Sabtu, 11 April 2020
Senin, 06 April 2020
Kamis, 02 April 2020
Temporarily Off, Bawaslu Explains the Fate of the Ad Hoc Supervisory Committee
Jakarta, Election Supervisory Body - The emergence of a COVID-19 or coronavirus outbreak has delayed several stages of the 2020 elections. Supervision work has also hampered to make election supervisors with Ad Hoc status must be deactivated first.
Through letter number 0255/K.BAWASLU/TU.00.00/III/2020 and Circular Letter Number 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 it is notified of the temporary dismissal of the Sub-District level Supervisory Committee (Panwascam) and the Supervisory Committee of the Village from the postponement Simultaneous local elections in 2020.
Chairman of the Election Supervisory Body Abhan said the ad hoc election supervisors who had been inaugurated or whose inauguration had been delayed had been inactive. Also, Abhan explained that the matter of the honorarium would also be carried out later when the supervisory work began.
"The Sub-district Supervisory Committee inaugurated, as of March 31, they were deactivated when that period there was no supervisory duty performed. So the honorarium was paid only in March 2020," Abhan said in Jakarta, Friday (3/4/2020).
Whereas the Village Supervisory Committee that appointed after March 14, 2020, was not given a March 2020 honorarium. The Village Supervisory Committee that appointed before March 15, 2020, will be given honorarium in March 2020.
Abhan said that during the temporary dismissal of the Sub-District Supervisory Committee and the Village Supervisory Committee, no honorarium given. However, operational costs such as building/office rent, furniture rental, office equipment rental, power subscription, and services can still be paid.
"I hope this disaster will be over quickly so that the ranks of supervisors for the 2020 elections can be active again and carry out their duties and functions," he said.
Sumber : https://www.bawaslu.go.id/en/news/temporarily-bawaslu-explains-fate-ad-hoc-supervisory-committee
Rabu, 01 April 2020
Perppu dan PKPU Belum Terbit, Penyalahgunaan Wewenang untuk Pilkada Tetap Ditegakkan
Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan, proses penanganan pelanggaran penyalahgunaan wewenang kepala daerah dan pejabat pemerintah daerah untuk kepentingan pilkada yang diatur Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada bakal tetap ditegakkan. Alasannya, kata dia, hingga saat ini, aturan UU Pilkada 10/2016 masih berjalan dan belum ada peraturan penggantinya.
“Penerapan pasal 71 kalau mengacu pada tanggal hari ini, maka tanggal penetapan calon 8 Juli 2020, sebelum peraturan itu diubah, maka setiap pelanggaran Pasal 71 ayat 1 atau ayat 3 masih berlaku, karena belum ada tahapan yang mengatakan penetapan calon berubah dari 8 Juli 2020,” tegas Fritz dalam diskusi yang digelar oleh Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif melalui daring, Kamis (2/4/2020).
Dia menyebutkan, meskipun nantinya ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur harus diturunkan terlebih dahulu melalui Peraturan KPU (PKPU). "Baru mengenai tanggal penetapan calon," sebutnya.
“Perppu juga harus diturunkan kepada PKPU. Kami masih menunggu PKPU baru mengenai tanggal penetapan calon, selama tanggal penetapan calon belum berubah dan masih 8 Juli, apabila ada kepala daerah atau para pejabat yang melanggar Pasal 71 ini akan tetap diteruskan proses penangan pelanggarannya,” tegasnya.
Perlu diketahui, UU Pilkada 10/2016 dalam Pasal 71 ayat (1) berbunyi: pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kemudian, ayat (2) berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Lalu ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi setuju selama belum ada peraturan pengganti maka penegakan hukum Pasal 71 tetap berlaku. Dia menyebutkan, dalam UU Pilkada 10/2016 disebutkan adanya larangan kepala daerah untuk menggunakan kewenangan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon terhitung sejak enam bulan sebelum dilakukannya penetapan pasangan calon.
“Jadi, jika saat ini ada penegakan hukum terkait pasal 71, mestinya tetap berjalan sesuai dengan regulasi yanf ada, sepanjang belum ada perubahan dengan dan akan tetap berlaku seperti semula (peraturan yang ada),” jelasnya.
Meski Pilkada 2020 Ditunda, Bawaslu Tetap Lakukan Kerja Pengawasan
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu tetap melakukan kerja pengawasan pemilu meskipun Pilkada Serentak 2020 telah disepakati ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, ada beberapa bentuk pengawasan penundaan pilkada yang kini masih dilakukan.
"Pertama, KPU sudah melakukan instruksi penonaktifan bagi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Itu juga diawasi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang saat ini ada," sebutnya usai menggelar video conference dengan jajaran Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Selain itu, lanjutnya, Bawaslu tetap melakukan pengawasan pemutahiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan secara berkala. "Hal-hal yang bisa dilakukan Bawaslu, seperti pengawasan pemutahiran data pemilih yang berkelanjutan menjadi bagian tugas pengawasan juga. Lalu, pembuatan sekolah kader pengawasan partisipatif menjadi bagian tugas yang bisa dilakukan pengawas pemilu," urainya.
Tentang usulan anggaran penyelenggara pilkada yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) bakal ditarik kembali, Abhan menyatakan mahfum. Menurutnya, seluruh pihak bisa bersatu padu untuk melawan musibah penyebaran virus Korona. "Kita memang memahami kondisi sekarang semuanya konsentrasi melawan covid-19," sebut Abhan yang pernah berprofesi sebagai pengacara/advokat sejak tahun 1992.
Dia menjelaskan, rencana pengembalian anggaran yang sudah ditandatangi dari naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) kepada pemerintah daerah (pemda) harus menaati aturan. "Kita tinggal menunggu saja presiden untuk segera mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Tentu Bawaslu mengikuti Perppu dan kalau ada revisi Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) soal pengelolaan dana hibah ini. Pada prinsipnya, kami akan mengikuti," dia menegaskan.
Akan tetapi, Abhan berharap adanya jaminan anggaran tersebut bisa tersedia apabila tahapan pilkada sudah mulai dilanjutkan. "Yang penting adalah seandainya uang ini harus ditarik pemda kembali, yang sudah tanda tangan NPHD, maka prinsipnya harus ada jaminan kalau dimulai kembali tahapan pemilihan ada jaminan ketersediaan anggaran itu," tutupnya.
Bawaslu dan KPU Sepakat Pengembalian Anggaran Hibah Pilkada Tunggu Permendagri Baru
Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawasu dan KPU sepakat mekanisme pengembalian anggaran Pilkada Serentak 2020 yang bersumber dari dana hibah Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baru.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan, dasar pemberian anggaran dana hibah dari APBD setelah penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diatur berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Karena itu, menurutnya, soal pengembalian anggaran menunggu Permendagri baru.
“Kami sebagai penyelenggara pemilu harus menunggu sampai adanya Permendagri dan Perppu yang mengatur soal penganggaran tersebut,” katanya dalam diskusi bersama Kode Inisiatif yang dilakukan melalui daring, Kamis, (2/4/2020).
Senada diungkapkan Anggota KPU Pramono Ubaid. Dia meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk tidak menyepakati terlebih dahulu pemotongan anggaran oleh kepala daerah. Pasalnya, Pram meyakini, hingga kini alokasi anggaran masih menggunakan UU Pilkada Nomor 10 dan diatur secara detail dalam Permendagri Nomor 54/2019 tersebut.
“Teman-teman KPU tidak boleh menyepakati soal pemotongan anggaran sebelum adanya Perppu. Entah bagaimanapun bunyinya dan detailnya (nanti) ada di Permendagri,” jelasnya.
“Sebab, sampai saat ini peraturan hukumnya masih UU yang ada sekarang dan Permendagri Nomor 54 dan belum ada Permendagri baru yang mengatur soal anggaran,” tambah Pria lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah tersebut.
Tanggapi Tiga Opsi Pelaksanaan Pilkada, Abhan: Paling Aman Tunda Setahun
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan menanggapi waktu penundaan pelaksanaan pemungutan suara dari sebelumnya 23 September 2020 yang hingga kini belum ditetapkan. Menurutnya, dari tiga opsi yang dikeluarkan KPU, penundaan hingga setahun merupakan yang paling aman melihat situasi penanganan covid-19 yang belum selesai.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI, KPU memberikan tiga pilihan waktu penundaan Pilkada Serentak 2020. Disebutkan pemungutan suara pada opsi A dilakukan 9 Desember 2020, opsi B yakni 17 Maret 2021, dan opsi C pelaksanaan pemungutan suara pada 29 September 2021.
"KPU mengajukan tiga opsi. Bawaslu pada prinsipnya yang masih memungkinkan opsi kedua dan ketiga (B dan C). Opsi pertama (A) agak berat dilakukan. Kita serahkan KPU yang mengatur tahapan dari PKPU (Peraturan KPU). Tetapi, melihat situasi terkini yang belum tahu sampai kapan (musibah) covid-19 selesai, maka paling aman yang 29 September 2021. Jadi, penundaan setahun," katanya memberikan saran usai melakukan video conference dengan jajaran Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Abhan berharap presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai landasan hukum waktu pelaksanaan pemungutan suara akibat penundaan tersebut. Perppu, lanjutnya, dibutuhkan agar bisa menentukan jadwal tahapan pilkada.
"Harapan kami sebagai penyelenggara harus segera adanya Perppu sehingga menjamin kepastian pengeluaran keuangannya dan KPU juga ada kepastian hukum merencanakan kapan dilanjutkan kembali tahapan pemilihan ini," tegas dia.
Perlu diketahui, dalam RDP, Senin (30/3/2020), DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan Dewan DKPP menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hal ini merupakan dampak makin meluasnya pandemi penyebaran virus Korona di Indonesia.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang memimpin rapat menyampaikan, adanya kesepakatan penundaaan pelaksanaan Pilkada 2020 yang waktunya penundaan akan dibahas lebih lanjut.
Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron
Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...
-
SELEKSI PANWASCAM SE-KABUPATEN KENDAL Informasi tentang Pengumuman Seleksi Panwascam se-Kabupaten Kendal silahkan download pada lin...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...







