Minggu, 18 Oktober 2026

Bukan Sekadar Pramuka, 25 Anak Muda Kendal Resmi Dilantik Jadi Garda Depan Pengawasan Pemilu

KENDAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal resmi melantik 25 anggota Satuan Karya (Saka) Adhyasta Pemilu menjadi Dewan Saka angkatan pertama. Pelantikan tersebut digelar melalui kegiatan perkemahan pada 16 sampai 17 Oktober 2026 di Desa Pagertoyo, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal.


Pelantikan berlangsung khidmat di bumi perkemahan dengan latar tebing dan api unggun, dihadiri langsung oleh jajaran Bawaslu dan pembina pramuka. Sebanyak 25 anggota terlantik tersebut dilantik langsung oleh Pimpinan Saka, Muhammad Habibi.


Dalam sambutannya, Muhammad Habibi menyampaikan bahwa 25 anggota yang terlantik terbagi ke dalam tiga Krida utama yang menjadi pilar pengawasan Bawaslu.


"Dalam pelantikan ini telah terlantik 25 anggota Saka yang terbagi menjadi tiga krida yakni Krida Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran," ujar Habibi.


Ia berharap, pelantikan yang dirangkaikan dengan kemah bakti ini menjadi titik awal gerakan pengawasan Pemilu berbasis komunitas.


"Harapannya dengan dilantiknya anggota Dewan Saka melalui kegiatan kemah yang dilaksanakan pada 16 sampai 17 Oktober ini dapat menjadi titik awal pengawasan Pemilu berbasis komunitas melalui gerakan pramuka yang berfokus pada pemilih pemula," tegasnya.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Majelis Pembimbing (Mabi) Saka Adhyasta Pemilu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Dalam keterangannya di sela api unggun pelantikan, Amin menegaskan peran strategis Saka Adhyasta Pemilu sebagai agen sosialisasi pengawasan partisipatif.


“Hari ini Bawaslu Kabupaten Kendal dalam hal ini Dewan Saka Adhyasta Pemilu yang terdiri dari kawan-kawan yang sudah terpilih, harapannya adalah di dalam proses partisipasi. Karena Saka ini selaku badan yang memang mensosialisasikan program-program dari Bawaslu, tadi saya sampaikan minimal sosialisasi partisipasi pengawasan pemilu dari masyarakat," kata Amin.


“Dewan Saka ini programnya akan kita kembangkan di pangkalan-pangkalan. Anggota di tingkat pangkalan, baik penggalang maupun penegak, tugasnya adalah sosialisasi bagaimana partisipasi aktif dari masyarakat terhadap pemilu."


Amin menambahkan, Saka Adhyasta Pemilu harus menjadi laboratorium pendidikan politik bagi generasi muda.


“Kita jadikan ini satu bentuk pendidikan politik, agar kawan-kawan lebih giat di dalam mensosialisasikan dan melibatkan aksi dari semua anggota di pangkalan-pangkalan. Karena ke depan, pemilu ini kita bisa ikut mengawal demokrasi dengan baik."


“Ada program utama dari Bawaslu yang kita harapkan dapat dijalankan dengan baik, yaitu tiga pilar: pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Dengan adanya pelantikan hari ini, kawan-kawan tidak hanya menjalankan program di tingkat pangkalan, tetapi juga bersama-sama mengawal Pemilu yang lebih baik, berintegritas, dan lebih baik ke depannya," pungkasnya.


Sementara itu, Pamong Saka Adhyasta Pemilu Kabupaten Kendal, Ali Mashudi, menaruh harapan besar pada kepengurusan Dewan Saka yang baru.


“Pada kegiatan pelantikan Dewan Saka Adhyasta Pemilu angkatan pertama ini, harapannya dengan adanya pelantikan Dewan Saka ini ke depan Saka Adhyasta Pemilu lebih menambah anggota baru lagi," ujar Ali.


 "Untuk program kegiatan yang sudah terencana dalam kegiatan Musyawarah Saka ini nantinya akan dipegang oleh Dewan Saka, termasuk pengembangan dari krida-krida yang diampu oleh masing-masing anggota Dewan Saka," lanjutnya.


Dengan dilantiknya 25 Dewan Saka ini, Bawaslu Kendal menargetkan penguatan pengawasan partisipatif hingga ke tingkat pangkalan sekolah, terutama untuk meningkatkan literasi kepemiluan di kalangan pemilih pemula.






Kamis, 02 Juli 2026

PASTIKAN AKURASI DATA, BAWASLU AWASI PLENO PDPB TRIWULAN II



KENDAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Kendal pada Kamis (2/7/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, serta dihadiri oleh stakeholders terkait dan perwakilan partai politik. 

Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU Kabupaten Kendal secara resmi menetapkan Berita Acara mengenai Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. Melalui rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Kendal Khasanudin beserta jajaran anggota komisioner, total jumlah pemilih berkelanjutan di Kabupaten Kendal ditetapkan sebanyak 835.604 pemilih. Jumlah tersebut tersebar di 20 kecamatan dan 286 desa/kelurahan, dengan rincian 416.200 pemilih laki-laki dan 419.404 pemilih perempuan. 

Hadir secara langsung untuk mengawal jalannya pleno, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi. Ia menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu merupakan langkah nyata untuk memastikan hak pilih warga negara terlindungi dengan data yang bersih dan akurat. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Bawaslu dalam menyaring data yang tidak valid melalui fungsi pengawasan.

Habibi Juga menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Oleh karena itu, Bawaslu terus melakukan pengawasan dan memberikan saran perbaikan kepada KPU agar data pemilih yang disusun benar-benar akurat, mutakhir, dan memenuhi prinsip validitas data. Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat ditindaklanjuti secara tepat sehingga hak pilih masyarakat tetap terjamin.

Selain melakukan pengawasan melekat pada saat pleno, langkah pencegahan dan pengawasan Bawaslu Kendal juga telah diperkuat sebelum rapat pleno dimulai. Bawaslu Kabupaten Kendal , sebelumnya telah mengirimkan surat perihal Imbauan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 kepada KPU Kabupaten Kendal. 

Dalam surat tersebut, Bawaslu mengimbau KPU Kendal agar proses penyusunan rekapitulasi PDPB Triwulan II benar-benar memperhatikan regulasi serta memenuhi prinsip pemutakhiran data, yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi, dan aksesibel. Bawaslu juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat, memaksimalkan koordinasi dengan pihak terkait, serta menindaklanjuti laporan masyarakat maupun saran perbaikan yang diberikan. 

Komitmen pengawasan ini dibuktikan pula dengan disampaikannya surat perihal Saran Perbaikan oleh Bawaslu Kendal yang memuat masukan mengenai 8 kategori pemilih yang dinyatakan meninggal dunia atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Dari saran perbaikan tersebut, KPU Kabupaten Kendal telah menindaklanjuti sebanyak 7 pemilih dengan status TMS karena meninggal dunia. Sementara itu, terdapat 1 data pemilih  yang belum bisa ditindaklanjuti oleh KPU lantaran terkendala belum adanya dokumen data dukung yang lengkap. 

Berdasarkan data Perubahan Daftar Pemilih Berkelanjutan, dinamisasi data pemilih di Kabupaten Kendal sepanjang triwulan ini mencatatkan adanya 7.976 pemilih baru, 6.986 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 1.277 jumlah perbaikan data pemilih. 

Langkah sinergi dan pengawasan melekat ini menjadi bukti nyata dedikasi Bawaslu Kendal dalam merawat setiap suara rakyat demi terwujudnya daftar pemilih yang bersih, mutakhir, dan tepercaya untuk masa depan demokrasi di Kabupaten Kendal.













Bawaslu Kabupaten Kendal Catat 1.340 Aktivitas Pencegahan Online pada Semester I Tahun 2026

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal terus memperkuat upaya pencegahan pelanggaran pemilu melalui berbagai kegiatan yang terdokumentasi dalam Data Form Pencegahan Online Semester I Tahun 2026. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 1.340 aktivitas pencegahan yang telah dilaksanakan sebagai wujud komitmen dalam menjaga kualitas demokrasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Data tersebut menunjukkan bahwa kegiatan publikasi menjadi bentuk pencegahan yang paling dominan dengan jumlah 1.165 publikasi, yang dilakukan melalui berbagai media informasi dan platform digital. Langkah ini menjadi strategi utama Bawaslu Kabupaten Kendal dalam menyampaikan edukasi kepemiluan, meningkatkan literasi demokrasi, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan pemilu.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kendal juga melaksanakan 60 kegiatan lainnya yang mendukung upaya pencegahan, 53 kegiatan pendidikan politik dan kepemiluan, 25 kegiatan identifikasi kerawanan, 18 kegiatan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, 10 naskah dinas, serta 9 kegiatan yang mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Berbagai capaian tersebut mencerminkan bahwa upaya pencegahan tidak hanya dilakukan melalui pengawasan langsung, tetapi juga melalui pendekatan edukatif, kolaboratif, dan partisipatif. Sinergi dengan berbagai pihak menjadi faktor penting dalam membangun kesadaran bersama untuk menciptakan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Melalui optimalisasi pencegahan berbasis data, Bawaslu Kabupaten Kendal berharap potensi pelanggaran dapat diminimalkan sejak dini. Pendekatan ini sejalan dengan semangat bahwa pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Bawaslu Kabupaten Kendal akan terus meningkatkan kualitas pencegahan melalui inovasi, edukasi, serta penguatan kolaborasi dengan pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, media, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, tercipta ekosistem demokrasi yang lebih transparan, partisipatif, dan berkeadilan.

Rabu, 17 Juni 2026

Penguatan Teknis Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan





Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kabupaten Kendal mengadakan kegiatan Penguatan Kapasitas terkait Teknis Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dengan fokus meningkatkan pemahaman jajaran pengawas mengenai tata cara penerimaan laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Juni 2026 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal. Kegiatan tersebut dihadiri oleh narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yaitu Koordiv Penanganan Pelanggaran Achmad Husain, S.T., C.Med, beserta Staf Nadia Septia Paulina, S.H. dan Luthfiana, S.I.P. serta diikuti oleh jajaran internal Bawaslu Kabupaten Kendal dan juga mengundang perwakilan dari KPU Kabupaten Kendal.  Dalam pemaparannya, Achmad Husain menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya Peristiwa Dugaan Pelanggaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. “Ada penekanan penting dimana petugas penerima laporan harus memastikan pengisian Formulir Penerimaan Laporan dan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan dilakukan secara lengkap dan benar, terutama terkait identitas pelapor apabila jumlah pelapor lebih dari satu orang”, kata Achmad Husain. Di sisi lain, Nadia Septia Paulina menambahkan “bahwa yang mempunyai hak dan kewenangan untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran sepenuhnya dibatasi hanya kepada pihak-pihak tertentu, yang meliputi Warga Negara Indonesia, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu dengan disertai dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, Surat Keputusan kepengurusan Partai Politik, maupun Bukti Akreditasi bagi Pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu untuk Pemilu atau KPU untuk Pemilihan”. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kendal berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar dapat memahami penerimaan laporan dugaan pelanggaran secara tepat. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan komitmen Bawaslu Kabupaten Kendal untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi. 







Kamis, 11 Juni 2026

Rekapitulasi Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Kabupaten Kendal Triwulan I Tahun 2026 Capai 29 Kegiatan

 

Kendal, Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Kendal terus memperkuat peran pengawasan dan pendidikan demokrasi melalui berbagai kegiatan konsolidasi demokrasi yang dilaksanakan sepanjang Triwulan I Tahun 2026. Berdasarkan rekapitulasi kegiatan periode Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 29 kegiatan telah berhasil diselenggarakan.

Pada bulan Januari 2026, Bawaslu Kabupaten Kendal melaksanakan 8 kegiatan yang berfokus pada penguatan kapasitas kelembagaan, koordinasi pengawasan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.

Memasuki bulan Februari 2026, jumlah kegiatan meningkat menjadi 13 kegiatan. Berbagai program dilaksanakan untuk memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan, meningkatkan pemahaman kepemiluan, serta mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan partisipatif.

Sementara itu, pada bulan Maret 2026, Bawaslu Kabupaten Kendal kembali melaksanakan 8 kegiatan yang meliputi sosialisasi, pendidikan pengawasan partisipatif, koordinasi kelembagaan, serta penguatan jejaring pengawasan demokrasi di tingkat masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa berbagai kegiatan konsolidasi demokrasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi, memperkuat budaya pengawasan, dan meningkatkan partisipasi publik dalam setiap tahapan kepemiluan.

“Melalui berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan, Bawaslu Kabupaten Kendal terus berupaya membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan partisipatif serta menjaga nilai-nilai demokrasi yang berintegritas dan bermartabat,” ujarnya.

Dengan total 29 kegiatan yang terlaksana selama Triwulan I Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Kendal optimistis dapat terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat dalam mewujudkan demokrasi yang sehat, partisipatif, dan berkeadilan menuju Pemilu Tahun 2029 yang bermartabat.

#AyoAwasiBersama
#BawasluKendal
#KonsolidasiDemokrasi

Rekap Publikasi Humas Bawaslu Kabupaten Kendal Triwulan I Tahun 2026 Capai 835 Konten




Kendal, Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Kendal terus berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi publik serta edukasi kepemiluan kepada masyarakat melalui berbagai platform media digital. Sepanjang periode Januari hingga Maret 2026, Humas Bawaslu Kabupaten Kendal berhasil mempublikasikan 835 konten yang tersebar di berbagai kanal media sosial dan website resmi.

Berdasarkan data rekapitulasi publikasi Triwulan I Tahun 2026, jumlah publikasi pada bulan Januari mencapai 313 konten, Februari 260 konten, dan Maret 262 konten. Publikasi tersebut meliputi informasi kegiatan kelembagaan, edukasi pengawasan partisipatif, sosialisasi kepemiluan, berita pengawasan, hingga konten informatif lainnya yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait demokrasi dan kepemiluan.

Platform Facebook menjadi media dengan jumlah publikasi tertinggi sebanyak 163 konten, diikuti Instagram sebanyak 159 konten, X (Twitter) sebanyak 156 konten, dan Threads sebanyak 151 konten. Sementara itu, TikTok mencatat 108 konten, Website sebanyak 75 berita, serta YouTube dengan 23 video yang telah dipublikasikan selama tiga bulan pertama tahun 2026.

Peningkatan dan konsistensi publikasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Kendal dalam menghadirkan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Selain menjadi sarana penyebaran informasi kelembagaan, berbagai kanal digital tersebut juga dimanfaatkan untuk memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan Pemilu menuju Pemilu Tahun 2029 yang bermartabat.

Melalui optimalisasi media digital, Bawaslu Kabupaten Kendal berharap masyarakat semakin aktif mengikuti informasi kepemiluan, memahami pentingnya pengawasan partisipatif, serta turut berkontribusi dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Ayo Awasi Bersama!
Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu.

Pencegahan Bawaslu Kabupaten Kendal Triwulan I Tahun 2026



Kendal, Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Kendal terus berkomitmen menjalankan fungsi pencegahan sebagai langkah strategis dalam menjaga kualitas demokrasi dan mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Sepanjang Triwulan I Tahun 2026 (1 Januari–31 Maret 2026), berbagai upaya pencegahan telah dilaksanakan melalui kegiatan pendidikan, partisipasi masyarakat, identifikasi kerawanan, kerja sama, publikasi, penyusunan naskah dinas, serta kegiatan pendukung lainnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, Bawaslu Kabupaten Kendal telah melaksanakan 498 kegiatan pencegahan yang terdiri dari:

  • Publikasi: 435 kegiatan
  • Kegiatan Lainnya: 30 kegiatan
  • Pendidikan: 9 kegiatan
  • Partisipasi Masyarakat: 8 kegiatan
  • Identifikasi Kerawanan: 7 kegiatan
  • Naskah Dinas: 5 kegiatan
  • Kerja Sama: 4 kegiatan

Dominasi kegiatan publikasi menunjukkan upaya masif Bawaslu Kabupaten Kendal dalam menyebarluaskan informasi kepemiluan, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mengedukasi publik mengenai pentingnya pengawasan partisipatif. Selain itu, kegiatan pendidikan dan partisipasi masyarakat terus didorong guna memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi yang bersih dan bermartabat.

Melalui identifikasi kerawanan, Bawaslu Kabupaten Kendal juga secara aktif memetakan potensi pelanggaran dan tantangan kepemiluan sejak dini. Langkah ini menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan agar berbagai potensi permasalahan dapat diminimalkan sebelum berkembang menjadi pelanggaran.

Bawaslu Kabupaten Kendal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pengawasan pemilu dan pemilihan. Dengan kolaborasi yang kuat antara penyelenggara, peserta pemilu, pemangku kepentingan, dan masyarakat, diharapkan dapat terwujud demokrasi yang berkualitas serta Pemilu 2029 yang bermartabat.

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Bukan Sekadar Pramuka, 25 Anak Muda Kendal Resmi Dilantik Jadi Garda Depan Pengawasan Pemilu

KENDAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal resmi melantik 25 anggota Satuan Karya (Saka) Adhyasta Pemilu menjadi Dewa...