Selasa, 13 Oktober 2020

Di Kendal, Kampanye Tatap Muka Lebih Diminati daripada Daring

Bawaslu, Kendal – Dalam masa 19 hari Tahapan Kampanye sudah ada 266 kampanye yang diawasi jajaran Pengawas di Kabupaten Kendal. Namun kampanye di masa Covid-19 yang lebih didorong melalui daring faktanya hampir semua dilakukan tatap muka.

“Mind site kampanye di masa covid ini daring. Namun fakta berkata lain, lebih banyak tatap muka, hampir semua pertemuan langsung dengan warga,” kata Ahmad Ghozali Kordiv Pengawasan Bawaslu Kendal, Rabu (14 September 2020).

Meskipun telah direkomendasikan untuk melakukan kampanye daring karena situasi pandemi Covid-19, dengan tujuan mengurangi kerumunan dan mengikuti protokol kesehatan. Kampanye daring tetap kurang diminati.

"Metode kampnye yang paling disarankan untuk dilakukan di masa pandemi yaitu kampanye daring justru paling sedikit dilakukan. Di Kabupaten Kendal hanya ada satu paslon yang melakukan kampanye daring menggunakan aplikasi zoom room meeting dan hanya dilakukan satu kali pada awal kampanye," lanjut Ghozali.

Sampai saat ini Bawaslu Kendal tidak mendapati lagi pelaksanaan kampanye dengan metode daring. Menurut analisis dari Bawaslu Kendal, kampanye dalam bentuk daring masih minim diminati oleh paslon karena beberapa kendala.

“Di antara kendala yang mungkin dihadapi untuk melaksanakan kampanye daring yaitu jaringan internet di daerah yang kurang mendukung, keterbatasan partisipasi masyarakat, keterbatasan kemampuan penggunaan aplikasi pendukung kampanye yang membuat kampanye daring kurang diminati,” kata Fristiono Panwaslu Kecamatan Patean yang letak geografisnya di daerah pegunungan Kendal.

Kampanye daring, yaitu kampanye yang memanfaatkan sarana laman resmi pasangan calon, menyebarkan konten di akun resmi media sosial, konferensi pertemuan virtual, dan penayangan siaran langsung kegiatan kampanye. [BK]


Senin, 12 Oktober 2020

Bawaslu Kendal Rekomendasi Peserta Tertibkan Ribuan APK Melanggar

Bawaslu, Kendal – Bawaslu Kendal rekomendasi ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk ditertibkan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2020. Rekomendasi itu sudah dilayangkan ke KPU Kendal untuk diteruskan kepada Peserta Pilbup Kendal.

Berdasarkan temuan hasil pengawasan Bawaslu Kendal Sejauh ini di wilayah Kabupaten Kendal ditemukan sejumlah 2.305 APK dan Bahan Kampanye (BK) yang dinilai melanggar sehingga masuk dalam pelanggran administrasi pemilihan. “Rincian jumlah total APK dan BK yang melanggar berbeda-beda paslon nomor 1 DIBAS sejumlah 634. Paslon nomor 2 NURANI sejumlah 970. Paslon nomor 3 TIM sejumlah 702,” kata Ahmad Ghozali Kordiv Pengawasan Bawaslu Kendal, Selasa, (13 oktober 2020).

Melalui surat rekomendasi nomor 887/2020 yang diberikan pada KPU Kendal memberi himbauan agar dilayangkan teguran kepada pasangan calon yang memasang APK dan BK melanggar. “Surat rekomendasi sudah kami kirimkan ke KPU Kendal agar diberitahukan kepada paslon untuk menertibkan APK yang melanggar. Jika dalam waktu 1x24 jam belum ditertibkan maka Bawaslu Kendal akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menertibkan pelanggaran,” kata Firman T. Sudibyo Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kendal.

Bawaslu Kendal sudah berkoordinasi dengan pihak yang berwenang untuk menertibkan APK dan BK yang melanggar di dua puluh kecamatan dengan jadwal menyusul. [BK]


Sabtu, 10 Oktober 2020

Panwaslu Patean Cegah Kampanye di Ponpes


KENDAL, Bawaslu – Panwaslu Patean berhasil cegah kampanye yang akan dilaksanakan di Gedung Pondok Pesantren (Ponpen) Manbaul Khikam, Curugsewu, Patean, Sabtu, (11 September 2020), malam. Sebelumnya di surat pemberitahuan tim kampanya Paslon Nurani akan berkampanye di rumah seorang kiai. Namun, saat ke lokasi, Pengawas menjumpi lokasi kampanye malah di ponpes.

Di surat pemberitahuan rencana tempat kampanye di rumah Kyai Abdul Chayi. “Di surat pemberitahuan kampanye lokasi di rumah Pak Kiai. Namun, satu jam sebelum kampanye dilaksanakan, kami dan Panwaslu Desa sudah ada dilokasi, dan ternyata lokasi kampanye di ponpes, bukan rumah," kata Ketua Panwaslu Patean Aris Nurfatoni.

Melihat situasi ini jajaran Pengawas langsung lakukan upacaya pencegahan kepada pelaksana acara. "Kami lalu lakukan upaya pencegahan. Usai dicegah, kampanye oleh tim paslon Nurani tidak jadi dilaksanakan di ponpes,” lanjut Aris.

Sebelumnya pelaksana kampanye beralasan tempat kampanye di ponpos karena luas rumah tidak cukup menampung massa. “Sebelumnya rencana kampanye di rumah, lalu di pindah ponpes karena lebih luas. Apapun alasannya kampanye di tempat pendidikan adalah larangan, dan termasuk pelanggaran pidana Pemilihan,” tambah Anggota Panwaslu Patean Agus Sulistyo.[BK]


Selasa, 06 Oktober 2020

Bawaslu Kendal Ikuti Kampanye Virtual Gerakan Netralitas ASN

KENDAL, Bawaslu – Bawaslu Kabupaten Kendal ikuti menyaksikan deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui media virtual zoom meeting, Rabu (07 Oktober 2020) Melalui undangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Semakin mendekati waktu pelaksanaan Pilkada serentak se-Indonesia Tahun 2020, atas dukunagn dari Bawaslu RI KASN menyelenggarakan kegiatan  Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas (ASN).

Pada kesempatan ini, Ma’ruf Amin Wakil Presiden Indonesia menuturkan, pemerintah akan mendukung penguatan kelembagaan dan kewenangan KASN menjadi pengawas terdepan dalam mengawal netralitas ASN dalam kerangka sistem merit di seluruh Instansi Pemerintah.“Tujuannya adalah dalam rangka mewujudkan percepatan Reformasi Birokrasi Indonesia menuju ASN dan birokrasi kelas dunia. ASN yang menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, responsibilitas, serta integritas birokrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut Wapres menekankan agar KASN terus meningkatkan kinerjanya melalui koordinasi yang baik dan kerja kolaboratif dengan Bawaslu dan kementerian, lembaga pemerintah terkait, serta pemerintah daerah. “Saya juga minta agar KASN secara konsisten meningkatkan kapasitasnya,” pintanya.

Wapres mengingatkan bahwa netralitas adalah prinsip utama bagi sikap dan perilaku ASN. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku pelayan publik, ASN harus bersikap adil, tidak berpihak, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan siapapun, baik pribadi, kelompok atau golongan.

“Upaya yang sangat penting dan menentukan ini tidak akan terlaksana dengan baik apabila para pejabat negara, pejabat pemerintah, pimpinan birokrasi, baik sipil maupun non sipil, di pusat maupun daerah, tidak mendukung dan turut serta menjaganya. Demikian pula peran masyarakat, khususnya media massa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sangatlah sentral dalam mengawal upaya bersama yang sangat menentukan kualitas pemerintahan dan demokrasi kita,” terangnya.

Kegiatan ini diawali dengan deklarasi netralitas ASN yang dikuti lebih dari 1238 peserta di jaringan virtual, yang terdiri dari para Kepala Daerah, Sekda, Kepala BKD/BKPSDM, Pimpinan Bawaslu Daerah, Inspektorat, Kanreg BKN dari 270 wilayah yang menyelenggarakan Pilkada. Turut bergabung juga Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN yaitu Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, dan Bawaslu RI. [BK]

Minggu, 04 Oktober 2020

Ratusan APD Dibagikan untuk Ujung Tombak Pengawasan


KENDAL, Bawaslu – Dalam tahapan pengawasan kampanye, Bawaslu Kendal kembali bekali jajaran pengawasnya dengan Alat Pelindung Diri (APD) agar terlindung dari ancaman Covid-19. Pembagian APD berjumlah ratusan paket ini merupakan ketiga kalinya dilakukan agar Pengawas tetap aman ketika mengawasi tahapan Pilkada 2020.
“Sebanyak 464 APD kami distribusikan. Dengan pembagian sejumlah 286 paket APD untuk Panwaslu Kelurahan/Desa, 160 paket APD untuk Panwaslu Kecamatan dan 18 paket untuk jajaran Pengawas di Kabupaten,” kata Korsek Bawaslu Kendal Sri Wahyuning, Senin, (02 Oktober 2020) pagi.
Dibanding pembagian APD pada tahapan pengawasan pencalonan, pada tahap pengawasan kampanye ada penambahan sebanyak 281. APD yang kembali disediakan sekretariat Bawaslu Kendal berisi paket standar sederhana untuk Pengawas. “Kami kembali bagikan APD berupa masker, hand sanitizer, vitamin dan sarung tangan. Pembagian APD ini dalam rangka memfasilitasi pada tahapan Pengawasan Kampanye Pilkada tahun 2020,” imbuh Sri Wahyuning.
APD memang jadi perangkat wajib seluruh masyarakat. Tidak terkecuali bagi pengawas Pemilu/Pilkada saat bertugas. “APD yang kami berikan ini untuk memenuhi standar protokol kesehatan Pengawas. Karena giat Pengawas itu banyak di lapangan maka beresiko terhadap Covid-19. Dengan harapan jajaran kami terlindungi saat bertugas,” kata BPP Bawaslu Kendal Asih Ludfiana.
Jajaran Bawaslu di Kabupaten Kendal hingga saat masih aman dari Covid-19. “Pengawas di Kabupaten Kendal masih bisa dibilang aman. Tetapi tidak bisa tidak mengatakan tidak beresiko. Oleh karena itu kami harus disiplin menjaga diri,” tutup Asih.[BK]

Di Baubau Abhan Sampaikan Tiga Jurus Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020

 

Baubau, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan memberikan jurus antisipasi pelanggaran dalam mengawasi Pilkada Serentak 2020. Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2020, Sabtu (4/1/2020) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurutnya, jurus penindakan pelanggaran antara lain, Bawaslu Sultra dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sultra harus mendidik pengawas pemilihan tingkat kecamatan (Panwascam) secara berkelanjutan.

Bahkan, Abhan meminta bimbingan teknis (bimtek) kepada Panwascam harus lebih detail dari pelatihan panitia pemilihan tingkat kecamatan (PPK). "Bimtek untuk panwascam harus setiap tahapan. Agar mereka lebih paham dan lebih tahu dari PPK dan peserta pilkada," ujarnya.

Kedua, lanjutnya, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sultra harus menguatkan hubungan dengan masyarakat dan media massa. Abhan mengatakan, sahabat jurnalis di Jakarta sangat nyaman di media center Bawaslu. Sehingga, setiap wartawan memiliki hubungan dekat dengan anggota dan staf Bawaslu. Dengan demikian, Bawaslu mendapatkan informasi tercepat dari wartawan.

"Begitu sebaliknya, wartawan mendapatkan semua informasi yang dibutuhkan di media center Bawaslu," terang dia.

Ketiga, Ketua Bawaslu meminta Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sultra memikirkan program pendidikan pemilihan. Program tersebut baginya guna memastikan setiap Panwascam, pengawas lapangan, dan pengawas Tempat TPS menjadi ujung tombak sosialisasi, pengawasan, dan penindakan. Hal tersebut sesuai dengan konsep pengawas harus lebih paham aturan dari yang diawasi.

"Kalau ada masalah di PPK, masyarakat bertanya ke Panwascam. Begitu seterusnya sampai ke tingkat TPS. Dengan pengawas Ad hoc (sementara) yang kuat maka kerja-kerja pengawasan dan penindakan akan selesai di lapangan," terangnya.

Akan tetapi, Abhan mengingatkan agar pengawas pilkada menjaga integritas. Abhan tidak ingin ada yang memainkan aturan untuk kepentingan pribadi, terlebih mengganggu tahapan penyelenggaraan pilkada.

"Jangan sampai kegiatan pengawasan menjadi jalan untuk menyulitkan kerja-kerja KPU dan jajaran di bawahnya. Jangan juga merasa hebat. Kita hanya mengawasi dan menegakkan aturan pemilihan agar pilkada berintegritas dan hasilnya diterima oleh masyarakat," ucapnya.

"Kalau dijalankan, cara ini bisa menjaga prestasi Pengawasan pemilu saat pilkada," tambah Abhan.

Setelah memberikan arahan, Abhan lantas mengunjungi kantor Bawaslu Kota Baubau. Dirinya pun ikut mewawancarai calon pengganti antarawaktu (PAW) anggota Bawaslu Kota Baubau lantaran salah satu anggota Bawaslu Kota Bau-Bau meninggal dunia.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/di-baubau-abhan-sampaikan-tiga-jurus-penanganan-pelanggaran-pilkada-2020


Kamis, 01 Oktober 2020

Ghozali: Kendal Masih Rawan Peringkat Atas di Jateng


Kendal, Bawaslu – Memasuki tahapan Kampanye, Kabupaten Kendal masih masuk Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) peringkat atas di Jateng untuk Pilbup/Pilwakot 2020. Kerawanan tinggi ini didapat dalam update IKP September 2020.

“Update terbaru, September ini, IKP Kendal masih sangat tinggi. Masuk peringkat atas di Jateng. Tepatnya ranking dua setelah Pemalang,” terang Ahmad Ghozali Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kendal yang disampaikan acara Bawaslu Bicara Edisi Ke-19, Jumat, (02 Oktober 2020), pagi.

IKP merupakan segala hal yang mengganggu atau menghambat proses Pilkada yang demokratis dan berkualitas sebagai peta kerawanan. “Kerawanan itu akan kami tandai, kami petakan. Lalu kami susun strategi pencegahan maupun pengawasan,” lanjut Ghozali.

Lalu, apa langkah Bawaslu Kendal terhadap IKP yang tinggi? “Kami akan rapatkan barisan Pengawas dari kabupaten sampai Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS yang segera terbentuk. Kami dalami lagi untuk menyusun rencana strategis pengawasan dan pencegahan,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Bagi Bawaslu, sukses pengawasan di antara ukurannya yaitu efektivitas pencegahan. Bila kerawanan  tinggi tersebut yang dikhawatirkan tidak terjadi maka fungsi pencegahan Bawaslu efektif. “Akan kami cegah seefektif mungkin. Juga akan menggandeng masyarakat turut membantu. Bersama rakyat kami mengawasi,” terang Odilia.[BK]


Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...