KENDAL, Bawaslu -- Bawaslu Kendal nyatakan tindakan Budi Ristanto (BR) Sekretaris Desa (Sekdes) Sendangdawung, Kangkung, yang hadiri kampanye Caleg DPRD Kendal Munawir dan Caleg DPR RI Juliari P. Batubara penuhi syarat formil dan materiil sebagai dugaan pelanggaran Pemilu.
Pernyataan itu disampaikan Bawaslu Kendal melalui Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Ubaidillah.
"Bukti-bukti, hasil klarifikasi dan keterangan para saksi, sudah kami bawa ke pleno pimpinan. Kesimpulan kami, BR penuhi syarakat formil dan syarat materiil dugaan pelanggaran Pemilu," kata Ubaidillah, Minggu, (7 April 2019) pagi.
Kesimpulan tersebut bukan proses akhir. Bawaslu membawa proses berikutnya di tingkatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Selanjutnya akan dibawa ke Gakkumdu untuk dibahas oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari aparat kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu," lanjut Ubaidillah.
Diketahui bahwa sebelumnya BR, Sekdes Sendang Dawung, Kangkung dan Sekdes Gempolsewu, Rowosari berinisial S, ditemuan berada di lokasi kampanye Munawir dan Juliari P. Batubara, Selasa, (26 Maret 2019) siang di Rowosari.
Bawaslu Kendal bersama Panwaslu Kangkung, Rowosari, Cepiring dan Weleri lakukan pengawasan gabungan. Karena sebelumnya ditengarai kampanye tersebut bakal dihadiri perangkat desa dari berbagai kecamatan.(JF)
Senin, 08 April 2019
Sabtu, 06 April 2019
Bawaslu Kendal Hentikan Kampanye di Tempat Pendidikan
KENDAL, Bawaslu – Bawaslu Kendal hentikan kampanye untuk Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan M. Herviano di Penaruban, Weleri, Sabtu, (6 April 2019). Pasalnya, lokasi kampanye pertemuan terbatas yang dilaksanakan relawan M. Herviano dengan mengundang 213 orang tersebut adalah tempat pendidikan.
Saat itu para Pimpinan Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Arief Musthofifin, Ubaidillah dan Firman T. Sudibyo berserta Panwaslu Weleri Karyanto nampak serius menyampaikan sesuatu ke pelaksana kampanye Trisminah dan tim relawan.
“Ketika kami datang, massa kampanye berjumlah ratusan sudah datang, dan kampanye mau dimulai. Tetapi buru-buru kami temui panitia untuk sampaikan pencegahan. Kampanye jangan dilaksankan dulu. Karena lokasi yang digunakan adalah tempat pendidikan,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.
Menurut keterangan Odilia, sesuai STTP memang tempat kampanye berada di rumah Mahbub Rosyid di RT 05 RW 04 Penaruban. Namun, ketika Bawaslu Kendal dan Panwaslu Weleri cek lokasi ternyata tepat yang persis berada di aula sebelah rumah yang difungsikan sebagai tempat belajar mengajar.
Di bagian depan aula yang diakui Mahbub Rosyid bagian dari rumah tersebut terpampang papan nana Yayasan Safinatunnajah yang bergerak dalam bidang sosial, penyelenggaran pondok pesantren dan majlis ta’lim. Serta papan nama Pendidikan Anak Usia Dini Kelompok Bermain Az-Zahra.
“Intinya kami mencegah untuk tidak kampanye di tempat tersebut. Silahkan dilaksanakan di tempat lain. Jika tetap dilaksanakan di tempat pendidikan maka terancam sanksi penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta karena tindak pidana Pemilu,” kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Arief Musthofifin.
Pantia kampanye Trisminah menyanggupi sehingga tempat dipindahkan ke rumah Mahbub Rosyid yang sebenarnya dan berukuran lumayan sempit. Selanjutnya, punggawa Panwaslu Weleri Karyanto berserta Panwaslu Desa setempat mengawasi kampanye sosialisasi pencoblosan yang dibagi lima sesi karena terbatasnya ruang sedangkan peserta berjumlah ratusan.(JF)
Rabu, 03 April 2019
Kades Tamanggede Diklarifikasi Bawaslu Kendal
KENDAL, Bawaslu -- Belum lama dua Sekretaris Desa dari Kangkung dan Rowosari yaitu Budi Ristanto dan Siswadi diklarifikasi Bawaslu Kendal lantaran ditemukan berada di lokasi kampanye. Kini, giliran Nur Sikoh (NS) Kepala Desa (Kades) Tamangede, Gemuh, diklarifikasi Bawaslu Kendal.
"Kami sudah lakukan klarifikasi terhadap Kades Tamangeda NS kemarin. NS sebelumnya dilaporkan oleh seseorang ke Bawaslu Jateng terkait netralitas dia sebagai Kades dalam Pemilu," kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Rabu, (3 April 2019) siang.
Klarifikasi tersebut dilakukan di Kendal karena Bawaslu Jateng sudah melimpahkan berkas laporan yang menyebut nama Kades Tamangede kepada Bawaslu Kendal.
"Adalah tugas Bawaslu Kendal menindaklanjuti hal ini, karena laporan masyarakat atas nama NS ke Bawaslu Jateng dilimpahkan ke sini," susul Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal Ubaidillah.
Bawaslu menerangkan bila pihaknya masih mendalami laporan tersebut melalui klarifikasi pihak terlapor Kades NS dan saksi-saksi.
"Selanjutnya, rapat pimpinan akan mengkaji status laporan, bukti-bukti dan keterangan para pihak," lanjut Ubaidillah.
Diketahui, NS dilaporkan seseorang ke Bawaslu Jateng karena mengunggah foto dirinya dengan gestur empat jari di akun facebook pribadi. Diduga, tindakan tersebut sebagai bentuk mengkampanyekan caleg. Karena suami dari Kades NS, Eko Subiyanto, saat ini calon DPRD Kendal nomor urut empat yang diusung PKB.(JF).
Selasa, 02 April 2019
Senin, 01 April 2019
Dua Sekdes di Kendal Diduga Langgar Aturan Pemilu
KENDAL, Bawaslu – Bawaslu Kabupaten Kendal masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan dua orang Sekretaris Desa (Sekdes). Mereka, Budi Ristanto (BR) selaku Sekdes Sendang Dawung, Kangkung dan Siswadi (S), Sekdes Gempolsewu, Rowosari.
Pasalnya baru-baru ini dalam suatu pengawasan gabungan antara Bawaslu Kendal, Panwaslu Kangkung dan Rowosari, Sekdes BR dan S kedapatan berada di lokasi kampanye Caleg DPRI RI Juliari P. Batubara dan Caleg DPRD Kendal Munawir di Desa Jatipurwo, Rowosari. Atas kejadian tersebut, Bawaslu mengambil langkah klarifikasi kepada berbagai pihak untuk mendalami dugaan pelanggaran.
“Tadi kami coba mengklarifikasi WS dan VV sebagai saksi. Keduanya penyanyi di acara kampanye. WS berhasil kami klarifikasi di Gringsing, Batang, sedangkan VV yang sudah kami datangi di lokasi berbeda sedang tidak ada di tempat,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Senin, (1 April 2019).
Selain yang tersebut tadi, Bawaslu juga mengklarifikasi saksi di Rowosari, yang diketahui sebagai bos padi atau tukang tebas. Seorang saksi lagi diundang klarifikasi sore hari ini ke kantor Bawaslu. Dia adalah ketua RT di Desa Sendangdawung berinisal S namun tidak hadir. Lantas, Ketua RT S akan diundang klarifikasi kembali besok.
Bawaslu menyampaikan, terhadap Sekdes BR dan S, pihaknya telah melakukan klarifikasi lebih dulu. Sekdes BR dan S diklarifkasi di Kantor Bawaslu, Jumat, (29 Maret 2019). Di sana Bawaslu menghujani mereka dengan banyak pertanyaan. Pada intinya semua pertanyaan itu untuk menguatkan bukti-bukti ada tidaknya keterlibatan mereka dalam kampanye dua Caleg dari PDIP tersebut (26 Maret 2019) siang di Rowosari.
“Kami masih terus dalami dugaan pelanggaran Sekdes BR dan S. Apakah keberadaan dan aktivitas mereka di lokasi kampanye melanggar UU Pemilu atau aturan lain. Yang jelas, bila Sekdes atau perangkat desa ikut serta sebagai pelaksana kampanye maka diancam sanksi penjara dan denda sejumlah uang,” kata Ubaidillah.[JF]
BAWASLU KABUPATEN KENDAL MENGAJAK SISWA MENJADI PENGAWAS PARTISIPATIF
Langganan:
Postingan (Atom)
Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron
Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...
-
SELEKSI PANWASCAM SE-KABUPATEN KENDAL Informasi tentang Pengumuman Seleksi Panwascam se-Kabupaten Kendal silahkan download pada lin...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...





