Senin, 25 November 2024

Masuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Kendal Bersihkan Alat Peraga Kampanye

Kendal, Bawaslu -- Memasuki masa tenang Pemilihan Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal beserta jajaran Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS beserta stakeholeder gabungan dari jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Stapol PP, Dinas Lungkungan Hidup, TNI, dan Polri melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik, Minggu (24/11/2024). 


Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan, "mulai dari tanggal 24 sampai dengan 26 November 2024 merupakan masa tenang, semoga di masa tenang ini tidak ada kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati maupun pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, termasuk iklan di medsos," ujar Hevy. 


Hevy menambahkan jika ada yang melanggar akan ada sanksi pidana jika memang terbukti melakukan pelanggaran.


Dalam kesempatan ini Bawaslu Kendal bersama gabungan Tim berhasil membersihkan sejumlah 10.849 APK yang terdiri dari 733 reklame, 1.821 baliho, 1.181 spanduk, 290 umbul-umbul, dan 6.824 lainnya. [BK]













Kamis, 21 November 2024

1.876 Pemilih di Kendal Terancam Tidak Dapat Menggunakan Hak Pilih

Dalam Rapat koordinasi Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diselenggarakan KPU Kendal tanggal 21 November 2024 di Aula KPU Kendal, Disdukcapil Kendal menyampaikan data dalam rapat tersebut bahwa masih ada 1.876 pemilih yang terdaftar dalam DPT yang belum melakukan perekaman E-KTP.

Bawaslu Kendal menyoroti hal tersebut, karena hal ini berpotensi menghilangkan hak pilih pemilih. Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan bahwa sesuai dengan PKPU 17/2024 pasal 19 menyatakan Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS antara lain Pemilih KTP-el yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap, dalam Pemilih Pindahan dan Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar di keduanya (Pemilih Tambahan). Pasal ini menunjukkan bahwa identitas KTP-el merupakan dokumen wajib yang harus dibawa di TPS, sedangkan pemilih terdaftar dalam DPT yang belum melakukan perekaman, belum mempunyai dokumen resmi KTP-el.

“Ya karena belum melakukan perekaman, maka tentunya calon pemilih tersebut kan belum punya KTP, maka ketika di TPS seyogyanya tidak diperkenankan untuk menyoblos, sesuai dengan aturan di PKPU, kecuali nanti ada petunjuk teknis yang berbeda dari KPU RI mengenai ini” ujar Hevy

Dalam rapat tersebut, Bawaslu meminta KPU Kendal untuk lebih intens berkoordinasi dengan Disdukcapil melakukan jemput bola terhadap pemilih yang belum melakukan perekaman. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DIsdukcapil) telah melakukan Langkah aktif dengan membuka Layanan “X-treme (Extra Time Melayani) sebagai Upaya maksimal untuk melayani perekaman pemilih yang berusia 17 tahun sampai tgl 27 November mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB. Lokasi Pelayanan dibagi dibeberapa titik yaitu Kantor Disdukcapil Kendal, Kantor UPTD Wilayah 1 Weleri, Kantor UPTD Wilayah 2 Kaliwungu, Kantor UPTD Wilayah 3 Sukorejo, dan Kantor UPTD Wilayah 4 Boja.

Bawaslu Berharap KPU Kendal beserta jajarannya aktif untuk mendorong Pemilih yang belum melakukan perekaman untuk datang ke titik lokasi pelayanan agar hak pilihnya tidak hilang.






Rabu, 20 November 2024

Pengawasan Melekat Pengambilan Surat Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur

Kendal, Bawaslu -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal pengawasan pengambilan surat suara pemenuhan ke KPU Provinsi Jawa Tengah Jl. Veteran No. 1 Semarang, Selasa (19/11/2024). 


Bawaslu Kabupaten Kendal melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Kabupaten Kendal bertanggung jawab atas pemenuhan Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selain itu tujuan dilakukan pengawasan secara langsung adalah untuk memastikan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara tepat jumlah, tepat jenis, bentuk, ukuran, spesifikasi, tepat kualitas, tepat waktu dan tepat tujuan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Selain melakukan pengawasan Bawaslu Kabupaten Kendal melakukan pengawasan terhadap keamanan dan tata kelola pengiriman Logistik Pemilihan dari Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah ke tempat penyimpanan Logistik Pemilihan atau gudang KPU Kabupaten Kendal. 


Berdasarkan hasil pengawasan di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah pada hari Selasa (19/11/2024), Khasanudin (Ketua), Zaeny Ekhsan (Sekretaris), dan Saikhu (Staf) KPU Kabupaten Kendal bertemu dengan Dafidh Myharta Sanjana Kasubag Umlog. Kemudian Barang yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Kendal yaitu Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 sejumlah 4.379 lembar dalam 1 boks. 


Dalam proses pengambilan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kendal  di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, didampingi juga oleh Anggota Polres Kendal sebanyak 4 orang. [BK]







1619 PTPS Sekabupaten Kendal Resmi Dilantik Dan Dibimtek

 

Kendal, Bawaslu -- Sejumlah 1619 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Kendal resmi dilantik oleh masing-masing ketua Panwascam (Panwaslu Kecamatan) yang dilakukan serentak Minggu, (3/11/2024). 


Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah pengawas PTPS Kecamatan dilakukan di masing-masing kecamatan dan diteruskan dengan prosesi bimtek. Koordinator SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Kendal, M. Bahrul amik menyampaikan " PTPS ini memiliki peran yang sangat vital dalam pelaksanaan pemungutan suara, mengingat hasil pengawasan yang dilakukan PTPS dapat menentukan hasil Pemilihan Serentak 2024 ini" ujarnya. 


Bahrul menambahkan silahkan lakukan koordinasi berjenjang dengan Pengawasa Kelurahan/Desa (PKD) dan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) apabila ragu-ragu dalam mengambil keputusan. 


Panwaslu Kecamatan dalam kesempatan ini juga menjelaskan mengenai apa itu PTPS sekaligus tugas pokok dan fungsinya. Selanjutkan juga dilakukan pengenalan serta cara registrasi aplikasi SIWASLIH yang nantinya akan digunakan jajaran Bawaslu dalam pengawasan Pemilihan Serentak 2024. [BK]















Aplikasi Siwaslih Mulai Dikenalkan Bawaslu Kendal Kepada Jajaran

Kendal, Bawaslu -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal gelar Rapat Koordinasi Tahapan Pengawasan dengan Panwaslu Kecamatan dengan tema "Pelatihan Penggunaan Aplikasi SIWASLIH dan Pengenalan Aplikasi SIREKAP kepada Jajaran Pengawas Adhoc” di Ruang Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal, Sabtu, (26/10/2024). 


Dalam kegiatan ini diikuti oleh divisi HPPH (Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas) Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Kendal bersama staf, untuk bisa mempelajari pengoerasian aplikasi SIWASLIH yang merupakan Sistem Pemantauan Pilkada Serentak Indonesia 2024 Berbasis Android. Penyempurnaan metode pelaporan digital pengawasan Bawaslu mulai dari Pengawas TPS, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Provinsi yang digunakan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.


Adapun narasumber dalam kegiatan ini hadir anggota KPU Kendal, Zaenut Tholibin untuk mengenalkan aplikasi SIREKAP yang digunakan jajaran KPU dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024 kepada jajaran Panwascam, khususnya untuk Panwascam baru. Sirekap Mobile adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk memfasilitasi rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada. Aplikasi ini memanfaatkan teknologi Optical Character Recognition (OCR) untuk mengenali dan mengubah tulisan tangan pada formulir C Plano menjadi data numerik.


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kendal, M. Habibi menyampaikan terdapat timeline registrasi dan trial penggunaan SIWASLIH Pemilihan Serentak tahun 2024, "Registrasi akun resmi PKD Serentak dilakukan pada 30 Oktober 2024, Uji coba untuk mengisi form secara serentak PKD pada 1 November 2024, sedangkan untuk sosialisasi di jajaran PTPS dimulai 3 s.d 10 November 2024, Registrasi akun resmi PTPS Serentak 5 November 2024," ujar Habibi. 


Adapun cleaning data isian simulasi PKD dan PTPS pada 11 November 2024,  Uji coba untuk mengisi form secara serentak PKD dan PTPS pada 14 November 2024, dan yang terakhir cleaning data isian SIWASLIH 15 November 2024. 


Habibi menambahkan, "apabila dalam melakukan proses registrasi dan pengoperasian terdapat kendala nanti dapat ditanyakan lebih lanjut kepada Bawaslu Kabupaten sehingga dalam pengoperasian dapat sesuai dengan timeline yang telah ditentukan oleh Bawaslu RI," imbuhnya. 




Senin, 18 November 2024

Pengawasan Melekat Checking Logistik Pemilihan 2024

Kendal, Bawaslu -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan melekat terkait Checking Logistik Pada Pemilihan Tahun 2024 di Gedung Haji Islamic Center Kendal, Minggu (17/11/2024), pukul  08.00 s.d. 15.30 WIB. 

Pengawasan dilaksanakan oleh staf Bawaslu Kendal beserta anggota Panwaslu Patebon. Kegiatan Checking Logistik tersebut dilakukan oleh PPK Patebon dan PPS Se-Kecamatan Patebon. Paket Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dimulai  pukul 08.00 WIB. Checking Logistik Bupati dan Wakil Bupati selesai pada pukul 11.30 WIB. Kemudian istirahat sampai dengan pukul 13.00 WIB. Lalu dilanjutkan dengan Checking Logistik Paket Kotak Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sampai pukul 15.30 WIB.

Adapun hasil pengawasan Checking Logistik Paket Kotak Suara Cagub-Cawagub sebanyak 92 Kotak yang berisi sebagai berikut Kabel Tis sejumlah 368 buah, Tinta sejumlah 184 botol, Segel sejumlah 3220 keping, Karet pengikat surat suara sejumlah 92 set, Kantong plastik besar sejumlah 368 buah, Kantong plastik kecil sejumlah 184 buah, Kantong plastik selongsong sejumlah 92 buah, Kantong plastik ziplop sejumlah 184 buah, Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sejumlah 48.798 lembar, Alat bantu tuna netra sejumlah 92 buah, Sampul kubus sejumlah 644 buah, Sampul biasa sejumlah 1.288 buah, Sampul formulir model C. Hasil-KWK sejumlah 184 lembar, Alat untuk mencoblos sejumlah 368 set, Formulir model C. Hasil (Plano) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sejumlah 276 lembar, Formulir model C. Hasil Salinan (A4) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sejumlah 184 lembar, Formulir Lainnya sejumlah 92 set

Paket kotak surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 92 kotak, yang berisi sebagai berikut Kantong plastik selongsong sejumlah 92 buah, Alat bantu tuna netra sejumlah 92 buah, Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sejumlah 48.798 lembar, Formulir Model C. Hasil (Plano) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sejumlah 276 lembar, Formulir Model C. Hasil Salinan (A4) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sejumlah 184 lembar. [BK]








Press Conference Hasil Pengawasan Kampanye Pilkada 2024 Bawaslu Kendal

Kendal, Bawaslu -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gelar Press Conference dengan forum wartawan  Kabupaten Kendal mengenai hasil pengawasan tahapan kampanye pada Pemilihan Serentak 2024, di ruang Sentra Gakkumdu, Jum'at (8/11/2024). 


Bawaslu Kendal telah menertibkan sebanyak 3.924 alat peraga kampanye (APK) untuk Pilkada Serentak 2024. APK yang ditertibkan, baik APK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maupun paslon bupati dan wakil bupati. Hal ini disampaikan anggota Bawaslu Kendal, Solikin. Adapun rinciannya, APK paslon Andika-Hendy ada 427 APK,  paslon Luthfi-Taj Yasin ada 919 APK, paslon Tika-Benny, paslon Mirna-Riki ada 495 APK dan paslon Basuki-Nashri ada 1.146 APK," bebernya. 


Sejak dilakukan penertiban APK pada tanggal 29 Oktober lalu, hingga kini belum terlihat ada APK baru yang dipasang. Pada masa tenang nanti, mulai tanggal 24 November mendatang, seluruh APK harus dicopot. 


"Untuk pencopotan APK pada hari tenang itu leading sektornya dari KPU Kendal," katanya. Terkait pelanggaran netralitas, Bawaslu mencatat  dua pelanggaran yakni Kades Sumberagung Kecamatan Weleri dan Kepala Desa Tanjunganom Kecamatan Rowosari. 


Narasumber pada kesempatan ini hadir anggota KPID Jateng, Sonakha Yuda, beliau menyampaikan pada masa tenang nanti, semua paslon harus menghapus konten kampanye di semua akunnya. Paslon juga tidak boleh mengunggah konten pencitraan dirinya, karena termasuk kampanye terselubung.


"Kalau ada akun tidak dikenal yang mengunggah konten pada masa tenang. Maka itu menjadi tugas Bawaslu untuk menertibkan," katanya.








Bawaslu Kendal Ikuti Rapat Pembinaan dan Evaluasi Nasional, Bawaslu RI Fokus Perkuat Kelembagaan dan Integritas Aparatur

Kendal — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti rapat rutin mingguan dengan agenda Pembinaan dan Evaluasi Bawas...