Rabu, 20 November 2024

Aplikasi Siwaslih Mulai Dikenalkan Bawaslu Kendal Kepada Jajaran

Kendal, Bawaslu -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal gelar Rapat Koordinasi Tahapan Pengawasan dengan Panwaslu Kecamatan dengan tema "Pelatihan Penggunaan Aplikasi SIWASLIH dan Pengenalan Aplikasi SIREKAP kepada Jajaran Pengawas Adhoc” di Ruang Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal, Sabtu, (26/10/2024). 


Dalam kegiatan ini diikuti oleh divisi HPPH (Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas) Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Kendal bersama staf, untuk bisa mempelajari pengoerasian aplikasi SIWASLIH yang merupakan Sistem Pemantauan Pilkada Serentak Indonesia 2024 Berbasis Android. Penyempurnaan metode pelaporan digital pengawasan Bawaslu mulai dari Pengawas TPS, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Provinsi yang digunakan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.


Adapun narasumber dalam kegiatan ini hadir anggota KPU Kendal, Zaenut Tholibin untuk mengenalkan aplikasi SIREKAP yang digunakan jajaran KPU dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024 kepada jajaran Panwascam, khususnya untuk Panwascam baru. Sirekap Mobile adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk memfasilitasi rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada. Aplikasi ini memanfaatkan teknologi Optical Character Recognition (OCR) untuk mengenali dan mengubah tulisan tangan pada formulir C Plano menjadi data numerik.


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kendal, M. Habibi menyampaikan terdapat timeline registrasi dan trial penggunaan SIWASLIH Pemilihan Serentak tahun 2024, "Registrasi akun resmi PKD Serentak dilakukan pada 30 Oktober 2024, Uji coba untuk mengisi form secara serentak PKD pada 1 November 2024, sedangkan untuk sosialisasi di jajaran PTPS dimulai 3 s.d 10 November 2024, Registrasi akun resmi PTPS Serentak 5 November 2024," ujar Habibi. 


Adapun cleaning data isian simulasi PKD dan PTPS pada 11 November 2024,  Uji coba untuk mengisi form secara serentak PKD dan PTPS pada 14 November 2024, dan yang terakhir cleaning data isian SIWASLIH 15 November 2024. 


Habibi menambahkan, "apabila dalam melakukan proses registrasi dan pengoperasian terdapat kendala nanti dapat ditanyakan lebih lanjut kepada Bawaslu Kabupaten sehingga dalam pengoperasian dapat sesuai dengan timeline yang telah ditentukan oleh Bawaslu RI," imbuhnya. 




Senin, 18 November 2024

Pengawasan Melekat Checking Logistik Pemilihan 2024

Kendal, Bawaslu -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan melekat terkait Checking Logistik Pada Pemilihan Tahun 2024 di Gedung Haji Islamic Center Kendal, Minggu (17/11/2024), pukul  08.00 s.d. 15.30 WIB. 

Pengawasan dilaksanakan oleh staf Bawaslu Kendal beserta anggota Panwaslu Patebon. Kegiatan Checking Logistik tersebut dilakukan oleh PPK Patebon dan PPS Se-Kecamatan Patebon. Paket Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dimulai  pukul 08.00 WIB. Checking Logistik Bupati dan Wakil Bupati selesai pada pukul 11.30 WIB. Kemudian istirahat sampai dengan pukul 13.00 WIB. Lalu dilanjutkan dengan Checking Logistik Paket Kotak Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sampai pukul 15.30 WIB.

Adapun hasil pengawasan Checking Logistik Paket Kotak Suara Cagub-Cawagub sebanyak 92 Kotak yang berisi sebagai berikut Kabel Tis sejumlah 368 buah, Tinta sejumlah 184 botol, Segel sejumlah 3220 keping, Karet pengikat surat suara sejumlah 92 set, Kantong plastik besar sejumlah 368 buah, Kantong plastik kecil sejumlah 184 buah, Kantong plastik selongsong sejumlah 92 buah, Kantong plastik ziplop sejumlah 184 buah, Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sejumlah 48.798 lembar, Alat bantu tuna netra sejumlah 92 buah, Sampul kubus sejumlah 644 buah, Sampul biasa sejumlah 1.288 buah, Sampul formulir model C. Hasil-KWK sejumlah 184 lembar, Alat untuk mencoblos sejumlah 368 set, Formulir model C. Hasil (Plano) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sejumlah 276 lembar, Formulir model C. Hasil Salinan (A4) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sejumlah 184 lembar, Formulir Lainnya sejumlah 92 set

Paket kotak surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 92 kotak, yang berisi sebagai berikut Kantong plastik selongsong sejumlah 92 buah, Alat bantu tuna netra sejumlah 92 buah, Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sejumlah 48.798 lembar, Formulir Model C. Hasil (Plano) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sejumlah 276 lembar, Formulir Model C. Hasil Salinan (A4) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sejumlah 184 lembar. [BK]








Press Conference Hasil Pengawasan Kampanye Pilkada 2024 Bawaslu Kendal

Kendal, Bawaslu -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gelar Press Conference dengan forum wartawan  Kabupaten Kendal mengenai hasil pengawasan tahapan kampanye pada Pemilihan Serentak 2024, di ruang Sentra Gakkumdu, Jum'at (8/11/2024). 


Bawaslu Kendal telah menertibkan sebanyak 3.924 alat peraga kampanye (APK) untuk Pilkada Serentak 2024. APK yang ditertibkan, baik APK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maupun paslon bupati dan wakil bupati. Hal ini disampaikan anggota Bawaslu Kendal, Solikin. Adapun rinciannya, APK paslon Andika-Hendy ada 427 APK,  paslon Luthfi-Taj Yasin ada 919 APK, paslon Tika-Benny, paslon Mirna-Riki ada 495 APK dan paslon Basuki-Nashri ada 1.146 APK," bebernya. 


Sejak dilakukan penertiban APK pada tanggal 29 Oktober lalu, hingga kini belum terlihat ada APK baru yang dipasang. Pada masa tenang nanti, mulai tanggal 24 November mendatang, seluruh APK harus dicopot. 


"Untuk pencopotan APK pada hari tenang itu leading sektornya dari KPU Kendal," katanya. Terkait pelanggaran netralitas, Bawaslu mencatat  dua pelanggaran yakni Kades Sumberagung Kecamatan Weleri dan Kepala Desa Tanjunganom Kecamatan Rowosari. 


Narasumber pada kesempatan ini hadir anggota KPID Jateng, Sonakha Yuda, beliau menyampaikan pada masa tenang nanti, semua paslon harus menghapus konten kampanye di semua akunnya. Paslon juga tidak boleh mengunggah konten pencitraan dirinya, karena termasuk kampanye terselubung.


"Kalau ada akun tidak dikenal yang mengunggah konten pada masa tenang. Maka itu menjadi tugas Bawaslu untuk menertibkan," katanya.








Rabu, 30 Oktober 2024

Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024

Kendal, Bawaslu –  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024 pada Rabu-Kamis, 30-31 Oktober 2024. Acara bertempat di Hotel Atria Kota Magelang. 


Peserta kegiatan yaitu Ketua/Anggota Bawaslu, Atasan PPID (Korsek/Kasek)/ PPID, dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah. Acara dibuka dengan sambutan oleh Indra Ashoka, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Sosiawan, Anggota Bawaslu Provinsi Jateng.


"Saya mengapresiasi teman-teman bawaslu yang hingga saat ini masih meluangkan waktu untuk mengikuti presentasi verifikasi dan uji publik. Meskipun kawan-kawan tengah disibukkan mengawasi pilkada", kata Indra.


Pada sambutannya, Sosiawan menyampaikan bahwa ditengah kesibukan, kita tetap perlu membuka keterbukaan informasi publik. Meskipun itu masuk informasi dikecualikan, kita dapat menyampaikan dengan batasan batasan tertentu. 


"Visitasi ini merupakan bagian dari kepatuhan kita untuk melakukan uji publik yang dilakukan tiap tahun. Sebagai bentuk bagian dari konsekuensi kita menjadi badan publik. Semoga bawaslu kabupaten/kota se-jawa tengah bisa mencapai informatif tahun ini", ujar Sosiawan.


Kemudian acara dilanjutkan dengan verifikasi dan presentasi uji publik oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jateng. Dalam kesempatan ini Bawaslu Kendal mendapatkan masukan untuk menampilkan konten ataupun informasi yang menyasar generasi muda di website dan media sosial Bawaslu Kendal. 










Bawaslu Kendal Tertibkan APK Pemilihan Tahun 2024

Kendal, — Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Kendal Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) Pemilihan tahun 2024 yang melanggar titik pemasangan maupun tata cara pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu melakukan penertiban APK serentak pada Selasa, (29/10/2024) pukul 08.00 WIB s.d. selesai di tingkat Kabupaten hingga tingkat Kecamatan. Dalam penertiban, jajaran pengawas pemilu didampingi oleh Korcam & Kordes masing-masing paslon dalam mengidentifikasi APK penambahan dilapangan yg dipasang oleh paslon

Dalam proses penertiban APK Bawaslu Kendal menggandeng stakeholder di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Polres Kendal, Satpol PP, Kodim 0715/Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal, dan KPU Kabupaten Kendal.  

Di tingkat Kabupaten Bawaslu membagi menjadi dua tim ke arah timur dan barat, sedangkan di tingkat Kecamatan melibatkan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa, Polsek, Koramil, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kasitrantib, Korcam/Kordes perwakilan tim pasangan calon 01, 02, dan 03.

Adapun jumlah APK yang ditertibkan, sebagai berikut: Reklame sejumlah 123, Baliho sejumlah 1353, Spanduk sejumlah 502, Umbul-Umbul sejumlah 78, Lainnya sejumlah 1868, hingga mencapai total 3.924 APK yang ditertibkan 






Selasa, 01 Oktober 2024

Bawaslu Kendal Upayakan Jaga Netralitas ASN, TNI, dan POLRI Pada Pemilihan Serentak 2024

 Kendal, Bawaslu – Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kabupaten Kendal, Jum’at (27/08/2024).


Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan maksud dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan komitmen netralitas bagi ASN, TNI pada Pemilihan Serentak 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal. 


Hevy menyampaikan terdapat dua Indikator Netralitas ASN dalam Politik yaitu tidak terlibat, dalam arti tidak menjadi tim sukses calon kandidat pada masa kampanye atau menjadi peserta kampanye baik dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Selain itu juga tidak memihak dalam arti tidak membuat keputusan atau tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon. 


Dalam kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber, yakni  Ir. Sugiono, M.T. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi, S.I.P. selaku Komandan Kodim 0715/Kendal, dan AKBP Feria Kurniawan, S.I.K selaku Kapolres Kendal. 


Kapolres Kendal menekankan kembali terkait prinsip netralitas, "netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional," jelas Feria. 


Sedangkan Kodim 0715/Kendal menyampaikan pentingnya menjaga netralitas TNI yang pada akhirnya akan memiliki dampak signifikan terhadap kualitas demokrasi di indonesia. Sebagai institusi negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban serta pertahanan dan kedaulatan negara, maka tni dan polri harus berdiri di atas kepentingan nasional, bukan di atas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu.


Beliau menambahkan netralitas anggota TNI dan POLRI mutlak diperlukan guna menciptakan pemilu yang damai dan bahagia. Dalam suasana pesta demokrasi, tugas utama tni dan polri adalah memastikan bahwa pemilu berjalan dengan aman, damai dan adil tanpa intervensi politik kekuasaan.


Ir. Sugiono, M.T menjelaskan terkait dampak ketidak netralan ASN dapat berimbas pada pelayan yang tidak optimal, penempatan dalam jabatan cenderung melihat keterlibatan dalam Pilkada/Pemilu, serta kepentingan masyarakat akan terdistorsi. [BK]


























Memasuki Masa Kampanye Pemilihan Serentak 2024 Bawaslu Kendal Perkuat Koordinasi

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Kendal fokus menghadapi tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024 yang dimulai pada 25/09/2024 s.d. 23/10/2024, pada tahapan ini bawaslu kendal menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilihan 2024 di Ruang Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal (26/09/2024).


Pada tahapan ini ada proses-proses yang kemudian perlu dijalani oleh tim kampanye baik Pasangan Calon 01/02/03 kaitannya dengan proses kampanye di lapangan dimulai dari perijinan, pembuatan STTP, penggunaan fasilitas yang akan berkaitan pada larangan-larangan kampanye.


Peserta kegiatan ini hadir Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024 dengan 2 (dua) narasumber, pertama akan menerangkan tentang tatacara perizinan dan STTP Kampanye, disampaikan oleh Ka Sat Intelkam Polres Kendal, Roby, kemudian disampaikan materi tentang potensi pidana tahapan kampanye, disampaikan oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Kendal, Adam Hutamansyah. Pemaparan materi dipandu oleh moderator dari Kejaksaan Negeri Kendal, Arga Indra Wirawan. 


Ka Sat Intelkam Polres Kendal, Susilo Kalis Rubiyono menyampaikan cara Pengajuan STTP Kampanye Pilkada serta teknis pemberitahuan kegiatan politik. beliau menyampaikan "Pentingnya penyampaian terkait hal ini karena suhu politik menjelang Pilkada Serentak 2024 cenderung meningkat, adanya ketentuan penyampaian pemberitahuan waktu kapanye dalam PP Nomor 60/2017 dan Perkap 6/2012 H-7 dan Penertiban STTP H-3 sebelum pelaksanaan Kampanye, masih belum dipahami oleh sebagian peserta Pemilihan mengenai aturan pemberitahuan kegiatan politik sesuai ketentuan yang berlaku, meningkatnya aktifitas masyarakat pasca pandemi Covid-19," ujar Susilo. 


Kasipidum Kejaksaan Negeri Kendal, Adam Hutamansyah menyampaikan materi tentang Pidana Dalam Pelaksanaan Kampanye, menyampaikan "berulang kali ditekankan bahwa dalam Pemilihan berbeda dengan Pemilu, pasal pidana mengarah kepada setiap orang, jadi perlu benar-benar diperhatikan oleh teman-teman Tim Pemenangan Paslon agar tidak menyalahi ketentuan yang berujung pada pidana, tutur Adam. [BK]









Bawaslu Kendal Perkuat Manajemen SDM dan Kesekretariatan untuk Tingkatkan Kinerja Kelembagaan

  KENDAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menyelenggarakan Rapat Penguatan Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) da...