Sabtu, 05 Januari 2019

Ada Spanduk Caleg Mejeng, Konser Dangdut di Kendal Ditertibkan Bawaslu














Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kendal tertibkan konser musik dangdut yang dihadiri artis Rena KDI di desa Purwokerto, Patebon, Kendal, Sabtu (5/1). Penertiban dilakukan, lantaran di arena konser terdapat enam spanduk calon legislatif (caleg) Kabupaten Kendal.
"Jadi kami hanya menertibkan saja. Sebelum acara musik dangdut mulai kami minta panitia untuk melepas spanduk caleg DPRD Kendal Hermanu Rizal. Soalnya ijinya tidak ada kampanye," kata Kordiv Hukum dan Datin Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (5/1).
Dalam pengawasan, Bawaslu sendiri langsung terjun di lokasi dan melakukan pencegahan adanya spanduk caleg itu terpasang saat kegiatan musik dangdut berlangsung. Panitia yang mentaati langsung melepas spanduk dilokasi konser.
"Mereka akhirnya patuh dan melepas spanduk caleg DPRD Kendal itu sebelum konser dangdut dimulai," terangnya.
Terkait, spanduk terpasang dalam acara musik dangdut yang dihadiri Rena KDI, pihaknya langsung meminta klarifikasi terhadap caleg DPRD Kendal dari partai Gerindra.
"Dari hasil klarifikasi yang bersangkutan (Rizal) tidak mengetahui kalau spanduk itu terpasang. Tahunya ada relawan minta spanduk ya dikasih," jelasnya.
Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani mengaku atas kejadian tersebut meminta semua anggota Bawaslu beserta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Patebon meminta untuk mengawasi potensi pelanggaran saat acara berlangsung.
"Kami sudah lakukan tugas pengawasan di lokasi, dan memastikan dalam pelaksanaan dangdut tidak ada potensi pelanggaran. Semua mematuhi, jika kalau ada pelanggaran segera untuk dicegah," kata Odilia Amy Wardayani.

Sumber:
https://m.merdeka.com/peristiwa/ada-spanduk-caleg-mejeng-konser-dangdut-di-kendal-ditertibkan-bawaslu.html

PANWASLU PATEBON KENDAL Tertibkan Konser Rena KDI













Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal tertibkan konser musik dangdut yang dihadiri artis Rena KDI di Desa Purwokerto kecamatan tersebut, Sabtu, (5/1)

Penertiban dilakukan lantaran di arena konser didapi spanduk caleg Kabupaten Kendal.

"Kami dapati ada enam spanduk caleg DPRD Kendal atas nama Hermanu Rizal di arena konser Rena KDI. Sebelum konser mulai, kami minta panitia melepas karena ijin yang disampaikan tidak ada kampanye," terang Anggota Panwaslu Patebon Akhmad Sodiq di arena konser.

Sodiq menerangkan, atas pencegahan tersebut akhirnya panitia suka rela melepas. "Mereka suka rela melepas sore hari sebelum konser," lanjut Sodiq.

Atas kejadian itu Panwaslu Patebon langsung datangi Hermanu Rizal untuk dimintai keterangan.

"Pak Rizal mengaku tidak tahu menahu atas pemasangan sepanduk di area konser itu. Tahunya ada relawan minta sepanduk ya dikasih," ungkap Ketua Panwaslu Patebon Ragil Imam Subagyo.

Mendengar informasi demikian pimpinan Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Ubaidillah, Arief Musthofifin dan Firman T.  Subagyo langsung datangi lokasi pagelaran dangdut Rena KDI.

"Kami ke sini memestikan lagi tidak ada unsur kampanye. Karena memang ijin acara bukan kampanye. Tadi juga kami sampaikan ke Panwas Patebon potensi pelanggaran segera dicegah. Dan sudah ditertibkan," tandasnya. [hen]
 
sumber: 
http://www.rmoljateng.com/read/2019/01/05/15666/Panwaslu-Patebon-Kendal-Tertibkan-Konser-Rena-KDI-

Jumat, 04 Januari 2019

Bawaslu Kendal Kembali Sweeping Angkot Branding Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Kendal kembali melakukan sweeping angkutan umum yang berbranding alat peraga kampanye, Jumat (4/1/2019) siang.

Bawaslu Kendal Kembali Sweeping Angkot Branding Alat Peraga Kampanye
Dalam sweeping tersebut petugas gabungan berhasil mencopot puluhan branding kampanye di angkutan umum yang melanggar aturan kampanye. 

"Sejak kemarin kami sudah turun lapangan bersama Satpol PP dan Dishub untuk penertiban gambar kampanye di angkutan umum. Hingga selesai hari ini ada 54 branding angkutan umum berhasil ditertibkan," kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Ubaidillah beberapa saat lalu.

Ubaidillah mengatakan, terdapat beberapa macam kendaraan yang melanggar, terdiri dari branding angkutan mini, colt dan bus besar. 

"Ada 3 bus besar pintu dua, 2 colt dan 49 mobil mini jenis Carry yang kami minta kesadaran supir melepas gambar kampanyenya. Mereka dengan rela melepas," paparnya. 

Hal demikian dilakukan Bawaslu Kendal juga sebagai pendidikan politik bagi masyarakat tentang kampanye yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dalam penertiban ini kami sekaligus mengedukasi supir bahwa branding kampanye di angkutan umum langgar aturan Pemilu. Kami minta kesadarannya melepas," tambah Katua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani. 

Hanya saja giat penertiban ini belum menembus angka 61 angkutan umum sebagaimana ditargetkan. 

"Menurut data temuan kami ada 61 angkutan umum dibranding kampanye. Sementara baru ditemukan dalam penertiban 54. Namun, menurut informasi sebagian mereka telah melepas sendiri. Bagus itu," tandasnya. [jie]

sumber: http://www.rmoljateng.com/read/2019/01/04/15628/Bawaslu-Kendal-Kembali-Sweeping-Angkot-Branding-Alat-Peraga-Kampanye-

Bawaslu dan Tim Gabungan Razia Angkot Mobil Branding Caleg dan Capres
















Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tim gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Polres Kendal merazai angkutan kota (angkot) yang memasang stiker bergambar pasangan capres-cawapres dan calon anggota legislatif.

Razia yang digelar di Terminal Bus Weleri Kendal itu mengundang perhatian sopir dan pengunjung terminal. Para petugas gabungan meminta sopir angkutan untuk melepas stiker caleg dan gambar pasangan capres yang terpasang. Tim juga memberi tahu bahwa apa yang dilakukan oleh awak angkutan itu melanggar aturan. 

Salah satu  sopir angkot, Wahyudi mengaku hanya  ikut-ikutan memasang stiker caleg karena mendapatkan imbalan Rp.100.000. Namun dia  mengaku tidak tahu bahwa hal itu melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Odilia  Amy Wardayani mengatakan penertiban APK dilakukan karena sebelumya Bawaslu  sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik maupun tim suksesnya. Mengacu Pasal 51 ayat 2 Peraturan KPU, peserta pemilu hanya bisa menggunakan mobil pribadi berpelat hitam sebagai tempat penempelan branding. 

“Kami mengingatkan kepada semua peserta pemilu, baik calon presiden-wakil presiden, maupun calon legislatif dari parpol hingga perorangan. Dilarang menggunakan fasilitas umum sebagai sarana untuk memasang alat peraga kampanye,” kata Odilia Amy Wardayani.

Kamis, 03 Januari 2019

Laporan Akhir Tahun Hasil Pengawasan Bawaslu Kendal

 







KENDAL – Bawaslu Kendal sampaikan laporan akhir tahun hasil giat pengawasan Pemilu selama 2018. Laporan disampaikan sebagai tanggung jawab kepada publik kerena Bawaslu adalah lembaga publik.
Menurut data Bawaslu Kendal, hanya ada 14 partai politik (parpol) yang berhak ikut Pemilu. “Sebelumnya, pendaftar ada 16 parpol. Tetapi satu parpol tidak menyerahkan berkas, jadi 15. Namun, dari 15 setelah diverifikasi, 14 dinyatakan lolos,” kata Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Wahidin Said, Kamis, (3 Januari 2019) siang.
Masih menurut Said, hal itu berimbas sampai batas waktu yang dijadwalkan ada satu parpol tidak serahkan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK). “Berikutnya, ada satu parpol tidak serahkan LADK lantaran juga tidak mengajukan caleg,” imbuh Wahidin Said.
Sementara dari segi penindakan pelanggaran, Bawaslu Kendal mencatat sangat banyak pelanggaran administratif Pemilu. “Tidak kurang 793 Alat Peraga Kampanye atau APK kami tertibkan karena langgar aturan. Data ini per 2018 saja. Sangat mungkin akan bertambah lagi,” terang Koordiv Penindakan Pelanggaran Ubaidillah.
“Di sisi lain, dari total 37 kegiatan kampanye yang kami awasi, belum ada pelanggaran pidana Pemilu,” lanjut Ubaidillah. Ubaid lalu menambahkan ada laporan dugaan pembakaran, perusakan dan hilangnya APK dan bendera. “Namun, laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi syarat formil dan syarat materiilnya. Juga, investigasi yang kami lakukan tidak bisa ditindak lanjuti karena bukti-bukti yang kami peroleh tidak cukup mengarah kepada dugaan pelanggaran” lanjut Ubaidillah.
Bawaslu Kendal menyampaikan informasi sebagai bentuk kerja selama ini. “Bahwa selama 2018 Bawaslu Kendal sudah berupaya maksimal. Sosialisasi, pencegahan dan penindakan atas pelanggaran. Setidaknya tidak ada pelanggaran pidana,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.
“Hanya saja yang masih perlu jadi evaluasi adalah pelanggaran administratif, yaitu, pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye masih banyak melanggar. Peserta harus buka lagi aturannya, dipatuhi. Jika perlu tanyakan ke Bawaslu. Kami selalu terbuka untuk masyarakat Kendal,” pesan Odilia.

sumber: http://jateng.bawaslu.go.id/2019/01/03/laporan-akhir-tahun-hasil-pengawasan-bawaslu-kendal/

Selasa, 01 Januari 2019

Bawaslu Kendal: Penanganan Dugaan Perusakan APK Dihentikan



















KENDAL — Bawaslu Kendal dalam dua minggu terakhir ini tengah menangani laporan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Namun, karena laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, maka penanganan atas laporan tersebut dihentikan.
“Bawaslu Kendal memang mendapat laporan dari salah satu tim caleg bahwa ada tiga APK rusak dan hilang,” kata Ubaidillah Kordiv Penindakan Bawaslu Kendal, Rabu, (2 Januari 2019) pagi.
APK rusak dan hilang yang dimaksud Ubaidillah berada di Lingkar Pasar Kendal, Pertigaan Dempelrejo Ngampel dan di Perempatan Kebonharjo Patebon.
“Tetapi, pleno Bawaslu Kendal menyatakan laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti. Karena pelapor tidak memenuhi syarat formil dan materiil laporan hingga batas waktu yang ditentukan,” tambah Ubaidillah, pria berkumis tebal itu.
Dalam waktu beriringan laporan perusakan APK juga diterima oleh Panwaslu Kaliwungu Selatan (Kasela), Kendal. Hanya saja dari tim caleg yang berbeda.
“Kami juga mendapat laporan perusakan APK, lokasi di Kasela. Cuma hingga batas waktunya pelapor juga tidak melengkapi syarat formil dan materiil laporan. Sehingga kami tidak bisa menindaklanjuti,” timpal Ketua Panwaslu Kasela Indardi.
Sedangkan Kordiv Hukum Bawaslu Kendal Arief Musthofifin menerangkan ada ancaman sanksi cukup berat bagi pelaku jika dugaan perusakan APK terbukti.
“Pada Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu ada larangan merusak dan/atau menghilangkan APK oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye. Sanksinya penjaran maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta,” kata Arief Musthofifin.
Selanjutnya, Bawaslu Kendal berpesan agar siapapun jangan merusak atau menghilangkan APK

sumber: http://jateng.bawaslu.go.id/2019/01/02/bawaslu-kendal-penanganan-dugaan-perusakan-apk-dihentikan/

Jumat, 28 Desember 2018

Bawaslu Kendal Ingatkan Parpol Tertibkan Gambar Kampanye di Angkutan Umum





















KENDAL — Bawaslu Kendal ingatkan kontestan Pemilu baik peserta Pilpres, Pileg dan Calon DPD untuk menertibkan angkutan umum yang dibranding gambar kampanye.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal Ubaidillah menyampaikan branding angkutan umum salahi aturan Pemilu.
“Menurut regulasi yang ada, di mobil angkutan umum tidak boleh dipasang gambar dan/atau simbol peserta Pemilu, atau tidak boleh dibranding untuk kampanye,” kata Ubaidillah di kantornya, Jum’at, (28/12/2018) siang.
Ubaidillah juga menerangkan pihaknya menemukan banyak mobil angkutan umum di wilayah Kabupaten Kendal yang dijadikan ajang branding kampanye.
“Maka, kami peringatkan kepada partai, calon DPD dan tim kampanye Pilpres untuk mencopot dalam tempo 1×24 jam sejak hari ini. Bila tidak dilakukan, Bawaslu beserta pihak terkait akan menertibkan,” lanjut Ubaidillah.
Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani menegaskan pihaknya telah melayangkan surat kepada para kontestan Pemilu dan timnya.
“Tadi surat peringatan sudah saya tanda tangani dan sudah dikirim. Intinya, adalah kewajiban peserta untuk menertibka n sendiri branding kampanye di angkutan umum. Semoga mereka menindaklanjuti peringatan kami,” kata Odilia.
Sementara Kordiv Hukum dan Datin Arief Musthofifin menerangkan bahwa sukses Pemilu juga diukur dari ketaatan terhadap aturan.
“Perlu diingat kembali bagi peserta, bahwa sukses Pemilu di antara ukurannya adalah ketaatan terhadap peraturan. Maka, koridor aturan inilah yang mesti dipegang teguh dalam aktivitas peserta, pelaksana dan tim kampanye,” tandas Arief Musthofifin.
Sumber: http://jateng.bawaslu.go.id/2018/12/28/bawaslu-kendal-ingatkan-parpol-tertibkan-gambar-kampanye-di-angkutan-umum/

Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...