Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri (UNISS) Kendal dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan pada Jum’at, 9 Oktober 2025, bertempat di Kampus Fakultas Hukum UNISS Kendal.
Penandatanganan
dilakukan langsung oleh Hevy Indah Oktaria,
S.E., M.Sos., selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, dan Dr. Sitta Saraya, S.H., M.H., selaku Dekan
Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri (UNISS) Kendal. Acara tersebut juga
dihadiri oleh civitas akademika Fakultas Hukum UNISS, serta jajaran Bawaslu
Kabupaten Kendal.
Kerja sama ini
menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran perguruan tinggi dalam
pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif. Melalui perjanjian ini, kedua
pihak bersepakat untuk bersinergi dalam berbagai kegiatan seperti sosialisasi,
forum diskusi, seminar, hingga lokakarya yang mendorong lahirnya pengawas
partisipatif di lingkungan kampus.
Ketua Bawaslu
Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria
menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam
memperluas jejaring pendidikan politik dan pengawasan berbasis partisipasi
masyarakat.
“Bawaslu tidak bisa
bekerja sendiri. Melalui kerja sama ini, kami berharap mahasiswa Fakultas Hukum
UNISS dapat menjadi mitra strategis dalam mengawal proses demokrasi dan
mengembangkan budaya politik yang berintegritas,” ujar Hevy.
Sementara itu,
Dekan Fakultas Hukum UNISS Dr. Sitta
Saraya mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik kerja sama ini
sebagai bentuk nyata sinergi antara lembaga pendidikan dan penyelenggara
pemilu.
“Mahasiswa perlu
diberi ruang untuk belajar dan berpartisipasi aktif dalam menjaga demokrasi.
Kami siap mendukung program Bawaslu Kendal dalam mewujudkan pendidikan
pengawasan partisipatif yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Dalam perjanjian
kerja sama ini, disepakati pula ruang lingkup kegiatan yang mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi,
penguatan wawasan kebangsaan dan
kepemiluan, serta fasilitasi
program penelitian, magang, dan pengabdian masyarakat yang relevan
dengan nilai-nilai demokrasi dan pengawasan pemilu.
Kerja sama ini
berlaku selama lima tahun dan
dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dengan
penandatanganan PKS ini, diharapkan terwujud kolaborasi berkelanjutan dalam
membentuk generasi muda yang kritis, partisipatif, dan berintegritas dalam
kehidupan demokrasi.
.jpeg)

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar