Selasa, 27 Januari 2026

Bawaslu Kendal Ikuti Rapat Pembinaan dan Evaluasi Nasional, Bawaslu RI Fokus Perkuat Kelembagaan dan Integritas Aparatur

Kendal — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti rapat rutin mingguan dengan agenda Pembinaan dan Evaluasi Bawaslu/Panwaslih Provinsi serta Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (26/1/2026), mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Rapat dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Ferdinand Eskol Tiar Sirait. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa Bawaslu pada tahun 2026 memfokuskan perhatian pada optimalisasi anggaran melalui penguatan Jabatan Fungsional (Jabfung) sebagai langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan pendapatan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) senior dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui pemetaan kompetensi yang akurat, seluruh pegawai didorong untuk mengisi jabatan fungsional tertentu serta memperoleh akses penuh terhadap pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, baik Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) maupun Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA). Selain itu, Bawaslu RI juga memberikan apresiasi khusus berupa program tugas belajar bagi pegawai yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagai bentuk pengembangan kompetensi sekaligus penghargaan atas dedikasi mereka.

Di sisi lain, transformasi pola kerja terus dilakukan melalui penerapan regulasi Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO) yang adaptif guna menjaga produktivitas di tengah keterbatasan sarana dan prasarana. Organisasi juga menaruh perhatian besar pada penciptaan lingkungan kerja yang sehat dengan memprioritaskan kesehatan mental pegawai serta menghapus praktik relasi kuasa yang berpotensi mengganggu profesionalisme.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang humanis, profesional, dan siap menghadapi tantangan ke depan,” ujar Ferdinand.

Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI yang menguraikan agenda strategis Tahun 2026 dengan fokus pada dua pilar utama, yakni penguatan kelembagaan dan peningkatan integritas aparatur.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 35 satuan kerja (satker) Bawaslu kabupaten/kota sedang dalam proses kemandirian anggaran melalui mekanisme pemisahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Pecah DIPA), sementara 56 satker lainnya masih dalam tahap pemenuhan persyaratan administratif.

Sejalan dengan penguatan integritas, Bawaslu RI juga mewajibkan sebanyak 12.237 Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh tingkatan untuk mendeklarasikan konflik kepentingan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memitigasi potensi ketidaknetralan serta memastikan setiap kebijakan dan keputusan lembaga terbebas dari kepentingan pribadi maupun afiliasi politik.

Melalui berbagai langkah strategis tersebut, Bawaslu RI berharap fondasi kelembagaan pengawasan pemilu semakin kokoh sehingga mampu mengawal demokrasi Indonesia secara profesional, transparan, dan akuntabel.




Jumat, 23 Januari 2026

Perkuat Budaya Kerja Sehat, Bawaslu Kendal Gelar Program Jumat Sehat

Kendal, — Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan meningkatkan produktivitas aparatur, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan program Jumat Sehati di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal, Jumat (23/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan pegawai Bawaslu Kendal.

Program Jumat Sehati merupakan agenda rutin yang dirancang untuk meningkatkan kesehatan fisik dan mental aparatur Bawaslu. Dengan mengusung tagline “Jumat Menjaga Tubuh Sehat, Hati Kuat Iman”, kegiatan ini memadukan aktivitas kebugaran jasmani melalui senam pagi bersama dengan refleksi spiritual sebagai bentuk penguatan nilai integritas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, menyampaikan bahwa program tersebut menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam membangun keseimbangan antara kesehatan jasmani, ketenangan batin, dan profesionalitas kerja dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

“Melalui Jumat Sehati, kami mendorong terciptanya aparatur yang sehat secara fisik, kuat secara mental, dan matang secara spiritual. Kondisi tersebut sangat penting untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas pengawasan,” ujar Hevy di sela kegiatan.

Ia menambahkan, Jumat Sehati juga berfungsi sebagai sarana mempererat kebersamaan serta membangun semangat kolektif di lingkungan Bawaslu Kendal. Suasana kerja yang sehat dan harmonis, menurutnya, akan berdampak positif terhadap kinerja kelembagaan secara menyeluruh.

Bawaslu Kabupaten Kendal berharap program Jumat Sehati dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjadi bagian dari budaya kerja yang sehat, berintegritas, serta mendukung terwujudnya pengawasan pemilu yang profesional dan bermartabat.






Bawaslu Kendal Ikuti Evaluasi LHKPN 2024 dan Sosialisasi Pelaporan Tahun 2025

Kendal, 22 Januari 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Evaluasi Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024 sekaligus Sosialisasi Pelaporan LHKPN Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (22/1/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.


Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan hasil evaluasi pelaporan LHKPN Tahun 2024 di lingkungan Bawaslu se-Jawa Tengah. Berdasarkan data evaluasi, sebanyak 250 Wajib Lapor (WL) telah memenuhi kewajiban pelaporan dengan tingkat ketepatan waktu mencapai 100 persen.


Meski demikian, tingkat kepatuhan atau jumlah LHKPN yang terverifikasi lengkap tercatat sebesar 98,8 persen. Capaian tersebut dipengaruhi oleh masih adanya tiga Wajib Lapor dari periode sebelumnya yang memerlukan penyempurnaan administrasi, khususnya terkait kelengkapan berkas Surat Kuasa.


Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Bawaslu menekankan pentingnya penguatan monitoring serta optimalisasi pendampingan teknis bagi Wajib Lapor yang masih mengalami kendala administratif. Untuk pelaporan LHKPN Tahun 2025, Bawaslu menargetkan capaian 100 persen baik dari sisi pelaporan maupun kepatuhan tepat waktu. Target ini berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 serta Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2023.


Selain evaluasi LHKPN, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi sistem pelaporan pajak terbaru melalui Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu RI, termasuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, diwajibkan untuk membuat akun Coretax hingga memperoleh Sertifikat Elektronik sebagai prasyarat pelaporan pajak.


Bawaslu menegaskan bahwa batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ditetapkan paling lambat pada 31 Maret setiap tahunnya. Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan LHKPN maupun kewajiban perpajakan dapat dikenai sanksi administratif hingga tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Melalui kegiatan ini, Bawaslu menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).







Bawaslu Kendal Ikuti Sosialisasi SE Sekjen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2026 pada Mitra Kerja Inspektorat Wilayah II secara daring melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI, pada Kamis, 22 Januari 2026 pada pukul 09.00 sampai selesai.

Dalam upaya mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih, akuntabel, dan transparan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mewajibkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pelaporan dan deklarasi konflik kepentingan secara proaktif.

Lahirnya kebijakan ini didasari oleh komitmen Bawaslu untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan kepentingan publik. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.

Sekretariat Jenderal Bawaslu menekankan bahwa setiap pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi baik yang bersifat bisnis, finansial, maupun hubungan kekerabatan wajib mengungkapkan hal tersebut agar tidak mempengaruhi netralitas serta kualitas keputusan lembaga.

Dalam upaya menjaga integritas lembaga, Bawaslu menekankan pentingnya mengenali dua kategori utama konflik kepentingan, yaitu konflik aktual yang secara nyata telah memengaruhi tindakan administrasi, serta konflik potensial yang berisiko menjadi masalah di masa depan. Berbagai situasi ini dapat bersumber dari hubungan personal seperti ikatan keluarga (pasangan, saudara, hingga mertua), hubungan afiliasi dengan mantan atasan atau rekan organisasi, hingga kepentingan ekonomi melalui kepemilikan saham atau aset investasi. Dengan memahami batasan tersebut, seluruh jajaran diharapkan mampu memitigasi risiko sejak dini demi menjamin netralitas dan profesionalisme dalam setiap pengambilan keputusan.

Sebagai wujud nyata transparansi, Bawaslu mewajibkan seluruh ASN untuk melakukan pencatatan daftar kepentingan pribadi secara berkala setiap tahun, dengan batas akhir pelaporan untuk periode ini paling lambat pada 23 Januari 2026 melalui tautan resmi yang telah disediakan. Apabila seorang pejabat terjebak dalam situasi konflik kepentingan, ia wajib menangguhkan segala pengambilan keputusan atau tindakan administratif selama maksimal tujuh hari kerja guna menunggu arahan mitigasi lebih lanjut dari atasan.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) di seluruh lingkungan Bawaslu se-Indonesia, guna memastikan pengawasan Pemilu tetap berjalan secara profesional dan tidak memihak.






Kamis, 22 Januari 2026

Perkuat Sinergi Pengawasan, Bawaslu dan Polres Kendal Bahas Antisipasi Kerawanan Pemilu

Kendal, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi bersama Kepolisian Resor (Polres) Kendal guna memperkuat sinergi kelembagaan dalam mengantisipasi berbagai potensi kerawanan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).


Diskusi tersebut dilaksanakan pada Kamis (22/1/2026) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal dan dihadiri oleh Ketua serta Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal bersama Anggota Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Kendal.


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan koordinasi lintas kelembagaan dalam rangka menjaga kondusivitas, keamanan, serta integritas menuju Pemilu dan Pilkada yang akan datang di wilayah Kabupaten Kendal. Fokus pembahasan meliputi pemetaan potensi kerawanan, mekanisme pertukaran informasi, serta langkah-langkah pencegahan dini terhadap pelanggaran dan gangguan keamanan.


Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menegaskan, bahwa sinergi antara Bawaslu dan Polri memiliki peran strategis dalam memastikan setiap tahapan Pemilu dan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.


“Koordinasi yang intensif dan komunikasi yang terbuka menjadi kunci dalam mengantisipasi potensi kerawanan. Bawaslu dan Polri memiliki peran saling melengkapi dalam menjaga kualitas demokrasi,” ujarnya.


Sementara itu, perwakilan Intelkam Polres Kendal, Hendy menyatakan komitmennya untuk terus mendukung tugas pengawasan Pemilu melalui penguatan deteksi dini dan pengamanan terhadap setiap potensi gangguan yang dapat menghambat jalannya proses demokrasi.


Melalui Diskusi Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Kendal berharap terbangun pola kerja sama yang solid dan berkelanjutan dengan aparat kepolisian, sehingga penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang dapat berlangsung secara aman, tertib, dan berintegritas.







Bawaslu Kendal Serahkan Buku Hasil Pengawasan Pemilu ke Griya Pustaka

Kendal,  — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal terus memperkuat keterbukaan informasi publik dan literasi pengawasan pemilu di tingkat lokal. Upaya tersebut diwujudkan melalui kunjungan ke Griya Pustaka, Rabu (21/1/2026), dalam rangka kegiatan bertajuk Konsolidasi Demokrasi.


Kunjungan ini menjadi bagian dari strategi Bawaslu Kendal dalam mendistribusikan hasil pengawasan Pemilu kepada masyarakat secara terbuka dan berkelanjutan. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kendal secara simbolis menyerahkan sejumlah buku dan dokumen hasil pengawasan Pemilu kepada pengelola Griya Pustaka sebagai bahan literasi publik.


Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa penguatan literasi demokrasi merupakan salah satu kunci dalam membangun pengawasan pemilu yang partisipatif. Menurutnya, perpustakaan dan komunitas literasi memiliki peran strategis sebagai ruang edukasi publik yang mudah diakses masyarakat.


“Pengawasan pemilu tidak berhenti pada tahapan pemungutan suara. Melalui distribusi hasil pengawasan ini, kami ingin masyarakat mengetahui, memahami, dan turut mengawal proses demokrasi secara berkelanjutan,” ujarnya.


Lebih lanjut, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sinergi antara Bawaslu Kendal dan para pegiat literasi dalam membangun jejaring pengawasan partisipatif di tingkat lokal. Dengan mengusung semangat “Ayo Awasi Bersama”, kolaborasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kritis masyarakat agar tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut berperan aktif dalam menjaga integritas pemilu.


Bawaslu Kendal berharap, melalui langkah ini, masyarakat semakin cerdas dalam berpolitik serta memahami dinamika dan hasil pengawasan pemilu yang telah dilaksanakan.


Kegiatan Konsolidasi Demokrasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Kendal untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya pada masa tahapan pemilu, tetapi juga pada fase pascapemilu melalui penguatan edukasi dan literasi demokrasi.







Bawaslu Kendal Gandeng Komunitas Kopi, Bangun Zona Tolak Politik Uang di Patean

Kendal – Jajaran pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar diskusi strategis bersama tokoh masyarakat sekaligus pegiat kopi lokal di kediaman Eko Siswanto, Desa Patean, Kabupaten Kendal, Rabu (21/1/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda Konsolidasi Demokrasi yang bertujuan memperkuat pengawasan partisipatif dengan fokus utama pada pencegahan praktik politik uang sebagai salah satu tantangan serius dalam kontestasi politik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal beserta jajaran yang hadir menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak dapat hanya mengandalkan kerja formal lembaga negara. Peran aktif masyarakat di tingkat akar rumput, termasuk pelaku ekonomi lokal dan komunitas kreatif, dinilai sangat strategis dalam membangun demokrasi yang bersih dan berintegritas.

“Demokrasi yang sehat tidak bisa dibeli dengan materi. Melalui diskusi di ruang publik seperti Warung Kopi Mlati ini, kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa menolak politik uang adalah langkah awal menjaga kedaulatan rakyat,” ujar Ketua Bawaslu Kendal di sela diskusi.

Tokoh masyarakat Patean, Eko Siswanto, yang dikenal sebagai penggerak Kopi Mlati, menyambut positif inisiatif Bawaslu Kendal. Ia menilai warung kopi memiliki peran penting sebagai ruang dialog publik yang terbuka dan egaliter.

“Warung kopi adalah parlemen rakyat. Di sinilah ide dan opini terbentuk secara jujur. Kami siap menjadi jembatan edukasi bagi warga Patean agar tidak terjebak dalam praktik politik transaksional. Kualitas kopi harus dijaga, begitu juga kualitas pilihan politik kita,” tegas Eko.

Diskusi tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk menjadikan ruang-ruang publik di wilayah Patean sebagai zona bebas politik uang sekaligus pusat informasi pengawasan pemilu berbasis partisipasi masyarakat.

Bawaslu Kabupaten Kendal berharap pendekatan humanis melalui komunitas lokal ini dapat menjadi model penguatan demokrasi dan terus diperluas ke berbagai wilayah di Kabupaten Kendal guna mewujudkan pemilu yang bersih, bermartabat, dan berintegritas.






Selasa, 20 Januari 2026

Bawaslu Kendal Ikut Kawal Perencanaan Dana Cadangan Pilkada 2029

 

Kendal — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal , Hevy Indah Oktaria, menghadiri  pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2029. Pertemuan ini berlangsung khidmat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kendal (20/1/2026).Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan tepat waktu serta didukung oleh perencanaan yang matang dan bertanggung jawab.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kendal, Bawaslu Kabupaten Kendal, KPU Kabupaten Kendal, serta perangkat daerah terkait. Pembahasan berlangsung secara konstruktif dengan tujuan membangun landasan pembiayaan Pilkada 2029 yang kuat, transparan, dan akuntabel. Perencanaan anggaran yang baik sejak dini diharapkan mampu mendukung terselenggaranya Pilkada yang demokratis, berintegritas, dan berkelanjutan.


Diskusi berlangsung secara konstruktif, di mana setiap instansi memberikan masukan strategis mengenai proyeksi kebutuhan anggaran. Hal ini bertujuan agar pengalokasian dana cadangan mampu mengakomodasi seluruh tahapan Pilkada tanpa membebani APBD secara mendadak pada tahun pelaksanaan.


Kehadiran Bawaslu dalam pembahasan ini mempertegas komitmen lembaga pengawas untuk mengawal aspek perencanaan anggaran dari hulu. Perencanaan yang matang diharapkan dapat meminimalisir kendala operasional, sehingga penyelenggaraan Pilkada 2029 dapat berjalan tepat waktu dan berintegritas.


Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan tepat waktu serta didukung oleh perencanaan yang matang dan bertanggung jawab.


Melalui Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Kendal bersama penyelenggara pemilu berupaya membangun fondasi pembiayaan yang transparan dan akuntabel. Dengan persiapan yang dimulai lebih awal, diharapkan Pilkada 2029 di Kabupaten Kendal dapat terselenggara secara demokratis dan berkelanjutan.




Bawaslu Kendal Ikuti Literasi Pojok Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah, Bahas Tantangan Pengawasan Pemilu di Wilayah Perbatasan

Kendal — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 8 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Senin (19/1/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Hambatan dan Tantangan Pengawasan Pemilu di Wilayah Perbatasan” sebagai upaya penguatan kapasitas pengawasan Pemilu di daerah.


Kegiatan literasi tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa wilayah perbatasan memiliki tingkat kerawanan yang lebih kompleks dibandingkan wilayah lainnya, baik perbatasan antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota. Kompleksitas tersebut mencakup persoalan daftar pemilih, mobilisasi pemilih lintas wilayah, serta potensi pelanggaran yang memanfaatkan celah pengawasan administratif.


Muhammad Amin juga menekankan pentingnya pembelajaran dari pengalaman empiris pengawasan Pemilu sebelumnya sebagai bekal menghadapi Pemilu mendatang. Menurutnya, setiap wilayah perbatasan memiliki karakteristik geografis, sosial, dan budaya yang berbeda, sehingga memerlukan strategi pengawasan yang adaptif dan kontekstual.


Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, menyampaikan bahwa hingga saat ini pengawasan Pemilu di wilayah perbatasan masih cenderung mengacu pada regulasi umum, tanpa adanya pengaturan khusus yang secara spesifik mengatur tata laksana pengawasan di wilayah tersebut. Padahal, berdasarkan pengalaman lapangan, wilayah perbatasan kerap dimanfaatkan sebagai ruang abu-abu untuk menghindari pengawasan langsung.


Dalam forum tersebut juga dipaparkan berbagai contoh kasus empiris pengawasan di wilayah perbatasan, termasuk kegiatan politik yang dilakukan lintas wilayah administratif guna menghindari pengawasan dari daerah asal. Selain itu, dibahas pula variabel kerawanan wilayah perbatasan, seperti keterbatasan infrastruktur, rendahnya akses jaringan komunikasi, keterbatasan sumber daya manusia pengawas, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.


Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kendal diharapkan dapat memperkuat pemahaman serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kerawanan Pemilu, khususnya yang berkaitan dengan wilayah perbatasan. Hasil literasi ini menjadi bekal penting dalam merumuskan strategi pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran Pemilu yang lebih efektif, adaptif, dan berintegritas di tingkat daerah.




Bawaslu Kendal Ikuti Rakor Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Semester II

Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini juga menjadi forum penyusunan dan proyeksi program kerja Divisi Penyelesaian Sengketa Tahun 2026 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Selasa, 20 Januari 2026.


Rapat dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisna. Dalam arahannya, disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi pengawasan pemutakhiran data partai politik Tahun 2025. “Setelah sebelumnya teman-teman melakukan pemantauan data parpol, kali ini kita akan melakukan evaluasi, nanti masing-masing Kabupaten/Kota melakukan presentasi hasil pengawasan,” Kata Wahyudi.  


Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal Solikin memaparkan hasil pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan Semester II Tahun 2025. “Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat sepuluh partai politik yang melakukan pemutakhiran data, baik berupa pembaruan status keanggotaan maupun perubahan Surat Keputusan kepengurusan. Dari hasil pencermatan melalui akun Sipol, Bawaslu Kendal menemukan sejumlah ketidaksesuaian data kepengurusan dan dokumen pendukung pada beberapa partai politik,” kata Solikin.


Selain itu, Solikin juga menyampaikan kendala berupa masih rendahnya tingkat partisipasi partai politik dalam pemutakhiran data berkelanjutan. “Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kendal telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Kendal untuk merencanakan langkah kolaboratif ke depan, selain itu hasil pengawasan juga tidak lupa kami buat Form A,” kata Solikin.









Minggu, 18 Januari 2026

Bawaslu Kendal Apresiasi Penataan Arsip, Dorong Akselerasi Program dan Jaga Kesehatan Pegawai

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan apel pagi di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal, Senin (19/1/2026) pukul 08.00 WIB. Apel dipimpin oleh Staf Bawaslu Kendal, Ariv Abdurrakhman Khakim, dan diikuti oleh seluruh anggota serta jajaran staf.


Bertindak sebagai pembina apel, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal, Solikin, menyampaikan apresiasi atas tuntasnya proses penataan dan pengarsipan dokumen pemilu maupun administrasi yang telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Ia menilai kinerja tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan.


“Penataan arsip yang baik bukan hanya soal kerapian, tetapi menjadi fondasi penting bagi kelancaran administrasi pengawasan dan profesionalitas kerja,” ujar Solikin dalam amanatnya.


Menurutnya, keberhasilan penataan arsip telah memberikan dampak nyata terhadap lingkungan kerja yang kini lebih tertib, lega, dan kondusif. Ruang kerja yang rapi dinilai mampu meningkatkan fokus dan efektivitas kerja staf, sekaligus meminimalkan potensi kendala administratif dalam pelaksanaan tugas pengawasan.


Seiring selesainya agenda kearsipan, pembina apel menginstruksikan seluruh jajaran untuk segera mengalihkan fokus pada pelaksanaan rencana kerja yang telah disusun. Setiap unit diminta melakukan akselerasi program-program strategis, baik yang berkaitan dengan pengawasan maupun peningkatan kapasitas kelembagaan, agar seluruh target dapat dicapai sesuai jadwal.


Selain itu, pimpinan Bawaslu Kendal juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan pegawai di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu. Seluruh staf diingatkan untuk menjaga kebugaran dan imunitas tubuh agar pelaksanaan tugas, baik di lapangan maupun di lingkungan perkantoran, dapat berjalan optimal tanpa hambatan.


Apel pagi ditutup dengan peneguhan komitmen bersama untuk menjaga ritme kerja yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Melalui lingkungan kerja yang tertata dan sumber daya manusia yang sehat, Bawaslu Kabupaten Kendal berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengawasan demi terwujudnya demokrasi yang berintegritas di setiap tahapan pemilu.






Bawaslu Kendal Resmi Lepas Mahasiswa KKP Fakultas Hukum Uniss, Perkuat Sinergi Dunia Akademik dan Pengawasan Pemilu

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal secara resmi menerima kehadiran Dekan dan dosen Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri (Uniss) Kendal dalam rangka penarikan Kuliah Kerja Praktek (KKP) mahasiswa, Selasa (13/1/2026). Kegiatan ini menandai berakhirnya pelaksanaan KKP oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Uniss yang telah menjalani praktik dan pembelajaran di Bawaslu Kabupaten Kendal.


Penarikan KKP tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal dan menjadi momentum penguatan kerja sama antara lembaga pengawas pemilu dengan institusi pendidikan tinggi. Selama masa KKP, para mahasiswa mendapatkan pengalaman langsung terkait tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu, khususnya dalam pengawasan tahapan pemilu, penanganan pelanggaran, serta edukasi kepemiluan.


Dekan Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri Kendal dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Kendal atas bimbingan serta ilmu yang telah diberikan kepada mahasiswa selama menjalani KKP.

“Terima kasih banyak atas ilmu dan pengalaman yang diberikan kepada anak-anak kami. Ilmu ini sangat bermanfaat dan tidak seluruhnya dapat diperoleh di bangku perkuliahan. Kami juga mohon maaf apabila selama pelaksanaan KKP terdapat kekurangan atau kesalahan dari mahasiswa,” ujarnya.


Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Solikin, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Fakultas Hukum Uniss yang telah menjadikan Bawaslu Kendal sebagai lokasi KKP mahasiswa. Ia berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus berlanjut dan semakin diperkuat di masa mendatang.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan Universitas Selamat Sri. Semoga sinergi ini dapat terus berjalan dengan baik untuk saling mendukung program masing-masing lembaga, termasuk dalam penyebaran informasi dan pendidikan kepemiluan kepada mahasiswa sebagai pemilih pemula,” kata Solikin.


Melalui kegiatan penarikan KKP ini, Bawaslu Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan dunia akademik sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan partisipatif dan meningkatkan kesadaran demokrasi, khususnya di kalangan generasi muda.






Bawaslu Kendal Ikuti Rakor Daring Validasi Data Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring melalui Zoom Meeting terkait Validasi Data Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu, 14 Januari 2026 pukul 09.00 WIB - Selesai.

Rakor ini digelar sebagai tindak lanjut atas ditemukannya ketidaksinkronan data penanganan pelanggaran antara Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain, serta diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah, termasuk Bawaslu Kabupaten Kendal.


Dalam arahannya, Achmad Husain menegaskan pentingnya validasi data secara bersama-sama agar data penanganan pelanggaran Pemilu 2024 yang dimiliki Bawaslu RI, provinsi, hingga kabupaten/kota dapat selaras dan akurat. Ia juga menyampaikan bahwa meskipun saat ini berada di luar tahapan Pemilu, sejumlah instrumen pengawasan seperti Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) dan aplikasi SigapLapor tetap berjalan.


Selain fokus pada validasi data, Rakor juga membahas rencana program kerja Divisi Penanganan Pelanggaran ke depan, termasuk kegiatan publikasi kinerja yang dapat dikemas dalam berbagai bentuk, seperti podcast atau talkshow. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga merencanakan peningkatan kapasitas bagi Bawaslu kabupaten/kota pada tahun 2026 guna menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran.


Proses teknis validasi data dipandu oleh staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Budi Evantri dan Annissaa Dwi Melyani. Keduanya menjelaskan bahwa terdapat sejumlah data penanganan pelanggaran yang belum teregistrasi atau belum terakomodasi secara optimal dalam aplikasi SigapLapor.


Dalam forum tersebut disampaikan bahwa penanganan pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Kendal pada tingkat kabupaten tercatat nihil, namun terdapat 43 temuan pelanggaran administrasi di tingkat kecamatan. Oleh karena itu, data tersebut tidak diinput ke dalam aplikasi SigapLapor karena mekanisme pencatatan temuan di tingkat kecamatan tidak diwajibkan masuk ke aplikasi tersebut.


Melalui keikutsertaan dalam Rakor ini, Bawaslu Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya penertiban administrasi data, meningkatkan akurasi pelaporan penanganan pelanggaran, serta memperkuat koordinasi kelembagaan demi terwujudnya pengawasan Pemilu yang profesional dan akuntabel.




Apel Pagi Bawaslu Kendal Tegaskan Tertib Arsip dan Matangkan Saka Adhyasta Pemilu

Kendal – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar apel pagi di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal, Senin (12/1/2026), pukul 08.00 WIB. Apel tersebut dipimpin oleh Staf Bawaslu Kabupaten Kendal, Aris Munandar, dan diikuti oleh seluruh jajaran anggota serta staf sekretariat.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kendal, Muhammad Atho’illah, bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, ia menekankan pentingnya penyelesaian pengarsipan dokumen sebagai bagian tak terpisahkan dari tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.


“Ketertiban administrasi bukan sekadar rutinitas perkantoran, melainkan bentuk transparansi dan perlindungan hukum atas seluruh kinerja yang telah dilakukan. Arsip adalah memori kolektif lembaga. Menuntaskan pengarsipan berarti kita sedang menjaga kredibilitas dan memastikan setiap jejak pengawasan terdokumentasi secara akurat,” tegas Atho’illah di hadapan peserta apel.


Selain penguatan administrasi, pembina apel juga menyampaikan progres persiapan kegiatan Saka Adhyasta Pemilu yang direncanakan akan dilaksan



akan pada pekan ini. Kegiatan tersebut diproyeksikan menjadi wadah strategis penguatan pengawasan partisipatif dengan melibatkan unsur generasi muda melalui Gerakan Pramuka.


Adapun persiapan yang tengah dilakukan meliputi penyusunan materi pengawasan kepemiluan, koordinasi dengan Pamong Saka, serta penyiapan sarana dan lokasi kegiatan. Melalui Saka Adhyasta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Kendal berharap dapat menumbuhkan kesadaran demokrasi sejak dini sekaligus menghadirkan energi baru dalam mengawal proses demokrasi yang jujur dan adil.


Menutup amanatnya, Atho’illah mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan setiap tugas sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. “Jadikan setiap peluh dan pemikiran kita sebagai bentuk pengabdian. Selamat bertugas, tuntaskan tanggung jawab hari ini dengan kepala tegak dan hati yang ikhlas,” pungkasnya.



KUHP Baru Jadi Tantangan Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Kendal Ikuti “Selasa Menyapa” Jawa Tengah

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan “Selasa Menyapa: KUHP Baru dan Tantangan Penegakan Hukum Pemilu” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Selasa, 13 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebagai upaya penguatan kapasitas kelembagaan dalam menghadapi dinamika regulasi kepemiluan.


Program Selasa Menyapa menghadirkan Wahyudi Sutrisno, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Wahyudi mengulas implikasi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terhadap penegakan hukum pidana pemilu.


Ia menegaskan bahwa lahirnya KUHP baru merupakan bagian dari agenda besar reformasi hukum pidana nasional, yang mencakup dekolonisasi hukum, modernisasi sistem pemidanaan, serta harmonisasi ketentuan pidana yang sebelumnya tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Selain itu, KUHP baru membawa perubahan paradigma pemidanaan dari pendekatan represif menuju pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang lebih berorientasi pada keadilan substantif dan nilai kemanusiaan.


Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 berdampak langsung terhadap penanganan tindak pidana pemilu. Dampak tersebut antara lain mencakup penyesuaian jenis dan kategori pidana, penghapusan pidana kurungan, serta penekanan pada pidana denda yang diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori. Perubahan ini dinilai menuntut penyesuaian strategi penegakan hukum pemilu, khususnya bagi Bawaslu sebagai lembaga pengawas.


Diskusi dipandu oleh Diana Ariyanti, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yang memantik dialog kritis terkait tantangan implementasi KUHP baru dalam konteks pemilu. Ia menyoroti potensi ketimpangan penerapan pidana denda serta implikasinya terhadap efek jera dan pencapaian tujuan pemidanaan dalam perkara pemilu.


Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kendal berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana. Dengan demikian, pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum pemilu ke depan diharapkan berjalan lebih efektif, adil, dan berlandaskan kepastian hukum.




Perketat Standar Pejabat Perbendaharaan, Bawaslu Kendal Ikuti Pembahasan Anggaran Awal 2026

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Pembahasan Pelaksanaan Anggaran Awal Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting oleh Bawaslu Republik Indonesia pada Jumat, 9 Januari 2026.

Rapat tersebut membahas penyesuaian kebijakan pengelolaan anggaran seiring dengan diberlakukannya regulasi terbaru terkait standar kompetensi pejabat perbendaharaan. Terhitung mulai 1 Januari 2026, Bawaslu menetapkan persyaratan sertifikasi yang lebih ketat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengemban tugas sebagai pejabat perbendaharaan.

Dalam ketentuan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diwajibkan memiliki Sertifikat PNT, sementara Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) harus mengantongi Sertifikat SNT. Adapun bagi Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu (BP/BPP), kewajiban kepemilikan Sertifikat BNT telah diberlakukan secara konsisten.

Untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan anggaran, Bawaslu memberikan kesempatan pengajuan dispensasi hingga 15 Januari 2026 bagi pejabat yang belum tersertifikasi. Pejabat yang memperoleh dispensasi tersebut tetap dapat menjalankan tugasnya dengan masa penugasan maksimal enam bulan dan diwajibkan menyelesaikan uji kompetensi dalam rentang waktu tersebut.

Selain membahas pelaksanaan anggaran tahun berjalan, rapat juga menekankan percepatan penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2025 (Unaudited). Seluruh satuan kerja diminta mengoptimalkan pemanfaatan Aplikasi MonSAKTI dalam proses rekonsiliasi serta memastikan pencatatan transaksi berbasis akrual dilakukan secara akurat dan tertib.

Melalui penguatan kepatuhan terhadap regulasi perbendaharaan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, Bawaslu berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pengelolaan keuangan negara yang profesional, transparan, dan berintegritas.






Bawaslu Kendal Perkenalkan Saka Adhyasta Pemilu dalam Temu DKR dan Saka se-Kwarcab Kendal

Kendal — Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri kegiatan Temu Dewan Kerja Ranting (DKR) dan Dewan Satuan Karya (Saka) tingkat Kwartir Cabang (Kwarcab) Kendal yang digelar pada Sabtu, 10 Januari 2026, bertempat di Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Kendal.


Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus penguatan sinergi antarorganisasi kepramukaan di Kabupaten Kendal, termasuk dalam memperkenalkan Saka Adhyasta Pemilu, satuan karya kepramukaan yang berfokus pada pendidikan dan pengawasan kepemiluan.


Ketua Majelis Pembimbing (Mabi) Saka Adhyasta Pemilu, Hevy Indah Oktaria, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Saka Adhyasta Pemilu merupakan saka baru yang hadir di Kabupaten Kendal dan pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkenalkan eksistensinya kepada DKR serta saka-saka lainnya.


“Saka Adhyasta Pemilu ini merupakan saka baru yang ada di Kabupaten Kendal, dan pertemuan hari ini adalah pertemuan perdana kami dengan DKR serta saka-saka lain,” ujar Hevy Indah Oktaria.


Ia berharap para peserta yang hadir dapat menjadi perpanjangan informasi kepada generasi muda pramuka terkait keberadaan dan peran Saka Adhyasta Pemilu, sekaligus mendukung proses rekrutmen anggota baru.


“Kami berharap kakak-kakak yang hadir di sini dapat ikut menyebarkan informasi tentang Saka Adhyasta Pemilu, yang saat ini sedang membuka pendaftaran keanggotaan baru,” tambahnya.


Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kendal menegaskan komitmennya untuk mendorong partisipasi generasi muda dalam pengawasan pemilu melalui wadah kepramukaan, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran demokrasi yang berintegritas sejak dini.


Kegiatan Temu DKR dan Saka ini diikuti oleh perwakilan Dewan Kerja Ranting serta berbagai Satuan Karya di lingkungan Kwarcab Kendal, dan diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi berkelanjutan antara Bawaslu dan gerakan pramuka dalam pendidikan demokrasi di daerah.






Bawaslu Kendal Laksanakan Program Jumat Sehati dan Jumpa Berlian, Perkuat Budaya Kerja Sehat dan Berintegritas

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal meluncurkan dua program internal bertajuk “Jumat Sehati” dan “Jumpa Berlian” pada Jumat, 9 Januari 2026, sebagai upaya strategis memperkuat budaya kerja yang sehat, berintegritas, serta peduli terhadap lingkungan dan nilai-nilai kemanusiaan.


Program tersebut dilaksanakan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kendal dan diikuti oleh seluruh jajaran aparatur pengawas pemilu. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kelembagaan Bawaslu Kendal dalam membangun sumber daya manusia yang tidak hanya profesional secara teknis, tetapi juga sehat secara fisik dan mental.


Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan bahwa kedua program ini dirancang untuk membentuk aparatur pengawas pemilu yang tangguh, berintegritas, dan memiliki kepedulian sosial serta ekologis yang tinggi.


“Program Jumat Sehati mengajak seluruh jajaran Bawaslu untuk menjaga keseimbangan antara tubuh yang sehat dan hati yang kuat,” kata Hevy dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).


Hevy menjelaskan, Jumat Sehati merupakan program yang berfokus pada penguatan kesehatan jasmani dan rohani, melalui kegiatan positif seperti olahraga ringan, refleksi nilai-nilai integritas, serta penguatan kebersamaan antarsesama pegawai. Sementara itu, Jumpa Berlian (Jumpa, Berbagi, dan Peduli Lingkungan) diarahkan untuk menumbuhkan kepedulian sosial dan kesadaran lingkungan sebagai bagian dari etos kerja pengawas pemilu.


Menurut Hevy, penguatan integritas tidak hanya dibangun melalui regulasi dan pengawasan ketat, tetapi juga melalui budaya kerja yang sehat dan humanis.


“Kami ingin membangun Bawaslu yang tidak hanya kuat secara struktural dan kelembagaan, tetapi juga humanis, sehat secara jasmani dan rohani, serta berwawasan sosial dan ekologis,” ujarnya.


Ia berharap, melalui implementasi berkelanjutan dari kedua program tersebut, Bawaslu Kendal dapat melahirkan aparatur pengawas pemilu yang memiliki ketahanan fisik, keteguhan moral, serta komitmen tinggi terhadap nilai-nilai demokrasi dan integritas.


Program Jumat Sehati dan Jumpa Berlian ini ke depan akan menjadi agenda rutin Bawaslu Kendal sebagai bagian dari penguatan internal kelembagaan dalam menghadapi tantangan pengawasan pemilu yang semakin kompleks.







Bawaslu Kendal Ikuti Rapat Pembinaan dan Evaluasi Nasional, Bawaslu RI Fokus Perkuat Kelembagaan dan Integritas Aparatur

Kendal — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti rapat rutin mingguan dengan agenda Pembinaan dan Evaluasi Bawas...