Selasa, 05 Maret 2019

Bawaslu Kendal 1.117 Kali Cegah Pelanggaran Pemilu



KENDAL -- Bawaslu Kabupaten Kendal melalui Divisi Hukum, Data dan Informasi menyampaikan data bahwa pihaknya telah ribuan kali melakukan pencegahan pelanggaran dalam Pemilu serentak 2019.

"Di antara tugas Bawaslu adalah mencegah pelanggaran. Terhitung kami sudah 1.117 kali lakukan upaya tersebut," kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Musthofifin saat mengungkapkan data yang dipunyainya, Selasa, (5 Maret 2019) siang.

Angka pencegahan yang mencapai ribuan itu dikalkulasi dari berbagai upaya pihaknya sejak September 2018 sampai Januari 2019.

"Ada yang melalui surat pencegahan, pesan pencegahan sebelum acara, konsultasi peserta Pemilu di kantor kami dan pencegahan saat terjadi dugaan pelanggaran, baik itu di tingkat kabupaten ataupun kecamatan," lanjut Arief di kantornya Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal.

Yang juga menarik dari data Bawaslu Kendal yaitu pencegahan saat terjadi dugaan pelanggaran. Apa maksudnya?

"Jadi, khusus saat terjadi dugaan pelanggaran, total kami telah mencegah temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu 8 kali dan administratif 3 kali. Dengan kata lain, kami berhasil menggagalkan pelanggaran 11 kali," lanjutnya.

Bawaslu memberi ilustrasi seandainya tidak ada upaya pencegahan. Maka, Pemilu 2019 akan diwarnai banyak pelanggaran.

"Bayangkan, jika tidak kami cegah, mungkin di Kendal ini sudah ada delapan kasus pidana Pemilu yang disidangkan. Itu akan menambah panjang daftar tindak pidana Pemilu di Indonesia," tutupnya.(JF)

Senin, 04 Maret 2019

Bawaslu Kendal Ajak Warga Ngampel Tidak Langgar Pidana Pemilu

KENDAL -- Bawaslu Kendal ajak warga Kecamatan Ngampel tidak melanggar pidana Pemilu. Demikian itu disampaikan Bawaslu dalam Pendidikan Politik Masyarakat oleh Kesbangpol, di Aula Kecamatan Ngampel, Senin, (4 Maret 2019) pagi.

"Kecamatan Ngampel sampai saat ini kondusif. Mari jaga kondisi ini dengan cara mentaati aturan Pemilu," kata Kordiv Hukum Bawaslu Kendal Arief Musthofifin saat menjadi pembicara.

"Jangan sampai terjadi pelenggaran pidana Pemilu di Ngampel. Sepakat?" tanya Arief kepada peserta dan langsung disanggupi seluruh peserta.

Arief mencontohkan tindak pidana Pemilu seperti mencoblos lebih dari sekali. "Bila ada yang memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS diancam penjara 18 bulan  dan denda Rp 18 juta," terangnya.

Sementara Ketua Kesbangpol Marwoto dalam sambutannya menerangkan pentingnya pendidikan politik.

"Pendidikan politik ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam politik, khususnya Pemilu. Yaitu, partisipasi dalam pemilihan," sambut Marwoto.

Senada Marwoto, Camat Ngampel Helyudin, juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat memilih dalam Pemilu.

"Bapak Ibu harus memotivasi masyarakat hadir ke TPS. Karena satu suara saja menentukan masa depan bangsa," terang Helyudin.

Selain itu, Helyudin juga menekankan warga Ngampel tetap menjaga kondusivitas. "Mari jaga kondusivitas wilayah Ngampel tetap aman, nyaman dan damai," tutup Helyudin. (JF)

Jumat, 01 Maret 2019

Didatangi Panwaslu Kangkung, Kampanye di Rumah ASN Dibatalkan

KENDAL – Kampanye Hj. Sofia Caleg DPR Jateng dari Partai Demokrat di rumah ASN di Desa Lebosari, Kangkung, dibatalkan. Pembatalan tersebut terjadi setelah tuan rumah yang berstatus ASN didatangi pengawas Pemilu.

“Kemarin pihak kami mendatangi rumah Bapak MS yang ASN itu untuk memastikan, apakah kampanye besok (hari ini, red.) jadi dilaksanakan di rumahnya?” tutur Ketua Panwaslu Kecamatan Kangkung M. Munhamir, Jum'at, (1 Maret 2019) petang.

Ternyata, menurut Munhamir, Bapak MS tidak tahu akan ada kampanye di rumahnya. "Bapak MS tidak tahu rumahnya mau dijadikan tempat kampanye. Dia menolak itu. Setahunya hanya pengajian rutin saja," lanjut Munhamir.

Setelah itu, sesuai hasil pengawasan Panwaslu Kangkung hari ini, kampanye tersebut dibatalkan. "Melalui surat Nomor 31.24 DPC partai Demokrat Kendal membatalkan kampanye tersebut," lanjut Anggota Panwaslu Kangkung M. Sulhanudin.

Bila benar sampai terjadi kampanye di rumah Bapak MS yang ASN maka sanksi pidana menanti.

"ASN sebagai pelaksana kampanye dapat dijerat Pasal 494 UU Pemilu. Sanksi kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Calegnya dinanti juga sanksi kurungan dan denda yang sama sesuai Pasal 493 karena melibatkan ASN," papar Sulhanudin.(JF)

Ratusan APK Melanggar Ditertibkan Bawaslu Kendal

KENDAL-- Bawaslu Kendal tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) malanggar di seluruh wilayah Kabupaten Kendal, Rabu, (27 Pebruari 2019). Penertiban dilakukan serentak bersama dua puluh Panwaslu Kecamatan dan Satpol PP.

"APK ditertibkan karena melanggar PKPU tentang Kampanye dan aturan tatacara pemasangan. Seperti, dipaku di pohon, di jembatan, di tiang listrik dan telpon, serta melintang di jalan," kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Ubaidillah.

Dalam tindak penertiban  ratusan APK berhasil ditertibkan. "Hasil penertiban APK hari ini berhasil melepas 105 APK melanggar," lanjut Ubaidillah.

Termasuk APK papan reklame ukuran jumbo dan berada di tempat yang tinggi di Pasar Kaliwungu ikut pula diturunkan. "APK jumbo Caleg RI awalkan kami segel. Akhirnya kami turunkan karena pihak caleg tidak mau melaksanakan kewajiban menurunkan sendiri," kata Ketua Panwaslu Kaliwungu Soenoto ESJE.(JF)

Sikap Panwaslu Rowosari Saat Oknum Kenakan Atribut Parpol di Balai Desa

KENDAL -- Kunjungan kerja Anggota DPR RI Juliari P Batubara di Balai Desa Gempolsewu, Rowosari, Kabupaten Kendal diwarnai nuansa kampanye oleh oknum yang berada di lokasi. Oknum tersebut kenakan topi berlogi PDI Perjuangan padahal agenda tersebut bukan kampanye. Melihat kejadian tersebut, Panwaslu Rowosari langsung ambil sikap, mencegah.

“Kunjungan Juliari P Batubara pada hari ini merupakan kunjungan kerja. Tidak ada sangkut pautnya dengan kampanye. Sehingga tidak boleh ada yang memakai atribut. Tadi sempat ada yang mengenakan topi berlogo parpol tetapi berhasil kami cegah. Topi tersebut dilepas,” kata Bambang Isnanto Anggota Panwaslu Rowosari, (Senin, 25 Februari 2019), sore.

Bambang Isnanto melanjutkan, bahwa oknum yang kenakan topi berlogo PDI Perjuangan tersebut ukurannya cukup kecil, tetapi tetap saja bentuk kampanye. “Oknum tadi menggunakan topi dengan logo PDI Perjuangan. Meskipun hanya logo kecil namun itu sudah merupakan bentuk dari atribut kampanye. Kampanye di larang di Balai Desa,” imbuh Bambang Isnanto.

Terpisah, Ketua Panwaslu Rowosari Zumrotun membenarkan langkah Panwaslu Rowosari. “Pencegahan merupakan bagian dari cara kerja Bawaslu atau Panwaslu. Panwaslu Rowosari sudah mencegah potensi pelanggaran tersebut. Potensi pelanggaran kampanye di tempat pemerintah yang dapat dikenai sanksi pidana Pemilu,” kata zumrotun.

Setalah upaya pencegahan berhasil acara kunjungan kerja Juliar P Batubara berjalan tanpa diwarnai dugaan pelanggaran lain hingga selesainya sekitar Pukul 14.00 WIB.(JF)

Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...