Senin, 11 November 2019
Minggu, 10 November 2019
Bawaslu Kendal Resmikan Desa Anti Politik Uang
KENDAL – Bawaslu Kabupaten Kendal meresmikan Desa binaan sebagai Desa Anti Politik Uang di Kampung Literasi Desa Pagersari Kecamatan Patean, Minggu (10 November 2019). Peresmian ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan pembinaan desa anti politik uang yang dilaksanakan Bawaslu Kendal.
“Kami meresmikan desa anti politik uang setelah sebelumnya melaksanakan pembinaan sebanyak 12 kali di 3 desa yang berbeda. Dan hari ini merupakan puncak kegiatan pembinaan desa anti politik uang,” kata Wahidin Sa’id Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubal selaku leading sektor pembentukan desa anti politik uang.
Acara peresmian desa anti politik uang ini ditandai dengan pemukulan gong sebagai simbolis yang dilakukan oleh Tatang Iskandariyanto, S.H. Inspektur Inspektorat Kendal sekaligus perwakilan dari Bupati Kabupaten Kendal.
“Kita anti suap. Kita anti politik uang. Pembentukan desa anti politik uang ini harus kita jaga dan lestarikan karena merupakan momen yang bisa menjaga kita jatuh ke jurang neraka. Setelah melakukan deklarasi bersama semoga kita bisa menerapkan dalam kehidupan,” kata Tatang Inspektur Inspektorat yang mewakili sambutan dari Bupati Kendal.
Masyarakat Desa Pagersari Kecamatan Patean, Salamsari Kecamatan Boja dan Langenharjo Prum BTN Kecamatan Kendal telah mendapatkan pembinaan mengenai apa itu politik uang dan bagaimana cara menyikapi jika ditemukan politik uang untuk pelaksanaan demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik. Semoga dapat menjadi cotoh desa-desa lain yang ada di Kabupaten Kendal. [BK]
Jumat, 08 November 2019
Rabu, 06 November 2019
Masyarakat Kampung Literasi Antusias Tuliskan Harapan Pelaksanaan Pilkada 2020
KENDAL – Bawaslu Kendal kembali melaksanakan sosialisasi anti politik uang di kampung literasi. Dalam sosialisasi ini masyaralat kampung literasi diminta untuk menuliskan harapan meraka pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kendal tahun 2020.
Pelaksanaan Pembinaan Desa Anti Politik Uang di Kampung Literasi yang terletak di Desa Pagersari ini merupakan yang kedua kalinya. Masyarakat tetap berantusias mengikuti sosialisasi pembinaan desa anti politik uang. Sebelumnya Bawaslu Kendal sudah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak dan kerugian dari politik uang sehingga masyarakat lebih mengerti bagaimana harus menyikapi jika menemukan adanya politik uang.
Yang berbeda dari sebelumnya, sosialisasi ini meminta masyarakat menuliskan harapan mereka untuk pelaksanaan Pilkada 2020. Seluruh warga yang hadir menuliskan harapan mereka untuk pelaksanaan Pilkada 2020. Masyarakat tampak berantusias mengikuti sesi diskusi membahas hal-hal yang berhubungan dengan politik uang.
Dalam tulisannya Joko salah satu warga kampung literasi menuliskan harapannya “semoga Pilkada berjalan lancar, aman, dan damai. Tanpa politik uang”.“Program Kerja pembentukan Desa Anti Politik Uang dari Bawaslu ini sangat bermanfaat bagi kita semua. Karena kita jadi tau apa itu politik uang serta dampak dari politik uang, baik itu dampak untuk Negara maupun dampak bagi individu yang menerima politik uang” kata Titin warga kampung literasi yang ikut pembinaan desa anti politik uang, Selasa (05 November 2019).
Tingkatkan Pengawasan Bawaslu Kendal Dan Kementrian Agama Tanda Tangani Deklarasi Bersama
KENDAL – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal menggelar Sosialisasi Pengawas Pastisipatif dengan Kelompok Sasaran. Sosialisasi pengawas partisipatif kelompok sasaran yang dilaksananakn pada hari Selasa, (05 November) dihadiri oleh Penyuluh Agama Islam Kementrian Agama Kabupaten Kendal ini melakukan penandatanganan deklarasi bersama.
Penandatanganan deklarasi bersama ini bertujuan untuk menjalin sinegritas antara Bawaslu Kendal dengan Kementrian Agama Kabupaten Kendal untuk meningkatkan pengawasan partisipatif. Sosialisasi membahas mengenai tugas masyarakat khususnya penyuluh agama, mereka bisa terlibat secara aktif dalam pengawasan demokrasi, memiliki peran dan tugas yang sama untuk mengawasi. Selain itu, melalui sosialisasi pengawas partisipatif masyarakat khususnya penyuluh agama dapat membantu tugas Bawaslu dalam mengawasi pemilihan.
Bawaslu memandang penting peran pemuka agama dalam pelaksanaan pengawasan yang adil dan aman. Maka dari itu, bersama para pemuka agama, Bawaslu mengadakan sosialisasi untuk memberitahukan bahwa peran pemuka agama dapat mendukung terselenggaranya pengawasan yang adil dan jujur.
Kerja sama ini sangat penting karena keberhasilan pengawasan adalah berkat partisipasi dari semua golongan masyarakat. Deklarasi bersama ini sebagai bentuk simbolis dari kerjasama antara Bawaslu dan Kementrian Agama Kendal untuk bersama mengawasi pelaksanaan demokrasi di Indonesia. (JF)
Selasa, 05 November 2019
Pengumuman Pendaftaran
Pengumuman pendaftaran dapat di download di Link dibawah ini :
=> DOWNLOAD <=
Untuk Formulir Pendaftaran Format MS.WORD dapat di Download link dibawah ini :
=> DOWNLOAD <=
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Tertulis, Online dan Wawancara
=> DOWNLOAD <=
Untuk Informasi lebih lanjut Telepon (0294) 381481, atau dapat langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal, Jl Kyai Gembyang No.23 Kendal. dan Pantau Terus sosmed Bawaslu Kabupaten Kendal
Kamis, 04 Juli 2019
Bawaslu Serahkan Keterangan Tertulis PHPU Legislatif Di MK
Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu menyerahkan keterangan tertulis beserta bukti jelang sidang sengketa pemilihan legislatif di MK, Rabu 4 Juli 2019/Foto: Rama Agusta
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu serahkan keterangan tertulis terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 4 Juli 2019.
Penyerahan keterangan tertulis tersebut secara simbolik dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan didampingi Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin bersama pimpinan Bawaslu dari lima provinsi. Kelima provinsi yang menyerahkan keterangan tertulis PHPU yaitu Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Barat.
Sementara itu, provinsi lainnya akan menyerahkan keterangan tertulis secara bergantian sampai batas akhir esok hari, Jumat Juli 2019. “Hari ini kami (Bawaslu) memulai (pemberian keterangan tertulis PHPU) dengan penyerahan secara simbolis dari lima provinsi,” kata Abhan.
Menurutnya, Bawaslu sebagai pemberi keterangan memberikan penjelasan berdasarkan fakta-fakta pengawasan maupun tindak lanjut dari penanganan pelanggaran yang telah dilakukan. Dia bilang, juga diserahkan sejumlah alat bukti
“Semua yang didalilkan pemohon yang kami uraikan sesuai dengan kapasitas Bawaslu sebagai pemberi keterangan berdasarkan hasil fakta-fakta pengawasan dan tindak lanjut dari penanganan pelanggaran dan lain sebagainya,” jelasnya.
Keterangan yang diberikan, lanjutnya, secara umum hasil pengawasan secara umum di pemilihan legislatif yang didalilkan oleh pemohon, terutama yang berkaitan dengan Bawaslu. “(Keterangan yang diberikan) tentu dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, sepanjang itu mengenai Bawaslu akan diserahkan keterangannya sesuai dengan fakta hasil pengawasan,” tegas Abhan.
Sumber : www.bawaslu.go.id
Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron
Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...
-
SELEKSI PANWASCAM SE-KABUPATEN KENDAL Informasi tentang Pengumuman Seleksi Panwascam se-Kabupaten Kendal silahkan download pada lin...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...







