Kendal Bawaslu Kabupaten Kendal kembali melanjutkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas generasi muda melalui Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa, yang kini telah memasuki pertemuan ketiga. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperdalam pemahaman mahasiswa terhadap prosedur dan teknis penyelesaian sengketa proses Pemilu secara lebih aplikatif dan komprehensif. Selasa (5/5/2026)
Dalam pertemuan kali ini, materi difokuskan pada dua skema utama yang menjadi inti dalam penyelesaian sengketa Pemilu, yakni Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) dan Penyelesaian Sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP).
Penekanan diberikan pada penerapan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan efisiensi waktu sebagai fondasi utama dalam penyelesaian sengketa. Sementara itu, dalam pembahasan PSPP, mahasiswa diperkenalkan pada dinamika sengketa yang muncul akibat keputusan atau tindakan penyelenggara Pemilu yang dianggap merugikan peserta.
Materi disampaikan secara sistematis, mencakup mekanisme pengajuan permohonan, proses mediasi, dan apabila kesepakatan tidak tercapai, dilanjutkan ke tahap adjudikasi hingga menghasilkan putusan. Dalam konteks ini, Bawaslu diposisikan sebagai lembaga quasi peradilan yang berperan penting dalam menjaga marwah keadilan proses Pemilu.
Dengan bekal pemahaman yang semakin matang terkait PSAP dan PSPP, para peserta diharapkan dapat tampil sebagai garda terdepan dalam menjaga kualitas proses Pemilu, baik sebagai akademisi, praktisi hukum, maupun pengawas partisipatif di masa depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar