Rabu, 19 November 2025

Bawaslu Kendal Intensif Awasi Coklit Terbatas KPU demi Pastikan Akurasi Data Pemilih

 Kendal – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal memperketat pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal pada 18–19 November 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan integritas serta akurasi data pemilih, khususnya bagi pemilih yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun data Coktas dengan keterangan warga di luar negeri.


Pengawasan dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua KPU Kabupaten Kendal Nomor: 154/PP.05-SD/3324/3/2025 tentang pemberitahuan Coklit Terbatas Triwulan IV. Pengawasan dimulai pukul 08.00 WIB, tim Bawaslu diterjunkan ke berbagai desa dan kecamatan seperti Gemuh, Pegandon, Plantungan, Pageruyung, Ngampel, Kendal, Weleri, Rowosari, Boja, Singorojo, Ringinarum, Cepiring, Kalisela, Limbangan, Sukorejo, hingga Patean untuk memastikan pelaksanaan Coklit berjalan sesuai prosedur.


Tim turun langsung ke kantor-kantor desa yang menjadi lokasi Coklit Terbatas, mencocokkan dokumen, memeriksa faktualitas data, serta memastikan proses klarifikasi terhadap pemilih TMS dilakukan secara akurat dan transparan.


Seluruh jajaran Bawaslu Kendal, termasuk Ketua Bawaslu Kendal dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, terlibat aktif dalam supervisi lapangan.


Coklit Terbatas merupakan instrumen penting untuk memastikan daftar pemilih tetap valid sebelum memasuki tahapan krusial pemilu. Ketidakakuratan data dapat berdampak langsung pada kualitas demokrasi, sehingga pengawasan melekat dinilai sangat penting.


Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menegaskan , “pengawasan Coklit Terbatas ini kami lakukan secara menyeluruh agar setiap data pemilih, terutama yang masuk kategori TMS atau memiliki status luar negeri, benar-benar diverifikasi secara faktual. Akurasi daftar pemilih adalah fondasi utama terselenggaranya pemilu yang berintegritas,” ujarnya.


Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi menyampaikan, “kami memastikan proses Coklit oleh KPU berjalan sesuai prosedur. Tim kami hadir di lapangan untuk memeriksa langsung ke kantor desa dan berkoordinasi dengan petugas. Harapannya, pengawasan ini semakin memperkuat validitas data pemilih dan meningkatkan kualitas demokrasi di Kabupaten Kendal,” imbuhnya. 


Melalui kegiatan pengawasan intensif ini, Bawaslu Kendal berharap hasil verifikasi dapat memperbarui dan memperkuat daftar pemilih di seluruh wilayah Kendal. Pengawasan ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemilu berjalan jujur, akurat, dan berintegritas.









Ketua Bawaslu Kendal Ajak Pemuda Jadi Garda Demokrasi: “Tolak Politik Uang, Lawan Hoaks!”

Kendal, 18 November 2025 — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, S.E., M.Sos., menjadi narasumber dalam kegiatan Peningkatan Peran Pemuda yang digelar di Aula Kecamatan Ringinarum, Selasa (18/11). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kendal sebagai upaya memperkuat kapasitas pemuda dalam menjaga proses politik yang sehat.

Dalam sesi bertema “Peran Strategis Karang Taruna dalam Mengawal Proses Politik yang Kondusif dan Berintegritas”, Hevy menegaskan pentingnya keterlibatan pemuda dalam menjaga kualitas demokrasi. “Politik yang kondusif dan berintegritas tidak dapat terwujud tanpa peran aktif masyarakat, terutama pemuda,” tegasnya. Ia juga mengutip pemikiran Aristoteles dan Miriam Budiardjo mengenai politik sebagai upaya bersama mencapai kebaikan publik dan menentukan arah negara melalui kebijakan.

Hevy memaparkan berbagai tantangan politik masa kini, mulai dari turunnya kepercayaan publik, maraknya disinformasi, praktik politik uang, rendahnya literasi politik, hingga polarisasi masyarakat. Dalam konteks ini, Karang Taruna disebut memiliki peran strategis karena merupakan kekuatan sosial yang berakar hingga tingkat desa/kelurahan dan mampu menjangkau masyarakat secara langsung.

Pesan saya sederhana namun penting: jaga integritas, tolak politik uang, lawan hoaks, dan terus bangun literasi politik. Pemuda yang sadar demokrasi akan melahirkan pemilu yang berkualitas,” ujar Hevy.

Menutup paparannya, Hevy mendorong pemuda Kendal untuk menjadi garda depan penjaga demokrasi, karena masa depan politik Indonesia sangat ditentukan oleh integritas, kepedulian, dan partisipasi generasi muda dalam setiap tahapan proses politik.







Peluncuran Fitur Layanan Informasi Penyelesaian Sengketa pada Aplikasi SIPS

 Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti rapat koordinasi melalui zoom yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI. Melalui Biro Penyelesaian Sengketa, menggelar apat terkait Sosialisasi Fitur Layanan Informasi Penelusuran Permohonan Penyelesaian Sengketa pada Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), Senin, 17 November 2025.


Sejumlah lebih dari 720 operator SIPS dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia mengikuti kegiatan ini. Rapat dibuka oleh Kepala Biro Penyelesaian Sengketa Harimurti Wicaksana, “Agenda rapat kali ini adalah inisiasi pembahasan strategi sosialisasi fitur layanan informasi penyelesaian sengketa pada aplikasi SIPS. Fitur ini merupakan inovasi Kepala Biro dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II dengan judul Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik melalui Optimalisasi Sistem Layanan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu,” kata Harimurti.


Sesi sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh pengembang aplikasi, Indra Chaidir. Ia menjelaskan bahwa publik kini dapat mengakses layanan seperti penelusuran permohonan, status register, jadwal sidang, dan putusan lebih mudah. “Sistem telah kami modifikasi menjadi mudah diakses, selain itu juga dilengkapi pencarian dan filter berdasarkan kata kunci, jenis permohonan, pemohon, termohon, hingga daerah,” kata Indra.


Solikin Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal, mendampingi operator SIPS mengikuti rapat daring menyampaikan bahwa, optimalisasi ini lebih transparan. “Sebelumnya pada Pilkada 2024 Bawaslu Kabupaten Kendal sudah pernah melaksanakan penyelesaian sengketa dari Peserta Pemilu. Adanya optimalisasi aplikasi SIPS ini, dibandingkan sebelumnya lebih terperinci serata meningkatkan transparansi dan kualitas layanan penyelesaian sengketa,” kata Solikin.


Menutup kegiatan, moderator menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta dan tim pengembang. Bawaslu berharap operator di seluruh wilayah dapat meneruskan pemahaman ini dan memberikan masukan berkelanjutan agar sistem SIPS semakin optimal sebagai sarana keterbukaan informasi dalam penyelesaian sengketa.




Selasa, 18 November 2025

Rapat Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Daring Tahun 2025

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Evaluasi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Daring tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada hari Selasa,18 November 2025 hingga selesai.


Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menutup rangkaian program Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Daring tahun 2025 dengan hasil yang mencetak sejarah. Dalam Rapat Koordinasi yang digelar hari ini, Bawaslu mengumumkan kelulusan 1.031 peserta dari total 1.280 pendaftar, menandai lahirnya ribuan kader pengawasan partisipatif baru yang tersebar di 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.


Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Bapak Nur Kholiq, menyampaikan apresiasi atas kinerja luar biasa jajaran Bawaslu di daerah yang berhasil merekrut peserta dalam waktu singkat. "Ini adalah manifestasi nyata komitmen Bawaslu. Meskipun materi dinilai 'cukup berat' bagi pemilih pemula dan tantangan responsivitas daring, skema penilaian ketat kami memastikan bahwa 1.031 yang lulus adalah mereka yang benar-benar siap," ujar Bapak Kholiq.


Kelulusan peserta ditentukan melalui akumulasi nilai minimal 70%, yang diukur dari lima tahapan dengan bobot sebagai berikut: Pretest (15%), Pembelajaran Audio Visual (30%), Pembelajaran Modul (5%), Pendalaman Materi (30%), dan Posttest (20%). Skema ini dipertegas sebagai argumentasi kuat jika terdapat peserta yang mempertanyakan hasil kelulusan mereka.


Pengumuman resmi kelulusan akan disampaikan pada tanggal 20 November, diikuti dengan penyusunan RTL dan dimulainya transfer penggantian paket data bagi peserta yang dinyatakan lulus.


Pasca pengumuman kelulusan pada 20 November 2025, fokus langsung beralih ke Rencana Tindak Lanjut (RTL). Bawaslu Provinsi menginstruksikan pembentukan komunitas pengawasan partisipatif baru di setiap Kabupaten/Kota dari alumni yang lulus. Komunitas-komunitas baru ini akan langsung diuji. Batu uji pertama mereka adalah Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDP) Triwulan IV.





Senin, 17 November 2025

CPNS Bawaslu Kendal Hadirkan Panduan Terstruktur Pengajuan Tunjangan Kinerja

Kendal, Bawaslu – Calon pegawaiNegeri Sipil (CPNS) Bawaslu Kendal Anita Rosiyanti telah merilis sebuah video tutorial baru untuk sistem "Form Pencegahan Online". Inisiatif digital ini dirancang untuk mempermudah dan menstandardisasi proses pelaporan kegiatan pencegahan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh seluruh jajaran pengawas di berbagai tingkatan.


Anita menjelaskan bahwa Bawaslu hadir untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan adil. "'Form Cegah Online' merupakan aplikasi untuk melaporkan kegiatan pencegahan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh jajaran pengawas di seluruh tingkatan," jelas narator dalam video tersebut. Aplikasi ini ditujukan untuk digunakan oleh pengawas mulai dari tingkat RI, provinsi, kabupaten/kota, hingga Panwaslu Kecamatan.


Tutorial ini memandu pengguna secara rinci, mulai dari proses login di portal formpencegahan.bawaslu.go.id. Setelah berhasil masuk, pengawas dapat langsung membuat laporan baru dengan mengeklik "Input Form Pencegahan".


Sistem digital ini secara cerdas mengklasifikasikan beragam aktivitas pengawas ke dalam *tujuh bentuk pencegahan utama*, yang mencakup segala hal mulai dari Identifikasi Kerawanan, Publikasi, Naskah Dinas, Kerja Sama, hingga Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat.


Setiap pengawas di lapangan kini dapat melaporkan temuan dan kegiatannya secara langsung ke dalam sistem, lengkap dengan data pelaksana, uraian singkat, dan bukti pendukung seperti foto atau dokumen.


Keunggulan terbesar dari inovasi ini bukanlah sekadar formulir digital, melainkan dampaknya pada pemantauan. Setiap data yang dimasukkan oleh pengawas di lapangan akan *secara otomatis terintegrasi* ke dalam dashboard "Statistik Pencegahan".


Fitur ini memberikan kemampuan baru bagi pimpinan Bawaslu untuk memantau seluruh aktivitas pencegahan secara real-time. Melalui visualisasi data seperti diagram dan grafik batang, pimpinan dapat langsung menganalisis sebaran kegiatan, memetakan tren berdasarkan wilayah di Kabupaten Kendal, dan mengidentifikasi tahapan pemilu yang paling rawan. Digitalisasi ini diharapkan mampu membuat pengawasan pemilu menjadi lebih efektif, terukur, dan berbasis data.





CPNS Bawaslu Kendal Hadirkan Panduan Terstruktur Pengajuan Tunjangan Kinerja untuk Tingkatkan Efektivitas Administrasi

Kendal, Bawaslu – Di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal, pengelolaan administrasi keuangan khususnya terkait pengajuan Tunjangan Kinerja (Tukin) kini memasuki babak baru. Selama ini, mekanisme pengajuan Tukin belum memiliki panduan terstruktur yang dapat dijadikan acuan bersama oleh seluruh pegawai. Ketidakhadiran prosedur baku tersebut menyebabkan proses pengajuan kerap bergantung pada pemahaman masing-masing pegawai, sehingga membuka potensi ketidakefisienan, keterlambatan, hingga kesalahan administrasi.


Menanggapi kondisi tersebut, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bawaslu Kabupaten Kendal, Vitta Agustin, melakukan identifikasi mendalam terhadap persoalan internal dan menetapkan isu tersebut sebagai core issue yang harus segera ditangani. Isu tersebut dirumuskan sebagai “Optimalisasi Panduan Pengajuan Tunjangan Kinerja yang Terstruktur melalui Pembuatan Flowchart Prosedur Pengajuan Tukin di Bawaslu Kabupaten Kendal”.


Vitta Agustin menjelaskan bahwa kebutuhan akan panduan yang jelas dan standar merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas kerja aparatur. “Selama ini proses pengajuan Tukin berjalan, tetapi belum memiliki tatacara khusus yang dapat diterapkan secara konsisten oleh semua pegawai. Dengan adanya flowchart prosedur, seluruh proses dapat diringkas, dipahami, dan dilaksanakan secara mudah oleh setiap pegawai,” ujarnya.


Flowchart prosedur yang disusun memuat alur lengkap mulai dari tahap pengajuan oleh pegawai, verifikasi berkas oleh bagian terkait, hingga persetujuan dan pengadministrasian keuangan. Panduan ini dirancang tidak hanya untuk mempermudah pegawai dalam memahami tahapan, namun juga untuk menciptakan transparansi dan standar kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.


Melalui inovasi ini, diharapkan proses pengajuan Tukin di lingkungan Bawaslu Kendal dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan terukur. Selain itu, keberadaan flowchart ini juga menjadi bentuk komitmen Bawaslu Kendal dalam memperkuat tata kelola administrasi yang akuntabel, modern, dan sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang profesional.


Dengan hadirnya panduan terstruktur ini, Bawaslu Kabupaten Kendal semakin mantap menuju pengelolaan keuangan yang lebih baik dan berintegritas.









Minggu, 16 November 2025

Bawaslu Kendal Gelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SPPD, Srikandi, dan Mekanisme Pengajuan Uang Muka

Kendal — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menyelenggarakan sosialisasi penggunaan aplikasi administrasi keuangan dan persuratan, yakni Aplikasi SPPD, Aplikasi Srikandi, serta mekanisme pengajuan uang muka, pada Rabu, 12 November 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Bendahara dan staf sekretariat yang menangani pengelolaan keuangan serta administrasi persuratan. Sosialisasi ini digelar sebagai langkah meningkatkan akurasi, ketertiban, dan transparansi tata kelola keuangan serta administrasi internal Bawaslu.

Dalam kegiatan itu, para peserta mendapatkan penjelasan teknis terkait alur pembuatan Surat Perjalanan Dinas melalui Aplikasi SPPD, tata cara pengelolaan dan unggah dokumen elektronik melalui Aplikasi Srikandi, hingga prosedur pengajuan uang muka sesuai ketentuan pertanggungjawaban yang berlaku. Seluruh materi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman staf terhadap mekanisme administrasi modern yang wajib diterapkan di lingkungan Bawaslu.

Bawaslu Kendal menegaskan bahwa penguasaan aplikasi dan prosedur keuangan sangat penting untuk memastikan setiap proses belanja, perjalanan dinas, serta pengarsipan dokumen berjalan efisien dan akuntabel, sesuai standar operasional Bawaslu RI.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Bawaslu Kendal berharap seluruh jajaran sekretariat dapat bekerja lebih profesional, tertib administrasi, dan siap menerapkan sistem digital dalam setiap proses pertanggungjawaban kegiatan.







Bawaslu Kendal Tekankan Kinerja Cerdas dan Kesehatan dalam Apel Pagi

Kendal — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar apel pagi di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kendal pada Senin, 17 November 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Apel dipimpin oleh Staf Bawaslu Kendal, Edi Kurniawan, dan diikuti oleh seluruh anggota serta staf sekretariat.

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi, bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas dedikasi dan kerja keras yang selama ini telah diberikan dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

“Setiap pencapaian yang kita raih merupakan hasil usaha kolektif. Namun, kita tidak boleh berpuas diri. Tantangan ke depan semakin tinggi dan menuntut kita untuk bekerja tidak hanya lebih keras, tetapi juga lebih cerdas,” ujar Habibi.

Ia menekankan bahwa peningkatan kinerja harus dibarengi dengan perhatian terhadap kesehatan fisik maupun mental. Menurutnya, kinerja prima hanya dapat dicapai apabila setiap individu berada dalam kondisi tubuh dan pikiran yang sehat.

“Sering kali kita fokus mengejar target hingga melupakan kesehatan. Padahal, individu yang sehat adalah kunci terciptanya kinerja yang unggul. Kinerja dan kesehatan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan,” lanjutnya.

Habibi berharap Bawaslu Kendal dapat menjadi lingkungan kerja yang produktif sekaligus menyehatkan, baik secara fisik maupun mental, bagi seluruh jajarannya.

Di akhir amanat, ia mengajak seluruh peserta apel untuk tetap bekerja dengan semangat, disiplin, dan profesionalisme tanpa mengesampingkan kesejahteraan diri. “Selamat bekerja, tetap sehat, dan tetap semangat,” tutupnya.







Rabu, 12 November 2025

Pengawas Pemilu Partisipatif Bisa Dibangun dari Sekolah

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal berkesempatan menjadi narasumber pada kegiatan Pendidikan Politik dan Demokrasi bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Pancasila SMK Kabupaten Kendal yang diselenggarakan oleh KPU Kendal, Rabu, 12 November 2025.


Solikin Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal menjadi narasumber dalam kegiatan yang menggandeng siswa/siswi SMK sebagai peserta. Materi yang disampaikan merupakan pentingnya peran pengawas partisipatif bagi seluruh masyarakat, tidak terkecuali pemilih pemula yang tidak lain merupakan siswa/siswi Sekolah Menengah Atas.


“Peserta pada kegiatan kali ini merupakan siswa/siswi yang nantinya akan menjadi pemilih pemula. Selain itu mereka juga akan menjadi pengawas partisipatif. Meskipun pelaksanaan Pemilu masih lama yaitu tahun 2029, tetapi harus kita persiapkan dan tidak menutup mata pentingnya peran pengawas partisipatif,” kata Solikin.


Sebagai penutup Solikin menyampaikan bahwa Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sekaligus sarana aktualisasi partisipasi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan dalam penentuan jabatan publik. Bawaslu akan terus mendorong dan meningkatkan partisipasi warga negara Indonesia dalam mengawasi penyeleggaraan Pemilu agar berjalan demokratis, luber dan jurdil.






Sharing session Administrasi Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu dan Pemilihan, Antara Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Diskusi Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Pada diskusi kali ini Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggandeng Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk berdiskusi bersama dengan tema Sharing Session: Administrasi Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu dan Pemilihan, Selasa 11 November 2025.


Diskusi Hukum dibuka oleh Dewita Hayu Shinta Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Timur yang menyampaikan pentingnya kegiatan ini bagi kabupaten/kota baik dari wilayah Jawa Timur maupun Jawa Tengah. “Diskusi kali ini diikuti oleh dua provinsi, semoga forum ini menjadi ruang diskusi yang kaya gagasan, saling belajar, dan memperkuat kualitas pengawasan Pemilu,” kata Dewita.


Paparan materi pertama disampaikan oleh Iji Jaelani Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat yang menyampaikan terkait Penguatan administrasi Pengawasan Berbasis IT. “Administrasi hasil pengawasan adalah alat kontrol, alat bukti, dan bentuk pertanggung jawaban Bawaslu. Digitalisasi bukan sekadar aplikasi, tetapi strategi memperkuat integritas pemilu,” kata Iji.


Sebagai penutup diskusi Diana Arianti Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa, “Pemilu berintegritas meningkatkan legitimasi penyelenggara. Kita semua adalah bagian dari proses itu. Dokumentasi hasil pengawasan adalah benteng bukti Bawaslu,” kata Diana. Selaian itu Diana juga mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Jawa Timur atas kesempatan berbagi praktik baik, serta meminta maaf atas gangguan jaringan selama presentasi.


“Pada Diskusi Hukum kali ini merupakan pengalaman baru, karena kita bisa berinteraksi dengan rekan Kabupaten/Kota bukan hanya di wilayah Bawaslu Jawa Tengah tetapi ada di Bawaslu Provinsi Jawa Timur meskipun melalui media daring. Dengan diskusi ini kita dapat mengetahui seperti apa pelaksanaan pengawasan Pemilu diluar wilayah Jawa Tengah,” kata Solikin Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal.







Jumat, 07 November 2025

Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Kendal Awasi Coklit Terbatas KPU

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal terus memperkuat komitmennya menjaga integritas data pemilih. Kamis (6/11/2025), jajaran Bawaslu Kendal melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal terhadap data pemilih yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS).


Kegiatan pengawasan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan empat tim pengawasan yang diterjunkan ke berbagai wilayah di Kabupaten Kendal. Pengawasan dilakukan di sejumlah desa, di antaranya Desa Banyutowo dan Langenharjo (Kecamatan Kendal), Brangsong dan Tosari (Brangsong), Donosari dan Purwokerto (Patebon), Cepiring dan Juwiring (Cepiring), Kangkung dan Kadilangu (Kangkung), Pojoksari dan Sendangdawuhan (Rowosari), Krajankulon dan Kutoharjo (Kaliwungu), serta Plantaran dan Sidomakmur (Kaliwungu Selatan).


Dalam pelaksanaannya, tim Bawaslu Kendal turun langsung ke kantor desa untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian data dilakukan secara faktual, akurat, serta sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, khususnya terhadap data pemilih yang masuk kategori TMS.


Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, S.E., M.Sos., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu memastikan daftar pemilih tetap bersih dan valid.


“Pengawasan terhadap Coklit Terbatas ini kami lakukan agar data pemilih yang diduga tidak memenuhi syarat benar-benar diverifikasi di lapangan secara faktual. Tujuannya jelas — agar daftar pemilih tetap akurat dan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya,” ujar Hevy.


Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga penyelenggara Pemilu agar proses pemutakhiran data berjalan transparan dan objektif.


“Kami memastikan seluruh jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa aktif berkoordinasi dengan petugas KPU maupun PPK. Keakuratan data pemilih adalah fondasi utama terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas,” tambahnya.


Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kendal berharap hasil pengawasan dapat memperkuat validitas daftar pemilih di Kabupaten Kendal serta menjadi bagian penting dari upaya menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal.








Bawaslu Kendal Awasi Coklit Terbatas Data Pemilih Diduga TMS oleh KPU

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas terhadap data pemilih yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, pada Rabu, 5 November 2025.


Kegiatan pengawasan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan empat tim pengawasan yang diterjunkan ke berbagai wilayah di Kabupaten Kendal. Pengawasan dilakukan di sejumlah desa, antara lain di Kecamatan Ngampel (Desa Ngampelkulon dan Winong), Pegandon (Pesawahan dan Karangmulyo), Sukorejo (Damarjati, Peron, dan Sukorejo), Patean (Pagersari), Boja (Boja dan Puguh), Limbangan (Ngesrepbalong dan Gonoharjo), Plantungan (Jurangagung dan Jati), serta Pageruyung (Pagergunung dan Krikil).


Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu Kendal mendatangi kantor balai desa setempat untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian data dilakukan secara akurat dan sesuai prosedur, khususnya terhadap data pemilih yang masuk kategori diduga TMS.


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam memastikan keakuratan daftar pemilih serta menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi.


“Pengawasan terhadap kegiatan Coklit Terbatas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh data pemilih yang diduga tidak memenuhi syarat diverifikasi secara faktual dan sesuai ketentuan. Ini penting agar daftar pemilih tetap bersih, akurat, dan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya,” ujar Habibi.


Ia menambahkan, Bawaslu Kendal juga memastikan jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa aktif berkoordinasi dengan petugas KPU serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam proses verifikasi data tersebut.


“Kami menekankan pentingnya koordinasi dan transparansi antar penyelenggara agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan objektif dan akuntabel. Keakuratan data pemilih adalah fondasi utama bagi terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil,” tambahnya.


Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kendal berharap hasil pengawasan dapat memperkuat validitas daftar pemilih di Kabupaten Kendal serta menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi di tingkat daerah.







Bawaslu Kendal dan Kemenag Jalin Sinergi Awasi Pemilu, Fokuskan Pendidikan Pemilih Pemula di Madrasah Aliyah

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kendal melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kegiatan Pengawasan Pemilu dan Pendidikan Pengawas Partisipatif, Kamis (6/11/2025), di Kantor Kemenag Kendal.


Kerja sama ini menandai langkah konkret kedua lembaga dalam memperkuat sinergi pengawasan Pemilu 2025, terutama di lingkungan Madrasah Aliyah yang berada di bawah naungan Kemenag, dengan fokus utama pada peningkatan kesadaran politik pemilih pemula.


Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, S.E., M.Sos., menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk komitmen bersama untuk menciptakan pengawasan Pemilu yang lebih partisipatif dan berintegritas.


“MoU ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya. Kami ingin memperluas jangkauan pendidikan pengawasan partisipatif, terutama kepada pelajar madrasah aliyah yang akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu mendatang,” ujar Hevy.


Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Dr. H. Zainal Fatah, S.Ag., M.S.I., menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai, pendidikan politik bagi generasi muda sangat penting untuk membentuk karakter pemilih yang cerdas dan beretika.


“Kemenag Kendal siap berkolaborasi dengan Bawaslu dalam memberikan pemahaman kepada siswa madrasah tentang pentingnya berpartisipasi dalam Pemilu dengan cara yang benar dan bermartabat,” ungkap Zainal.


MoU ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan audiensi antara kedua pihak yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dalam perjanjian tersebut, disepakati sejumlah ruang lingkup kerja sama, antara lain koordinasi pencegahan pelanggaran Pemilu dan politik uang, pendidikan pengawasan partisipatif, serta sosialisasi dan evaluasi kegiatan bersama.


Penandatanganan MoU dihadiri oleh Ketua, anggota, dan staf Bawaslu Kabupaten Kendal, serta jajaran pejabat dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal.


Kerja sama ini diharapkan mampu mendorong lahirnya generasi muda yang sadar politik, aktif, dan berintegritas dalam mendukung pelaksanaan demokrasi yang bermartabat di Kabupaten Kendal.









Bawaslu Kendal Ikuti Rapat Pembinaan dan Evaluasi Nasional, Bawaslu RI Fokus Perkuat Kelembagaan dan Integritas Aparatur

Kendal — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti rapat rutin mingguan dengan agenda Pembinaan dan Evaluasi Bawas...