Kamis, 16 Juli 2020

Bawaslu Kendal Buka 307 Posko Aduan Data Pemilih


KENDAL, Bawaslu – Bawaslu Kendal buka Posko Aduan Data Pemilih pada gelaran Pilbup 2020 ini. Posko berjumlah ratusan itu tersebar di seluruh kecamatan dan semua kelurahan/desa di Kabupaten Kendal.

“Total 307 Posko Aduan. Ada 286 posko di tempat Panwaslu Kelurahan/Desa, lalu 20 posko di Kantor Panwaslu Kecamatan, serta 1 posko di Kantor Bawaslu Kendal. Posko sudah beroperasi sejak Rabu, 15 Juli lalu,” kata Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kendal Arief Musthofifin, Jum’at, (17 Juli 2020), pagi.

Posko Aduan dibuat sebagai sarana penyaluran informasi dan laporan masyarakat tentang permasalahan data pemilih. “Dengan adanya Posko Aduan akan memudahkan masyarakat memberikan informasi atau laporan data pemilih bermasalah. Misal, dia belum didata, warga meninggal masih didata sebagai pemilih, dan sebagainya,” lanjut Arief.

Sementara Kordiv Pengawasan dan Hubal Achmad Ghozali menyampaikan pihaknya terus mengawasi tahapan pemutakhiran daftar pemilih. “Pengawasan pemutakhiran daftar pemilih akan berlangsung lama. Saat ini pengawasan fokus pada tahapan coklit atau pencocokan dan penelitian,” kata Ghozali.

Ghozali mengakui pihaknya telah mengerahkan semua jajaran pengawas untuk mengawasi proses coklit. “Jajaran pengawas kami sudah bergerak mengawasi coklit. Khususnya Panwaslu Kelurahan/Desa yang mengawasi langsung petugas coklit di lapangan. Proses pengawasan coklit ini berlansung sejak Rabu, 15 Juli dan akan berakhir Kamis, 13 Agustus nanti,” terangnya.[BK]


Kamis, 09 Juli 2020

Ketua Bawaslu Kendal: Pentingnya Netralitas & Profesionalitas Penyelenggara Pemilu

KENDAL, Bawaslu – Ketua Bawaslu Kendal sampaikan materi mengenai pentingnya netralitas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu kepada jajaran KPU Kendal. materi ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani yang disampaikan dalam acara FGD bertema Pentingnya Netralitas dan Profesionalitas Penyelenggara Pilkada untuk Suksesnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020 yang diseelengarakan Polres Kendal dengan peserta Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kendal, Jumat, (10 Juli 2020) siang.

Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani menyampaikan penyelenggara dan pengawas Pilkada harus memegang teguh integritas. “Sikap dan tindakan kita sebagai penyelengara tidak boleh memihak. Memberikan layanan yang sama atau equal dan tidak diskriminatif,” kata Odilia.

Integritas bagi penyelenggara Pemilu/Pemilihan menentukan baik tidaknya Pilkada 2020. “Kita sebagai Pengawas dan penyelenggara tahapan harus sama-sama memiliki integritas agar pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kendal berjalan sesuai aturan,” kata Odilia.

Lebih lanjut, Odilia mengatakan selain berintegritas pengawas dan penyelenggara Pilkada harus Profesionalitas. Selain Bawaslu, jajaran Polres dan KPU juga sampaikan paparan materi. Yaitu Kasat Intelkam Polres Kendal AKP Rohmadi Hartono, dalam paparannya Hartono menyampaikan pihaknya siap mengawal keamanan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020. Hadir pula ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria yang mengatakan KPU Kendal siap tahun 2020 sesuai dengan aturan.[BK]


Panwaslu Ad Hoc di Kendal Dibekali APD

 

Kendal, Bawaslu – Panwaslu Ad Hoc di Kendal dibekali Alat Pelindung Diri (APD) agar terlindung dari ancaman Covid-19. APD berjumlah ratusan paket itu merupakan perangkat wajib yang harus dipakai pengawas selama bertugas mengawasi tahapan Pilkada 2020.

“Sebanyak 469 APD kami distribusikan. Sejumlah 160 paket APD untuk Panwaslu Kecamatan dan 286 paket untuk Panwaslu Kelurahan/Desa. Juga ditambah APD untuk jajaran pengawas di kabupaten sebanyak 23 paket,” kata Korsek Bawaslu Kendal Sri Wahyuning, Jum’at, (10 Juli 2020).

APD yang disediakan sekretariat Bawaslu Kendal berisi paket standar sederhana untuk masyarakat. “Paket yang kami bagikan hari ini berisi masker, hand sanitizer, vitamin, face shield dan sarung tangan untuk Panwaslu Kelurahan/Desa. Sedangkan Panwaslu Kecamatan kami tambah termometer infrared atau biasa disebut termogun,” imbuh Sri Wahyuning.

APD memang jadi perangkat wajib seluruh masyarakat. Tidak terkecuali bagi pengawas Pemilu/Pilkada saat bertugas. “APD ini kami berikan untuk memenuhi standar protokol kesehatan pengawas. Karena giat pengawas itu banyak di lapangan maka beresiko terhadap Covid-19. Kami ingin jajaran kami terlindungi saat bertugas,” kata BPP Bawaslu Kendal Asih Ludfiana.

Bahwa jajaran Bawaslu di Kabupaten Kendal hingga saat masih aman dari Covid-19. “Kami saat ini masih bisa dibilang aman. Tetapi tidak bisa tidak mengatakan tidak beresiko. Oleh karena itu kami harus disiplin menjaga diri,” tutup Asih.[BK]


Rabu, 08 Juli 2020

Bawaslu Kendal: Puluhan Calon PPDP Diduga Bermasalah

 

KENDAL, Bawaslu – Bawaslu Kendal temukan puluhan Calon Anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diduga bermasalah. Puluhan temuan PPDP yang sedang dibentuk KPU Kendal untuk Pemilihan Bupati Kendal Tahun 2020 itu masuk data Sistem Infomasi Partai Politik (SIPOL), lalu belum cukup umur dan terdaftar sebagai Caleg DPRD Kendal pada Pemilu 2019.

“Hasil pengawasan kami ada 21 Calon PPDP masuk SIPOL. Diduga mereka anggota parpol, artinya tidak netral. Lalu satu orang belum menuhi syarat umur minimal dua puluh tahun, satunya lagi kemarin jadi Caleg DPRD Kendal Dapil IV saat Pemilu 2019,” kata Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kendal Achmad Ghozali, Kamis, (09 Juli 2020) siang.

Terhadap temuan ini, Bawaslu Kendal sudah melayangkan surat kepada KPU Kendal berisi saran perbaikan. “Kami sudah mengirim surat kepada KPU Kendal perihal saran perbaikan dengan surat Nomor 543 Tahun 2020. Agar temuan pengawasan ini segera ditindaklanjuti KPU Kendal,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Odilia menambahkan bahwa dalam rekrutmen PPDP agar pihak KPU Kendal lebih cermat. “KPU Kendal harus lebih cermat dalam rekrutmen jajarannya, khususnya saat ini PPDP. Sebagai pelaksana rekrutmen harus melakukan mekanisme internal lebih ketat untuk memastikan calon PPDP netral,” lanjut Odilia.

Bawaslu Kendal beserta Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa mengawasi rekrutmen PPDP KPU Kendal ini sejak masa pengumuman rekruitmen 24 Juni 2020. Sampai saat ini proses pengawasan masih berlangsung. Calon PPDP ini berasal dari usulan PPS diteruskan ke PPK dan kemudian ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kendal. Sebelum dilantik calon PPDP melakukan proses Rapid Test Covid-19.[BK]


Jumat, 26 Juni 2020

Peningkatan Kapasitas SDM Bawaslu Kendal



 KENDAL, Bawaslu – Pandemi Covid-19 membuat seluruh staf Bawaslu Kendal diharuskan untuk dapat mengoprasikan aplikasi zoom. Karena diberlakukannya program kerja Work Form Home membuat koordinasi dilakukan melalui virtual atau daring. Atas dasar itu Bawaslu Kabupaten Kendal melakukan pelatihan pengoprasian zoom untuk seluruh staf sekretariat.

“Kami mengadakan kegiatan pelatihan pengoprasian zoom yang wajib diikuti oleh seluruh staf karena koordinasi baik dari Bawaslu RI maupun Bawaslu Jateng bisa terjadi kapan saja dan staf yang yang sedang melakukan piket harus dapat mengoprasikan zoom untuk mengikuti rakor virtual”, kata Odilia Amy Wardayani Ketua Bawaslu Kendal

Dimasa wabah covid-19 rapat koordinasi tetap berlangsung mengingat pengawasan pelaksanaan Pilkada 2020 juga semakin dekat. Kemampuan untuk pengoprasian aplikasi daring juga dibutuhkan oleh semua orang mengingat dibatasinya jumlah staf yang berangkat ke kantor.

“Ini merupakan kebutuhan kita untuk dapat selalu mengikuti rapat koordinasi baik yang diselenggarakan oleh Bawaslu Ri maupun yang dilaksanakan oleh Bawaslu Jawa Tengah. Oleh karena itu diwajibkan seluruh orang bisa mengoprasikan aplikasi untuk mengikuti rakor virtual,” kata Arief Musthofifin Kordiv Hukum, Humas, Data dan informasi.

Pelatihan ini dipandu oleh staf IT Bawaslu Kendal Edi Kurniawan.



Senin, 15 Juni 2020

PAW Panwaslu Pageruyung Dilantik

 


Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kendal melantik pengganti antar waktu (PAW) Panwas Kecamatan Pageruyung, Karyati, di Kantor Bawaslu Kendal Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal, Minggu, (14 Juni) siang. Karyati menggantikan Fahrudin,S.Pd.SD yang mengundurkan diri dari Panwaslu Pageruyung.

Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani melantik langsung Karyati pada siang ini. Dalam pelantikan tersebut Odilia menyampaikan agar selalu menjaga integritas. “Kepada Anda yang baru saja dilantik, saya tekankan agar selalu menjaga integritas sebagai Pengawas Pilkada. Juga harus segera menyesuaikan dengan rekan kerja,” terang Odilia.

Menurut Odilia, mengawasi Pilkada khususnya Pilbup agak berbeda dengan Pemilu 2019. Apa bedanya? “Pemilu merupakan hajat nasional, jadi resistensinya tak terlalu tinggi. Sedangkan Pilbup hajat lokal daerah, kemungkinan gesekannya makin tinggi. Maka, kuncinya ada pada integritas Pengawas dalam mengawasi prosesnya dengan pemahaman aturan yang baik,” lanjutnya.

Karyati terpilih menjadi Panwaslu Kecamatan Pageruyung setelah sebelumnya sudah mengikuti verifikasi yang mengundang 4 orang kandidat. Setelah melakukan pleno pada hari yang sama dengan pelantikan terpilih Karyati menjadi Panwaslu Kecamatan Pageruyung.

Karyati mengatakan meskipun dirinya PAW menggantikan pengawas sebelumnya itu tidak akan menjalin kekompakan Panwaslu Pageruyung dalam mengawasi. “Saya bersyukur dengan amanah ini, saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan pengawasan. Bersama rekan kerja saya di Panwaslu Pageruyung akan mengawasi terselenggaranya Pemilihan bupati 2020 terlaksanan sesuai dengan asas Pemilu,” kata Karyati.[BK]

Bagja Usulkan RUU Pemilu Terapkan Metode Proporsional Tertutup Bersyarat

 


Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja merekomendasikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu selanjutnya bisa mengadopsi metode proporsional tertutup bersyarat. Selain itu, dirinya menjabarkan beberapa kelemahan metode penegakan hukum pemilu dan pilkada yang belum diatur secara jelas dan detail.

Dalam diskusi daring berjudul: RUU Pemilu, Antara Penyederhanaan dan Mempertahankan Keberagamanan yang dilaksanakan Partai Demokrat, Minggu (14/6/2020), dia beranggapan, pemilihan legilatif (pileg) dengan metode proporsional tertutup dan proporsional terbuka masing-masing mempunyai kelemahan. “Kalau proposional tertutup kelemahannya dominasi elit parpol (partai politik), menjauhkan pemilih dengan caleg (calon legislatif), dan memicu politik uang di internal parpol. Kelebihannya, menguntungkan caleg kompeten namun tidak memiliki modal finansial dan popularitas,” sebutnya.

Sedangkan untuk metode proporsional tertutup mempunyai beberapa kelemahan. Bagja menyebutkan, metode ini menghasilkan caleg terpilih tidak kompeten karena hanya mengandalkan kualitas finansial dan popularitas, memicu politik uang caleg dengan pemilih, dan melemahkan peranan parpol. “Memang ada kelebihannya, yaitu mendekatkan pemilih dengan caleg,” ucapnya.

“Karena itu, saya mengusulkan menggunakan metode proporsional tertutup bersyarat. Caranya dengan pengaturan tentang perekrutan caleg oleh parpol secara partisipatif melibatkan publik. Ada pula pengaturan sanksi pidana dan administratif bagi praktik politik uang dalam perekrutan caleg oleh parpol,” tambah dia memberikan penjelasan.

Selain itu, Bagja menjabarkan tetntang beberapa permasalahan pengegakan hukum pemilu dan pilkada sejauh ini. Menurutnya, dalam UU Pemilu 7/2017 dan UU Pilkada 10/2016 tidak diatur secara detail aturan penyelesaian sengketa antarpeserta. “Sehingga kami sebenarnya meraba-raba. Karena tidak diatur, maka inovasinya pun bisa banyak,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, ada beberapa masalah dalam penyelesaian sengketa pemilu, misalnya penegakan hukum pemilu dalam kasus Oesman Sapta Odang (OSO) yang menjadi pengurus parpol sekaligus calon anggota DPD RI. Dia menyebutkan, ada putusan MK, MA, dan Bawaslu sendiri.

“Nah kami mencoba memecahkan perbedaan antara MA dan MK seperti MA mengatur tentang adminitrasi dan MK mengatur tidak boleh pengurus partai menjadi anggota DPD RI. Kami lalu meminta setelah terpilih, jadi kalau OSO tidak megundurkan diri dari partai politik setelah terpilih sebagai anggota DPD RI, maka dicoret. Tetapi, itu juga tidak dilaksanakan KPU karena putusan MA memperbolehkan OSO maju. Maka, kemudian ketika OSO terpilih harus mengundurkan diri dari parpol sehingga bisa mengikuti putusan MK yang tak ada ganda jabatan,” urainya.

Dirinya mencontohkan kasus lain, yakni calon anggota DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) atas nama Hendri Makaluasc yang membuat Komisioner KPU Evi Novida Ginting dipecat oleh putusan DKPP. “Putusan MK hanya memutuskan Hendri mencapatkan misalnya 6800 suara dari calon-calon yang lain. Anehnya oleh KPU, Hendri ditetapkan suaranya sesuai keputusan MK, namun calon-calon yang lain tidak dikurangi hasil suaranya. Ini ada suara siluman, Alhasil, Hendri juga tidak terpilih. Nah melihat ini MK memutuskan hanya satu permasalahan, tapi ada permasalaan lainnya,” tunjuk dia.

Masalah lainnya seperti perbedaan penafsiran unsur pidana dalam Sentra Gakkumdu (Penegakam Hukum Pemilu) antara Bawaslu, kejaksaan, dan Bawaslu. “Misalnya perbedaan nomor urut partai dan foto atau disebut citra diri. Dalam citra diri ada perbedaan penafsiran citra diri antara KPU, Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian. Ini kadang-kadang merepotkan. Lalu, penetapan calon terpilih oleh parpol. Seharusnya yang bersangkutan tetap dilantik kemudian digantikan, kecuali memang sudah ada putusan dari mahkamah parpol,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Bagja merekomendasikan dalam RUU Pemilu mendatang bisa diperjelas hukum acara mahkamah parpol. “Kapan dan bagaimana prosesnya bisa dilakukan oleh mahkamah parpol, karena ada beberapa kasus pihak yang bersangkutan tidak tahu dan digantikan atau diberhentikan oleh mahkamah parpol,” terang dia.

“Juga dengan pengaturan penyelesaian sengketa proses yang tidak operasional ada beberapa hal seperti objek sengketa proses pemilu, prosedur dengan mekanisme temua, waktu penyelesaian dengan hari kalender, atau tidak adanya kewenangan koreksi Bawaslu atas putusan penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal lainnya seperti kelemahan produk penanganan adminitrasi pemilihan (pilkada) yang hanya berupa rekomendasi atau Bawaslu sebagai auditor dalam dana kampanye juga belum diatur,” tutupnya.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/bagja-usulkan-ruu-pemilu-terapkan-metode-proporsional-tertutup-bersyarat

Bawaslu Kendal Perkuat Manajemen SDM dan Kesekretariatan untuk Tingkatkan Kinerja Kelembagaan

  KENDAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menyelenggarakan Rapat Penguatan Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) da...