Senin, 15 Desember 2025

Perkuat Tata Kelola Arsip Dinarpus Kendal Siap Dampingi Bawaslu Dalam Penataan & Pemusnahan Dokumen Inaktif

Kendal, Jumat (24 November 2025) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Daerah Kabupaten Kendal melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal dalam rangka penilaian dan pendampingan pengelolaan arsip. Kegiatan ini berfokus pada pemusnahan arsip inaktif serta penyusunan arsip permanen di lingkungan Bawaslu Kendal.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Dinarpus untuk memastikan pengelolaan arsip di instansi pemerintah berjalan tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Kendal, M. Bahrul Amik, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menuntaskan proses penataan arsip menjelang akhir tahun.

"Setelah mengikuti bimbingan teknis bersama Dinarpus, kami langsung menindaklanjutinya dengan pengarsipan. Karena target kami di bulan Oktober sudah harus menyetorkan arsip yang akan dimusnahkan, maka fokus utama saat ini adalah penuntasan arsip tersebut," ujar Bahrul Amik.

Bahrul menegaskan, Bawaslu Kendal berkomitmen memperbaiki sistem kearsipan internal, termasuk memastikan pemusnahan arsip yang telah melewati masa retensi, agar seluruh dokumen kelembagaan tertata baik dan sesuai regulasi.

Sementara itu, Agung Nugroho dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kendal menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara kedua lembaga.

"Kami berterima kasih karena dapat berkolaborasi langsung. Saya pribadi masih belajar dalam bidang pemusnahan arsip dan banyak terbantu dengan koordinasi dari tim Bawaslu Kendal," ungkap Agung.

Agung menambahkan, pengelolaan arsip di Bawaslu Kendal perlu memperhatikan dua aspek penting: pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, serta pelestarian arsip permanen yang bernilai sejarah dan dokumentatif bagi lembaga.

Lebih lanjut, Agung menegaskan pentingnya penggunaan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai pedoman utama dalam proses penilaian dan pemusnahan arsip

"Kami memohon salinan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2020 agar dapat memastikan setiap anip yang dimusnahkan telah memenuhi masa retensinya sesuai aturan Daftar arsip musnah juga sebaiknya dilengkapi dengan data arsip aktif, inaktif, serta masa retensi agar lebih jelas dan mudah dipahami," jelasnya

Di akhir kegiatan, Agung menyarankan agar proses administratif seperti pengajuan surat undangan atau koordinasi lanjutan dapat dilakukan pada bulan November, mengingat Dinarpus masih fokus menyelesaikan penghapusan berkas di lingkungan Pemkab Kendal hingga akhir Oktober

"Kami harap pada tahun 2026 seluruh berkas di lingkungan Dinarpus sudah tertangani dengan baik," pungkasnya

Melalui kegiatan ini Dinarpus dan Bawaslu Kendal berharap terjalin sinergi kelembagaan dalam mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, transparan, dan sesuai prinsip good governance, demi peningkatan efisiensi administrasi serta akuntabilitas pubik di Kabupaten Kendal.

APEL PAGI SENIN, 13 OKTOBER 2025

 Kendal, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar apel pagi di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal, Senin (13/10/2025) pukul 08.00 WIB-selesai. Apel dipimpin oleh Staf Bawaslu Kabupaten Kendal, Edi Kurniawan, dan diikuti seluruh anggota serta staf Bawaslu.

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pelatihan Bawaslu Kendal, Mukhammad Bahrul Amik, bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, ia menyampaikan Pada apel pagi ini saya ingin menekankan penyelesaian arsip adalah tugas penting yang harus dilaksanakan dengan cermat.

Arsip yang tidak diselesaikan dengan baik dapat menimbulkan masalah di masa depan, seperti kesulitan dalam mencari dokumen, hilangnya bukti hukum, dan tidak efektifnya alur kerja. la mengingatkan bahwa penyelesaian arsip bukan hanya tanggung jawab satu atau dua orang, melainkan tanggung jawab seluruh unit kerja. Dengan tata kelola arsip yang baik, efisiensi kerja akan meningkat dan integritas data dapat terjaga.

Mari kita jadikan momentum apel pagi ini sebagai semangat baru untuk memperkuat soliditas dan kapasitas kelembagaan kita. Bersama-sama kita wujudkan lembaga pengawas pemilu yang kuat, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga menjadi motivasi bagi kita semua untuk bekerja lebih baik lagi.

HASIL PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) KAB. KENDAL TRIWULAN III TAHUN 2025

Rekapitulasi Daftar Pemilih pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Kendal Triwulan III Tahun 2025

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 Kabupaten Kendal adalah sejumlah 412.501 (49,8%) laki-laki dan 416.398 (50,2%) perempuan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 828.899. Data tersebut diambil dari 20 kecamatan dan 26 desa/kelurahan yang ada di seluruh Kabupaten Kendal.

Sementara untuk rekapitulasi pewrubahan pemilih pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Kendal triwulan III tahun 2025 perubahan pemilih. Jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 8.579 dengan pemilih yang memenuhi syarat sebanyak 6.103, sehingga jumlah data untuk pemilih baru sebanyak 17.140. 

Rekapitulasi daftar pemilih pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Kendal Triwulan III tahun 2025 berdasarkan setiap kecamatan di kabupaten kendal adalah sebagai berikut. Kec. Plantungan (26.891), Kec. Pageruyung (29.779), Kec. Sukorejo (49.816), Kec. Patean (43.480), Kec. Singorojo (42.999), Kec. Limbangan (28.689), Kec. Boja (65.781), Kec. Kaliwungu (51.880), Kec. Brangsong (40.989), Kec. Pegandon (31.216), Kec. Gemuh (42.856), Kec. Weleri (48.981), Kec. Cepiring(42.707), Kec. Patebon (48.828), Kec. Kendal (46.890), Kec. Rowosari (43.634), Kec. Kangkung (41.099), Kec. Ringinarum (31.499), Kec. Ngampel (29.977), Kec. Kaliwungu Selatan (40.808).

Perbandingan DPT Pemilu 2024, DPT PIlkada 2024, PDPB Kabupaten Kendal triwulan II tahuun 2025 dengan PDPB Kabupaten Kendal triwulan III tahun 2025. PDPB Triwulan III/2025 berjumlah 828.899, sedangkan PDPB Triwulan II/2025 berjumlah 817.862, DPT Pilkada 2024 berjumlah 809.017, DPT Pemilu 2024 berjumlah 796.097.


APEL PAGI SENIN, 6 OKTOBER 2025

Kendal, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar apel pagi di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal, Senin (06/10/2025) pukul 08.00 WIB-selesai. Apel dipimpin oleh Staf Bawaslu Kabupaten Kendal, Pascalis Bayu Eka Saputra, dan diikuti seluruh anggota serta staf Bawaslu

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, ia menyampaikan Pada apel pagi ini saya ingin menyampaikan Tertib arsip berarti tertib administrasi. Dengan penataan arsip yang baik, kita tidak hanya memudahkan pencarian dokumen, tetapi juga memastikan bahwa data dan Informasi lembaga terjaga dengan aman dan akurat.

Mari kita jadikan momentum ini untuk memperbaiki dan menata kembali sistem arsip di setiap bagian. Pastikan tidak ada dokumen tercecer, hilang, atau sulit ditemukan ketika dibutuhkan. Karena setiap arsip memiliki nilai baik sebagai bukti administrasi, sejarah, maupun pertanggungjawaban publik. Arsip bukan sekadar tumpukan berkas atau dokumen yang disimpan di lemari, Arsip adalah rekam jejak perjalanan lembaga, bukti nyata dari setiap kebijakan, keputusan, dan kegiatan yang kita lakukan. Melalui arsip yang tertata baik, lembaga kita dapat mempertanggungjawabkan setiap langkah dan keputusan secara transparan.

Mari kita jadikan momentum ini untuk memperbaiki dan menata kembali sistem arsip di setiap bagian. Pastikan tidak ada dokumen tercecer, hilang, atau sulit ditemukan ketika dibutuhkan. Karena setiap arsip memiliki nilai baik sebagai bukti administrasi, sejarah, maupun pertanggungjawaban publik Arsip bukan sekadar tumpukan berkas atau dokumen yang disimpan di lemari. Arsip adalah rekam jejak perjalanan lembaga, bukti nyata dari setiap kebijakan, keputusan, dan kegiatan yang kita lakukan. Melalui arsip yang tertata baik, lembaga kita dapat mempertanggungjawabkan setiap langkah dan keputusan secara transparan.

PENGAWASAN RAPAT PLENO TERBUKA PDPB TRIWULAN III OLEH BAWASLU KENDAL

Pada tanggal 2 Oktober 2025 , Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal (KPU Kabupaten Kendal) mengadakan rapat pleno terbuka untuk meninjau dan memperbarui Pemutakhiran Daftar Pemilihan Berkelanjutan (PDPB) untuk kuartal ketiga. Proses rutin ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan terhadap kerangka pemilu Indonesia. Mari kita telusuri apa yang dibahas dalam rapat ini dan mengapa hal itu penting.

Pembaruan Daftar Pemilih Berkelanjutan , adalah proses triwulanan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu Indonesia . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 14, 17, 20, 201 ayat (8), 202 ayat (1), dan 204 ayat (1) yang memberikan amanat kepada KPU untuk memutakhirkan data pemilih secara terus-menerus. untuk memastikan daftar pemilih tetap akurat. Proses ini meliputi:

  • Menambahkan pemilih baru (misalnya, remaja berusia 17 tahun yang akan berusia 18 tahun).
  • Menghapus individu yang tidak memenuhi syarat (misalnya, pemilih yang telah meninggal atau mereka yang telah beremigrasi).
  • Memperbaiki ketidaksesuaian dalam nama, alamat, atau data pribadi.

Proses ini sangat penting untuk pemilihan nasional , pemilihan legislatif , dan pemilihan lokal (pemilu dan pilkada). KPU di tingkat nasional dan lokal bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memverifikasi data, memastikan tidak ada yang tertinggal.

Pertemuan PDPB Kuartal Ketiga di Kabupaten Kendal

Diselenggarakan dalam suasana transparan dan terbuka, rapat pleno tanggal 2 Oktober 2025 bertujuan untuk mengaudit data pemilih terbaru untuk Kabupaten Kendal . Poin-poin pentingnya meliputi:

  1. Laporan Kemajuan
    Tim KPU mempresentasikan data dari kuartal sebelumnya, termasuk jumlah pemilih baru yang terdaftar dan perbedaan yang telah diselesaikan.

  2. Kolaborasi dengan Otoritas Lokal
    KPU bermitra dengan Camat (kepala distrik) dan Kepala Desa (Kepala Desa) untuk memverifikasi alamat dan data pribadi. Koordinasi di tingkat akar rumput ini membantu mengatasi tantangan seperti populasi yang berpindah-pindah atau kode pos yang salah , sehingga memastikan keakuratan data.

  3. Transparansi dan Partisipasi Publik
    Sebagai sidang pleno terbuka , pertemuan ini memungkinkan pengamat masyarakat sipil, jurnalis, dan publik untuk menyaksikan prosesnya. Keterbukaan ini memperkuat akuntabilitas dan membangun kepercayaan pada sistem pemilihan.

  4. Integrasi Teknologi
    KPU menunjukkan bagaimana perangkat digital, seperti aplikasi verifikasi seluler dan pengecekan silang data dengan Basis Data Identitas Nasional (NIK) , menyederhanakan pembaruan. Inovasi ini mengurangi kesalahan manual dan mempercepat proses.


Dengan terus menyempurnakan daftar pemilih, Indonesia menjunjung tinggi reputasinya sebagai negara yang menjunjung tinggi transparansi dan inklusivitas .

Sebagai warga negara, kita dapat mendukung upaya ini dengan memeriksa nama kita di daftar pemilih (melalui situs web KPU) dan melaporkan ketidaksesuaian. Bagaimanapun, demokrasi yang kuat hanya akan kokoh jika didukung oleh rakyat yang memeliharanya.

FINAL MEETING INSPEKTORAT WILAYAH II DI BAWASLU KENDAL

Pada hari ini, Inspektorat Wilayah II Bawaslu Kendal telah menyelenggarakan pertemuan terakhir yang membahas tentang evaluasi, refleksi, dan rekomendasi dari inspektorat sebagai langkah memperkuat akuntabilitas serta integritas di lingkungan Bawaslu Kendal. Pertemuan ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kinerja dan kredibilitas lembaga, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan dan proses di Bawaslu Kendal berjalan secara transparan dan akuntabel.

Dalam pertemuan ini, Inspektorat Wilayah II Bawaslu Kendal melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kinerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama ini. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan, serta menemukan area-area yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Dengan melakukan refleksi, Inspektorat Wilayah II Bawaslu Kendal dapat memahami apa yang telah dilakukan dengan baik dan apa yang perlu diperbaiki, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan kredibilitas lembaga.

Berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi, Inspektorat Wilayah II Bawaslu Kendal memberikan rekomendasi-rekomendasi yang konstruktif untuk meningkatkan akuntabilitas dan integritas di lingkungan Bawaslu Kendal. Rekomendasi-rekomendasi ini mencakup peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, serta peningkatan kinerja dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Dengan mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi dari Inspektorat Wilayah II Bawaslu Kendal, Bawaslu Kendal dapat meningkatkan akuntabilitas dan integritas di lembaga lingkungan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dengan menerbitkan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dengan menyediakan pelatihan dan pengembangan yang memadai.
  • Meningkatkan kinerja dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dengan penerapan teknologi informasi dan komunikasi yang efektif.

Pertemuan terakhir Inspektorat Wilayah II Bawaslu Kendal yang membahas tentang evaluasi, refleksi, dan rekomendasi dari inspektorat sebagai langkah memperkuat akuntabilitas serta integritas di lingkungan Bawaslu Kendal merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kinerja dan kredibilitas lembaga. Dengan mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi dari Inspektorat Wilayah II Bawaslu Kendal, Bawaslu Kendal dapat meningkatkan akuntabilitas dan integritas di lingkungan lembaga, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kinerja lembaga.

Selasa Menyapa Edisi 13 : Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan di Provinsi Lampung

Kendal, Bawaslu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti agenda rutin Selasa Menyapa, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Pada diskusi yang dilaksanakan melalui zoom meeting kali ini kembali membahas Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan di Provinsi Lampung, Selasa, 01 September 2025.

Wahyudi Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa narasumber pada hari ini yaitu Fatihunnajah Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran dimana dilaksanakan Pemungutan suara Ulang (PSU). "Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung merupakan Provinsi ke 6 yang akan kita kaji. Diskusi kita akan dibuka oleh Bapak Tamri selaku Anggota Bawaslu Provinsi Lampung," kata Wahyudi dalam sambutannya.

Diskusi Selasa Menyapa episode 13 dibuka oleh Thamri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung. "Mengawali diskusi kita hari ini saya sangat senang bisa berbagi informasi kepada saudara-saudara Bawaslu di wilayah Jawa Tengah. Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang kami awasi terjadi di Kabupaten Pesawaran pada Pemilihan Serentak 2024," kata Thamri.

Fatihunnajah Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran selaku narasumber pada diskusi kali ini menyampaikan akar permasalahan dilaksanakannya PSU yaitu keabsahan ijazah. "Fokus permasalahan: keabsahan ijazah/Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Calon Bupati Nomor Urut 1. SKPI tanpa legalisasi pejabat berwenang, dasar penerbitan hanya laporan kehilangan, dan adanya Surat Tanggung Jawab Mutlak. Setelah dilakukan pengecekan, tim ahli menilai SKPI tidak sesuai ketentuan UU Pilkada dan KPU nilai tidak cermat memeriksa syarat administrasi," kata Fatih.

"PSU Kabupaten Pesawaran merupakan konsekuensi Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusan MK menyampaikan pembatalkan Keputusan KPU Pesawaran tentang hasil Pemilihan. Hasil suara: Paslon 01 (143.391) vs Paslon 02 (97.625), selisih 18,99% namun karena adanya cacat fundamental pada syarat pencalonan maka Calon Bupati Nomor Urut 1 didiskualifikasi," kata Fatih.

Bawaslu Kendal Perkuat Manajemen SDM dan Kesekretariatan untuk Tingkatkan Kinerja Kelembagaan

  KENDAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menyelenggarakan Rapat Penguatan Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) da...