Selasa, 14 April 2026

Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Billboard dan Videotron Milik Pemerintah Kabupaten Kendal yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal, Selasa (24/2/2026), di Ruang Rapat Diskominfo Kabupaten Kendal.

Kehadiran Atho'illah, Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, dalam agenda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pencegahan dan pengawasan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi daerah yang tengah disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepemiluan. 

"Kami hadir untuk memberikan masukan agar Rancangan Perbup ini secara tegas mengatur larangan penggunaan aset pemerintah, seperti billboard dan videotron, untuk kepentingan kampanye yang tidak sesuai aturan. Ini adalah langkah preventif kami untuk menjaga netralitas fasilitas publik dan memastikan integritas Pemilu maupun Pemilihan tetap terjaga," ujar Atho'illah.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, untuk memberikan perspektif komprehensif dari berbagai sisi, seperti perizinan, tata ruang, hingga ketertiban umum. Instansi yang hadir antara lain Sekretaris DPRD Kabupaten Kendal, BPKAD, Bapperida, Dinas Kesehatan, DP2KBP2PA, DPMPTSP, DPUPR, Disdagkop UKM, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Lingkungan Hidup, KPU Kabupaten Kendal, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Kendal.

Kepala Diskominfo Kabupaten Kendal menekankan bahwa billboard dan videotron milik pemda memiliki peran strategis sebagai media diseminasi informasi pembangunan, kebijakan pemerintah, serta layanan publik."Diperlukan regulasi yang jelas agar pemanfaatan sarana tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Melalui forum koordinasi ini, masing-masing perangkat daerah dan instansi memberikan masukan sesuai dengan tugas dan fungsinya, termasuk aspek perizinan, tata ruang, ketertiban umum, lingkungan hidup, hingga aspek dalam konteks kepemiluan.

Dengan adanya pembahasan bersama ini, diharapkan rancangan Peraturan Bupati dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sehingga menjadi pedoman resmi dalam penyelenggaraan sarana dan prasarana billboard dan videotron milik Pemerintah Kabupaten Kendal.



















 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...