#SalamAwas
#CegahAwasiTindak
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menampik stigma pemilu di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dianggap kacau. Hal ini disebabkan tingginya angka pelanggaran pidana di Sulsel.
Fritz bercermin Pemilu 2019 yang disebutnya terdapat 346 orang yang sudah divonis melakukan pelanggaran pidana. Dari angka tersebut, menurut Fritz, Sulsel menjadi daerah yang paling banyak kasus pidananya dengan jumlah 42 kasus. Dia membandingkan dengan daerah lain seperti Jawa Timur dan Sumatra Utara yang jumlah pemilihnya lebih banyak ketimbang Sulsel, namun jumlah pidananya di bawah 10 kasus.
"Tetapi bukan berarti saya mengatakan bahwa pemilu di Sulsel itu yang paling kacau. Justru ini karena adanya kolaborasi dari pengawas, kepolisian, dan kejaksaan. Ada partisipasi masyarakat sebagai pelapor, ada yang mau jadi saksi, dan ada yang siap untuk hadir dalam proses pemilu," katanya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Seminar Nasional Mewujudkan Pilkada 2020 yang Berintegritas, Selasa (4/2/2020) di Aula Prof Syukur Abdullah Universitas Hasanuddin, Makassar.
Fritz melanjutkan, dengan tingginya angka pidana di Sulsel justru menjadi bukti kematangan dari masyarakat di daerah tersebut. Hal ini terutama dalam konteks politik uang, Fritz menyatakan hampir terjadi di setiap daerah. "Tetapi hanya masyarakat yang berjuang untuk kebenaran yang berani melaporkan pelanggaran sehingga proses penanganan pelanggaran bisa dilaksanakan dengan baik," ujar dia.
Meski demikian, Fritz mengimbau masyarakat untuk tetap berpartisipasi dalam mengawasi gelaran Pilkada 2020. Dirinya menambahkan, tugas Bawaslu adalah mengidentifikasi potensi pelanggaran, melakukan pengawasan, dan meningkatkan partisipasi pemilih dalam melakukan pengawasan pilkada. "Tanpa ada keterlibatan masyarakat secara langsung, usaha yang dilakukan Bawaslu akan menjadi percuma," tuturnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Prof. Dr. Armin M.Si, berpesan agar seluruh elemen pemilu menjaga integritas.
"Para penyelenggara pemilu, peserta, pendukung tim sukses, dan masyarakat harus berintegritas. Diharap agar pemilu berintegritas supaya tidak ada elemen pemilu yang melakukan kesalahan, melanggar aturan, atau mensiasati aturan," tutup Armin.
Serpong, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Bawaslu sedang merampungkan penyusunan buku modul panduan untuk menggunakan sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) untuk Pilkada Serentak 2020. Modul ini menjadi panduan jajaran pengawas hingga tingkat kabupaten/kota.
“Saya harapkan buku ini menjadi pedoman yang jelas bagi para fasilitator sampai tingkat kabupaten/kota bersama stakeholder ketika memakai sistem aplikasi SIPS. Bawaslu sedang menyosialisasikan dengan stakeholder seperti partai politik dan tim sukses,” kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Panduan SIPS di Serpong, Banten.
Seperti diketahui, adanya aplikasi sistem SIPS memudahkan pemohon untuk bisa melalukan pengecekan permohonan mulai dari pengajuan permohonan hingga putusan secara online. SIPS sudah beroperasi di website Bawaslu sejak diluncurkan pada 17 Desember 2019 dan dipermudah dengan buku modul SIPS.
Terbitnya modul SIPS diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mengenal dan mempelajari perkara yang ada di Bawaslu. Selain itu, buku panduan SIPS diharapkan juga dapat menjadi sarana bagi fasilitator memberikan materi-materi kepengawasan pemilu.
Kegiatan ini berlangsung dari 3 hingga 5 Februari 2020. Tim penyusun modul adalah koordinator divisi penyelesaian sengketa dari 12 provinsi.
Bagja memaparkan, kelancaran sistem aplikasi SIPS bergantung kelancaran koneksi internet dan ketersediaan listrik setiap daerah. Adanya buku panduan SIPS sangat membantu pengawas di kabupaten/kota untuk memberikan pemahaman bagaimana menggunakan aplikasi SIPS kepada anggota partai politik dan tim sukses. “Tentu saja ada pengembangan inovasi dan skill tentang pengawasan pemilu dalam modul ini,” lanjut Bagja.
Pada tahap finalisasi ini telah disepakati 12 dasar panduan penggunaan SIPS, sebagai berikut:
1. Panduan melihat permohonan, registrasi dan putusan
2. Panduan pendaftaran akun pemohon secara online
3. Panduan pengajuan permohonan secara online
4. Panduan input data permohonan langsung
5. Panduan verifikasi formil
6. Panduan verifikasi materiil
7. Panduan registrasi
8. Panduan penentuan majelis
9. Panduan panitia musyawarah
10. Panduan jadwal musyawarah
11. Panduan putusan musyawarah
12. Panduan pembuatan akun pengguna
Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-siapkan-buku-modul-sips-dengan-12-dasar-panduan
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Workshop penerapan Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Gelombang Kedua berlangsung penuh antusias. Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman pun mengapresiasi adanya lokakarya ini sebagai sinergitas jelang Pilkada serentak 2020.
Dalam sambutannya, Andi menyampaikan wilayah yang dipimpinnya memang masuk dalam zona merah atau rentan terjadi pelanggaran pemilu. Dia berharap adanya lokakarya tersebut, bisa menjadi pengingat untuk calon kepala daerah lebih berhati-hati dalam berkompetisi di Pilkada 2020 mendatang.
"Saya berterima kasih kepada Bawaslu, harapannya dapat lebih maksimal dalam sinergitas. Dulu Makassar dikatakan zona merah saya yakinkan sekarang dan kedepannya tidak akan terjadi hal yang sama," kata Andi di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/2/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Abhan menyatakan lokakarya ini bisa menjadi ikhtiar bersama untuk mensosialisasikan pelanggaran yang patut dihindari calon kepala daerah. Sebab dalam pemilihan sebelumnya, Abhan melihat netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang, mutasi jabatan sanksinya masih perlu disosialisasikan.
"Harapannya akan ada persepsi yang sama antara Bawaslu yang diberikan amanat untuk menegakkan aturan, juga dengan peserta pemilu serta penegak hukum lainnya," tutur Abhan.
Sebagai informasi, Workshop Gelombang II ini dihadiri oleh kepala daerah dari NTB, NTT, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan Bali. Sedangkan, gelombang akhir akan dilaksanakan 11 Februari 2020 di Kalimantan Selatan.
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengajak mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk berpartisipasi mengawasi gelaran Pilkada 2020. Menurutnya, aktivitas mengawasi pemilu hakikatnya adalah tugas semua warga bangsa termasuk civitas akademika.
Fritz mengibaratkan pemilu selayaknya peperangan. Hanya saja, bukan zamannya lagi masyarakat berjuang dengan senjata. Dia mengatakan, saat ini perjuangan yang dilakukan adalah untuk menegakkan kebenaran, berpatisipasi dalam proses penegakan hukum pemilu, menjadi pelapor, dan menjadi bagian dari proses menegakkan keadilan demokrasi.
Fritz mengungkapkan, elemen-elemen masyarakat Indonesia yang kompleks menjadi nilai penting mengapa pengawasan dari masyarakat diperlukan.
"Konteks masyarakat kita sering digunakan untuk bagaimana memenangkan pemilihan. Sehingga kita melupakan apa esensi dari demokrasi itu sendiri," ujar Fritz saat menjadi narasumber dalam kegiatan Seminar Nasional Mewujudkan Pilkada 2020 yang Berintegritas di Aula Prof. Syukur Abdullah, Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan, Selasa (4/2/2020).
Akademisi STH Indonesia Jentera itu menegaskan, partisipasi masyarakat dalam mengawasi pilkada sangat diperlukan. Pasalnya, hampir seluruh wilayah tanah air menggelar pesta demokrasi dengan rincian 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
"Kita harus mengajak kawan-kawan berpartisipasi untuk ikut mengawasi, bisa menjadi pengawas TPS, desa, atau menjadi KPPS. Serta menjadi bagian proses pemilu. Kita sering mengatakan bahwa jangan menjadi penonton, dan inilah saatnya kawan-kawan untuk tidak menjadi penonton dan ikut serta dalam proses," pungkas Fritz.
Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/fritz-ajak-mahasiswa-unhas-berpatisipasi-awasi-pilkada-2020
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mewaspadai soal godaan uang yang mungkin terjadi selama Pilkada Serentak 2020. Dia menerangkan, Panwascam sebagai jajaran pengawas Ad hoc (sementara) sangat rentan digoda dengan materi.
"Tidak tertutup godaan itu kepada penyelenggara Ad hoc. Kenapa dikatakan godaan sangat mungkin terjadi? Dengan posisi Ad hoc yang bersifat sementara dan godaan yang bisa melebihi dengan hal-hal yang bisa diterima semasa jabatan itu bisa menggangu integritas teman-teman sekalian," jelasnya saat memberi pembekalan kepada jajaran Bawaslu dari tiga kabupaten (Maros, Gowa, dan Barru) dan Kota Makassar dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 di Makassar, Senin (3/2/2020).
Dewi mengatakan, integritas adalah sesuatu yang sangat sulit untuk diukur. Meski jajaran pengawas Ad hoc seperti Panwascam telah lolos seleksi integritasnya, namun menurutnya tidak ada yang bisa menebak integritas dari seseorang apakah tinggi atau tidak.
Dia melanjutkan, ketika integritas dari Panwascam terganggu sangat memungkinkan potensi tidak netral dan dapat melakukan tindakan di luar aturan. Hematnya, hal ini memberikan dampak yang besar karena merugikan suara rakyat, kepentingan daerah, dan mengganggu kualitas pemilihan yang menjadi tugas utama yang seharusnya dikawal oleh Panwascam.
"Jadi jaga status yang sudah melekat. Status ini harus dibawa kemanapun dan tidak boleh dilepas karena teman-teman pasti akan menjadi sorotan. Apapun yang teman-teman lakukan akan jadi sorotan publik," ujarnya.
Dewi mencontohkan perihal kasus yang menerpa penyelenggara pemilu di KPU yang belum lama terjadi. Berdasarkan kasus tersebut, menurutnya, membuat kepercayaan masyarakat bisa saja turun terhadap penyelenggara pemilu di Indonesia. Padahal, Dewi meyakini, kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu adalah aspek yang sangat penting dalam mempertahankan eksistensi penyelenggara pemilu.
"Maka dari itu, Pilkada 2020 ini akan jadi tantangan berat kita untuk bisa meyakinkan publik bahwa integritas penyelenggara pemilu, pengawas pemilu itu tidak perlu diragukan lagi karena teman-teman mampu melakukan kerja-kerja pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran. Kuncinya hanya satu yaitu menjaga inetgritas. Tidak ada yang lain," tutup Dewi.
Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/dewi-minta-panwascam-waspada-godaan-uang-dan-jaga-integritas
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo minta adanya komitmen yang kuat dalam tiga institusi di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yaitu Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian. Hal ini menurutnya merupakan bentuk jawaban terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tidak mengalami perubahan dalam menghadapi Pilkada 2020.
"Sudah bisa dipastikan kita masih akan bertemu dengan masalah yang sama pada oilkada sebelumnya berkaitan dengan penanganan pelanggaran. Karena sudah ada kepastian UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mengalami perubahan," katanya saat memberi pembekalan dalam Bimtek Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 di Makassar, Senin (3/2/2020).
Dewi menyebutkan, Sentra Gakkumdu yang merujuk pada UU 10 tahun 2016 tidak sekuat jika dibandingkan kewenangan menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Menurutnya, yang akan menjadi payung hukum bagi anggota Sentra Gakkumdu hanya peraturan bersama yang pernah dibuat.
Hanya saja, Dewi menambahkan, peraturan bersama ini tidak memiliki daya ikat yang kuat sehingga perlu mendapatkan perhatian lebih. "Perbedaan Peraturan Bawaslu dan peraturan bersama adalah Peraturan Bawaslu ini dimungkinkan diundangkan. Jadi daya ikatnya itu kuat dan ada daya paksa di situ. Tetapi karena ini peraturan bersama, tidak bisa diundangkan dan daya ikatnya agak lemah," ujar Dewi.
Dirinya melanjutkan, hal tersebut membuat perlunya komitmen yang kuat antarinstitusi dan komitmen moral antara kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu dalam menegakkan keadilan pilkada. "Walaupun diikat hanya peraturan bersama, tetapi nilai kualitas ikatannya diharap sama dengan Peraturan Bawaslu," akunya.
"Jadi teman-teman di kabupaten/kota nanti memaksimalkan fungsi koordinasi, komunikasi antara tiga lembaga ini. Hal tersebut yang paling penting dalam menentukan kualitas tindak pidana pemilu," jelas Dewi.
Tidak berubahnya UU Pilkada 10/2016, lanjutnya, juga berdampak tidak berubahnya masa penanganan pelanggaran pada pilkada mendatang. Dewi menyebutkan, masa penanganan pelanggaran masih tetap pada 5 hari kalender yang dirasa amat singkat.
Dihadapan panwascam yang baru dilantik di empat kabupaten Sulawesi Selatan Dewi meminta, untuk mereka benar-benar mempelajari landasan hukum yang dimiliki Bawaslu. Meski dirasa waktunya sangat sedikit, diharap panwascam baru bisa menyesuaikan diri sekaligus memaksimalkan kualitas penanganan pelanggaran meskipun hanya memiliki masa yang terbatas.
Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/dewi-harap-komitmen-moral-tiga-institusi-dalam-sentra-gakkumdu
Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...