Selasa, 20 Januari 2026

Bawaslu Kendal Ikut Kawal Perencanaan Dana Cadangan Pilkada 2029

 

Kendal — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal , Hevy Indah Oktaria, menghadiri  pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2029. Pertemuan ini berlangsung khidmat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kendal (20/1/2026).Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan tepat waktu serta didukung oleh perencanaan yang matang dan bertanggung jawab.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kendal, Bawaslu Kabupaten Kendal, KPU Kabupaten Kendal, serta perangkat daerah terkait. Pembahasan berlangsung secara konstruktif dengan tujuan membangun landasan pembiayaan Pilkada 2029 yang kuat, transparan, dan akuntabel. Perencanaan anggaran yang baik sejak dini diharapkan mampu mendukung terselenggaranya Pilkada yang demokratis, berintegritas, dan berkelanjutan.


Diskusi berlangsung secara konstruktif, di mana setiap instansi memberikan masukan strategis mengenai proyeksi kebutuhan anggaran. Hal ini bertujuan agar pengalokasian dana cadangan mampu mengakomodasi seluruh tahapan Pilkada tanpa membebani APBD secara mendadak pada tahun pelaksanaan.


Kehadiran Bawaslu dalam pembahasan ini mempertegas komitmen lembaga pengawas untuk mengawal aspek perencanaan anggaran dari hulu. Perencanaan yang matang diharapkan dapat meminimalisir kendala operasional, sehingga penyelenggaraan Pilkada 2029 dapat berjalan tepat waktu dan berintegritas.


Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan tepat waktu serta didukung oleh perencanaan yang matang dan bertanggung jawab.


Melalui Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Kendal bersama penyelenggara pemilu berupaya membangun fondasi pembiayaan yang transparan dan akuntabel. Dengan persiapan yang dimulai lebih awal, diharapkan Pilkada 2029 di Kabupaten Kendal dapat terselenggara secara demokratis dan berkelanjutan.




Bawaslu Kendal Ikuti Literasi Pojok Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah, Bahas Tantangan Pengawasan Pemilu di Wilayah Perbatasan

Kendal — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 8 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Senin (19/1/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Hambatan dan Tantangan Pengawasan Pemilu di Wilayah Perbatasan” sebagai upaya penguatan kapasitas pengawasan Pemilu di daerah.


Kegiatan literasi tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa wilayah perbatasan memiliki tingkat kerawanan yang lebih kompleks dibandingkan wilayah lainnya, baik perbatasan antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota. Kompleksitas tersebut mencakup persoalan daftar pemilih, mobilisasi pemilih lintas wilayah, serta potensi pelanggaran yang memanfaatkan celah pengawasan administratif.


Muhammad Amin juga menekankan pentingnya pembelajaran dari pengalaman empiris pengawasan Pemilu sebelumnya sebagai bekal menghadapi Pemilu mendatang. Menurutnya, setiap wilayah perbatasan memiliki karakteristik geografis, sosial, dan budaya yang berbeda, sehingga memerlukan strategi pengawasan yang adaptif dan kontekstual.


Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, menyampaikan bahwa hingga saat ini pengawasan Pemilu di wilayah perbatasan masih cenderung mengacu pada regulasi umum, tanpa adanya pengaturan khusus yang secara spesifik mengatur tata laksana pengawasan di wilayah tersebut. Padahal, berdasarkan pengalaman lapangan, wilayah perbatasan kerap dimanfaatkan sebagai ruang abu-abu untuk menghindari pengawasan langsung.


Dalam forum tersebut juga dipaparkan berbagai contoh kasus empiris pengawasan di wilayah perbatasan, termasuk kegiatan politik yang dilakukan lintas wilayah administratif guna menghindari pengawasan dari daerah asal. Selain itu, dibahas pula variabel kerawanan wilayah perbatasan, seperti keterbatasan infrastruktur, rendahnya akses jaringan komunikasi, keterbatasan sumber daya manusia pengawas, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.


Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kendal diharapkan dapat memperkuat pemahaman serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kerawanan Pemilu, khususnya yang berkaitan dengan wilayah perbatasan. Hasil literasi ini menjadi bekal penting dalam merumuskan strategi pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran Pemilu yang lebih efektif, adaptif, dan berintegritas di tingkat daerah.




Bawaslu Kendal Ikuti Rakor Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Semester II

Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini juga menjadi forum penyusunan dan proyeksi program kerja Divisi Penyelesaian Sengketa Tahun 2026 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Selasa, 20 Januari 2026.


Rapat dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisna. Dalam arahannya, disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi pengawasan pemutakhiran data partai politik Tahun 2025. “Setelah sebelumnya teman-teman melakukan pemantauan data parpol, kali ini kita akan melakukan evaluasi, nanti masing-masing Kabupaten/Kota melakukan presentasi hasil pengawasan,” Kata Wahyudi.  


Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal Solikin memaparkan hasil pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan Semester II Tahun 2025. “Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat sepuluh partai politik yang melakukan pemutakhiran data, baik berupa pembaruan status keanggotaan maupun perubahan Surat Keputusan kepengurusan. Dari hasil pencermatan melalui akun Sipol, Bawaslu Kendal menemukan sejumlah ketidaksesuaian data kepengurusan dan dokumen pendukung pada beberapa partai politik,” kata Solikin.


Selain itu, Solikin juga menyampaikan kendala berupa masih rendahnya tingkat partisipasi partai politik dalam pemutakhiran data berkelanjutan. “Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kendal telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Kendal untuk merencanakan langkah kolaboratif ke depan, selain itu hasil pengawasan juga tidak lupa kami buat Form A,” kata Solikin.









Minggu, 18 Januari 2026

Bawaslu Kendal Apresiasi Penataan Arsip, Dorong Akselerasi Program dan Jaga Kesehatan Pegawai

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan apel pagi di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal, Senin (19/1/2026) pukul 08.00 WIB. Apel dipimpin oleh Staf Bawaslu Kendal, Ariv Abdurrakhman Khakim, dan diikuti oleh seluruh anggota serta jajaran staf.


Bertindak sebagai pembina apel, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal, Solikin, menyampaikan apresiasi atas tuntasnya proses penataan dan pengarsipan dokumen pemilu maupun administrasi yang telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Ia menilai kinerja tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan.


“Penataan arsip yang baik bukan hanya soal kerapian, tetapi menjadi fondasi penting bagi kelancaran administrasi pengawasan dan profesionalitas kerja,” ujar Solikin dalam amanatnya.


Menurutnya, keberhasilan penataan arsip telah memberikan dampak nyata terhadap lingkungan kerja yang kini lebih tertib, lega, dan kondusif. Ruang kerja yang rapi dinilai mampu meningkatkan fokus dan efektivitas kerja staf, sekaligus meminimalkan potensi kendala administratif dalam pelaksanaan tugas pengawasan.


Seiring selesainya agenda kearsipan, pembina apel menginstruksikan seluruh jajaran untuk segera mengalihkan fokus pada pelaksanaan rencana kerja yang telah disusun. Setiap unit diminta melakukan akselerasi program-program strategis, baik yang berkaitan dengan pengawasan maupun peningkatan kapasitas kelembagaan, agar seluruh target dapat dicapai sesuai jadwal.


Selain itu, pimpinan Bawaslu Kendal juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan pegawai di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu. Seluruh staf diingatkan untuk menjaga kebugaran dan imunitas tubuh agar pelaksanaan tugas, baik di lapangan maupun di lingkungan perkantoran, dapat berjalan optimal tanpa hambatan.


Apel pagi ditutup dengan peneguhan komitmen bersama untuk menjaga ritme kerja yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Melalui lingkungan kerja yang tertata dan sumber daya manusia yang sehat, Bawaslu Kabupaten Kendal berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengawasan demi terwujudnya demokrasi yang berintegritas di setiap tahapan pemilu.






Bawaslu Kendal Resmi Lepas Mahasiswa KKP Fakultas Hukum Uniss, Perkuat Sinergi Dunia Akademik dan Pengawasan Pemilu

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal secara resmi menerima kehadiran Dekan dan dosen Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri (Uniss) Kendal dalam rangka penarikan Kuliah Kerja Praktek (KKP) mahasiswa, Selasa (13/1/2026). Kegiatan ini menandai berakhirnya pelaksanaan KKP oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Uniss yang telah menjalani praktik dan pembelajaran di Bawaslu Kabupaten Kendal.


Penarikan KKP tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal dan menjadi momentum penguatan kerja sama antara lembaga pengawas pemilu dengan institusi pendidikan tinggi. Selama masa KKP, para mahasiswa mendapatkan pengalaman langsung terkait tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu, khususnya dalam pengawasan tahapan pemilu, penanganan pelanggaran, serta edukasi kepemiluan.


Dekan Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri Kendal dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Kendal atas bimbingan serta ilmu yang telah diberikan kepada mahasiswa selama menjalani KKP.

“Terima kasih banyak atas ilmu dan pengalaman yang diberikan kepada anak-anak kami. Ilmu ini sangat bermanfaat dan tidak seluruhnya dapat diperoleh di bangku perkuliahan. Kami juga mohon maaf apabila selama pelaksanaan KKP terdapat kekurangan atau kesalahan dari mahasiswa,” ujarnya.


Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Solikin, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Fakultas Hukum Uniss yang telah menjadikan Bawaslu Kendal sebagai lokasi KKP mahasiswa. Ia berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus berlanjut dan semakin diperkuat di masa mendatang.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan Universitas Selamat Sri. Semoga sinergi ini dapat terus berjalan dengan baik untuk saling mendukung program masing-masing lembaga, termasuk dalam penyebaran informasi dan pendidikan kepemiluan kepada mahasiswa sebagai pemilih pemula,” kata Solikin.


Melalui kegiatan penarikan KKP ini, Bawaslu Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan dunia akademik sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan partisipatif dan meningkatkan kesadaran demokrasi, khususnya di kalangan generasi muda.






Bawaslu Kendal Ikuti Rakor Daring Validasi Data Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring melalui Zoom Meeting terkait Validasi Data Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu, 14 Januari 2026 pukul 09.00 WIB - Selesai.

Rakor ini digelar sebagai tindak lanjut atas ditemukannya ketidaksinkronan data penanganan pelanggaran antara Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain, serta diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah, termasuk Bawaslu Kabupaten Kendal.


Dalam arahannya, Achmad Husain menegaskan pentingnya validasi data secara bersama-sama agar data penanganan pelanggaran Pemilu 2024 yang dimiliki Bawaslu RI, provinsi, hingga kabupaten/kota dapat selaras dan akurat. Ia juga menyampaikan bahwa meskipun saat ini berada di luar tahapan Pemilu, sejumlah instrumen pengawasan seperti Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) dan aplikasi SigapLapor tetap berjalan.


Selain fokus pada validasi data, Rakor juga membahas rencana program kerja Divisi Penanganan Pelanggaran ke depan, termasuk kegiatan publikasi kinerja yang dapat dikemas dalam berbagai bentuk, seperti podcast atau talkshow. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga merencanakan peningkatan kapasitas bagi Bawaslu kabupaten/kota pada tahun 2026 guna menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran.


Proses teknis validasi data dipandu oleh staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Budi Evantri dan Annissaa Dwi Melyani. Keduanya menjelaskan bahwa terdapat sejumlah data penanganan pelanggaran yang belum teregistrasi atau belum terakomodasi secara optimal dalam aplikasi SigapLapor.


Dalam forum tersebut disampaikan bahwa penanganan pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Kendal pada tingkat kabupaten tercatat nihil, namun terdapat 43 temuan pelanggaran administrasi di tingkat kecamatan. Oleh karena itu, data tersebut tidak diinput ke dalam aplikasi SigapLapor karena mekanisme pencatatan temuan di tingkat kecamatan tidak diwajibkan masuk ke aplikasi tersebut.


Melalui keikutsertaan dalam Rakor ini, Bawaslu Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya penertiban administrasi data, meningkatkan akurasi pelaporan penanganan pelanggaran, serta memperkuat koordinasi kelembagaan demi terwujudnya pengawasan Pemilu yang profesional dan akuntabel.




Apel Pagi Bawaslu Kendal Tegaskan Tertib Arsip dan Matangkan Saka Adhyasta Pemilu

Kendal – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar apel pagi di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal, Senin (12/1/2026), pukul 08.00 WIB. Apel tersebut dipimpin oleh Staf Bawaslu Kabupaten Kendal, Aris Munandar, dan diikuti oleh seluruh jajaran anggota serta staf sekretariat.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kendal, Muhammad Atho’illah, bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, ia menekankan pentingnya penyelesaian pengarsipan dokumen sebagai bagian tak terpisahkan dari tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.


“Ketertiban administrasi bukan sekadar rutinitas perkantoran, melainkan bentuk transparansi dan perlindungan hukum atas seluruh kinerja yang telah dilakukan. Arsip adalah memori kolektif lembaga. Menuntaskan pengarsipan berarti kita sedang menjaga kredibilitas dan memastikan setiap jejak pengawasan terdokumentasi secara akurat,” tegas Atho’illah di hadapan peserta apel.


Selain penguatan administrasi, pembina apel juga menyampaikan progres persiapan kegiatan Saka Adhyasta Pemilu yang direncanakan akan dilaksan



akan pada pekan ini. Kegiatan tersebut diproyeksikan menjadi wadah strategis penguatan pengawasan partisipatif dengan melibatkan unsur generasi muda melalui Gerakan Pramuka.


Adapun persiapan yang tengah dilakukan meliputi penyusunan materi pengawasan kepemiluan, koordinasi dengan Pamong Saka, serta penyiapan sarana dan lokasi kegiatan. Melalui Saka Adhyasta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Kendal berharap dapat menumbuhkan kesadaran demokrasi sejak dini sekaligus menghadirkan energi baru dalam mengawal proses demokrasi yang jujur dan adil.


Menutup amanatnya, Atho’illah mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan setiap tugas sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. “Jadikan setiap peluh dan pemikiran kita sebagai bentuk pengabdian. Selamat bertugas, tuntaskan tanggung jawab hari ini dengan kepala tegak dan hati yang ikhlas,” pungkasnya.



Bawaslu Kendal Perkuat Manajemen SDM dan Kesekretariatan untuk Tingkatkan Kinerja Kelembagaan

  KENDAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menyelenggarakan Rapat Penguatan Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) da...