Kendal Dalam upaya mencetak generasi yang melek hukum pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar agenda Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa pada Selasa, 28 April 2026. Bertempat di Aula Fakultas Hukum, Universitas Selamat Sri (UNISS) Kendal, kegiatan ini menjadi jembatan antara teori akademis dan realitas teknis dalam mengawal demokrasi.
Langkah strategis ini bukan sekadar sosialisasi biasa, melainkan upaya konkret Bawaslu untuk memperkuat literasi hukum di kalangan mahasiswa. Fokus utamanya adalah membekali para calon praktisi hukum dengan pemahaman mendalam mengenai prosedur formal dan dinamika sengketa yang kerap muncul dalam tahapan Pemilu.
Hadir sebagai narasumber utama, Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Solikin, memaparkan bahwa penyelesaian sengketa proses bukan hanya soal urusan administratif semata. Lebih dari itu, hal tersebut merupakan manifestasi nyata dari keadilan pemilu (electoral justice).
Dalam sesi yang berlangsung interaktif tersebut, terdapat empat pilar utama dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan (PSPP) yang dibedah secara tajam. Pengertian Asas Hukum, Asas & Prinsip Penyelenggara Pemilu, Asas Hukum Acara PSPP dan Dasar Hukum PSPP
Bawaslu Kendal berharap kegiatan ini mampu menciptakan sinergi yang kuat antara praktisi pengawas dan dunia kampus. Mahasiswa ditantang untuk tidak hanya terpaku pada teks buku, tetapi juga mampu membedah kompleksitas praktik di lapangan.
"Pendidikan khusus ini adalah Instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap elemen masyarakat, terutama mahasiswa hukum, memiliki kesiapan dalam mengawal integritas proses demokrasi di Kabupaten Kendal," tegas Solikin dalam sesi penutupnya.
Antusiasme peserta terlihat jelas saat memasuki sesi diskusi teknis. Para mahasiswa diajak menyelami Asas-asas dan dasar hukum acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Melalui kolaborasi ini, diharapkan lahir pengawal-pengawal demokrasi yang tangguh dan memiliki kapasitas teknis yang mumpuni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar