Senin, 30 Juni 2025

Ayo Daftar dan Ikuti Seleksi Peserta P2P 2025

Kendal, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan Bawaslu Jateng Memanggil Alumni: Daftar dan Ikuti Seleksi Peserta P2P 2025, Senin (30/6/2025).


Koordinator Divisi Pencegahan & Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Tengah, Bapak Nur Kholiq, S.H., S.Th.I., M.Kn., menyampaikan dalam rangka penguatan Partisipasi Masyarakat pada Pelaksanaan Tahapan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu akan menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Pengawasan Pemilu Partisipatif (P2P) Tahun 2025.


Dikarenakan jumlah peserta terbatas, jika pendaftar melebihi kuota yang dibutuhkan, akan dilakukan proses seleksi. Batas Pendaftaran Peserta ditutup pada hari Kamis, 19 Juni 2025 pukul 16.00 Wib karena data akan dikirimkan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi saudara: Shohibus Tsani - 081393709579 Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. 


Adapun link pendaftaran dapat diakses melalui link berikut: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSd_MOyAYoT1QGb0twkJCzcvwuzwLQot6jPPBtuamb4DPqBm5Q/viewform?usp=preview [BK]





Minggu, 29 Juni 2025

Apel Pagi 30 Juni 2025

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar Apel Pagi Hari Senin di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal, Senin (23/6/2025). Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, sebagai pembina apel.


Dalam amanat pembina apel disampaikan bahwa apel ini untuk mengingatkan kembali tugas dan agenda Bawaslu Kabupaten Kendal untuk satu minggu kedepan, “mohon untuk bisa menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pelantikan besok, selanjutnya bisa melanjutkan penataan kearsipan, nanti juga bisa disampaikan terkait evaluasi kehumasan, serta bisa dipersiapkan kebutuhan untuk mempertahankan penilaian KIP,” ujar Hevy.


Dalam dalam apel ini dipimpin oleh staf Bawaslu Kabupaten Kendal, Danang Gatot Dwijoyo dengan diikuti oleh seluruh para anggota dan staf Bawaslu Kabupaten Kendal. Apel dimulai pukul 08.00 WIB s.d. selesai.[BK]







Penandatanganan MoU Bawaslu Kendal Dengan Dinarpus Kabupaten Kendal

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan Penyerahan Donasi Buku tentang Pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 serta  Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pengelolaan Arsip Pengawasan Pemilu dan Pemilihan dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kendal, Rabu (25/6/2025).  


Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria membuka acara dengan mengucapkan terimakasih kepada Dinarpus yang telah memfasilitasi proses penandatanganan kerjasama atau MoU ini. "Beberapa bulan yang lalu kita sudah melakukan koordinasi ke Dinarpus terkait dengan kearsipan Bawaslu". jelasnya. 


Bawaslu sudah dibimbing oleh tim dari Dinarpus terkait dengan kearsipan dan sudah melakukan pengarsipan sesuai dengan arah Dinarpus, namun mengingat arsip Bawaslu banyak maka belum bisa mengarsipkan selesai hingga tahun 2024. 


Hevy menyampaikan, "untuk penataan arsip di Bawaslu ada sedikit perbedaan dengan pengarsipan di Pemda, ada tambahan sedikit, namun bahasanya hampir sama. Kami berharap semoga kedepannya arsip-arsip kita yang inaktif bisa kami titipkan di Dinarpus dengan baik," ucap Hevy.


Kepala Dinarpus, Wahyu Yusuf Ahmadi mengucapkan terimakasih atas kedatangan dari Bawaslu baik dari ketua, anggota dan staf sudah hadir. "Saya sangat mengapresiasi sekali dengan kesadaran tentang kearsipan ini justru muncul dari Bawaslu yang bukan organik struktur dari pemerintah Kabupaten Kendal. Kami sangat senang ternyata upaya-upaya sosialisasi maupun kolaborasi terkait dengan kearsipan ditangkap dengan baik," ujar Wahyu. 


Arsip memiliki sifat dasar tertutup namun untuk kondisi saat ini untuk meningkatkan ketertarikan masyarakat, beberapa hal perlu dibagikan ke publik, dengan meminta persetujuan kepada pemilik arsip. Wahyu menambahkan, "tujuan dan sasaran kami agar semua elemen mengetahui apa saja yang sudah dikerjakan oleh Bawaslu Kabupaten Kendal dalam kinerjanya," ujarnya.  


Dengan adanya kesempatan ini pihak Dinarpus sangat mengapresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Kendal yang memiliki kesadaran komitmen dan juga aksi nyata yang luar biasa dalam pengelolaan kearsipan, dan mengucapkan terimakasih atas wakaf buku terkait dinamika pengawasan selama tahapan Pemilu ataupun Pemilihan karya Bawaslu, harapannya kerjasama ini dapat terus berjalan dengan baik hingga kedepannya. [BK]








Bawaslu Kendal Ajak Masyarakat Aktif Kawal Hak Pilih

Kendal, Bawaslu – Dalam rangka memastikan hak pilih seluruh warga negara tetap terjaga dan terlindungi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal membuka Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sabtu (28/6/2025).

Posko ini bertujuan menampung laporan masyarakat terkait potensi ketidaksesuaian data pemilih, seperti pemilih yang belum terdaftar, pemilih yang telah meninggal, pindah domisili, atau perubahan status lainnya.

Anggota Bawaslu Kendal Muhammad Habibi, menyampaikan bahwa pembukaan posko aduan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan partisipatif terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Melalui posko aduan ini, kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memastikan data pemilih benar-benar akurat dan mutakhir. Hak memilih adalah hak konstitusional, dan kami berkomitmen untuk mengawalnya,” ujar Habibi.

Posko aduan ini terbuka untuk umum dan dapat diakses melalui dua jalur utama: 

Posko Fisik: Tersedia di kantor Bawaslu Kabupaten Kendal setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB. 

Posko Daring (Online): Aduan dapat dikirimkan melalui formulir daring di https://bit.ly/Posko_DPB_kendal 

atau WhatsApp 0851 3377 9990.

Jenis laporan yang dapat disampaikan meliputi: Pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar Data pemilih yang tidak sesuai (NIK, alamat, dll.) Pemilih ganda, Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, pindah domisili, anggota TNI/Polri, dll.) Bawaslu berharap dengan keterlibatan aktif masyarakat, kualitas daftar pemilih dapat ditingkatkan dan potensi permasalahan pada hari pemungutan suara dapat diminimalisir sejak dini.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

Bawaslu Kabupaten Kendal

Alamat: Jl. Kyai Gembyang No.23, Ngilir, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51311

Telepon: (0294) 381481

Email: set.kendal@bawaslu.go.id




Rabu, 25 Juni 2025

Tata Cara Penginputan Gaji CPNS Pada Aplikasi Web Gaji

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan topik Tata Cara Penginputan Gaji CPNS pada Aplikasi Web Gaji, Selasa (24/6/2025).  


Novi Wulandari, S.Akt PPSPM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Novi Wulandari, S.Akt  memberikan materi pada zoom meeting siang ini, dikuti oleh 35 Kabupaten/Kota yang terdiri dari Operator SAKTI dan CPNS Baru 2025.


Dalam kesempatan ini disampaikan teknis penginputan  gaji CPNS pada Aplikasi Web Gaji dalam rangka kelancaran proses administrasi penggajian Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2025.


Pada sesi penutupan Novi menyampaikan, "harapannya setelah adanya zoomeeting pada kali ini seluruh unit kerja segera melakukan input data gaji CPNS sesuai prosedur dan batas waktu yang ditentukan," jelasnya. [BK]







Selasa, 24 Juni 2025

Orientasi CPNS Penggunaan Aplikasi Srikandi, Perbawaslu SOTK, Perbawaslu Pola Hubungan Kerja dan Persuratan

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan orientasi CPNS Bawaslu Kabupaten Kendal Tahun 2025, dengan materi Perbawaslu SOTK, Perbawaslu Pola Hubungan Kerja dan Persuratan dan Penggunaan Aplikasi Srikandi,  bertempat di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal, Selasa (24/6/2025). 


Azkarrizal menuturkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah kerangka dasar yang mengatur pembagian tugas, fungsi, dan hubungan kerja di lingkungan Bawaslu, baik di tingkat pusat maupun daerah. SOTK Bawaslu disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan untuk memastikan efektivitas pengawasan penyelenggaraan Pemilu.  Pola hubungan antara Bawaslu dan jajarannya juga dibangun atas asas koordinatif dan fungsional. Artinya, meskipun terdapat otonomi teknis di tingkat bawah, namun tetap berada dalam garis kebijakan nasional yang ditetapkan oleh Bawaslu RI.


Indha menjelaskan terkait dengan  Aplikasi SRIKANDI sendiri  yakni Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Aplikasi ini berbasis nasional yang dikembangkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mengelola arsip secara digital dan terintegrasi di lingkungan instansi pemerintah. Tujuan utama Aplikasi SRIKANDI antara lain digitalisasi proses kearsipan, Efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dokumen negara, menyediakan sistem kearsipan yang terintegrasi antar instansi dan mendukung sistem pemerintahan yang paperless dan responsive. Dalam kegiatan ini juga dilakukan praktek cara penggunaan Aplikasi SRIKANDI agar teman-teman CPNS bisa menggunakan aplikasi ini.


Harapannya dengan adanya program orientasi ini dapat mempermudah CPNS tahun 2025 dalam melaksanakan tupoksi masing-masing, dan dapat mempraktekkan langsung materi yang telah disampaikan. [BK]








Telaah Hukum Isu Tahapan Pencalonan dalam Pemilihan 2024

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti agenda rutin Selasa Menyapa, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Pada diskusi yang dilaksanakan melalui zoom meeting kali ini membahas menganai Telaah Hukum Isu Tahapan Pencalonan Dalam Pemilihan 2024, Selasa , 24 Juni 2025.  


Pada diskusi selasa menyapa minggu keempat ini diisi oleh narasumber dari Sulawes Selatan yaitu Dr. Adnan Jamal, S.H.,M.H, "Tujuan diskusi ini untuk melakukan pengkajin permasalahan pada pelaksanaan Pilkada 2024. Nantinya dapat kita gunakan sebagai sarana koordinasi antar Bawaslu. Kita harus selalu produktif meskipun saat ini tidak ada tahapan. Karena kita merupakan lembaga publik sehingga harus memberikan informasi secara mendetail untuk public," kata Diana Arianti.


Pada pelaksanaan Pemilihan akan ada permasalahan yang timbul dalam setiap tahapannya. Sebelum masuk pada tahapan sebaiknya lebih dipersiapkan lagi nalar dalam pengawasan dan profesionalisme. "Kita dapat melihat bahwa pokok persoalan yang terjadi merupakan permasalahan hipertitif yaitu persoalan yang berulang," kata  Adnan Jamal.

 

“Seharusnya kasus-kasus yang terjadi sudah bisa diprediksi, maka pelajaran untuk kita semua kedepannya kita mengukur kinerja kita agar cara kerja tidak hanya konvensional misal menyusun form a dan form f. Maka kita harus paham perspektif tentang hukum karena itu sangat penting, tutup Adnan.







Senin, 23 Juni 2025

Diskusi pojok Pengawasan PPDB antara Regulasi, Praktik dan Strategi

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Diskusi pojok Pengawasan PPDB antara Regulasi, Praktik dan Strategi secara daring melalui zoom meeting di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal, Senin (23/6/2025).


Kegiatan diskusi pojok pengawasan dimulai pukul 09.00 WIB s.d. selesai, dipandu oleh Eva Prananingro dari staf Bawaslu Purworejo, dengan narasumber  Nur Kholiq, Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Dhyan  Kartika Wulandari, Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Widya Astuti, Bawaslu Kabupaten Purworejo, Saeful Jihad, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, membahas tentang pentingnya pemutakhiran data pemilih. 



Di Indonesia menerapkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sejak tahun 2020. PPDB ini merupakan proses memperbarui data pemilih secara terus menerus berdasarkan DPT dari pemilu/pemilihan dengan mempertimbangkan perkembangan data kependudukan.


Kegiatan PDPB bertujuan untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu/pemilihan selanjutnya. Dalam hal ini menekankan bahwa data pemilih harus akurat dan berkelanjutan dengan memperhatikan dinamika perubahan kependudukan seperti kelahiran dan kematian.


Ada beberapa aspek dalam PPDB yaitu penambahan pemilih baru yang belum terdaftar, penghapusan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, pembaharuan data pemilih yang ada. Beberapa komponen wajib dalam pemilihan ada keberadaan penyelenggara, peserta pemilihan (partai politik maupun pasangan calon), pemilih yang memenuhi syarat, dan lain lain.


Ada beberapa tantangan dalam pemutakhiran data pemilih yaitu data tidak valid dan rumit, keterlambatan pembaharuan kependudukan, kurangnya kesadaran masyarakat terkait data kependudukan, masalah data ganda, belum terintegrasi secara menyeluruh, pemilih meninggal tidak dilaporkan, pemilih pemula belum terakomodasi, kurangnya koordinasi antar-instansi dan kesulitan mengupdate data secara tepat waktu.






Audiensi Bawaslu Kendal Dengan Dispenduk Capil

Kendal, Bawaslu – Pemilu telah usai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal sudah mulai melakukan Pengawasan PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025.

                                                                     

Dalam pengawasan tahapan ini Bawaslu Kabupaten Kendal memastikan pelaksanaan PDPB sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kendal berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Kendal, Senin, (23 Juni 2025) di Ruang Pertemuan Dispenduk Capil Kabupaten Kendal. 


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kendal, M. Habibi menyampaikan maksud dan tujuan audiensi Bawaslu Kendal untuk permohonan update data yang dimiliki Dispenduk Capil untuk mendukung proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu, beliau menyampaikan, "saat ini kami membutuhkan pendataan untuk mengetahui pembaharuan data kependudukan masyarakat baik yang sudah berusia genap tujuh belas belas tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el, KK, Biodata Penduduk, atau IKD, tidak dicabut hak politiknya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk mengetahui pengawasan dan singkronisasi data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dimiliki oleh jajaran KPU.” 


Kepala Dispendukcapil Kendal menyampaikan, Ratna Mustika Ningsih menyampaikan terimkasih atas audiensi sekaligus koordinasi yang dilakukan Bawaslu Kendal. Beliau menyampaikan dukungan yang baik terhadap proses pengawasan yang sudah mulai dilakukan, namun saat ini terhenti juga terdapat kendala dimana pengguna pendataan untuk instansi yang bersangkutan saat ini belum melakukan update data, sehingga harapannya dengan hadirnya Bawaslu ini dapat mendorong instansi-instansi terkait untuk dapat berkolaborasi mengisi pendataan pada situs/pengguna yang telah diberikan oleh Dispenduk Capil Kabupaten Kendal.  [BK]











Apel Pagi 23 Juni 2025

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar Apel Pagi Hari Senin di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal, Senin (23/6/2025). Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kendal, M. Habibi sebagai pemimpin apel.


Dalam amanat Pembina apel disampaikan bahwa apel ini merupakan kegiatan rutinitas yang selalu dilaksanakan pada hari senin, harapnnya dengan adanya apel pagi dapat meningkatkan kedisiplinan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Kendal.


Apel pagi di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal dimulai ppada pukul 08.00 WIB, yang dihadiri oleh seluruh para anggota dan staf Bawaslu Kabupaten Kendal. [BK]







Rabu, 18 Juni 2025

Persiapan Pecah DIPA Tahun 2025 untuk 6 Satker Bawaslu Kabupaten/Kota

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti zoom meeting dengan topik Persiapan Pecah DIPA Tahun 2025 untuk 6 Satker Bawaslu Kabupaten/Kota , di Ruang Administrasi bawaslu Kabupaten Kendal, Selasa (17/6/2025).


Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi Yunius, S.E, M.Si memberikan sambutan sekaligus membuka acara pada zoom meeting siang ini, dikuti oleh 6 Kabupaten/Kota yang akan menjadi Satker.


Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi Yunius, S.E, M.Si, dalam kesempatan ini mengucapkan selamat datang dan bergabung, beliau menyampaikan bahwa di Bawalu Provinsi Jateng nantinya akan melakukan pecah DIPA untuk 6 Satker Bawaslu Kabupaten/Kota diantaranya Bawaslu Kota Semarang, Bawaslu Kabupaten Demak, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Bawaslu Kabupaten Kendal, Bawaslu Kabupaten Semarang, dan Bawaslu Kabupaten Sragen. 


Yessi menambahkan pada zoom meeting siang ini agar 6 Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan jumlah ketersediaan jumlah pegawai yang ada di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota.









Penataan Arsip Mendukung Transparansi Kelembagaan

Kendal, Bawaslu – Demi tertib administrasi dan mendukung transparansi kelembagaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan penataan arsiparis di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal, Rabu (18/6/2025). 


Semua jajaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal terlibat dalam ini. Adapun jenis arsip yang di kelola yaitu meliputi  Hasil Pengawasan Pemilu, Pengelolaan Keuangan, dan dokumen-dokumen penting lainnya sejak tahun 2018 s.d. tahun 2024.


Penataan ini dilakukan dengan mengacu pada: Perbawaslu No. 11 Tahun 2020 - Kode Klasifikasi Arsip dan Perbawaslu No. 14 Tahun 2020 Jadwal Retensi Arsip


Dengan penataan yang tepat, dokumentasi kinerja Bawaslu akan lebih terorganisir, akuntabel, dan siap diakses sesuai kebutuhan.







Senin, 16 Juni 2025

Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Akan Segera Dimulai

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting bertempat di ruang H. Ubaidillah, Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal, Senin (16/6/2025).


Rapat secara daring ini diikuti oleh seluruh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Rapat zoom dibuka oleh Biro Pengawasan Bapak Eliazar Barus. Kemudian dilanjut oleh Bapak La Bayoni selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis.


Materi dimulai dari Iji Jaelani selaku Tenaga Ahli Bagian Pengawasan. Beliau menerangkan terkait Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. " Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslih Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dalam pelaksanaan pengawasan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dalam Upaya mewujudkan data pemilih berkelanjutan yang akurat, mutakhir, dan komprehensif," jelas Iji Jaelani.


Selanjutnya kegiatan rapat zoom terkait penjelasan alat kerja pengawasan (AKP) yang disampaikan oleh staf Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI. AKP tersebut terkait hasil pengawasan dan hasil uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). 




Bawaslu Kendal Ikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pengisian Data Dukung Rencana Aksi SPI

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan rapat koordinasi tindak lanjut pengisian data dukung rencana aksi SPI yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting bertempat di ruang H. Ubaidillah, Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal, Senin (16/6/2025).

Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Tengah, Yessi Yunius menjelaskan data eksternal dan internal sudah lengkap tinggal data rencana aksi yang belum dilengkapi harapannya dengan adanya rapat ini rencana aksi yang diminta bisa sesegera mungkin untuk dilengkapi. Karena harus segera dilaporkan ke Irwil ataupun pimpinan RI, harapannya nilai SPI di Jawa Tengah yang sudah berwarna hijau dapat dipertahankan. 

Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Jateng, Roffiudin menyampaikan "SPI ini tidak hanya sekedar tindak lanjut dari SE nomor 24 tahun 2025 dan juga tidak hanya mengikuti program dari KPK, namun kewajiban kita sebagai lembaga/badan publik dalam memberikan apa yang terbaik untuk masyarakat," jelasnya. 

Saat ini nilai SPI Jawa Tengah sudah berada dalam kategori hijau, namun peningkatan harus tetap dilakukan terutama dalam menanggapi kebutuhan aktual. Rofi menambahkan "kami tekankan bahwa kedepannya harus ada perubahan pola pikir dan percepatan tindak lanjut SPI, hal ini juga sebagai tanggungjawab bersama tidak hanya formalitas," tuturnya.

 




Bawaslu Kendal Ikuti Rapat Pembinaan dan Evaluasi Nasional, Bawaslu RI Fokus Perkuat Kelembagaan dan Integritas Aparatur

Kendal — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti rapat rutin mingguan dengan agenda Pembinaan dan Evaluasi Bawas...