Kamis, 02 Juli 2026

PASTIKAN AKURASI DATA, BAWASLU AWASI PLENO PDPB TRIWULAN II



KENDAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Kendal pada Kamis (2/7/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, serta dihadiri oleh stakeholders terkait dan perwakilan partai politik. 

Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU Kabupaten Kendal secara resmi menetapkan Berita Acara mengenai Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. Melalui rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Kendal Khasanudin beserta jajaran anggota komisioner, total jumlah pemilih berkelanjutan di Kabupaten Kendal ditetapkan sebanyak 835.604 pemilih. Jumlah tersebut tersebar di 20 kecamatan dan 286 desa/kelurahan, dengan rincian 416.200 pemilih laki-laki dan 419.404 pemilih perempuan. 

Hadir secara langsung untuk mengawal jalannya pleno, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi. Ia menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu merupakan langkah nyata untuk memastikan hak pilih warga negara terlindungi dengan data yang bersih dan akurat. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Bawaslu dalam menyaring data yang tidak valid melalui fungsi pengawasan.

Habibi Juga menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Oleh karena itu, Bawaslu terus melakukan pengawasan dan memberikan saran perbaikan kepada KPU agar data pemilih yang disusun benar-benar akurat, mutakhir, dan memenuhi prinsip validitas data. Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat ditindaklanjuti secara tepat sehingga hak pilih masyarakat tetap terjamin.

Selain melakukan pengawasan melekat pada saat pleno, langkah pencegahan dan pengawasan Bawaslu Kendal juga telah diperkuat sebelum rapat pleno dimulai. Bawaslu Kabupaten Kendal , sebelumnya telah mengirimkan surat perihal Imbauan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 kepada KPU Kabupaten Kendal. 

Dalam surat tersebut, Bawaslu mengimbau KPU Kendal agar proses penyusunan rekapitulasi PDPB Triwulan II benar-benar memperhatikan regulasi serta memenuhi prinsip pemutakhiran data, yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi, dan aksesibel. Bawaslu juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat, memaksimalkan koordinasi dengan pihak terkait, serta menindaklanjuti laporan masyarakat maupun saran perbaikan yang diberikan. 

Komitmen pengawasan ini dibuktikan pula dengan disampaikannya surat perihal Saran Perbaikan oleh Bawaslu Kendal yang memuat masukan mengenai 8 kategori pemilih yang dinyatakan meninggal dunia atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Dari saran perbaikan tersebut, KPU Kabupaten Kendal telah menindaklanjuti sebanyak 7 pemilih dengan status TMS karena meninggal dunia. Sementara itu, terdapat 1 data pemilih  yang belum bisa ditindaklanjuti oleh KPU lantaran terkendala belum adanya dokumen data dukung yang lengkap. 

Berdasarkan data Perubahan Daftar Pemilih Berkelanjutan, dinamisasi data pemilih di Kabupaten Kendal sepanjang triwulan ini mencatatkan adanya 7.976 pemilih baru, 6.986 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 1.277 jumlah perbaikan data pemilih. 

Langkah sinergi dan pengawasan melekat ini menjadi bukti nyata dedikasi Bawaslu Kendal dalam merawat setiap suara rakyat demi terwujudnya daftar pemilih yang bersih, mutakhir, dan tepercaya untuk masa depan demokrasi di Kabupaten Kendal.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PASTIKAN AKURASI DATA, BAWASLU AWASI PLENO PDPB TRIWULAN II

KENDAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PD...