Selasa, 02 Juni 2026

Sejarah Pengawasan Pemilu (PAROFILE)

Organisasi pengawas pemilu baru muncul pada Pemilu 1982, walaupun pemilu pertama di Indonesia sudah dilaksanakan pada tahun 1955. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghituan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971.

Karena pelanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspons pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu 1982.

Pada pemilu 1982 pemerintah mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Badan baru ini bernama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu

Dengan struktur, fungsi, dan mekanisme kerja yang baru, pengawas pemilu tetap diaktifkan untuk Pemilu 1999. Namanya pun diubah dari Panitia Pengawas Pelaksana Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).

Perubahan terhadap pengawas pemilu baru dilakukan lewat UU No. 12/2003. UU ini menegaskan, untuk melakukan pengawasan Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang Undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu dengan dibentuk sebuah lembaga yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun lingkup pengawasan Bawaslu yakni terkait kepatuhan KPU sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

Dalam perjalanannya Bawaslu mengalami penguatan secara bertahap, Pertama melalui Undang Undang No. 12 Tahun  2003, Undang-Undang ini mengamanatkan pembentukan lembaga ad hoc yang terlepas dari struktur kelembagaan KPU yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan pemilu. Kedua melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 2007, dalam Undang-Undang ini Pengawas Pemilu ditingkat pusat dipermanenkan menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketiga melalui Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 dalam Undang-Undang ini kelembagaan Bawaslu kembali diperkuat dengan dipermanenkannya Panitia Pengawas Pemilu ditingkat Provinsi menjadi Bawaslu Provinsi.

Keempat Undang Undang No. 7 Tahun 2017, Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang besar dan signifikan. Secara kelembagaan, Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dipermanenkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu diberi kewenangan yang cukup kuat yakni sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi pemilu melalui proses mediasi maupun sidang adjudikasi. Bawaslu bukan hanya sebagai lembaga pengawas, tetapi juga lembaga peradilan dalam penegakan hukum penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu.







Selasa, 14 April 2026

Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Billboard dan Videotron Milik Pemerintah Kabupaten Kendal yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal, Selasa (24/2/2026), di Ruang Rapat Diskominfo Kabupaten Kendal.

Kehadiran Atho'illah, Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, dalam agenda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pencegahan dan pengawasan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi daerah yang tengah disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepemiluan. 

"Kami hadir untuk memberikan masukan agar Rancangan Perbup ini secara tegas mengatur larangan penggunaan aset pemerintah, seperti billboard dan videotron, untuk kepentingan kampanye yang tidak sesuai aturan. Ini adalah langkah preventif kami untuk menjaga netralitas fasilitas publik dan memastikan integritas Pemilu maupun Pemilihan tetap terjaga," ujar Atho'illah.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, untuk memberikan perspektif komprehensif dari berbagai sisi, seperti perizinan, tata ruang, hingga ketertiban umum. Instansi yang hadir antara lain Sekretaris DPRD Kabupaten Kendal, BPKAD, Bapperida, Dinas Kesehatan, DP2KBP2PA, DPMPTSP, DPUPR, Disdagkop UKM, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Lingkungan Hidup, KPU Kabupaten Kendal, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Kendal.

Kepala Diskominfo Kabupaten Kendal menekankan bahwa billboard dan videotron milik pemda memiliki peran strategis sebagai media diseminasi informasi pembangunan, kebijakan pemerintah, serta layanan publik."Diperlukan regulasi yang jelas agar pemanfaatan sarana tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Melalui forum koordinasi ini, masing-masing perangkat daerah dan instansi memberikan masukan sesuai dengan tugas dan fungsinya, termasuk aspek perizinan, tata ruang, ketertiban umum, lingkungan hidup, hingga aspek dalam konteks kepemiluan.

Dengan adanya pembahasan bersama ini, diharapkan rancangan Peraturan Bupati dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sehingga menjadi pedoman resmi dalam penyelenggaraan sarana dan prasarana billboard dan videotron milik Pemerintah Kabupaten Kendal.



















 








Bawaslu Kendal Rapat Sosialisasi Rencana Kegiatan Pendidikan Penyelesaian Sengketa

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Sosialisasi Rencana Kegiatan Pendidikan Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan youtube. pada Selasa, 24 Februari 2026 Pukul 10.00 WIB - selesai. 

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Wahyudi Sutrisno, menegaskan bahwa program ini merupakan upaya untuk menunjukkan eksistensi lembaga yang tidak hanya hadir saat tahapan pemilu berlangsung, melainkan juga aktif dalam literasi hukum kepemiluan. Program ini menyasar mahasiswa, khususnya mahasiswa hukum, sebagai upaya mencetak kader-kader yang memiliki keahlian mendalam di bidang sengketa proses.

Terdapat tiga skema pelaksanaan yang dapat diadopsi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, yaitu menjadikannya mata kuliah resmi di perguruan tinggi, membuka kelas khusus melalui kerja sama (MoU), atau menyelenggarakan pelatihan mandiri di kantor Bawaslu bagi daerah yang tidak memiliki perguruan tinggi. Peserta nantinya akan dibekali materi mulai dari filosofi, hukum acara, hingga praktik simulasi ajudikasi yang didokumentasikan secara visual.

Program ini juga terintegrasi dengan Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat. Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Jateng, Nur Kholiq, menjelaskan bahwa pada hari pertama pelaksanaan, peserta akan mendapatkan materi Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P). Dengan integrasi ini, peserta berpeluang mendapatkan dua sertifikat sekaligus, yakni Sertifikat Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa dan Sertifikat Kader Pengawas Partisipatif.

Langkah ini diproyeksikan sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas demokrasi pada Pemilu 2029 mendatang. Melalui sinergi lintas divisi ini, diharapkan jumlah kader pengawas partisipatif di Jawa Tengah akan meningkat signifikan tanpa harus bergantung pada anggaran khusus dari pusat.








Bawaslu Kendal Mengikuti Literasi Pojok Pengawasan Vol. 10 : Quo Vadis Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan 2026

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Literasi Pojok Pengawasan Vol. 10 : Quo Vadis Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan youtube. pada Senin, 23 Februari 2026 Pukul 10.00 WIB - selesai. 

Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam sambutannya menekankan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) merupakan langkah krusial yang menuntut kerja proaktif, bukan sekadar reaktif. Ia menegaskan pentingnya kualitas data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan melalui pemanfaatan big data serta sinkronisasi data kependudukan secara real-time.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Bawaslu Jateng, Nur Kholiq, menjelaskan alasan pemilihan Bawaslu Jawa Timur sebagai mitra diskusi. Jawa Timur dinilai memiliki praktik baik dalam pengelolaan data pemilih, terlebih dengan statusnya sebagai salah satu provinsi dengan jumlah pemilih dan kabupaten/kota terbanyak di Indonesia.

Narasumber dari Bawaslu Jawa Timur, Eka Rahmawati, menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam kualitas data pemilih. Salah satu poin krusial adalah keterbatasan akses Bawaslu terhadap sistem data pemilih yang berdampak pada efektivitas pengawasan. Eka juga memperingatkan adanya risiko keamanan siber, seperti pencurian identitas dan potensi voters profiling untuk manipulasi elektoral."Sinkronisasi regulasi antara UU Pemilu dan UU Administrasi Kependudukan belum optimal, yang sering kali memicu inkonsistensi data di berbagai jenjang," ungkap Eka.

Sementara itu, Wiwit Puspitasari dari Bawaslu Kabupaten Demak memaparkan kendala teknis yang sering ditemui oleh pengawas di tingkat bawah. Ia mengeluhkan status Bawaslu yang hanya diberikan akses sebagai viewer pada sistem data, sehingga hanya bisa memantau angka agregat tanpa detail substantif.

Di lapangan, kendala administratif masih mendominasi, seperti banyaknya penduduk meninggal dunia yang tidak memiliki surat kematian resmi. "Solusi sementara adalah melalui surat keterangan kolektif dari desa, namun ini tetap memerlukan validasi ketat," jelas Wiwit. Selain itu, ia juga menyoroti masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan perubahan data diri secara mandiri.

"Tantangan data pemilih berkelanjutan memang kompleks, mulai dari isu sinkronisasi hingga keamanan siber. Namun, dengan semangat pengawasan partisipatif dan komitmen untuk terus berinovasi, Bawaslu optimis bahwa data pemilih yang akuntabel, mutakhir, dan berkualitas bukan sekadar impian, melainkan fondasi kokoh bagi kedaulatan rakyat."






Senin, 13 April 2026

Bawaslu Kendal Perkuat Sinergi dengan PMI guna Antisipasi Politisasi Aksi Kemanusiaan

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi melalui diskusi bersama pengurus dan staf Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kendal pada Selasa, 11 Februari 2026. Pertemuan yang berlangsung di Kantor PMI Kendal ini bertujuan untuk membedah berbagai kerawanan demokrasi yang kerap bersembunyi di balik aksi kemanusiaan, terutama pada masa jeda atau di luar tahapan resmi pemilu. Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan demokrasi substansial dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Dalam diskusi tersebut, Anggota Bawaslu Kendal, Solikin, bersama jajaran staf teknis mengidentifikasi adanya celah politisasi bantuan sosial dan bencana di wilayah Kendal.

Fokus utama pembahasan mencakup potensi aktor politik yang memanfaatkan momentum bencana alam untuk melakukan kampanye dini dengan menyisipkan atribut politik pada bantuan sembako maupun sarana prasarana. Selain itu, forum juga menyoroti risiko eksploitasi kegiatan donor darah yang ditunggangi kepentingan pencitraan figur tertentu atau pengumpulan data kependudukan dengan dalih administrasi donor. Hal ini menjadi krusial mengingat masyarakat sering kali sulit membedakan antara bantuan murni kemanusiaan dengan bantuan bermotif politik karena keduanya memberikan manfaat instan secara langsung.

Menanggapi fenomena tersebut, Bawaslu dan PMI menekankan pentingnya menjaga netralitas institusi kemanusiaan agar tidak dikooptasi oleh kekuatan politik lokal demi memenangkan simpati publik.

Melalui langkah konsolidasi ini, Bawaslu Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap aksi kemanusiaan di wilayah Kendal tetap murni sebagai wujud kepedulian sesama, tanpa ditunggangi oleh kepentingan politik praktis yang dapat mencederai nilai-nilai demokrasi. Upaya kolaboratif bersama PMI ini diharapkan mampu membangun benteng pertahanan demokrasi yang lebih kuat, di mana pengawasan partisipatif masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga integritas pemilu.






SAKA ADHYASTA PEMILU DALAM HARMONI RAMADHAN

 


KENDAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar kegiatan bertajuk "Ngabuburit Pengawasan" dengan mengangkat tema “Saka Adhyasta Pemilu dalam Harmoni Ramadhan”. Acara yang berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten Kendal ini bertujuan untuk memperkuat tali silaturahmi sekaligus meningkatkan kapasitas pengawasan partisipatif di kalangan generasi muda, khususnya anggota Pramuka.

Kegiatan diawali dengan diskusi santai mengenai peran strategis Saka Adhyasta Pemilu dalam mengawal jalannya tahapan demokrasi di lapangan. Dalam suasana yang hangat dan kekeluargaan, pimpinan Bawaslu Kendal memberikan arahan mengenai pentingnya menjaga integritas dan kedisiplinan sebagai pengawas pemilu.

Sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam kode kehormatan Pramuka. Momentum bulan suci Ramadhan ini dimanfaatkan sebagai sarana konsolidasi agar para anggota tetap sigap dan aktif menyebarkan virus pengawasan positif di tengah masyarakat.

Sebagai puncak acara, rangkaian "Ngabuburit Pengawasan" ini diakhiri dengan doa bersama dan buka puasa bersama. Seluruh peserta dan pimpinan Bawaslu duduk melingkar menikmati hidangan berbuka dalam suasana penuh harmoni, yang semakin mempererat kedekatan emosional antar pengawas pemilu. Melalui kegiatan ini, diharapkan Saka Adhyasta Pemilu dapat terus menjadi aktor aktif dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Kendal dengan semangat "Ayo Awasi Bersama".


Sejarah Pengawasan Pemilu (PAROFILE)

Organisasi pengawas pemilu baru muncul pada Pemilu 1982, walaupun pemilu pertama di Indonesia sudah dilaksanakan pada tahun 1955. Pembentuka...