Kamis, 12 Februari 2026

Peringati Hari Pers Nasional, Bawaslu Kendal Rajut Kolaborasi Strategis dengan Forwaken dan Kominfo

Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kendal (Bawaslu Kendal) memperkuat kemitraan dengan insan pers melalui kunjungan ke Kantor Sekretariat Forum Wartawan Kendal (Forwaken) pada Jumat (13/2/2026).


Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, secara langsung menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional kepada para jurnalis yang tergabung dalam Forwaken. Ia menegaskan bahwa media memiliki peran krusial dalam mendukung pengawasan pemilu serta memperkokoh konsolidasi demokrasi di tingkat daerah.


“Saya bersama jajaran Bawaslu Kendal hadir di press room media. Kami berharap pertemuan ini dapat semakin mengoptimalkan upaya penguatan konsolidasi demokrasi pada masa non-tahapan pemilu,” ujar Hevy.


Ia juga mengapresiasi sambutan hangat dari para wartawan. “Matur nuwun atas sambutan teman-teman media. Semoga komunikasi dan kolaborasi ini terus terjaga dengan baik,” imbuhnya.


Ketua Forwaken, Wahyudi, menilai kunjungan tersebut sebagai wujud nyata sinergi antara media dan Bawaslu dalam mengawal demokrasi di Kabupaten Kendal. Menurutnya, hubungan yang harmonis akan berdampak positif terhadap kualitas informasi yang diterima masyarakat.


“Ini merupakan bentuk sinergi media dengan Bawaslu. Kunjungan dalam rangka konsolidasi demokrasi ini menjadi momentum untuk saling mendukung agar peran masing-masing berjalan maksimal,” ungkapnya.


Ia menambahkan, kerja sama antara Bawaslu dan media perlu terus diperkuat, khususnya dalam penyampaian informasi kepemiluan yang akurat, objektif, dan berimbang kepada publik.


Apresiasi juga disampaikan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kendal, Eko Istanto. Ia berharap kolaborasi antara Bawaslu dan media semakin memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat.


“Selamat Hari Pers Nasional. Semoga kolaborasi ini semakin bermanfaat dan kerja sama pemberitaan kian solid. Informasi dari Bawaslu perlu terus ditingkatkan penyampaiannya kepada masyarakat,” tuturnya.





Bawaslu Kendal Lantik 39 Anggota Saka Adhyasta Pemilu, Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pengawasan Demokrasi

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan Pelantikan Anggota Peserta Didik Saka Adhyasta Pemilu pada Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 39 anggota Saka Adhyasta Pemilu yang berasal dari berbagai pangkalan SMA, SMK, dan universitas di Kabupaten Kendal.


Pelantikan dipimpin langsung oleh Pimpinan Saka Adhyasta Pemilu Kabupaten Kendal, M. Habibi, S.H.I., dan menjadi momentum penguatan peran generasi muda sebagai agen pengawasan partisipatif Pemilu.


“Pelantikan ini bukan sekadar seremoni, tetapi awal pengabdian untuk ikut mengawal Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Anggota Saka Adhyasta Pemilu diharapkan menjadi agen perubahan, pelopor pengawasan partisipatif, serta mampu mengedukasi masyarakat mulai dari lingkungan terdekat,” ujar Habibi.


Dalam arahannya, Andalan Pengawas Internal Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kendal, Iryanto, menegaskan bahwa Pramuka, khususnya Saka Adhyasta Pemilu, memiliki peran strategis dalam membangun karakter generasi muda yang berintegritas.


“Pramuka adalah wadah pembinaan karakter. Melalui Saka Adhyasta Pemilu, adik-adik Pramuka diharapkan menjadi generasi yang jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan siap menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Iryanto.


Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam pengawasan Pemilu sejak dini, terlebih Saka Adhyasta Pemilu kini telah berkembang hingga tingkat nasional.


Kegiatan pelantikan dilanjutkan dengan lokakarya krida yang membekali peserta didik dengan pemahaman teknis pengawasan Pemilu. Instruktur Krida Pengawasan, Danang Gatot Dwijoyo, menyampaikan bahwa pengawasan Pemilu tidak hanya dilakukan saat tahapan berlangsung, tetapi juga di luar tahapan.


“Pengawasan Pemilu bisa dimulai dari hal paling dekat, seperti memastikan data pemilih dalam keluarga sudah benar. Generasi muda harus melek data pemilih karena mereka adalah pemilih masa depan,” jelas Danang.


Sementara itu, Instruktur Krida Pencegahan, Cahya Wulan Martiana, menyoroti pentingnya edukasi kepemiluan untuk meningkatkan literasi demokrasi masyarakat.


“Pencegahan pelanggaran Pemilu tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu keterlibatan masyarakat, termasuk melalui edukasi di sekolah, kampus, komunitas, dan media sosial yang dekat dengan generasi muda,” katanya.


Materi terakhir disampaikan oleh Instruktur Krida Penanganan Pelanggaran, Afida Nur Asasi, yang menekankan keberanian dan kepedulian sebagai kunci pengawasan partisipatif.


“Pemilu yang sukses adalah Pemilu dengan minim pelanggaran. Anggota Saka harus berani melapor jika menemukan pelanggaran, termasuk politik uang dan pelanggaran netralitas,” tegas Afida.


Melalui pelantikan dan rangkaian lokakarya ini, Bawaslu Kabupaten Kendal berharap Saka Adhyasta Pemilu semakin solid sebagai mitra strategis dalam menyosialisasikan nilai-nilai pengawasan partisipatif, menekan potensi pelanggaran, serta menjaga Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.











Minggu, 08 Februari 2026

Tiga Pejabat Bawaslu Kendal Resmi Dilantik, Perkuat Kinerja Pengawasan Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di lingkungan Bawaslu secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (6/2/2026) pukul 14.00 WIB hingga selesai.


Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Ferdinand Eskol Tiar Sirait, dan diikuti oleh pejabat dari berbagai daerah di Indonesia.


Pada kesempatan tersebut, tiga pejabat di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kendal resmi dilantik, yaitu:

Susanto sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal

Frasanti sebagai Kepala Subbagian Administrasi Bawaslu Kabupaten Kendal

Mizan Malik sebagai Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum Bawaslu Kabupaten Kendal


Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan kepada para pejabat yang baru dilantik agar dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab dan integritas.


“Saya mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan profesional, berintegritas, serta mampu memperkuat kinerja kelembagaan Bawaslu Kabupaten Kendal dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu,” ujar Hevy.


Hevy menambahkan, pengisian jabatan administrasi dan fungsional ini merupakan bagian penting dalam upaya penguatan tata kelola organisasi serta peningkatan kualitas pelayanan pengawasan pemilu di daerah.


Pelantikan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Kendal, khususnya dalam mendukung pengawasan tahapan pemilu yang berintegritas, jujur, dan adil.






Selasa, 27 Januari 2026

Bawaslu Kendal Ikuti Rapat Pembinaan dan Evaluasi Nasional, Bawaslu RI Fokus Perkuat Kelembagaan dan Integritas Aparatur

Kendal — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti rapat rutin mingguan dengan agenda Pembinaan dan Evaluasi Bawaslu/Panwaslih Provinsi serta Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (26/1/2026), mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Rapat dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Ferdinand Eskol Tiar Sirait. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa Bawaslu pada tahun 2026 memfokuskan perhatian pada optimalisasi anggaran melalui penguatan Jabatan Fungsional (Jabfung) sebagai langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan pendapatan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) senior dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui pemetaan kompetensi yang akurat, seluruh pegawai didorong untuk mengisi jabatan fungsional tertentu serta memperoleh akses penuh terhadap pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, baik Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) maupun Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA). Selain itu, Bawaslu RI juga memberikan apresiasi khusus berupa program tugas belajar bagi pegawai yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagai bentuk pengembangan kompetensi sekaligus penghargaan atas dedikasi mereka.

Di sisi lain, transformasi pola kerja terus dilakukan melalui penerapan regulasi Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO) yang adaptif guna menjaga produktivitas di tengah keterbatasan sarana dan prasarana. Organisasi juga menaruh perhatian besar pada penciptaan lingkungan kerja yang sehat dengan memprioritaskan kesehatan mental pegawai serta menghapus praktik relasi kuasa yang berpotensi mengganggu profesionalisme.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang humanis, profesional, dan siap menghadapi tantangan ke depan,” ujar Ferdinand.

Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI yang menguraikan agenda strategis Tahun 2026 dengan fokus pada dua pilar utama, yakni penguatan kelembagaan dan peningkatan integritas aparatur.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 35 satuan kerja (satker) Bawaslu kabupaten/kota sedang dalam proses kemandirian anggaran melalui mekanisme pemisahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Pecah DIPA), sementara 56 satker lainnya masih dalam tahap pemenuhan persyaratan administratif.

Sejalan dengan penguatan integritas, Bawaslu RI juga mewajibkan sebanyak 12.237 Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh tingkatan untuk mendeklarasikan konflik kepentingan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memitigasi potensi ketidaknetralan serta memastikan setiap kebijakan dan keputusan lembaga terbebas dari kepentingan pribadi maupun afiliasi politik.

Melalui berbagai langkah strategis tersebut, Bawaslu RI berharap fondasi kelembagaan pengawasan pemilu semakin kokoh sehingga mampu mengawal demokrasi Indonesia secara profesional, transparan, dan akuntabel.




Jumat, 23 Januari 2026

Perkuat Budaya Kerja Sehat, Bawaslu Kendal Gelar Program Jumat Sehat

Kendal, — Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan meningkatkan produktivitas aparatur, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan program Jumat Sehati di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal, Jumat (23/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan pegawai Bawaslu Kendal.

Program Jumat Sehati merupakan agenda rutin yang dirancang untuk meningkatkan kesehatan fisik dan mental aparatur Bawaslu. Dengan mengusung tagline “Jumat Menjaga Tubuh Sehat, Hati Kuat Iman”, kegiatan ini memadukan aktivitas kebugaran jasmani melalui senam pagi bersama dengan refleksi spiritual sebagai bentuk penguatan nilai integritas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, menyampaikan bahwa program tersebut menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam membangun keseimbangan antara kesehatan jasmani, ketenangan batin, dan profesionalitas kerja dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

“Melalui Jumat Sehati, kami mendorong terciptanya aparatur yang sehat secara fisik, kuat secara mental, dan matang secara spiritual. Kondisi tersebut sangat penting untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas pengawasan,” ujar Hevy di sela kegiatan.

Ia menambahkan, Jumat Sehati juga berfungsi sebagai sarana mempererat kebersamaan serta membangun semangat kolektif di lingkungan Bawaslu Kendal. Suasana kerja yang sehat dan harmonis, menurutnya, akan berdampak positif terhadap kinerja kelembagaan secara menyeluruh.

Bawaslu Kabupaten Kendal berharap program Jumat Sehati dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjadi bagian dari budaya kerja yang sehat, berintegritas, serta mendukung terwujudnya pengawasan pemilu yang profesional dan bermartabat.






Bawaslu Kendal Ikuti Evaluasi LHKPN 2024 dan Sosialisasi Pelaporan Tahun 2025

Kendal, 22 Januari 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Evaluasi Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024 sekaligus Sosialisasi Pelaporan LHKPN Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (22/1/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.


Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan hasil evaluasi pelaporan LHKPN Tahun 2024 di lingkungan Bawaslu se-Jawa Tengah. Berdasarkan data evaluasi, sebanyak 250 Wajib Lapor (WL) telah memenuhi kewajiban pelaporan dengan tingkat ketepatan waktu mencapai 100 persen.


Meski demikian, tingkat kepatuhan atau jumlah LHKPN yang terverifikasi lengkap tercatat sebesar 98,8 persen. Capaian tersebut dipengaruhi oleh masih adanya tiga Wajib Lapor dari periode sebelumnya yang memerlukan penyempurnaan administrasi, khususnya terkait kelengkapan berkas Surat Kuasa.


Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Bawaslu menekankan pentingnya penguatan monitoring serta optimalisasi pendampingan teknis bagi Wajib Lapor yang masih mengalami kendala administratif. Untuk pelaporan LHKPN Tahun 2025, Bawaslu menargetkan capaian 100 persen baik dari sisi pelaporan maupun kepatuhan tepat waktu. Target ini berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 serta Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2023.


Selain evaluasi LHKPN, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi sistem pelaporan pajak terbaru melalui Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu RI, termasuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, diwajibkan untuk membuat akun Coretax hingga memperoleh Sertifikat Elektronik sebagai prasyarat pelaporan pajak.


Bawaslu menegaskan bahwa batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ditetapkan paling lambat pada 31 Maret setiap tahunnya. Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan LHKPN maupun kewajiban perpajakan dapat dikenai sanksi administratif hingga tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Melalui kegiatan ini, Bawaslu menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).







Bawaslu Kendal Ikuti Sosialisasi SE Sekjen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2026 pada Mitra Kerja Inspektorat Wilayah II secara daring melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI, pada Kamis, 22 Januari 2026 pada pukul 09.00 sampai selesai.

Dalam upaya mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih, akuntabel, dan transparan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mewajibkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pelaporan dan deklarasi konflik kepentingan secara proaktif.

Lahirnya kebijakan ini didasari oleh komitmen Bawaslu untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan kepentingan publik. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.

Sekretariat Jenderal Bawaslu menekankan bahwa setiap pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi baik yang bersifat bisnis, finansial, maupun hubungan kekerabatan wajib mengungkapkan hal tersebut agar tidak mempengaruhi netralitas serta kualitas keputusan lembaga.

Dalam upaya menjaga integritas lembaga, Bawaslu menekankan pentingnya mengenali dua kategori utama konflik kepentingan, yaitu konflik aktual yang secara nyata telah memengaruhi tindakan administrasi, serta konflik potensial yang berisiko menjadi masalah di masa depan. Berbagai situasi ini dapat bersumber dari hubungan personal seperti ikatan keluarga (pasangan, saudara, hingga mertua), hubungan afiliasi dengan mantan atasan atau rekan organisasi, hingga kepentingan ekonomi melalui kepemilikan saham atau aset investasi. Dengan memahami batasan tersebut, seluruh jajaran diharapkan mampu memitigasi risiko sejak dini demi menjamin netralitas dan profesionalisme dalam setiap pengambilan keputusan.

Sebagai wujud nyata transparansi, Bawaslu mewajibkan seluruh ASN untuk melakukan pencatatan daftar kepentingan pribadi secara berkala setiap tahun, dengan batas akhir pelaporan untuk periode ini paling lambat pada 23 Januari 2026 melalui tautan resmi yang telah disediakan. Apabila seorang pejabat terjebak dalam situasi konflik kepentingan, ia wajib menangguhkan segala pengambilan keputusan atau tindakan administratif selama maksimal tujuh hari kerja guna menunggu arahan mitigasi lebih lanjut dari atasan.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) di seluruh lingkungan Bawaslu se-Indonesia, guna memastikan pengawasan Pemilu tetap berjalan secara profesional dan tidak memihak.






Peringati Hari Pers Nasional, Bawaslu Kendal Rajut Kolaborasi Strategis dengan Forwaken dan Kominfo

Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kendal (Bawaslu Kendal) memperkuat kemitraan dengan in...