Selasa, 27 Januari 2026

Bawaslu Kendal Ikuti Rapat Pembinaan dan Evaluasi Nasional, Bawaslu RI Fokus Perkuat Kelembagaan dan Integritas Aparatur

Kendal — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti rapat rutin mingguan dengan agenda Pembinaan dan Evaluasi Bawaslu/Panwaslih Provinsi serta Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (26/1/2026), mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Rapat dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Ferdinand Eskol Tiar Sirait. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa Bawaslu pada tahun 2026 memfokuskan perhatian pada optimalisasi anggaran melalui penguatan Jabatan Fungsional (Jabfung) sebagai langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan pendapatan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) senior dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui pemetaan kompetensi yang akurat, seluruh pegawai didorong untuk mengisi jabatan fungsional tertentu serta memperoleh akses penuh terhadap pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, baik Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) maupun Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA). Selain itu, Bawaslu RI juga memberikan apresiasi khusus berupa program tugas belajar bagi pegawai yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagai bentuk pengembangan kompetensi sekaligus penghargaan atas dedikasi mereka.

Di sisi lain, transformasi pola kerja terus dilakukan melalui penerapan regulasi Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO) yang adaptif guna menjaga produktivitas di tengah keterbatasan sarana dan prasarana. Organisasi juga menaruh perhatian besar pada penciptaan lingkungan kerja yang sehat dengan memprioritaskan kesehatan mental pegawai serta menghapus praktik relasi kuasa yang berpotensi mengganggu profesionalisme.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang humanis, profesional, dan siap menghadapi tantangan ke depan,” ujar Ferdinand.

Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI yang menguraikan agenda strategis Tahun 2026 dengan fokus pada dua pilar utama, yakni penguatan kelembagaan dan peningkatan integritas aparatur.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 35 satuan kerja (satker) Bawaslu kabupaten/kota sedang dalam proses kemandirian anggaran melalui mekanisme pemisahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Pecah DIPA), sementara 56 satker lainnya masih dalam tahap pemenuhan persyaratan administratif.

Sejalan dengan penguatan integritas, Bawaslu RI juga mewajibkan sebanyak 12.237 Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh tingkatan untuk mendeklarasikan konflik kepentingan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memitigasi potensi ketidaknetralan serta memastikan setiap kebijakan dan keputusan lembaga terbebas dari kepentingan pribadi maupun afiliasi politik.

Melalui berbagai langkah strategis tersebut, Bawaslu RI berharap fondasi kelembagaan pengawasan pemilu semakin kokoh sehingga mampu mengawal demokrasi Indonesia secara profesional, transparan, dan akuntabel.




Jumat, 23 Januari 2026

Perkuat Budaya Kerja Sehat, Bawaslu Kendal Gelar Program Jumat Sehat

Kendal, — Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan meningkatkan produktivitas aparatur, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan program Jumat Sehati di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal, Jumat (23/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan pegawai Bawaslu Kendal.

Program Jumat Sehati merupakan agenda rutin yang dirancang untuk meningkatkan kesehatan fisik dan mental aparatur Bawaslu. Dengan mengusung tagline “Jumat Menjaga Tubuh Sehat, Hati Kuat Iman”, kegiatan ini memadukan aktivitas kebugaran jasmani melalui senam pagi bersama dengan refleksi spiritual sebagai bentuk penguatan nilai integritas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, menyampaikan bahwa program tersebut menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam membangun keseimbangan antara kesehatan jasmani, ketenangan batin, dan profesionalitas kerja dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

“Melalui Jumat Sehati, kami mendorong terciptanya aparatur yang sehat secara fisik, kuat secara mental, dan matang secara spiritual. Kondisi tersebut sangat penting untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas pengawasan,” ujar Hevy di sela kegiatan.

Ia menambahkan, Jumat Sehati juga berfungsi sebagai sarana mempererat kebersamaan serta membangun semangat kolektif di lingkungan Bawaslu Kendal. Suasana kerja yang sehat dan harmonis, menurutnya, akan berdampak positif terhadap kinerja kelembagaan secara menyeluruh.

Bawaslu Kabupaten Kendal berharap program Jumat Sehati dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjadi bagian dari budaya kerja yang sehat, berintegritas, serta mendukung terwujudnya pengawasan pemilu yang profesional dan bermartabat.






Bawaslu Kendal Ikuti Evaluasi LHKPN 2024 dan Sosialisasi Pelaporan Tahun 2025

Kendal, 22 Januari 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Evaluasi Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024 sekaligus Sosialisasi Pelaporan LHKPN Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (22/1/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.


Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan hasil evaluasi pelaporan LHKPN Tahun 2024 di lingkungan Bawaslu se-Jawa Tengah. Berdasarkan data evaluasi, sebanyak 250 Wajib Lapor (WL) telah memenuhi kewajiban pelaporan dengan tingkat ketepatan waktu mencapai 100 persen.


Meski demikian, tingkat kepatuhan atau jumlah LHKPN yang terverifikasi lengkap tercatat sebesar 98,8 persen. Capaian tersebut dipengaruhi oleh masih adanya tiga Wajib Lapor dari periode sebelumnya yang memerlukan penyempurnaan administrasi, khususnya terkait kelengkapan berkas Surat Kuasa.


Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Bawaslu menekankan pentingnya penguatan monitoring serta optimalisasi pendampingan teknis bagi Wajib Lapor yang masih mengalami kendala administratif. Untuk pelaporan LHKPN Tahun 2025, Bawaslu menargetkan capaian 100 persen baik dari sisi pelaporan maupun kepatuhan tepat waktu. Target ini berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 serta Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2023.


Selain evaluasi LHKPN, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi sistem pelaporan pajak terbaru melalui Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu RI, termasuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, diwajibkan untuk membuat akun Coretax hingga memperoleh Sertifikat Elektronik sebagai prasyarat pelaporan pajak.


Bawaslu menegaskan bahwa batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ditetapkan paling lambat pada 31 Maret setiap tahunnya. Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan LHKPN maupun kewajiban perpajakan dapat dikenai sanksi administratif hingga tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Melalui kegiatan ini, Bawaslu menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).







Bawaslu Kendal Ikuti Sosialisasi SE Sekjen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2026 pada Mitra Kerja Inspektorat Wilayah II secara daring melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI, pada Kamis, 22 Januari 2026 pada pukul 09.00 sampai selesai.

Dalam upaya mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih, akuntabel, dan transparan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mewajibkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pelaporan dan deklarasi konflik kepentingan secara proaktif.

Lahirnya kebijakan ini didasari oleh komitmen Bawaslu untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan kepentingan publik. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.

Sekretariat Jenderal Bawaslu menekankan bahwa setiap pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi baik yang bersifat bisnis, finansial, maupun hubungan kekerabatan wajib mengungkapkan hal tersebut agar tidak mempengaruhi netralitas serta kualitas keputusan lembaga.

Dalam upaya menjaga integritas lembaga, Bawaslu menekankan pentingnya mengenali dua kategori utama konflik kepentingan, yaitu konflik aktual yang secara nyata telah memengaruhi tindakan administrasi, serta konflik potensial yang berisiko menjadi masalah di masa depan. Berbagai situasi ini dapat bersumber dari hubungan personal seperti ikatan keluarga (pasangan, saudara, hingga mertua), hubungan afiliasi dengan mantan atasan atau rekan organisasi, hingga kepentingan ekonomi melalui kepemilikan saham atau aset investasi. Dengan memahami batasan tersebut, seluruh jajaran diharapkan mampu memitigasi risiko sejak dini demi menjamin netralitas dan profesionalisme dalam setiap pengambilan keputusan.

Sebagai wujud nyata transparansi, Bawaslu mewajibkan seluruh ASN untuk melakukan pencatatan daftar kepentingan pribadi secara berkala setiap tahun, dengan batas akhir pelaporan untuk periode ini paling lambat pada 23 Januari 2026 melalui tautan resmi yang telah disediakan. Apabila seorang pejabat terjebak dalam situasi konflik kepentingan, ia wajib menangguhkan segala pengambilan keputusan atau tindakan administratif selama maksimal tujuh hari kerja guna menunggu arahan mitigasi lebih lanjut dari atasan.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) di seluruh lingkungan Bawaslu se-Indonesia, guna memastikan pengawasan Pemilu tetap berjalan secara profesional dan tidak memihak.






Kamis, 22 Januari 2026

Perkuat Sinergi Pengawasan, Bawaslu dan Polres Kendal Bahas Antisipasi Kerawanan Pemilu

Kendal, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi bersama Kepolisian Resor (Polres) Kendal guna memperkuat sinergi kelembagaan dalam mengantisipasi berbagai potensi kerawanan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).


Diskusi tersebut dilaksanakan pada Kamis (22/1/2026) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal dan dihadiri oleh Ketua serta Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal bersama Anggota Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Kendal.


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan koordinasi lintas kelembagaan dalam rangka menjaga kondusivitas, keamanan, serta integritas menuju Pemilu dan Pilkada yang akan datang di wilayah Kabupaten Kendal. Fokus pembahasan meliputi pemetaan potensi kerawanan, mekanisme pertukaran informasi, serta langkah-langkah pencegahan dini terhadap pelanggaran dan gangguan keamanan.


Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menegaskan, bahwa sinergi antara Bawaslu dan Polri memiliki peran strategis dalam memastikan setiap tahapan Pemilu dan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.


“Koordinasi yang intensif dan komunikasi yang terbuka menjadi kunci dalam mengantisipasi potensi kerawanan. Bawaslu dan Polri memiliki peran saling melengkapi dalam menjaga kualitas demokrasi,” ujarnya.


Sementara itu, perwakilan Intelkam Polres Kendal, Hendy menyatakan komitmennya untuk terus mendukung tugas pengawasan Pemilu melalui penguatan deteksi dini dan pengamanan terhadap setiap potensi gangguan yang dapat menghambat jalannya proses demokrasi.


Melalui Diskusi Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Kendal berharap terbangun pola kerja sama yang solid dan berkelanjutan dengan aparat kepolisian, sehingga penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang dapat berlangsung secara aman, tertib, dan berintegritas.







Bawaslu Kendal Serahkan Buku Hasil Pengawasan Pemilu ke Griya Pustaka

Kendal,  — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal terus memperkuat keterbukaan informasi publik dan literasi pengawasan pemilu di tingkat lokal. Upaya tersebut diwujudkan melalui kunjungan ke Griya Pustaka, Rabu (21/1/2026), dalam rangka kegiatan bertajuk Konsolidasi Demokrasi.


Kunjungan ini menjadi bagian dari strategi Bawaslu Kendal dalam mendistribusikan hasil pengawasan Pemilu kepada masyarakat secara terbuka dan berkelanjutan. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kendal secara simbolis menyerahkan sejumlah buku dan dokumen hasil pengawasan Pemilu kepada pengelola Griya Pustaka sebagai bahan literasi publik.


Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa penguatan literasi demokrasi merupakan salah satu kunci dalam membangun pengawasan pemilu yang partisipatif. Menurutnya, perpustakaan dan komunitas literasi memiliki peran strategis sebagai ruang edukasi publik yang mudah diakses masyarakat.


“Pengawasan pemilu tidak berhenti pada tahapan pemungutan suara. Melalui distribusi hasil pengawasan ini, kami ingin masyarakat mengetahui, memahami, dan turut mengawal proses demokrasi secara berkelanjutan,” ujarnya.


Lebih lanjut, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sinergi antara Bawaslu Kendal dan para pegiat literasi dalam membangun jejaring pengawasan partisipatif di tingkat lokal. Dengan mengusung semangat “Ayo Awasi Bersama”, kolaborasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kritis masyarakat agar tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut berperan aktif dalam menjaga integritas pemilu.


Bawaslu Kendal berharap, melalui langkah ini, masyarakat semakin cerdas dalam berpolitik serta memahami dinamika dan hasil pengawasan pemilu yang telah dilaksanakan.


Kegiatan Konsolidasi Demokrasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Kendal untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya pada masa tahapan pemilu, tetapi juga pada fase pascapemilu melalui penguatan edukasi dan literasi demokrasi.







Bawaslu Kendal Gandeng Komunitas Kopi, Bangun Zona Tolak Politik Uang di Patean

Kendal – Jajaran pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar diskusi strategis bersama tokoh masyarakat sekaligus pegiat kopi lokal di kediaman Eko Siswanto, Desa Patean, Kabupaten Kendal, Rabu (21/1/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda Konsolidasi Demokrasi yang bertujuan memperkuat pengawasan partisipatif dengan fokus utama pada pencegahan praktik politik uang sebagai salah satu tantangan serius dalam kontestasi politik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal beserta jajaran yang hadir menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak dapat hanya mengandalkan kerja formal lembaga negara. Peran aktif masyarakat di tingkat akar rumput, termasuk pelaku ekonomi lokal dan komunitas kreatif, dinilai sangat strategis dalam membangun demokrasi yang bersih dan berintegritas.

“Demokrasi yang sehat tidak bisa dibeli dengan materi. Melalui diskusi di ruang publik seperti Warung Kopi Mlati ini, kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa menolak politik uang adalah langkah awal menjaga kedaulatan rakyat,” ujar Ketua Bawaslu Kendal di sela diskusi.

Tokoh masyarakat Patean, Eko Siswanto, yang dikenal sebagai penggerak Kopi Mlati, menyambut positif inisiatif Bawaslu Kendal. Ia menilai warung kopi memiliki peran penting sebagai ruang dialog publik yang terbuka dan egaliter.

“Warung kopi adalah parlemen rakyat. Di sinilah ide dan opini terbentuk secara jujur. Kami siap menjadi jembatan edukasi bagi warga Patean agar tidak terjebak dalam praktik politik transaksional. Kualitas kopi harus dijaga, begitu juga kualitas pilihan politik kita,” tegas Eko.

Diskusi tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk menjadikan ruang-ruang publik di wilayah Patean sebagai zona bebas politik uang sekaligus pusat informasi pengawasan pemilu berbasis partisipasi masyarakat.

Bawaslu Kabupaten Kendal berharap pendekatan humanis melalui komunitas lokal ini dapat menjadi model penguatan demokrasi dan terus diperluas ke berbagai wilayah di Kabupaten Kendal guna mewujudkan pemilu yang bersih, bermartabat, dan berintegritas.






Bawaslu Kendal Ikuti Rapat Pembinaan dan Evaluasi Nasional, Bawaslu RI Fokus Perkuat Kelembagaan dan Integritas Aparatur

Kendal — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti rapat rutin mingguan dengan agenda Pembinaan dan Evaluasi Bawas...