Selasa, 09 Juni 2020

Diskusi Daring Bawaslu Kendal Disambut Antusias Oleh 51 Peserta SKPP



KENDAL – Bawaslu Kendal melaksanakan diskusi daring bersama 51 peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif. Diskusi dalam bentuk virtual ini dibuka langsung oleh Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Sumanta yang memberikan selamat kepada 51 siswa yang sudah mengikuti SKPP, Selasa, 09 Juni 2020.

“Selamat bergabung kepada seluruh peserta SKPP daring Bawaslu. Terimakasih atas semangat kawan-kawan semua. Diskusi daring ini untuk berbagi ilmu dan pengalaman terkait Pemilu. Peserta sekolah kader pengawas partisipatif yang nantinya akan melanjutkan semangat pengawasan pelaksanaan Pemilu,” kata Sri sumanta.

Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani mengucapkan terimakasih kepada peserta SKPP karena sudah berantusias menjadi bagian dari pengawas partisipatif.

“Terimakasih kepada peserta sudah berantusias menjadi bagian dari Bawaslu Kabupaten Kendal. Semoga Pilkada yang akan dilaksanakan di Kabupaten Kendal dapat kita laksanakan dan kita awasi dengan baik sehingga terlaksana sesuai dengan asas Pemilihan Umum,” kata Odilia.



Program SKPP yang diselenggarakan Bawaslu RI ini untuk mengajak generasi milenial dalam mengawasi Pemilu dengan menjadi Pengawas Partisipatif di tengah pandemi Covid-19. Sebelumnya sebanyak 69 peserta SKPP yang telah lolos tahap administrasi. Setelah melewati pendidikan audio visual tersisa 51 peserta SKPP Kendal yang tersisa.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Achmad Ghozali mengatakan diskusi daring yang dilaksanakan Bawaslu Kendal ini bertujuan untuk memperdalam materi pengawasab pemilu dan membuat peserta SKPP lebih mengenal Bawaslu Kabupaten Kendal.




Tren Pelanggaran Netralitas ASN, Abhan: Kerap Dilakukan Di Medsos

 


Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, dalam tren pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap dilakukan melalui media sosial (medsos). Pelanggaran tersebut menurutnya dilakukan sebagai bentuk memberikan dukungan kepada pasangan calon akan maju pada saat kontestasi pilkada.

“Tren pelanggaran ASN paling banyak dilakukan di medsos, seperti mengunduh di media sosial seperti Facebook dan media massa yang sering memberikan dukungan kepada pasangan calon, meskipun mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah sebagai bentuk keberpihakan,” katanya saat memberikan materi kegiatan Webinar Nasional yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dengan mengusung tema ASN di Pusaran Kontestasi Pilkada, Selasa (9/6/2020).

Abhan menuturkan, dari data yang dihimpun Bawaslu pada pilkada sebelumnya ada beberapa tren pelanggaran ASN. Jumlah terbanyak penanganan pelanggaran netralitas ASN paling banyak dilakukan ASN memberikan dukungan melalui medsos atau media massa.

“Jumlah paling banyak pertama yaitu ASN memberikan dukungan melalui medsos atau media massa dengan jumlah 112 pelanggaran. Kedua, ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik dengan jumlah 81 pelanggaran. Dan ketiga, ASN melakukan sosialisasi bakal calon melalui Alat Peraga Kampanye (APK) dengan jumlah 34 pelanggaran,” urai dia.

Abhan mengatakan, dari tren pelanggaran tersebut Bawaslu sudah membuat aturan bagi siapapun yang melakukan pelanggaran khususnya ASN yang melanggar . “Sudah ada peraturan Bawaslu nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengawasan Netralitas ASN, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia”, Ujarnya.

Terkait tindak lanjut hasil penanganan dugaan pelanggaran, lanjut Abhan, Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) khususnya pelanggaran yang dilakukan kalangan ASN.

“Yang sudah dilakukan antara Bawaslu dan KASN pada tahun 2020 ini sudah direspon baik dan apabila terkait pelanggaranpun KASN menerbitkan rekomendasi langsung,” tuturnya.

Abhan berharap, jika ada revisi Undang-undang ASN, ada aturan tegas terhadap siapa pun ASN yang melakukan pelanggaran, terlebih kewenangan ada dalam ranah KASN.

“Jadi apabila ada perubahan Undang-Undang ASN akan lebih objektif, dimana eksekutor langsung ada pada KASN. Sementara apabila terjadi pelanggaran pidana kami akan diteruskan kepada ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu),” ujarnya.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/tren-pelanggaran-netralitas-asn-abhan-kerap-dilakukan-di-medsos

Pengaktifan Panwas Ad Hoc Tunggu KPU Buka Tahapan Pilkada



Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pengaktifan kembali pantia pengawas (panwas) Ad hoc (sementara) menunggu KPU membuka kembali tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sempat ditunda. Menurutnya, Bawaslu menunggu adanya surat keputusan (SK) dari KPU atau Peraturan KPU (PKPU) tentang dimulainya tahapan Pilkada 2020.

“Kami menunggu SK KPU, PKPU, agar mereka (panwas Ad hoc) bisa berjalan lagi, bisa dibuka kembali,” ungkapnya dalam diskusi bertajuk Pilkada Serentak di Era New Normal yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Senin (8/6/2020).

Dia menegaskan, apabila tahapan pilkada belum dibuka maka panwas Ad hoc tidak bisa aktif melakukan kerja-kerja pengawasan. “Kalau (tahapan pilkada) tidak dibuka ya tidak bisa aktif. Bagaimana mau mengaktifkan kembali panwascam tanpa pembukaan tahapan? Kita tunggulah KPU untuk membuka tahapan,” jelas Bagja.

Seperti diketahui, Bawaslu melalui surat Nomor 0255/K.BAWASLU/TU.00.00/III/2020 dan Surat Edaran nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 memutuskan pemberhentian sementara panwas Ad Hoc imbas pandemi covid-19. Panwas Ad Hoc yang terdiri dari Panitia Pengawas pemilihan tingkat Kecamatan (Panwascam) serta Pengawas pemilihan tingkat Kelurahan/ Desa telah nonaktif sejak 31 Maret 2020.

Di forum yang sama, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, tahapan pilkada tidak bisa langsung dilanjutkan pasca adanya keputusan melanjutkan Pilkada 2020 pada 27 Mei 2020 bersama dengan DPR dan pemerintah. Menurutnya, diperlukan penyusunan administrasi seperti pembuatan peraturan, terlebih setelah terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

Viryan menjelaskan, dalam pembuatan aturan administrasi seperti PKPU dibutuhkan waktu yang tak singkat. Terlebih saat ini kondisi sosial ekonomi sedang tidak normal karena adanya pandemik covid-19.

“Kita ini dalam konsisi yang tidak normal, tidak mungkin kita menyusun regulasi dua sampai tiga minggu saja seperti dalam keadaan normal. Begitu pula dalam hal anggaran. PKPU Tahapan, jadwal dan program tinggal pengundangan. Kemudian PKPU terkait pelaksanaan kemarin sudah uji publik secara terbuka. Inilah bentuk transparansi dan keterbukaan KPU,” pungkasnya.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/pengaktifan-panwas-ad-hoc-tunggu-kpu-buka-tahapan-pilkada

Minggu, 07 Juni 2020

Diskusi Daring SKPP Bawaslu Kendal

 


Diskusi Daring Siswa Sekolah Kader Pengawas Partisipatif bersama Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kendal berbasis virtual melalui aplikasi zoom.

Akan dilaksanakan pada :
Hari, Tanggal : Selasa, 9 Juni 2020
Waktu : 10.00 WIB – Selesai
Tempat : Kantor Bawaslu Kendal

.

.

.

#SahabatBawaslu
#BawasluKabupatenKendal
#BawasluKendal
#BawasluMengawasi
#CegahAwasiTindak
#BawasluAwasiPilkada
#AwasiPilkadaKendal

Selasa, 26 Mei 2020

Empat Isu Krusial DPT Di Papua



Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan empat isu krusial daftar pemilih tetap (DPT) di Papua. Menurutnya, pertama, terdapat anomali data pemilih pada empat pemilihan terakhir di Kota Jayapura yaitu Pemilu 2014, Pemilihan Wali Kota 2017, dan Pemilihan Gubernur 2018, dan Pemilu 2019.

"Data daftar pemilihnya naik turun, padahal tidak ada kejadian luar biasa yang memungkinkan adanya kenaikan atau penurunan jumlah pemilih. Data tersebut tidak konsisten dari sebuah daerah," kata Fritz dalam diskusi daring berjudul: Pemutakhiran Data Pemilih Hak Warga yang Terabaikan, Selasa (26/5/2020).

Kedua, kata Fritz, adanya permainan isu seperti isu agama yang dikaitkan dengan isu Papua Merdeka. Fritz mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan perekaman KTP elektronik masih yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah di Papua.

"Apakah perlambatan (perekaman KTP elektronik) ini merupakan sebuah kesengajaan atau memang karena sebuah alasan logistik yang muncul," sebutnya.

Ketiga, lanjutnya, ketidaksamaan data dukcapil dengan data di BPS. " Keempat, peran masyarakat seperti masyarakat adat sangat membantu dalam bisa mewujudkan data pemilihan yang sesuai dengan kondisi masyarakat," jelasnya.

Untuk itu, Fritz mengharapkan masyrakat turut membantu penyelenggara pemilu dalam mengawasi keberadaan daftar pemilih demi mewujudkan pemilih yang berkualitas.

Perlu diketahui, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 yang pernah dirilis Bawaslu, Papua merupakan satu daerah yang memiliki kerawanan tinggi salah satu indikatornya adalah persoalan data pemilih.

Anggota KPU Viryan Aziz menyebutkan, salah satu aspek keberhasilan pemutakhiran data pemilih yaitu partisipasi masyarakat. "Partisipatif ini penting untuk memastikan bahwa data yang sedang ada dalam proses ini masih bermasalah atau tidak. Jika bermasalah disampaikan ke KPU dan akan kami perbaiki," jelas dia.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/empat-isu-krusial-dpt-di-papua

Senin, 18 Mei 2020

Bawaslu Kendal Ikuti Rakor Virtual SOP PPID

 


Kendal – Bawaslu Kendal bersama 35 Kabupaten/Kota mengikuti rakor virtual SOP PPID yang dilaksanakan Bawaslu Jateng, Senin, 18 Mei 2020. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pelayanan informasi publik. Keterbukaan informasi pada lembaga bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui informasi dan dokumen dalam lembaga.

Bawaslu merupakan Badan Publik maka Bawaslu berkewajiban untuk membuka akses dan memberikan pelayanan yang maksimal atas informasi publik yang berkaitan dengan Bawaslu. Sistem informasi yang di produksi oleh masing-masing Bawaslu yang nantinya akan di kelola sebagai layanan informasi publik bagi masyarakat .

Materi dalam Rapat Koordinasi Kehumasan ini disampaikan oleh Rofiuddin selaku kordiv Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Rakor mengenai pelayanan informasi pada Bawaslu Provinsi dan bawaslu Kabupaten/Kota ini berdasarkan pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : 0075/K.BAWASLU/HM.00/III/2020.

Dalam Menindaklanjuti Surat Edadaran RI. Terdapat 7 (tujuh) poin Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik yang harus disusun bersama. Dalam Rakor Virtual yang diikuti Kordiv Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten/Kota ini juga dilakukan diskusi, memberikan masukan masukan kepada Bawaslu Provinsi terhadap penyusunan Standart Operasional System (SOP) pelayanan informasi publik yang nantinya akan ditetapkan.

Dengan terbentuknya Tim Keterbukaan Informasi Publik (Tim KIP) dan adanya Standar Operasional System (SOP) yang sementara disusun ini dapat memberikan layanan Informasi Publik yang berkualitas dan menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik. [BK]



Kamis, 14 Mei 2020

Pandemi Covid-19 Belum Usai, Bawaslu Kuatkan Strategi Pengawasan Melalui Rakor Virtual BERITA



Kendal – Bawaslu Kendal mengikuti rapat koordinasi secara virtual yang dilaksanakan selama empat hari berturut-turut dalam sepekan. Rakor yang diikuti 35 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah ini dimulai pada tanggal 12 April 2020, hingga hari ini, Jumat 15 April 2020.

Diawali dari rakor bersama Bawaslu RI yang membahas mengenai “Sosialisasi Hasil Zona Integritas Bawaslu Tahun 2019 dan Rencana Penyusunan Action Plan”. Dalam kesempatan itu, Rahman Mansyur, staf bagian pengawasan internal dan tata laksana Bawaslu RI, sebagai pemateri, membahas tentang syarat pengajuan zona integritas, penetapan unit kerja berpredikat WBK dan WBBM, kerangka logis pengembangan unit kerja ZI menuju WBK dan WBBM. Selain itu juga membahas mengenai catatan hasil evaluasi dan sarana perbaikan.

Hari kedua rakor virtual diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Rakor dengan tema pembahasan mengenai “Penyelesaian Sengketa Acara Cepat” ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan staf. Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng Heru Cahyono menyampaikan, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, penyelesaian sengketa acara cepat dilakukan paling lama tiga hari sejak permohonan diterima Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan.

Subyek dalam permohonan penyelesaian sengketa acara cepat adalah pasangan calon atau tim kampanye yang terdaftar di KPU setempat. Selain itu, obyek juga harus jelas berupa kerugian langsung yang dialami oleh pemohon.

Hari ketiga rakor kembali diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui Video Conference membahas mengenai “Penanganan Pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016”. Materi dalam rakor disampaikan oleh Dr. Sri Wahyu Ananingsih, S.H., M.Hum. Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Prov Jateng Rakor ini diikuti oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab/Kota Se-Jawa Tengah.

Penguatan strategi pengawasan terus berlanjut hingga hari ini kembali diadakan rakor bersama Bawaslu Ri dan Bawaslu Jateng dengan pokok pembahasan mengenai Sosialisasi Juknis LHKASN Berdasarkan Kepsekjen Bawaslu No.0032 Tahun 2020. Materi kembali disampaikan oleh Rahman Mansyur staf bagian pengawasan internal dan tata laksana Bawaslu RI. [BK]





Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...