kendal terus berkomitmen menjalankan fungsi pencegahan sebagai langkah strategis dalam menjaga kualitas demokrasi dan mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Sepanjang Triwulan I Tahun 2026 (1 Januari–31 Maret 2026), berbagai upaya pencegahan telah dilaksanakan melalui kegiatan pendidikan, partisipasi masyarakat, identifikasi kerawanan, kerja sama, publikasi, penyusunan naskah dinas, serta kegiatan pendukung lainnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Bawaslu Kabupaten Kendal telah melaksanakan 498 kegiatan pencegahan yang terdiri dari:
- Publikasi: 435 kegiatan
- Kegiatan Lainnya: 30 kegiatan
- Pendidikan: 9 kegiatan
- Partisipasi Masyarakat: 8 kegiatan
- Identifikasi Kerawanan: 7 kegiatan
- Naskah Dinas: 5 kegiatan
- Kerja Sama: 4 kegiatan
Dominasi kegiatan publikasi menunjukkan upaya masif Bawaslu Kabupaten Kendal dalam menyebarluaskan informasi kepemiluan, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mengedukasi publik mengenai pentingnya pengawasan partisipatif. Selain itu, kegiatan pendidikan dan partisipasi masyarakat terus didorong guna memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi yang bersih dan bermartabat.
Melalui identifikasi kerawanan, Bawaslu Kabupaten Kendal juga secara aktif memetakan potensi pelanggaran dan tantangan kepemiluan sejak dini. Langkah ini menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan agar berbagai potensi permasalahan dapat diminimalkan sebelum berkembang menjadi pelanggaran.
Bawaslu Kabupaten Kendal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pengawasan pemilu dan pemilihan. Dengan kolaborasi yang kuat antara penyelenggara, peserta pemilu, pemangku kepentingan, dan masyarakat, diharapkan dapat terwujud demokrasi yang berkualitas serta Pemilu 2029 yang bermartabat.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Rabu, 10 Juni 2026
Kegiatan Partisipasi Masyarakat & Hubungan Antar Lembaga Triwulan 1
Kendal, Juni 2026 – Dalam rangka memperkuat partisipasi masyarakat serta membangun sinergi dengan berbagai pihak menuju Pemilu 2029 yang bermartabat, Bawaslu Kabupaten Kendal terus melaksanakan berbagai kegiatan edukasi, sosialisasi, dan kolaborasi sepanjang Triwulan I Tahun 2026 (Januari–Maret 2026).
Berdasarkan data kegiatan yang telah dilaksanakan, Bawaslu Kabupaten Kendal mencatat 52 kegiatan yang melibatkan masyarakat, pelajar, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kesadaran demokrasi, pengawasan partisipatif, dan penguatan hubungan antar lembaga.
Adapun rincian kegiatan yang telah dilaksanakan meliputi:
- Magang Mahasiswa dan Pelajar sebanyak 2 kegiatan, sebagai sarana pembelajaran dan pengenalan tugas serta fungsi pengawasan pemilu kepada generasi muda.
- Kegiatan Saka Adhyasta Pemilu sebanyak 3 kegiatan, guna membentuk kader pengawas partisipatif yang memiliki pemahaman tentang demokrasi dan kepemiluan.
- Podcast Bawaslu Bicara sebanyak 3 episode, yang menjadi media edukasi dan penyebarluasan informasi kepemiluan kepada masyarakat luas.
- Konsolidasi Demokrasi sebanyak 29 kegiatan, yang dilaksanakan melalui koordinasi, diskusi, dan penguatan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat maupun lembaga.
- Ngabuburit Pengawasan sebanyak 15 kegiatan, sebagai wadah edukasi pengawasan partisipatif yang dikemas secara santai dan interaktif selama bulan Ramadan.
Melalui berbagai kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kendal berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan partisipatif dan memperluas keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan demokrasi. Sinergi antara penyelenggara pemilu, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, komunitas, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Pemilu 2029 yang jujur, adil, dan bermartabat.
Bawaslu Kabupaten Kendal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawal proses demokrasi melalui pengawasan partisipatif demi terciptanya pemilu yang berintegritas dan berkualitas.
Rabu, 03 Juni 2026
Penguatan Teknis Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kabupaten Kendal mengadakan kegiatan Penguatan Kapasitas terkait Teknis Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemi...
-
SELEKSI PANWASCAM SE-KABUPATEN KENDAL Informasi tentang Pengumuman Seleksi Panwascam se-Kabupaten Kendal silahkan download pada lin...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...



.jpg)

.jpg)


.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)