Kamis, 18 Desember 2025

Akses Viewer SIPOL Dibuka, Bawaslu Kendal Lakukan Pemantauan

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melakukan pemantauan terhadap Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai tindak lanjut dibukanya akses viewer SIPOL. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik.


Pasca terbitnya surat edaran tersebut, Bawaslu RI melakukan supervisi langsung ke Bawaslu Kabupaten Kendal pada Kamis, 18 Desember 2025. Supervisi dilakukan oleh Biro Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI dalam rangka tindak lanjut pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL.


Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal, Solikin, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan akses viewer SIPOL kepada KPU Kabupaten Kendal. “Kami telah mengirimkan surat permohonan akses viewer SIPOL pada Jumat, 12 Desember 2025, dan KPU Kabupaten Kendal langsung memberikan akses tersebut,” ujar Solikin.


Sementara itu, perwakilan Biro Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, M. Rhevi Geraldi, menyampaikan bahwa saat ini posisi Bawaslu adalah sebagai pemantau. “Status Bawaslu saat ini masih sebatas pemantauan. Kami membutuhkan data terkini yang ada di dalam SIPOL. Untuk saran perbaikan belum ada instruksi karena pengawasan masih bersifat pasif,” jelasnya.


Solikin menambahkan bahwa akses SIPOL yang diberikan oleh KPU Kabupaten Kendal dapat dibuka setiap saat. “Sebelumnya ada jadwal akses viewer SIPOL hanya bisa dibuka pada hari Kamis dan Jumat, namun sampai saat ini kami dapat membuka setiap saat, dan belum ada kendala dalam melakukan pemantauan” pungkasnya.






Rabu, 17 Desember 2025

Penerimaan Peserta Kuliah Kerja Praktek (KKP) Dari UNISS KENDAL

Kendal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi menerima empat (4) mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Selamat Sri (UNISS) untuk melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Praktek (KKP). KKP ini dijadwalkan akan berlangsung selama satu bulan yaitu mulai dari 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026. Pelaksanaan KKP ini merupakan bagian dari struktur kurikulum Program Studi Ilmu Hukum bagi mahasiswa Semester VII. Para peserta KKP akan ditempatkan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal.

Peserta KKP yang akan melaksanakan praktek kerja dan mendapatkan bimbingan di lingkungan BAWASLU Kendal adalah sebagai berikut:

DAFFA'ALDINA RACHMA (NIM: 50122009)

AULIA SOLIKATUL JANAH (NIM: 50122007)

FATCHUL MUBIN (NIM: 50122022)

SYAHRUL HAKIM (NIM: 50122059)

Bawaslu Kendal, menyambut baik kehadiran empat mahasiswa peserta KKP. Dalam sambutannya, Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Solikin menekankan pentingnya adaptasi cepat bagi para mahasiswa yang akan menjalani praktek kerja hingga 15 Januari 2026.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Mukhamad Bahrul Amik menambahkan Kesempatan ini adalah platform nyata untuk mengintegrasikan teori hukum yang telah dipelajari di kampus dengan praktik pengawasan dan kepemiluan.

Bawaslu Kendal memberikan dorongan kepada para mahasiswa, yang terdiri dari Daffa'aldina Rachma, Wita Subekti, Fatchul Mubin, dan Syahrul Hakim, agar memanfaatkan waktu KKP ini secara maksimal. Target utama dari KKP ini adalah agar para mahasiswa dapat membawa pulang ilmu yang selama ini dipelajari di Bawaslu terkait tugas dan fungsi Bawaslu.

Kerja sama antara institusi akademik dan lembaga pengawas pemilu ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif serta pengalaman praktis bagi mahasiswa hukum mengenai mekanisme dan tantangan pengawasan kepemiluan di tingkat daerah.

Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025: Bawaslu Kendal Tingkatkan Efektivitas

KENDAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar kegiatan Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025 ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kendal.

Agenda evaluasi ini menjadi langkah strategis Bawaslu dalam memastikan proses pengawasan berjalan efektif serta sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi ketidaksesuaian data pemilih di lapangan. Dalam forum tersebut, dibahas berbagai aspek teknis terkait akurasi data guna meminimalisir sengketa di kemudian hari.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kendal kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga akurasi dan keterkinian data pemilih. Validitas data pemilih dinilai sebagai fondasi utama dan dasar penyelenggaraan pemilihan umum yang berintegritas.

Rapat evaluasi ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan staf sekretariat Bawaslu, serta melibatkan pembahasan mendalam mengenai alur rapat pleno terbuka PDPB sebagaimana terlihat dalam materi yang dipaparkan. Dengan adanya evaluasi berkala ini, diharapkan hak konstitusional warga Kabupaten Kendal dapat terlindungi dengan maksimal. [BK]





Selasa, 16 Desember 2025

APEL PAGI SENIN, 15 DESEMBER 2025

Kendal, Bawaslu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan apel pagi di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal pada Senin (15/12/2025) pukul 08.00 WIB hingga selesai. Apel tersebut dipimpin oleh Staf Bawaslu Kabupaten Kendal, Pascalis Bayu Eka Saputra, dan diikuti oleh seluruh anggota serta staf Bawaslu.

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal, Solikin, bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, ia menekankan Untuk setiap divisi menyelesaikan tugas dan laporan yang sudah di instruksikan dari Bawaslu Provinsi dan dari Bawaslu RI.

Di sisa akhir tahun ini yang tinggal beberapa minggu untuk setiap divisi diharapkan bisa menyelesaikan tugas-tugas yang telah diinstruksikan Bawaslu Rl atau bawaslu Provinsi saya memohon kerja sama seluruh divisi untuk menyelesaikan tugas sebelum akhir tahun, guna mencegah terjadinya penumpukan beban kerja yang menghambat kinerja kita di awal tahun mendatang.

Amanat kedua dari Solikin selaku Pembina Apel untuk menata berkas - berkas yang menumpuk Secara spesifik, ia menginstruksikan seluruh jajaran sekretariat untuk segera menindaklanjuti tumpukan berkas dokumen di meja maupun ruang kerja yang belum terklasifikasi, agar segera dipilah dan dirapikan kembali sesuai dengan standar pengarsipan yang berlaku.

pembina menekankan bahwa upaya merapikan berkas-berkas yang menumpuk tersebut bukan sekadar menjaga estetika kantor, melainkan langkah strategis untuk menjamin keamanan data serta kemudahan akses informasi saat dibutuhkan kembali. Dengan kondisi arsip yang lebih rapi dan tertata secara sistematis, diharapkan kinerja lembaga akan semakin efektif dan mencerminkan profesionalitas Bawaslu Kendal sebagai lembaga publik yang tertib administrasi.

Menutup amanat apel pagi, pembina memberikan penekanan khusus pada pentingnya menjaga stabilitas kondisi fisik seluruh jajaran sekretariat. la mengimbau agar di tengah tingginya intensitas pekerjaan penyelesaian laporan menjelang akhir tahun, seluruh staf tetap memprioritaskan kesehatan dan kebugaran tubuh sebagai modal fundamental dalam menunjang produktivitas kinerja lembaga yang optimal.


Bawaslu Membelajarkan : Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Kendal, Bawaslu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan daring bertajuk "Bawaslu Membelajarkan: Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu" yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia, melalui Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) melalui aplikasi zoom meeting pada hari Kamis hingga Sabtu, 27 s.d. 29 November 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang Pendidikan dan Pelatihan, serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggara Pemilihan. "Bawaslu Membelajarkan", sebuah inisiatif strategis yang fokus pada peningkatan literasi, pengetahuan, dan pemahaman masyarakat mengenai pengawasan Pemilu dan Pilkada.

Selama tiga hari acara berlangsung Bawaslu menyelenggarakan rangkaian pembekalan komprehensif guna menunjang kinerja pengawasan pemilu yang lebih strategis pada sesi pembuka, materi difokuskan pada penguasaan Metodologi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), pemetaan data, serta strategi pencegahan berbasis risiko. Pendalaman materi ini melibatkan perwakilan Bawaslu dari berbagai provinsi, seperti Jambi, Maluku, hingga Papua, yang hadir sebagai narasumber pendamping.

Fokus pembahasan kemudian diperluas mencakup aspek manajemen kelembagaan dan penegakan hukum. Para peserta mendapatkan materi mengenai pengawasan partisipatif, manajemen perubahan, dan kepemimpinan tim, serta pembekalan teknis terkait analisis hukum tingkat lanjut. Selain itu, diberikan pula pelatihan khusus mengenai teknik investigasi untuk menangani kasus-kasus pelanggaran yang kompleks.

Rangkaian acara ini turut menyoroti isu inklusivitas dan keberlanjutan lingkungan dalam penyelenggaraan pemilu. Hal tersebut tercermin melalui sesi khusus yang membahas strategi mewujudkan pemilu ramah disabilitas serta penerapan pengawasan berwawasan lingkungan atau Green Election Monitoring.

Bawaslu mendorong pergeseran menuju era digitalisasi dan modernisasi pengawasan melalui penguatan literasi pembelajaran dan adopsi metode hybrid di tengah keterbatasan anggaran. Upaya utama adalah pengembangan Learning Management System (LMS) untuk menyebarkan pengetahuan secara terbuka, terutama melalui konten visualisasi dan micro learning, agar seluruh jajaran, hingga tingkat desa, memiliki bekal pengawasan yang modern dan responsif.

BAWASLU KENDAL Hadiri Peresmian Gedung KPU Kendal

Kendal -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal turut hadir dalam acara peresmian Gedung Baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal pada Kamis, 27 November 2025. Kehadiran Bawaslu menegaskan komitmen sinergi dan kolaborasi antar penyelenggara Pemilu di Kendal.

Peresmian gedung baru KPU tersebut diresmikan secara langsung oleh Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M., bersama dengan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, dan Ketua KPU Kabupaten Kendal.

Kami dari Bawaslu Kendal mengucapkan selamat dan sukses atas peresmian gedung baru KPU Kendal. Dengan fasilitas yang lebih representatif ini, kami berharap kinerja KPU sebagai mitra kerja dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilka dapat semakin optimal.

Bupati Kendal, dalam sambutannya, juga menekankan pentingnya sinergitas antara KPU dan Bawaslu sebagai dua lembaga kunci dalam menjaga kualitas demokrasi. "Gedung baru ini bukan hanya simbol kemajuan infrastruktur, tetapi juga harus menjadi pemicu peningkatan integritas, profesionalitas, dan netralitas seluruh jajaran KPU dan Bawaslu Kendal," tegas Bupati.

Acara peresmian ditutup dengan peninjauan ruangan-ruangan di gedung baru, yang diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi peserta Pemilu maupun masyarakat Kabupaten Kendal.

RAPAT HASIL VERIFIKASI ARSIP USUL MUSNAH BAWASLU KAB. KENDAL BERSAMA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN KENDAL

Kendal, 27 November 2025 - Dalam upaya meningkatkan tata kelola arsip yang efektif dan efisien, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal bekerja sama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal untuk melakukan verifikasi arsip usul musnah. Rapat hasil verifikasi ini merupakan langkah penting dalam mengelola dokumen-dokumen yang sudah tidak diperlukan lagi dan memastikan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Arsip merupakan bagian penting dari sejarah dan pengambilan keputusan suatu lembaga atau institusi. Namun, tidak semua arsip memiliki nilai guna yang sama atau perlu disimpan dalam jangka waktu lama. Oleh karena itu, proses verifikasi dan pemusnahan arsip yang sudah tidak diperlukan menjadi sangat penting. Hal ini tidak hanya membantu menghemat sumber daya, tetapi juga memastikan bahwa informasi yang disimpan relevan dan dapat diakses dengan mudah.

Rapat hasil verifikasi arsip usul musnah yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kendal bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal meliputi beberapa tahap penting. Pertama, identifikasi arsip-arsip yang sudah tidak diperlukan lagi berdasarkan kebijakan penyimpanan arsip yang berlaku. Kemudian dilakukan verifikasi untuk memastikan bahwa arsip-arsip tersebut memang sudah tidak memiliki nilai sejarah, hukum, atau administratif.

Kolaborasi antara Bawaslu Kabupaten Kendal dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal dalam proses ini menunjukkan komitmen yang kuat kedua belah pihak untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan arsip. Dengan bekerja sama, mereka dapat memanfaatkan keahlian dan sumber daya masing-masing untuk mencapai tujuan yang lebih efektif dan efisien.

Proses verifikasi arsip usul musnah ini memiliki beberapa manfaat penting, antara lain:

  • Efisiensi Penyimpanan: Dengan penyimpanan arsip-arsip yang tidak diperlukan, ruang penyimpanan dapat dioptimalkan untuk arsip-arsip yang lebih penting.
  • Keteraturan Dokumen: Proses ini membantu dalam mengatur dan mengorganisir dokumen-dokumen sehingga lebih mudah diakses dan dikelola.
  • Transparansi: Proses pemusnahan yang transparan dan terdokumentasi dengan baik memastikan bahwa semua pihak terkait dapat memahami alasan balik pemusnahan arsip tertentu.

Rapat hasil verifikasi arsip usul musnah oleh Bawaslu Kabupaten Kendal bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal menunjukkan langkah-langkah konkrit dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan arsip. Melalui kolaborasi ini, pengelolaan arsip yang diharapkan di Kabupaten Kendal dapat menjadi lebih efektif, memudahkan akses informasi, dan pada akhirnya mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik. Ini juga menjadi contoh bagi lembaga lain untuk memperhatikan pentingnya pengelolaan arsip yang baik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kupas Tuntas PERATURAN BAWASLU (PERBAWASLU) NOMOR 3 TAHUN 2022

 Kendal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi mengimplementasikan tonggak regulasi baru melalui Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu. Peraturan ini ditetapkan pada 7 September 2022 dan langsung berlaku efektif sehari setelahnya. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas dinamika kerja dan perkembangan organisasi yang menuntut penyesuaian aturan agar lebih relevan dan jelas, menggantikan Perbawaslu sebelumnya.

Jantung dari Perbawaslu No. 3 Tahun 2022 adalah penguatan konsep Kolektif Kolegial di semua tingkatan pengawasan. Dari Bawaslu RI hingga Pengawas TPS, prinsip ini kini menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan. Peraturan ini secara eksplisit menegaskan marwah Rapat Pleno sebagai forum keputusan tertinggi. Dengan demikian, tugas Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan kini secara kolektif menjadi tanggung jawab bersama ketua dan seluruh anggota.

Untuk memastikan efektivitas kerja, peraturan ini membawa penataan ulang komposisi divisi di seluruh jenjang Bawaslu. Pembagian divisi baru ini didasarkan pada perhitungan beban kerja yang lebih proporsional. Restrukturisasi ini bertujuan membangun sinergisitas antar divisi dengan adanya Koordinator Divisi (Kordiv) dan Wakil Koordinator Divisi.

Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 juga secara tegas memperjelas hubungan kerja antara Ketua/Anggota Bawaslu dengan Kesekretariatan. Aturan ini memposisikan Sekretariat sebagai unsur pendukung yang bertugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang pengawas pemilu.

Ketua Bawaslu memiliki rentang kendali untuk mengoordinasikan tugas divisi dan melakukan pengendalian terhadap kinerja Kesekretariatan. Pola hubungan antar pengawas pemilu sendiri diwujudkan melalui mekanisme utama: Supervisi, Konsultasi, dan Koordinasi.

Apabila Kepala Sekretariat di tingkat Kabupaten/Kota dinilai tidak memberikan dukungan yang mermadal, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki mekanisme untuk melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Ri melalui Bawaslu Provinsi, yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemantauan dan pembinaan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu berdasarkan hasil Rapat Pleno.

Peraturan ini diharapkan dapat menguatkan tata kerja organisasi, memperjelas pembagian peran, dan memastikan pengawasan di lapangan berjalan lebih efektif dan seragam dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Kupas Tuntas PERATURAN BAWASLU (PERBAWASLU) NOMOR 5 TAHUN 2018

 Kendal - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia secara resmi menerapkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang krusial untuk menstandardisasi mekanisme pengambilan keputusan tertinggi di seluruh tingkatan Bawaslu, dari pusat hingga Kabupaten/Kota.

Lahirnya Perbawaslu ini didorong oleh kebutuhan mendesak akan keseragaman praktik di lapangan. Sebelumnya, mekanisme rapat pleno belum diatur secara komprehensif, yang mengakibatkan adanya perbedaan praktik di berbagai daerah.

" "Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan Pemilu, Bawaslu memerlukan mekanisme rapat pleno yang seragam di seluruh tingkatan Peraturan ini kini menjadi instrumen untuk memastikan konsistensi implementasi kebijakan nasional.

Rapat pleno merupakan forum resmi Bawaslu untuk mengambil keputusan strategis, termasuk penanganan pelanggaran, penerbitan rekomendasi, dan evaluasi pengawasan. Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 hadir untuk menjawab tuntutan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap penetapan hasil rapat.

Di antara ketentuan penting yang diatur adalah mekanisme kuorum. Untuk menjamin keputusan yang sah, jumlah minimum anggota yang harus hadir ditetapkan secara jelas. Misalnya, Bawaslu Kabupaten/Kota yang beranggotakan lima orang memerlukan kehadiran minimal tiga anggota untuk mencapai kuorum sah.

Proses pengambilan keputusan diwajibkan melalui musyawarah mufakat, dan hanya jika mufakat tidak tercapai, mekanisme pemungutan suara (voting) dapat digunakan. Keputusan yang dihasilkan ini bersifat mengikat secara internal.

Peraturan ini juga secara tegas mengatur tata kelola internal, termasuk hak dan kewajiban peserta. Rapat pleno harus dipimpin oleh Ketua. Namun, apabila Ketua berhalangan hadir, pimpinan rapat otomatis dialihkan kepada anggota Bawaslu yang tertua usianya.

Setiap anggota memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mengusulkan agenda mencerminkan semangat kolektif-kolegial dalam pengambilan kebijakan.

Untuk memastikan integritas dan akuntabilitas, Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 mewajibkan dokumentasi lengkap, termasuk notulen, daftar hadir, dan berita acara, yang wajib disimpan sebagai arsip kelembagaan.

Dengan berlakunya Perbawaslu ini, diharapkan proses kerja Bawaslu semakin tertata, transparan, dan keputusan yang diambil memiliki legitimasi formal yang kuat.

DPR Apresiasi Program Pengawasan Partisipatif Bawaslu

Dalam sidang dengar pendapat (Rapat Dengar Pendapat, RDP) antara Badan Pengawas Pemilu Indonesia (Bawaslu) dan Komite II DPR (DPR RI) pada 24 November 2025, muncul pesan penting: Pemilu adalah hak rakyat. Acara yang diadakan di Jakarta ini menyoroti dukungan kuat DPR terhadap program partisipasi pengawasan pemilu Bawaslu , yang menandakan komitmen baru untuk memberdayakan warga negara dalam membentuk integritas demokrasi.

RDP mempertemukan para pemangku kepentingan politik utama, termasuk Mardani Ali Seda dan Aria Bima, anggota terkemuka Komisi II DPR, untuk membahas strategi peningkatan kualitas pemilu. Inti dari diskusi tersebut adalah pendekatan inovatif Bawaslu dalam melibatkan masyarakat untuk memantau proses pemilu. Mardani Ali Seda, seorang pendukung vokal pemberdayaan warga sipil, memuji upaya lembaga tersebut, dengan menyatakan: "Bawaslu luar biasa. Saya usul program partisipasi pengawasan pemilu dilanjutkan dan diperbanyak. Seluruh masyarakat harus dilibatkan, karena pemilu ini bukan milik pemerintah, bukan milik parpol, bukan milik KPU, tetapi milik rakyat. Rakyat yang cerdas mengawasi akan sangat baik "

Dukungan ini menandai momen penting bagi Bawaslu, yang model partisipatifnya mengajak masyarakat untuk melaporkan penyimpangan, seperti pembelian suara, disinformasi, atau pelanggaran prosedur, melalui platform daring yang mudah diakses dan jaringan lokal. Dengan mendesentralisasikan pengawasan, program ini mendorong transparansi dan akuntabilitas, memastikan tidak ada sudut kepulauan yang luput dari pengawasan.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, dengan menekankan potensi transformatif dari pengawasan partisipatif. Dia mengatakan "Pengawasan partisipatif adalah hal yang akan memberikan optimisme bahwa pemilu ke depan semakin berintegritas dan berkualitas".

Pernyataan-pernyataannya menggarisbawahi konsensus politik yang lebih luas: pemilihan umum berhasil ketika warga negara merasa bertanggung jawab dan terwakili dalam proses tersebut. Pendekatan ini sejalan dengan tren global dalam tata pemerintahan demokratis, di mana keterlibatan warga semakin dipandang sebagai perlindungan terhadap korupsi, disinformasi, dan bias sistemik.

Model Bawaslu lebih dari sekadar latihan birokrasi—ini adalah pergeseran budaya. Pengawasan pemilu tradisional seringkali bergantung pada lembaga negara atau pengamat yang berafiliasi dengan partai, yang dapat menciptakan titik buta atau konflik kepentingan. Sebaliknya, pengawasan partisipatif memanfaatkan populasi Indonesia yang luas dan beragam. Misalnya:

  • Pelaporan Komunitas: Warga dapat mengirimkan peringatan secara real-time tentang penyimpangan di tempat pemungutan suara, dengan memanfaatkan aplikasi seluler atau saluran telepon khusus.
  • Jaringan Akar Rumput: Bermitra dengan LSM, organisasi mahasiswa, dan pemimpin lokal untuk mendidik masyarakat tentang hak-hak mereka dan bagaimana meminta pertanggungjawaban pejabat.
  • Pemantauan Media Sosial: Mengumpulkan data dari masyarakat untuk mengidentifikasi dan melawan narasi berita palsu atau propaganda.

Model ini tidak hanya memperkuat integritas pemilu tetapi juga menumbuhkan budaya tanggung jawab warga negara. Sebuah laporan Bawaslu tahun 2024 menemukan bahwa daerah-daerah dengan pengawasan partisipatif aktif mengalami pengurangan sengketa terkait pemilu sebesar 30%, yang menunjukkan dampak nyatanya.

Meskipun antusiasme DPR (Departemen Urusan Warga) sangat menggembirakan, tantangan tetap ada. Perluasan program ini membutuhkan pendanaan yang memadai, sumber daya teknis, dan kampanye kesadaran publik—terutama di daerah terpencil atau terbelakang. Selain itu, memastikan keselamatan para pengawas warga sangat penting; intimidasi dan ancaman dapat menghalangi partisipasi.

Namun, kemauan politik untuk mengatasi masalah-masalah ini semakin meningkat. Jika DPR menindaklanjuti komitmennya untuk memperluas program ini, Indonesia dapat muncul sebagai pemimpin regional dalam tata kelola pemilu yang inklusif, menetapkan tolok ukur bagi Asia Tenggara.

RDP (Reformasi Demokrasi Indonesia) berfungsi sebagai pengingat bahwa lembaga demokrasi hanya sekuat rakyat yang menjunjungnya. Seperti yang ditekankan Mardani Ali Seda, Pemilu adalah tanggung jawab bersama. Baik Anda seorang pelajar, petani, atau pemilik usaha kecil, kewaspadaan Anda sangat penting. Dengan menerapkan pengawasan partisipatif, Indonesia tidak hanya memperkuat pemilu—tetapi juga menegaskan kembali bahwa demokrasi adalah perjalanan kolektif.

Bagi mereka yang ingin berkontribusi, portal online Bawaslu dan cabang-cabang lokalnya menawarkan titik akses yang mudah. ​​Bersama-sama, warga dan lembaga dapat membangun masa depan di mana setiap suara dilindungi, dan tidak ada suara yang dibungkam. Lagipula, seperti yang dikatakan Aria Bima, integritas pemilihan berada di tangan rakyat. Mari kita pastikan mereka aktif, terinformasi, dan berdaya.

BAWASLU RAMPUNGKAN PELATIHAN AI BATCH I

Pada tanggal 24 November 2025, Bawaslu RI dengan bangga menyatakan bahwa pelatihan Artificial Intelligence (AI) Batch I telah berhasil diselesaikan. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan kapabilitas dan efisiensi lembaga pengawas pemilu di era digital saat ini. Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, dan Kepala Puslitbangdiklat Bawaslu RI, Roy Siagian.

Pelatihan AI Angkatan I ini diikuti oleh 300 peserta yang terdiri dari jajaran Bawaslu RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Hal ini menunjukkan komitmen Bawaslu untuk memastikan bahwa semua tingkat dan jenis kelembagaan memiliki akses yang sama untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam menggunakan teknologi AI. Dengan demikian, diharapkan Bawaslu dapat menjadi lebih efektif dan efisien dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemilu yang adil dan transparan.

Dalam sambutannya, Herwyn JH Malonda menegaskan pentingnya pelatihan ini dengan menyatakan, "Melalui AI, jadikan Bawaslu lembaga cerdas, lembaga hukum, dan lembaga bernurani. Jangan biarkan teknologi mengambil hati nurani kita, tapi biarkan teknologi menjadikan hati nurani kita yang lebih baik." Pernyataan ini tidak hanya menekankan pada aspek teknis penggunaan AI, tetapi juga pada integritas dan prinsip etika yang harus menjadi landasan bagi setiap keputusan dan tindakan yang diambil dengan bantuan teknologi.

Pelatihan AI ini merupakan bagian dari strategi Bawaslu untuk meningkatkan kemampuan menghadapi tantangan di era digital. Dengan memanfaatkan teknologi AI, Bawaslu dapat meningkatkan efisiensi pengawasan, analisis data, dan pengambilan keputusan berdasarkan bukti. Ini pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pengawasan pemilu dan memperkuat demokrasi di Indonesia.

Kesuksesan pelatihan AI Batch I ini juga menunjukkan komitmen Bawaslu terhadap pengembangan sumber daya manusia yang handal dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dengan demikian, Bawaslu dapat mempertahankan posisinya sebagai lembaga pengawas yang kredibel dan efektif dalam menghadapi dinamika pemilu di Indonesia.

Dalam menyongsong era digital yang terus berkembang, Bawaslu RI terus berupaya meningkatkan kapabilitasnya dalam menggunakan teknologi untuk memajukan misi pengawasan pemilu yang adil, transparan, dan demokratis. Dengan pelatihan AI Batch I yang telah sukses dilaksanakan, Bawaslu RI membuktikan kesiapannya untuk terus maju dan berinovasi demi memperkuat demokrasi di Indonesia.

BAWASLU KAB. KENDAL DAN TP PKK KAB. KENDAL TEKEN KERJA SAMA PENGUATAN PENGAWASAN PARTISIPATIF

Kendal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tingkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu terus diperkuat Bawaslu Kabupaten Kendal. Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama strategis dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten Kendal yang digelar pada Selasa (25/11/2025) di Kendal.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, menegaskan bahwa kolaborasi dengan PKK menjadi langkah penting untuk memperluas jangkauan pendidikan politik, terutama bagi perempuan.

"PKK adalah mitra strategis karena memiliki jejaring hingga tingkat desa. Dengan kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa perempuan memiliki ruang dan bekal yang cukup untuk berperan aktif dalam pengawasan Pemilu," ujar Hevy.

la menambahkan, pengawasan partisipatif tidak hanya penting untuk mencegah pelanggaran, tetapi juga untuk membangun budaya demokrasi yang sehat di tengah masyarakat.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kendal, Hj. Niken Larasati, mengapresiasi kepercayaan Bawaslu dan menyatakan komitmennya untuk turut mendukung terciptanya Pemilu yang berintegritas.

Kerja sama tersebut meliputi sejumlah program, seperti pendidikan pengawas partisipatif, pembelajaran demokrasi dan politik, seminar, workshop, serta kegiatan bersama lain yang dianggap relevan.

Kesepakatan berlaku selama lima tahun, dan kedua pihak akan melakukan monitoring serta evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas program.

AUDIENSI BAWASLU KAB. KENDAL DENGAN TP PKK KAB. KENDAL

Kendal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar audiensi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Kendal pada Senin, 24 November 2025, di ruang sekretariat TP PKK Kendal. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memfinalisasi teknis penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait sosialisasi pengawasan partisipatif, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 25 November 2025.

Audiensi dilakukan bersama perwakilan TP PKK, Murti, yang menerima langsung kehadiran jajaran Bawaslu Kendal. Kedua pihak membahas detail teknis proses penandatangan MoU.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, M. Bahrul Amik, menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan penguatan komitmen bersama dalam mengedukasi masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih aktif terlibat dalam pengawasan Pemilu.

"PKK adalah mitra strategis yang memiliki kekuatan sosial hingga akar rumput. Melalui MoU ini, kami ingin memastikan bahwa perempuan tidak hanya menjadi objek politik, tetapi juga subjek yang mampu mengawasi proses Pemilu secara cerdas dan berintegritas. Ini langkah besar untuk menghadirkan partisipasi masyarakat yang lebih berkualitas," ujar Bahrul Amik.

la menambahkan bahwa Bawaslu Kendal terus mendorong model pengawasan partisipatif berbasis komunitas, termasuk melalui keluarga sebagai unit pendidikan demokrasi paling dasar.

Audiensi ditutup dengan kesepakatan kedua pihak untuk menyempurnakan dokumen teknis sebelum penandatanganan resmi pada 25 November 2025.

Daring KOMISI II DPR RI : Evaluasi dan Proyeksi Program Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025

Kendal, Bawaslu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Evaluasi dan Proyeksi Program Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025 yang dipimpin Komisi II DPR RI secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada hari Senin, 24 November 2025 hingga selesai.

Lembaga penyelenggara pemilu menunjukkan serapan anggaran yang mendekati target.Bawaslu, dengan total anggaran Rp3,37 triliun, mencatat realisasi hingga 26 November 2025 sebesar 80,27% atau sekitar Rp2,9 triliun. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memproyeksikan serapan anggaran keseluruhan hingga akhir tahun mencapai 84,27%.

Lembaga non-pemilu pun tak kalah gesit.Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memprediksi serapan anggarannya mencapai 99,8% hingga 31 Desember tahun berjalan, didorong oleh peningkatan budaya sadar arsipSementara Ombudsman RI berhasil merealisasikan Rp179 miliar atau 82,02% dari pagu efektifnya per 20 November 2025, dengan proyeksi mencapai 97-100% di akhir tahun, seiring penanganan 21.000 laporan masyarakat, yang masuk.

Sorotan tajam datang dari fraksi-fraksi DPR terhadap kinerja Kementerian ATR/BPN.Meskipun realisasi pagu dukungan manajemen mencapai 81,78%, Fraksi PDIP menyoroti rendahnya serapan pada Program Pengolahan dan Pelayanan Pertanahan (56%).

Permasalahan agraria dinilai sebagai "masalah klasik dan berulang" yang bersinggungan dengan isu keadilan sosial dan martabat masyarakat adat. Konflik sengketa tanah, seperti yang terjadi di Sumatera Utara, bahkan dilaporkan telah berlarut selama lima tahun tanpa penyelesaian Komisi II mendesak ATR/BPN untuk segera menerapkan mitigasi sistemik terhadap konflik pertanahan dan mengalokasikan anggaran khusus untuk memerangi mafia tanah.

Lembaga Administrasi Negara (LAN) memaparkan tantangan besar: tingkat kompetensi ASN Indonesia masih di bawah negara-negara ASEAN Untuk mengatasi hal ini, LAN menargetkan 50% ASN kompeten digital pada tahun 2025. Hingga November 2025, 325 instansi telah menerapkan integrated learning.

LAN kini juga terlibat aktif dalam isu strategis nasional, salah satunya ditugaskan menyusun konsep pembagian peran dalam program penanggulangan kemiskinan ekstrem, mengacu pada Inpres No. 8 Tahun 2025.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaporkan penurunan total pengaduan dibandingkan tahun pemilu, dengan 616 perkara yang memenuhi syarat pada 2025. Pengaduan didominasi oleh isu rangkap jabatan dan pelanggaran etik DKPP merespons dengan pelantikan 2.028 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dan penguatan kapasitas etik penyelenggara pemilu.

SOSIALISASI BAWASLU MEMBELAJARI

Kendal, Bawaslu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Sosialisasi Pembelajaran Program Bawaslu Membelajarkan yang dilaksanakan Bawaslu RI secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada hari Senin, 24 November 2025 hingga selesai.

Dalam upaya memperkuat kapasitas dan integritas jajaran pengawas pemilu di seluruh Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara resmi meluncurkan program pelatihan transformatif bertajuk *"Bawaslu Membelajarkan" ini dirancang melalui skema **Blended Learning* yang inovatif, memadukan pembelajaran mandiri daring (asynchronous) dengan kegiatan tatap muka atau hybrid.

Kegiatan ini menjadi acuan wajib bagi seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu, serta pegawai sekretariat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tujuannya tidak hanya meningkatkan pengetahuan teknis, tetapi juga memperkuat integritas, kedisiplinan, dan budaya belajar berkelanjutan di lingkungan Bawaslu.

Peserta diwajibkan melakukan pendaftaran akun pribadi melalui Learning Management System (LMS) Bawaslu di Ims.bawaslu.go.id. Seluruh peserta memiliki kewajiban untuk mengakses dan mempelajari tiga puluh topik modul yang tersedia di LMS sebagai bagian dari pembelajaran mandiri.

Aspek krusial dari program ini adalah Evaluasi Akademik. Penilaian akhir peserta sangat dipengaruhi oleh Post Test yang memiliki bobot penilaian terbesar, yaitu 70 persen. Peserta harus menyelesaikan post test secara mandiri dengan menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan integritas. Peserta yang gagal menyelesaikan post test atau tidak memenuhi prinsip integritas akan dinyatakan tidak lulus dan tidak dapat menerima sertifikat.

Bagi peserta yang berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran mandiri, mempelajari 30 topik modul, menyelesaikan post test, dan mengisi kuesioner, berhak mendapatkan sertifikat pembelajaran yang dapat diunduh langsung melalui LMS.

Program "Bawaslu Membelajarkan diharapkan menjadi rujukan utama untuk penguatan kapasitas kelembagaan, memastikan seluruh jajaran dapat memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pengawasan pemilu dan mendukung terwujudnya kualitas demokrasi yang lebih baik.

APEL PAGI SENIN, 24 NOVEMBER 2025

Kendal, Bawaslu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan apel pagi di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal pada Senin (24/11/2025) pukul 08.00 WIB hingga selesai. Apel tersebut dipimpin oleh Staf Bawaslu Kabupaten Kendal, Danang Gatot Dwijoyo, dan diikuti oleh seluruh anggota serta staf Bawaslu.

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kendal, Mukhamad Bahrul Amik, bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, ia menekankan Untuk setiap divisi menyiapkan laporan akhir dikarenakan ini sudah memasuki akhir tahun 2025.

laporan ini bukan hanya bentuk pertanggung jawaban, tetapi juga menjadi dasar evaluasi dan penyempurnaan kinerja Bawaslu di masa mendatang.

Selain penekanan pada penyusunan laporan akhir, Beliau juga ingin mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Kendal tentang pentingnya menjaga kesehatan. Kita semua menyadari bahwa ritme pekerjaan pengawasan, administrasi, dan koordinasi sering kali menguras tenaga dan pikiran.

Kesehatan adalah modal utama kita untuk dapat bekerja dengan optimal. Tanpa tubuh yang sehat, sebanyak apa pun tugas yang kita hadapi tidak akan dapat kita selesaikan dengan baik. Karena itu, saya harap rekan-rekan semua dapat lebih peduli terhadap kondisi kesehatan masing-masing.

Melalui apel tersebut, Bawaslu Kendal menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas, profesionalitas, dan kesiapan dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu.

Rapat Koordinasi Penyusunan Buku Gagasan Desain Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu

Kendal-Bawaslu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Buku Gagasan Desain Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada hari Jumat, 14 November 2025 Pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi jawa Tengah Muhammad Amin, Selain membuka beliau juga memberikan arahan dalam arahanya Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menekankan pentingnya desain penguatan kelembagaan la menyoroti bahwa Bawaslu di 35 kabupaten/kota memiliki struktur dan jumlah kegiatan yang bervariasi sementara komisioner di tingkat provinsi memiliki tugas yang bertumpuk

Oleh karena itu, gagasan desain dalam buku ini harus mencakup berbagai aspek fundamental, seperti:* Pengelolaan SDM, Pengelolaan keuangan, Lingkungan kerja pembinaan Internal, Pengalaman Spesifikdari Masing-Masing daerah.

Paparan materi pertama disampaikan oleh Kepala Bagian Administrasi Tri adiyanto Baay beliau menjelaskan bahwa 23 kabupaten/kota telah berhasil mendapatkan pemulihan pagu anggaran,  sementara dua daerah, Boyolali dan Sukoharjo, masih dalam proses.

Isu pembayaran sewa kantor yang nominalnya besar dan pakaian dinas juga menjadi perhatian.Untuk mengantisipasi kendala akhir tahun anggaran, Bawaslu akan mengajukan permintaan ke KPPN satu minggu sebelum akhir November, dengan target dana cair pada 1 Desember 2025.

Paparan materi kedua disampaikan oleh Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Jateng, M. Rofi'uddin Beliau, menyatakan bahwa buku ini krusial untuk menegaskan eksistensi lembaga Menurutnya, buku ini akan menjadi bentuk argumentasi bahwa pengawas Pemilu tetap diperlukan.

Hanya Bawaslu yang memiliki data pengawasan lengkap dan hanya Bawaslu yang memahami lubang, celah, dan potensi masalah penyelenggaraan Pemilu" tegas Rofiuddin dalam rapat tersebut., M. Rofi'uddin menambahkan, tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 yang telah usai menjadi waktu yang tepat untuk mewariskan catatan evaluasi dan deskripsi pengalaman. Pengalaman pengawasan Bawaslu merupakan 'elektrolit' penting yang dapat memberi kekuatan dalam perbaikan tata kelola Pemilu" Ujarnya.

Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi akademik dan regulatif bagi pemerintah, DPR, akademisi, dan penyusun regulasi lainnya.

Bukan hanya pimpinan, Bawaslu membuka pintu penulisan seluas-luasnya bagi semua unsur internal.

**Siapa yang boleh menulis?*

*Unsur Provinsi dan Kabupaten/Kota

* Ketua dan komisioner

* ASN, PNS, dan P3K

* Pegawai sekretariat

Proyek ini bersifat kolaboratif dan dikejar dengan tenggat waktu yang sangat ketat. Naskah tulisan diminta dikirimkan mulai 15 November hingga 24 Npvember. Naskah yang masuk akan diseleksi oleh tim provinsi yang terdiri dari 7 orang.

"Naskah yang lolos masuk ke buku. Yang tidak lolos tetap didistribusikan melalui website sebagai karya alternatif," jelas Rofi'uddin.

Audiensi Dengan Gerakan Pramuka Kwarcab Kendal

Kendal, Bawaslu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menjajaki kerja sama dengan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kendal dalam upaya pembentukan Satuan Karya (Saka) Adhyasta Pemilu, Selasa (11/11/2025), di kantor DPRD Kabupaten Kendal.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, S.E., M.Sos., bersama jajaran anggota dan staf Bawaslu. Dari pihak Kwarcab Kendal, hadir Ketua Gerakan Pramuka Kwarcab Kendal, Mahfud Sodiq, S.Pd.I., beserta jajaran pengurus.

Dalam sambutannya, Hevy Indah Oktaria menyampaikan bahwa pembentukan Saka Adhyasta Pemilu di Kendal merupakan bagian dari program nasional Bawaslu untuk memperluas pendidikan pengawasan partisipatif di kalangan pemilih pemula, khususnya anggota Pramuka.

"Pemilih pemula banyak berasal dari Pramuka. Karena itu, kami ingin menjadikan Pramuka sebagai kader pengawas partisipatif yang intens dan efektif. Di Jawa Tengah, hanya ada dua kabupaten yang belum memiliki Saka Adhyasta Pemilu, yaitu Kendal dan Kebumen. Kami ingin Kendal segera menyusul," ujar Hevy.

Hevy juga mengungkapkan bahwa kerja sama ini nantinya akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara Bawaslu dan Kwarcab Kendal. Menurutnya, karakter disiplin, kepemimpinan, dan semangat pengabdian dalam Pramuka selaras dengan nilai-nilai integritas dalam pengawasan Pemilu.

Sementara itu, Ketua Kwarcab Kendal, Mahfud Sodiq, menyampaikan apresiasi atas langkah Bawaslu Kendal dalam menginisiasi kerja sama ini.

"Kami merasa senang dan bersyukur karena Saka Adhyasta Pemilu akan menjadi

hal baru yang positif bagi Kwarcab Kendal. Ini bisa menjadi wadah kaderisasi

kepemiluan di lingkungan Pramuka," tutur Mahfud.

Mahfud menambahkan, Kwarcab Kendal berkomitmen untuk mendukung pembentukan Saka Adhyasta Pemilu dengan menyiapkan pamong saka dari unsur Kwarcab yang memahami mekanisme kepramukaan la juga mengusulkan All, pembina Pramuka dari SMA Bina Utama Kendal, untuk turut serta sebagai pamong saka.

Selayang pandang kedepannya, Kwarcab Kendal berencana mengintegrasikan kegiatan Saka Adhyasta Pemilu dalam berbagai agenda pendidikan dan pelatihan Pramuka. Bahkan, Mahfud membuka peluang agar kegiatan Saka Adhyasta Pemilu dapat dilombakan sebagai bentuk pembinaan dan motivasi bagi para anggota

Melalui audiensi ini, Bawaslu dan Kwarcab Kendal sepakat untuk segera menindaklanjuti proses pembentukan Saka Adhyasta Pemilu. Diharapkan, pelantikan anggota Saka dapat dilakukan dalam waktu dekat sehingga generasi muda Kendal dapat berperan aktif dalam menjaga demokrasi dan mengawal proses Pemilu yang berintegritas.

Senin, 15 Desember 2025

UPACARA MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN SENIN, 10 NOVEMBER 2025

Kendal, Bawaslu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan upacara memperingati Hari Pahlawan di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal pada Senin (10/11/2025) pukul 08.00 WIB hingga selesai. upacara tersebut dipimpin oleh Staf Bawaslu Kabupaten Kendal, Ariv Abdurrakhman Khakim, dan diikuti oleh seluruh anggota serta staf Bawaslu.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria, bertindak sebagai pembina Upacara. Beliau membacakan amanat dari Kementrian Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf.

Mensos menekankan bahwa "medan perang" generasi sekarang telah berubah total, Menurutnya, perjuangan tidak lagi dilakukan dengan mengangkat senjata atau "bambu runcing", melainkan bertransformasi menjadi perjuangan modern yang mengandalkan "ilmu, empati, dan pengabdian".

Hari ini, di bawah langit Indonesia yang merdeka, kita menundukkan kepala penuh hormat mengenang para pahlawan bangsa, la menegaskan bahwa semangat kepahlawanan harus tetap relevan, yakni dengan "membela yang lemah, memperjuangkan keadilan, dan memastikan tidak ada satu pun anak bangsa yang tertinggal dari arus kemajuan".

Mensos juga menegaskan bahwa semangat kepahlawanan modern ini selaras dengan program pemerintah saat ini, "Inilah semangat yang terus dihidupkan melalui Asta Cita Presiden Prabowo Subianto," ungkapnya seraya merinci fokus program mulai dari ketahanan nasional, pendidikan, hingga keadilan sosial.

Menutup amanatnya, Mensos mengajak seluruh elemen bangsa untuk berjanji bahwa kemerdekaan ini tidak akan sia-sia, la menyerukan tiga tindakan nyata: "bekerja lebih keras, berpikir lebih jernih, dan melayani lebih tulus".

Peringatan tahun ini ditutup dengan slogan *"PAHLAWANKU TELADANKU"* dan ajakan *"TERUS BERGERAK, MELANJUTKAN PERJUANGAN"*

Inovasi CPNS Bawaslu Kendal Hadirkan Perpustakaan Digital Hukum

Kendal, Bawaslu Inovasi baru lahir dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal. Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pascalis, menggagas program Perpustakaan Kajian Hukum Digital yang dirancang untuk mempermudah pencarian referensi dan kajian hukum di lingkungan Bawaslu.

Program ini dipresentasikan pada awal November 2025 di Kantor Bawaslu Kendal, dalam rangkaian kegiatan pembinaan dan pengembangan kompetensi CPNS. Gagasan tersebut bertujuan untuk menjawab tantangan dalam pengelolaan arsip hukum yang selama ini masih banyak dilakukan secara manual.

Dalam paparannya, Pascalis menegaskan bahwa percepatan digitalisasi menjadi langkah penting bagi lembaga pengawas pemilu.

"Dengan adanya perpustakaan hukum digital ini, kita bisa mencari kajian hukum dengan mudah. Tidak ada lagi kesulitan mencari dokumen di tumpukan arsip fisik atau di banyak folder komputer. Semua terpusat dalam satu platform yang bisa diakses kapan saja," ujarnya.

Perpustakaan hukum digital ini nantinya akan memuat berbagai dokumen penting, seperti undang-undang, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), surat edaran, hingga legal opinion atau analisis hukum yang pernah disusun. Sistem ini dirancang agar setiap data hukum dapat diindeks, dicari, dan diakses secara efisien oleh seluruh jajaran di lingkungan Bawaslu Kendal.

Selain memperkenalkan sistem Pascalis juga menyusun program sosialisasi dan pelatihan bagi para staf. Pelatihan ini bertujuan agar seluruh pegawai mampu memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pemilu.

Inisiatif tersebut mendapatkan apresiasi positif dari jajaran intermal Bawaslu Kendal, yang menilai langkah ini sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data hukum yang kuat dan terintegrasi.

Dengan hadirnya perpustakaan digital ini, Bawaslu Kendal selangkah lebih maju dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

APEL PAGI SENIN, 27 OKTOBER 2025

Kendal, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar apel pagi di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal, Senin (27/10/2025) pukul 08.00 WIB-selesai. Apel dipimpin oleh Staf Bawaslu Kabupaten Kendal, Pascalis Bayu Eka Saputra, dan diikuti seluruh anggota serta staf Bawaslu.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria, bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, ia menyampaikan bahwa Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang akan kita laksanakan tepat hari ini.

Kegiatan ini bukanlah sekadar agenda seremonial. Pendidikan Pengawas Partisipatif adalah jantung dari upaya kita membangun demokrasi yang berkualitas dari bawah. Kita tidak bisa mengawasi pemilu sendirian. Kita butuh "mata" dan "telinga" dari masyarakat.

Hari ini adalah hari eksekusinya. Saya minta kepada seluruh jajaran yang terlibat langsung maupun tidak langsung:

Pastikan semua persiapan teknis sudah 100% siap. Cek kembali tempat, sarana-prasarana, materi, dan perlengkapan.

Laksanakan kegiatan ini dengan penuh profesionalitas. Tujuan kita jelas: melahirkan kader-kader pengawas partisipatif yang militan, yang paham apa yang harus diawasi dan bagaimana cara melaporkannya.

Mari kita laksanakan tugas hari ini dengan sebaik-baiknya. Sukseskan Pendidikan Pengawas Partisipatif.

Melalui arahan tersebut, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Kendal selalu menjaga integritas, jaga kesehatan, dan tetap semangat dalam mengawal demokrasi.

Bawaslu Adakan Program Pendidikan Pengawasan Partisipatif dalam Jaringan (P2P Daring)

Bawaslu adakan program pendidikan pengawasan partisipatif dalam jaringan (P2P daring)  yang akan dilaksanakan selama bulan Oktober - Desember 2025 di 400 Kabupaten/Kota. Pendidikan pengawasan partisipatif (P2P) adalah sebuah program dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertujuan untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan kepemiluan agar mereka bisa berpartisipasi aktif mengawasi proses Pemilu, bukan hanya sebagai pemilih pasif, dan menjadi kader pengawas mandiri untuk mencegah pelanggaran pemilu di lingkungan mereka. Program ini melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti pemilih pemula, tokoh agama, pelajar, mahasiswa, hingga organisasi kemasyarakatan untuk mewujudkan demokrasi yang lebih berintegritas.

Tujuan pelaksanaan P2P Daring tahun 2025 antara lain :

  1. Sebagai pusat pendidikan pengawasan, pembentukan pusat pendidikan dan pengembangan kapasitas pengawasan pemilu partisipatif yang berkesinambungan.
  2. Pengkaderan pengawasan partisipatif, Menciptakan dan mengembangkan kader pengawas partisipatif dalam pemilu dan pemilihan.
  3. Mengembangkan Komunitas, Menciptakan dan mengembangkan organisasi/komunitas dalam meningkatkan pengawasan partisipatif. 
  4. Peningkatan kapasitas, Meningkatkan kapasitas pengawas pemilu partisipatif agar berfungsi secara efektif.
Capaian yang diharapkan dari P2P Daring :
  1. Jangka Pendek, Peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif "Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat" mampu memiliki kecakapan konseptual dan kecakapan teknis sebagai penggerak organisasi/kelompok masyarakat dalam pengembangan gerakan pengawasan partisipatif, memperkuat jaringan dan pemberdayaan komunitas.
  2. Jangka Panjang, Program ini dapat berkesinambungan dan menjadi model pengawasan Pemilu dan Pemilihan partisipatif yang dapat dilaksanakan pada Pemilihan-Pemilihan selanjutnya.
Topik/Kurikulum P2P Daring ialah "Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat", meliputi :

  1. Teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu
  2. Teknis pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu;
  3. Teknis permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu
  4. Teknis pengembangan gerakan pengawasan partisipatif
  5. Teknis penguatan jaringan dan pemberdayaan komunitas
  6. Teknis pengawasan partisipatif berbasis digital

Perkuat Tata Kelola Arsip Dinarpus Kendal Siap Dampingi Bawaslu Dalam Penataan & Pemusnahan Dokumen Inaktif

Kendal, Jumat (24 November 2025) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Daerah Kabupaten Kendal melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal dalam rangka penilaian dan pendampingan pengelolaan arsip. Kegiatan ini berfokus pada pemusnahan arsip inaktif serta penyusunan arsip permanen di lingkungan Bawaslu Kendal.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Dinarpus untuk memastikan pengelolaan arsip di instansi pemerintah berjalan tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Kendal, M. Bahrul Amik, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menuntaskan proses penataan arsip menjelang akhir tahun.

"Setelah mengikuti bimbingan teknis bersama Dinarpus, kami langsung menindaklanjutinya dengan pengarsipan. Karena target kami di bulan Oktober sudah harus menyetorkan arsip yang akan dimusnahkan, maka fokus utama saat ini adalah penuntasan arsip tersebut," ujar Bahrul Amik.

Bahrul menegaskan, Bawaslu Kendal berkomitmen memperbaiki sistem kearsipan internal, termasuk memastikan pemusnahan arsip yang telah melewati masa retensi, agar seluruh dokumen kelembagaan tertata baik dan sesuai regulasi.

Sementara itu, Agung Nugroho dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kendal menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara kedua lembaga.

"Kami berterima kasih karena dapat berkolaborasi langsung. Saya pribadi masih belajar dalam bidang pemusnahan arsip dan banyak terbantu dengan koordinasi dari tim Bawaslu Kendal," ungkap Agung.

Agung menambahkan, pengelolaan arsip di Bawaslu Kendal perlu memperhatikan dua aspek penting: pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, serta pelestarian arsip permanen yang bernilai sejarah dan dokumentatif bagi lembaga.

Lebih lanjut, Agung menegaskan pentingnya penggunaan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai pedoman utama dalam proses penilaian dan pemusnahan arsip

"Kami memohon salinan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2020 agar dapat memastikan setiap anip yang dimusnahkan telah memenuhi masa retensinya sesuai aturan Daftar arsip musnah juga sebaiknya dilengkapi dengan data arsip aktif, inaktif, serta masa retensi agar lebih jelas dan mudah dipahami," jelasnya

Di akhir kegiatan, Agung menyarankan agar proses administratif seperti pengajuan surat undangan atau koordinasi lanjutan dapat dilakukan pada bulan November, mengingat Dinarpus masih fokus menyelesaikan penghapusan berkas di lingkungan Pemkab Kendal hingga akhir Oktober

"Kami harap pada tahun 2026 seluruh berkas di lingkungan Dinarpus sudah tertangani dengan baik," pungkasnya

Melalui kegiatan ini Dinarpus dan Bawaslu Kendal berharap terjalin sinergi kelembagaan dalam mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, transparan, dan sesuai prinsip good governance, demi peningkatan efisiensi administrasi serta akuntabilitas pubik di Kabupaten Kendal.

APEL PAGI SENIN, 13 OKTOBER 2025

 Kendal, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar apel pagi di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal, Senin (13/10/2025) pukul 08.00 WIB-selesai. Apel dipimpin oleh Staf Bawaslu Kabupaten Kendal, Edi Kurniawan, dan diikuti seluruh anggota serta staf Bawaslu.

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pelatihan Bawaslu Kendal, Mukhammad Bahrul Amik, bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, ia menyampaikan Pada apel pagi ini saya ingin menekankan penyelesaian arsip adalah tugas penting yang harus dilaksanakan dengan cermat.

Arsip yang tidak diselesaikan dengan baik dapat menimbulkan masalah di masa depan, seperti kesulitan dalam mencari dokumen, hilangnya bukti hukum, dan tidak efektifnya alur kerja. la mengingatkan bahwa penyelesaian arsip bukan hanya tanggung jawab satu atau dua orang, melainkan tanggung jawab seluruh unit kerja. Dengan tata kelola arsip yang baik, efisiensi kerja akan meningkat dan integritas data dapat terjaga.

Mari kita jadikan momentum apel pagi ini sebagai semangat baru untuk memperkuat soliditas dan kapasitas kelembagaan kita. Bersama-sama kita wujudkan lembaga pengawas pemilu yang kuat, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga menjadi motivasi bagi kita semua untuk bekerja lebih baik lagi.

HASIL PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) KAB. KENDAL TRIWULAN III TAHUN 2025

Rekapitulasi Daftar Pemilih pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Kendal Triwulan III Tahun 2025

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 Kabupaten Kendal adalah sejumlah 412.501 (49,8%) laki-laki dan 416.398 (50,2%) perempuan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 828.899. Data tersebut diambil dari 20 kecamatan dan 26 desa/kelurahan yang ada di seluruh Kabupaten Kendal.

Sementara untuk rekapitulasi pewrubahan pemilih pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Kendal triwulan III tahun 2025 perubahan pemilih. Jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 8.579 dengan pemilih yang memenuhi syarat sebanyak 6.103, sehingga jumlah data untuk pemilih baru sebanyak 17.140. 

Rekapitulasi daftar pemilih pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Kendal Triwulan III tahun 2025 berdasarkan setiap kecamatan di kabupaten kendal adalah sebagai berikut. Kec. Plantungan (26.891), Kec. Pageruyung (29.779), Kec. Sukorejo (49.816), Kec. Patean (43.480), Kec. Singorojo (42.999), Kec. Limbangan (28.689), Kec. Boja (65.781), Kec. Kaliwungu (51.880), Kec. Brangsong (40.989), Kec. Pegandon (31.216), Kec. Gemuh (42.856), Kec. Weleri (48.981), Kec. Cepiring(42.707), Kec. Patebon (48.828), Kec. Kendal (46.890), Kec. Rowosari (43.634), Kec. Kangkung (41.099), Kec. Ringinarum (31.499), Kec. Ngampel (29.977), Kec. Kaliwungu Selatan (40.808).

Perbandingan DPT Pemilu 2024, DPT PIlkada 2024, PDPB Kabupaten Kendal triwulan II tahuun 2025 dengan PDPB Kabupaten Kendal triwulan III tahun 2025. PDPB Triwulan III/2025 berjumlah 828.899, sedangkan PDPB Triwulan II/2025 berjumlah 817.862, DPT Pilkada 2024 berjumlah 809.017, DPT Pemilu 2024 berjumlah 796.097.


APEL PAGI SENIN, 6 OKTOBER 2025

Kendal, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar apel pagi di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal, Senin (06/10/2025) pukul 08.00 WIB-selesai. Apel dipimpin oleh Staf Bawaslu Kabupaten Kendal, Pascalis Bayu Eka Saputra, dan diikuti seluruh anggota serta staf Bawaslu

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, ia menyampaikan Pada apel pagi ini saya ingin menyampaikan Tertib arsip berarti tertib administrasi. Dengan penataan arsip yang baik, kita tidak hanya memudahkan pencarian dokumen, tetapi juga memastikan bahwa data dan Informasi lembaga terjaga dengan aman dan akurat.

Mari kita jadikan momentum ini untuk memperbaiki dan menata kembali sistem arsip di setiap bagian. Pastikan tidak ada dokumen tercecer, hilang, atau sulit ditemukan ketika dibutuhkan. Karena setiap arsip memiliki nilai baik sebagai bukti administrasi, sejarah, maupun pertanggungjawaban publik. Arsip bukan sekadar tumpukan berkas atau dokumen yang disimpan di lemari, Arsip adalah rekam jejak perjalanan lembaga, bukti nyata dari setiap kebijakan, keputusan, dan kegiatan yang kita lakukan. Melalui arsip yang tertata baik, lembaga kita dapat mempertanggungjawabkan setiap langkah dan keputusan secara transparan.

Mari kita jadikan momentum ini untuk memperbaiki dan menata kembali sistem arsip di setiap bagian. Pastikan tidak ada dokumen tercecer, hilang, atau sulit ditemukan ketika dibutuhkan. Karena setiap arsip memiliki nilai baik sebagai bukti administrasi, sejarah, maupun pertanggungjawaban publik Arsip bukan sekadar tumpukan berkas atau dokumen yang disimpan di lemari. Arsip adalah rekam jejak perjalanan lembaga, bukti nyata dari setiap kebijakan, keputusan, dan kegiatan yang kita lakukan. Melalui arsip yang tertata baik, lembaga kita dapat mempertanggungjawabkan setiap langkah dan keputusan secara transparan.

PENGAWASAN RAPAT PLENO TERBUKA PDPB TRIWULAN III OLEH BAWASLU KENDAL

Pada tanggal 2 Oktober 2025 , Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal (KPU Kabupaten Kendal) mengadakan rapat pleno terbuka untuk meninjau dan memperbarui Pemutakhiran Daftar Pemilihan Berkelanjutan (PDPB) untuk kuartal ketiga. Proses rutin ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan terhadap kerangka pemilu Indonesia. Mari kita telusuri apa yang dibahas dalam rapat ini dan mengapa hal itu penting.

Pembaruan Daftar Pemilih Berkelanjutan , adalah proses triwulanan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu Indonesia . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 14, 17, 20, 201 ayat (8), 202 ayat (1), dan 204 ayat (1) yang memberikan amanat kepada KPU untuk memutakhirkan data pemilih secara terus-menerus. untuk memastikan daftar pemilih tetap akurat. Proses ini meliputi:

  • Menambahkan pemilih baru (misalnya, remaja berusia 17 tahun yang akan berusia 18 tahun).
  • Menghapus individu yang tidak memenuhi syarat (misalnya, pemilih yang telah meninggal atau mereka yang telah beremigrasi).
  • Memperbaiki ketidaksesuaian dalam nama, alamat, atau data pribadi.

Proses ini sangat penting untuk pemilihan nasional , pemilihan legislatif , dan pemilihan lokal (pemilu dan pilkada). KPU di tingkat nasional dan lokal bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memverifikasi data, memastikan tidak ada yang tertinggal.

Pertemuan PDPB Kuartal Ketiga di Kabupaten Kendal

Diselenggarakan dalam suasana transparan dan terbuka, rapat pleno tanggal 2 Oktober 2025 bertujuan untuk mengaudit data pemilih terbaru untuk Kabupaten Kendal . Poin-poin pentingnya meliputi:

  1. Laporan Kemajuan
    Tim KPU mempresentasikan data dari kuartal sebelumnya, termasuk jumlah pemilih baru yang terdaftar dan perbedaan yang telah diselesaikan.

  2. Kolaborasi dengan Otoritas Lokal
    KPU bermitra dengan Camat (kepala distrik) dan Kepala Desa (Kepala Desa) untuk memverifikasi alamat dan data pribadi. Koordinasi di tingkat akar rumput ini membantu mengatasi tantangan seperti populasi yang berpindah-pindah atau kode pos yang salah , sehingga memastikan keakuratan data.

  3. Transparansi dan Partisipasi Publik
    Sebagai sidang pleno terbuka , pertemuan ini memungkinkan pengamat masyarakat sipil, jurnalis, dan publik untuk menyaksikan prosesnya. Keterbukaan ini memperkuat akuntabilitas dan membangun kepercayaan pada sistem pemilihan.

  4. Integrasi Teknologi
    KPU menunjukkan bagaimana perangkat digital, seperti aplikasi verifikasi seluler dan pengecekan silang data dengan Basis Data Identitas Nasional (NIK) , menyederhanakan pembaruan. Inovasi ini mengurangi kesalahan manual dan mempercepat proses.


Dengan terus menyempurnakan daftar pemilih, Indonesia menjunjung tinggi reputasinya sebagai negara yang menjunjung tinggi transparansi dan inklusivitas .

Sebagai warga negara, kita dapat mendukung upaya ini dengan memeriksa nama kita di daftar pemilih (melalui situs web KPU) dan melaporkan ketidaksesuaian. Bagaimanapun, demokrasi yang kuat hanya akan kokoh jika didukung oleh rakyat yang memeliharanya.

FINAL MEETING INSPEKTORAT WILAYAH II DI BAWASLU KENDAL

Pada hari ini, Inspektorat Wilayah II Bawaslu Kendal telah menyelenggarakan pertemuan terakhir yang membahas tentang evaluasi, refleksi, dan rekomendasi dari inspektorat sebagai langkah memperkuat akuntabilitas serta integritas di lingkungan Bawaslu Kendal. Pertemuan ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kinerja dan kredibilitas lembaga, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan dan proses di Bawaslu Kendal berjalan secara transparan dan akuntabel.

Dalam pertemuan ini, Inspektorat Wilayah II Bawaslu Kendal melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kinerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama ini. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan, serta menemukan area-area yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Dengan melakukan refleksi, Inspektorat Wilayah II Bawaslu Kendal dapat memahami apa yang telah dilakukan dengan baik dan apa yang perlu diperbaiki, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan kredibilitas lembaga.

Berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi, Inspektorat Wilayah II Bawaslu Kendal memberikan rekomendasi-rekomendasi yang konstruktif untuk meningkatkan akuntabilitas dan integritas di lingkungan Bawaslu Kendal. Rekomendasi-rekomendasi ini mencakup peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, serta peningkatan kinerja dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Dengan mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi dari Inspektorat Wilayah II Bawaslu Kendal, Bawaslu Kendal dapat meningkatkan akuntabilitas dan integritas di lembaga lingkungan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dengan menerbitkan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dengan menyediakan pelatihan dan pengembangan yang memadai.
  • Meningkatkan kinerja dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dengan penerapan teknologi informasi dan komunikasi yang efektif.

Pertemuan terakhir Inspektorat Wilayah II Bawaslu Kendal yang membahas tentang evaluasi, refleksi, dan rekomendasi dari inspektorat sebagai langkah memperkuat akuntabilitas serta integritas di lingkungan Bawaslu Kendal merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kinerja dan kredibilitas lembaga. Dengan mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi dari Inspektorat Wilayah II Bawaslu Kendal, Bawaslu Kendal dapat meningkatkan akuntabilitas dan integritas di lingkungan lembaga, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kinerja lembaga.

Selasa Menyapa Edisi 13 : Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan di Provinsi Lampung

Kendal, Bawaslu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti agenda rutin Selasa Menyapa, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Pada diskusi yang dilaksanakan melalui zoom meeting kali ini kembali membahas Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan di Provinsi Lampung, Selasa, 01 September 2025.

Wahyudi Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa narasumber pada hari ini yaitu Fatihunnajah Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran dimana dilaksanakan Pemungutan suara Ulang (PSU). "Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung merupakan Provinsi ke 6 yang akan kita kaji. Diskusi kita akan dibuka oleh Bapak Tamri selaku Anggota Bawaslu Provinsi Lampung," kata Wahyudi dalam sambutannya.

Diskusi Selasa Menyapa episode 13 dibuka oleh Thamri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung. "Mengawali diskusi kita hari ini saya sangat senang bisa berbagi informasi kepada saudara-saudara Bawaslu di wilayah Jawa Tengah. Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang kami awasi terjadi di Kabupaten Pesawaran pada Pemilihan Serentak 2024," kata Thamri.

Fatihunnajah Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran selaku narasumber pada diskusi kali ini menyampaikan akar permasalahan dilaksanakannya PSU yaitu keabsahan ijazah. "Fokus permasalahan: keabsahan ijazah/Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Calon Bupati Nomor Urut 1. SKPI tanpa legalisasi pejabat berwenang, dasar penerbitan hanya laporan kehilangan, dan adanya Surat Tanggung Jawab Mutlak. Setelah dilakukan pengecekan, tim ahli menilai SKPI tidak sesuai ketentuan UU Pilkada dan KPU nilai tidak cermat memeriksa syarat administrasi," kata Fatih.

"PSU Kabupaten Pesawaran merupakan konsekuensi Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusan MK menyampaikan pembatalkan Keputusan KPU Pesawaran tentang hasil Pemilihan. Hasil suara: Paslon 01 (143.391) vs Paslon 02 (97.625), selisih 18,99% namun karena adanya cacat fundamental pada syarat pencalonan maka Calon Bupati Nomor Urut 1 didiskualifikasi," kata Fatih.

Bawaslu Kendal Ikuti Rapat Pembinaan dan Evaluasi Nasional, Bawaslu RI Fokus Perkuat Kelembagaan dan Integritas Aparatur

Kendal — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti rapat rutin mingguan dengan agenda Pembinaan dan Evaluasi Bawas...