Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Literasi Pojok Pengawasan Vol. 10 : Quo Vadis Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan youtube. pada Senin, 23 Februari 2026 Pukul 10.00 WIB - selesai.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam sambutannya menekankan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) merupakan langkah krusial yang menuntut kerja proaktif, bukan sekadar reaktif. Ia menegaskan pentingnya kualitas data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan melalui pemanfaatan big data serta sinkronisasi data kependudukan secara real-time.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Bawaslu Jateng, Nur Kholiq, menjelaskan alasan pemilihan Bawaslu Jawa Timur sebagai mitra diskusi. Jawa Timur dinilai memiliki praktik baik dalam pengelolaan data pemilih, terlebih dengan statusnya sebagai salah satu provinsi dengan jumlah pemilih dan kabupaten/kota terbanyak di Indonesia.
Narasumber dari Bawaslu Jawa Timur, Eka Rahmawati, menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam kualitas data pemilih. Salah satu poin krusial adalah keterbatasan akses Bawaslu terhadap sistem data pemilih yang berdampak pada efektivitas pengawasan. Eka juga memperingatkan adanya risiko keamanan siber, seperti pencurian identitas dan potensi voters profiling untuk manipulasi elektoral."Sinkronisasi regulasi antara UU Pemilu dan UU Administrasi Kependudukan belum optimal, yang sering kali memicu inkonsistensi data di berbagai jenjang," ungkap Eka.
Sementara itu, Wiwit Puspitasari dari Bawaslu Kabupaten Demak memaparkan kendala teknis yang sering ditemui oleh pengawas di tingkat bawah. Ia mengeluhkan status Bawaslu yang hanya diberikan akses sebagai viewer pada sistem data, sehingga hanya bisa memantau angka agregat tanpa detail substantif.
Di lapangan, kendala administratif masih mendominasi, seperti banyaknya penduduk meninggal dunia yang tidak memiliki surat kematian resmi. "Solusi sementara adalah melalui surat keterangan kolektif dari desa, namun ini tetap memerlukan validasi ketat," jelas Wiwit. Selain itu, ia juga menyoroti masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan perubahan data diri secara mandiri.
"Tantangan data pemilih berkelanjutan memang kompleks, mulai dari isu sinkronisasi hingga keamanan siber. Namun, dengan semangat pengawasan partisipatif dan komitmen untuk terus berinovasi, Bawaslu optimis bahwa data pemilih yang akuntabel, mutakhir, dan berkualitas bukan sekadar impian, melainkan fondasi kokoh bagi kedaulatan rakyat."

Tidak ada komentar:
Posting Komentar