Selasa, 09 Maret 2021

Protomulyo, Kasela Segera Jadi Desa Pengawasan


Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kendal akan melaksanakan pengembangan Desa Pengawasan. Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut dilaukan koordinasi dengan Pemerintah Desa dan Stakeholder Desa terkait, Rabu, 10 Maret 2021 di Balai Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan.

“Program Bawaslu ini merupakan pengembangan dari pembentukan Desa Pengawasan yang sudah pernah dilaksanakan pada tahun 2019. Hal ini merupakan langkah strategis yang dirancang oleh Bawaslu untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat di tingkat desa agar mengetahui pentingnya demokrasi,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Koordinasi dilakukan di Desa Protomulyo untuk meminta izin sebelum melaksanakan kegiatan. Achmad Ghozali Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga selaku leading sektor dari pengembangan Desa Pengawasan menjelaskan maksud dari Desa Pengawasan yaitu akan dilakukan sosialisasi mengenai apa itu Politik di desa-desa yang ada di Kabupaten Kendal.

“Kita akan memberikan materi mengenai peran pengawas partisipatif agar masyarakat tidak awam dengan yang namanya pelaksanaan demokrasi. Desa pengawasan lanjutan ini dilaksanakan bukan untuk memihak salah satu peserta pemilu atau Pemilihan hal ini murni untuk mengedukasi, untuk memberikan materi pengawasan, apa saja yang harus dilakukan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika pelaksanaan demokrasi agar mereka bisa lebih waspada,” kata Ghozali.

Kepala Desa Protomulyo, Bapak Jumarno menyambut dengan antusias program Bawaslu yang akan melaksanakan Pengembangan Desa Pengawasan di desanya. “Saya selaku Kepala Desa sangat senang desanya terpilih menjadi salah satu desa yang akan mengikuti program Pengembangan Desa Pengawasan dari Bawaslu. Semoga materi yang disampaikan dapat bermanfaat untuk masyarakat,” kata Jumarno.

Harapan dari diselenggarakannya program ini, semoga kedepannya Pengembangan Desa Pengawasan ini dapat menjadi pioner atau desa percontohan. [BK]

Minggu, 28 Februari 2021

Bawaslu Kendal Awasi Secara Teliti Pergerakan Surat Suara

KENDAL, Bawaslu – Surat suara merupakan komponen Pilkada yang paling penting, Bawaslu Kendal sudah melakukan pengawasan sejak surat suara dicetak. Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu kendal ini dengan cara mendatangi langsung percetakan surat suara yaitu di PT. Percetakan Gramedia Cikarang yang beralamatkan di Jl. Angsana Raya Blok A2 No.1 Delta Silicon Industrial Park Sukaresmi, Cikarang Selatan, Bekasi, (10 November 2020)

“Kami mengawasi langsung pencetakan surat suara yang akan dipergunakan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020. Surat suara yang selesai dicetak dipacking dilipat 2 sisi, di pac 2000 lembar per-dus, jumlah seluruh cetak surat suara yaitu 806.032 lembar,” kata Firman Teguh Sudibyo Kordiv Penyelesaian Sengketa yang datang langsung ke percetakan.

Surat suara yang akan digunakan pada Pilkada Kendal tahun 2020 sejumlah 806.032 dengan rincian 785.303 jumlah Daftar Pemilih Tetap, 18.729 Jumlah 2,5% dari Daftar Pemilih Tetap per-Tempat Pemungutan Suara, dan 2.000 sebagai cadangan bila terjadi Pemungutan Suara Ulang. Di Kabupaten Kendal terdapat 2.242 Tempat Pemungutan Suara yang tersebar dari pesisir hingga wilayah pegunungan.

Ditemukan Ribuan Surat Suara Rusak Pada Proses Pelipatan

Tahapan pelipatan surat suara tidak luput dari pengawasan Bawaslu Kendal. Pengawasan ini bermanfaat untuk mensortir satu persatu surat suara apakah ditemukan kerusakan seperti bercak noda, robek, dan basah. Pada tahapan pengawasan pelipatan surat suara ini Bawaslu Kendal menemukan pelipatan surat suara tidak simetris sehingga nama paslon terlihat dan kotak Paslon terlipat. Kemudian ditemukan bendelan tidak rapi yang beresiko sobek. Pensortiran dan pelipatan surat suara ditemukan 2 botol kaca yang digunakan sebagai alat bantu pelipatan surat suara masih berisi air yang beresiko dapat membasahi surat suara. Ditemukan juga petugas melipat surat suara ke arah luar. Dimasa Pandemi Covid-19 yang harus mematuhi protokol kesehatan namun ada beberapa petugas sortir lipat surat suara tidak memakai masker saat bekerja.

“Kami memberikan saran perbaikan secara lisan kepada petugas KPU Kabupaten Kendal yang berada di lokasi tersebut agar memperbaiki hal-hal yang ditemukan supaya proses sortir lipat surat suara berjalan dengan baik serta mematuhi aturan protokol kesehatan pencegahan Virus Covid-19,” kata Arief Musthofifin Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi yang mengawasi langsung pelipatan surat suara di Gudang Logistik KPU Kendal, (21 November 2020).

Setelah proses sortir lipat selesai Bawaslu Kendal mengikuti pergerakan surat suara rusak yang tidak digunakan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020. “Surat suara yang tidak layak untuk dipakai pada pelaksanaan Pilkada 2020 dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebanyak 1.572 surat suara rusak, tidak layak dan berlebih dibakar, di depan kantor KPU Kendal (8 Desember 2020),” kata Achmad Ghozali kordiv Pengawasan dan Hubal.[BK]

Rabu, 10 Februari 2021

Bawaslu Kendal Tangani 11 Pelanggaran Selama Pelaksanaan Pilkada

Pilkada tahun 2020 sudah terlaksana dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kendal untuk periode 2020 – 2026. Selama tahapan pelaksanaan Pilkada, Bawaslu Kabupaten Kendal telah menangani 11 (Sebelas) Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kendal, Firman Teguh Sudibyo.

11 kasus yang ditangani Bawaslu Kendal merupakan hasil dari temuan dan laporan pengawasan selama tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. “Paling banyak kasus yang masuk adalah Dugaan Pelanggaran Pidana  yaitu sebanyak 6 (enam) kasus, dugaan pelanggaran Administrasi 3 (tiga) kasus, dugaan pelanggaran Undang-Undang Lain 2 (dua) kasus” kata Firman menjelaskan.

Tahapan kampanye merupakan tahapan yang paling krusial dan paling banyak terdapat temuan dugaan pelanggaran maupun laporan dugaan pelanggaran. “Dalam tahapan ini Bawaslu Kendal mendapatkan temuan maupun laporan sebanyak 8 (delapan) dugaan pelanggaran dengan rincian 3 (tiga) dugaan pelanggaran administrasi dan 5 (lima) dugaan pelanggaran pidana pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Temuan dan laporan yang masuk telah dirapatkan dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (gakkumdu). Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut 11 kasus dugaan pelanggaran yang masuk tidak memenuhi unsur pelanggaran. [BK]

Minggu, 31 Januari 2021

Berakhirnya Masa Tugas Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kendal pada Pilkada 2020

KENDAL, Bawaslu – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal sudah terlaksana. Maka dari itu masa tugas Panwaslu Kecamatan sudah berakhir. Perpisahan dilakukan melalui video conference (vidcon) di Kantor Bawaslu Kendal Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal yang terhubung langsung ke dua puluh kantor Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kendal, (Senin, 01 Februari 2021).

Pada vidcon tersebut Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani menyampaikan dengan selesainya pelaksanaan Pilkada 2020 maka tugas Panwaslu sebagai pengawas Ad Hoc telah selesai. “Berdasarkan surat edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 0357 tentang Penegasan Masa Kerja Lembaga Pengawas Pemilihan Ad Hoc, masa kerja Panwaslu Kecamatan berakhir di bulan Januari 2021 apabila tidak ada perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi,” kata Odilia.

Berakhirnya masa kerja Panwaslu Kecamatan diberitahukan melalui vidcon yang diikuti seluruh jajaran pimpinan Bawaslu Kendal, Ketua Odilia Amy Wardayani, Firmat T. Sudibyo, Arief Musthofifin dan Achmad Ghozali masing-masing sebagai anggota, serta Korsek Sri Wayuning. Setiap pimpinan menyampaikan pesan dan ucapan terimakasih atas dedikasi dan kerja keras kepada seluruh pengawas Ad Hoc yang mempunyai peran besar dalam mengawasi Pilkada 2020.

Pimpinan Bawaslu Kendal yang diwakili oleh Arief Musthofifin Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi menyampaikan terimakasih atas dedikasi Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan tugas pengawasan. “Kami ucapkan banyak terimakasih kepada Bapak/Ibu Panwaslu Kecamatan yang sudah berdedikasi tinggi melaksanakan pengawasan”. [BK]

Kunjungan Kabag Humas RI dalam Rangka Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

 Kendal, Bawaslu – Bawaslu RI mengunjungi kantor Bawaslu Kabupaten Kendal utnuk melaksanakan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan monitoring ini dilakukan langsung oleh Kabag Humas RI Drs. Hengky Pramono, (Minggu, 31 Januari 2021).

Kunjungan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kendal. Monitoring dan Evaluasi ini sekaligus untuk melihat seberapa jauh pelayanan informasi yang dilakukan Bawaslu Kendal pada Pengawasan Pilkada 2020.

“Selama Pilkada 2020 permohonan informasi yang masuk sudah mencapai angka 500 permohonan. Sudah merilish berita hingga 100, serta membuat flayer untuk sosialisasi sejumlah 1000 desain,” kata Arief Musthofifin Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kendal.

Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani menambahkan bahwa situasi pandemi bukan halangan untuk memberikan informasi. “Kita mencoba selalu memberikan informasi pengawasan kepada masyarakat Kendal. Maka dari itu kami semaksimal mungkin menjadikan media sosial Bawaslu Kendal selalu update dalam memberikan informasi,” kata Odilia.

Dimasa pandemi yang menerapkan protokol kesehatan mengurangi kerumunan Bawaslu Kabupaten Kendal memaksimalkan fungis media sosial untuk berkomunikasi dengan masyarakat. Melalui PPID masyarakat Kendal dapat mengajukan permohonan informasi seputar pengawasan.[BK]

Selasa, 22 Desember 2020

Pilkada Kendal Tanpa Covid, Pengawas Pemilihan Berjibaku Siang Malam


Kendal, Bawaslu -- Bawaslu Kendal sampaikan tidak ada Klaster Covid19 pada Pilkada Kendal Tahun 2020. Kesimpulan itu diambil setelah jajaran Pengawas di Kabupaten Kendal berjibaku langsung di lapangan mencegah pelanggaran protokol kesehatan dalam Pilkada.

"Memastikan protokol kesehatan dipatuhi dan mencegah pelanggaran protokol kesehatan merupakan tugas baru Pengawas dalam Pemilihan yang digelar pada masa pendemi Covid19. Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kendal sudah melakukannya dengan maksimal," kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Rabu, (23 Desember 2020), di Tirto Arum Kendal.

Untuk kerja maksimal itu Pengawas Pemilihan di Kendal berjibaku pagi, siang, sore dan tengah malam. "Pagi sampai tengah malam kami mengawasi seluruh tahapan Pilkada, seperti kampanye. Plus juga mengawasi kegiatan lainnya untuk memastikan prokes dipatuhi, bila tidak dipatuhi kami sampaikan saran perbaikan saat itu juga," lanjut Odilia.

Dari data informasi yang dimiliki Bawaslu Kendal ada ratusan kampanye dan puluhan kegiatan masyarakat yang telah diawasi dan dicegah pelanggaran prokesnya. "Kami setidaknya mengawasi 840 kampanye pertemuan langsung dan mengawasi puluhan giat nonkampanye. Kerap peserta tak pakai masker, tak cuci tangan dan tidak jaga jarak. Langsung kami minta prokesnya dipatuhi. Yang bawa anak-anak juga kami cegah," terang Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Arief Musthofifin.

Bawaslu Kendal mengapresiasi seluruh jajarannya yang tak lelah mencegah pelanggaran prokes dalam Pilkada Kendal 2020. "Apresiasi setinggi-tingginya bagi jajaran Pengawas kami yang tak lelah mencegah pelanggaran prokes. Sehingga pada 840 kampanye pertemuan langsung tidak ada klaster kampanye, tidak ada klaster masa tenang, dan tidak ada klaster covid19 di 2.242 titik pemungutan suara, sehingga secara umum tidak ada klaster pilkada," tandas Arief.[BK]


Senin, 07 Desember 2020

IKP Kendal Paling Rawan Di Jateng

Kendal, Bawaslu – Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) bulan Desember telah resmi dirilish oleh Bawaslu RI, Minggu, 06 Desember 2020. Kabupaten Kendal menjadi salah satu dari 10 Kabupaten/Kota di Indonesia dan nomor satu di Jawa Tengah dengan tingkat kerawanan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Bawaslu mendapati kerawanan pilkada di 270 daerah yang menyelenggarakan pemilihan berada pada titik rawan tinggi dan rawan sedang. Tidak satu pun daerah berada pada kondisi rawan rendah," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin dalam peluncuran IKP Pilkada 2020 secara daring.

Ke-10 Kabupaten/Kota dengan kerawanan tertinggi itu adalah Kabupaten Manokwari (78,85), Kota Sungai Penuh (76,19), Kota Ternate (66,73), Kabupaten Kendal (65,39), Kabupaten Mamuju (65,14), Kota Tangerang Selatan (64,62), Kabupaten Lamongan (64,11), Kabupaten Teluk Wondama (63,87), Kabupaten Agam (63,42), dan Kabupaten Kotabaru (62,88).

Ada lima faktor yang penyebab IKP Kendal tinggi. “Kendal Menjadi yang peling rawan di Jateng merupakan penilaian dari Bawaslu RI. Ada lima dimensi penilaian, yang pertama adalah pandemi selain itu dimensi sosial politik, dimensi Pemilu yang bebas dan adil, konfestasi dan partisipasi,” kata Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kendal Achmad Ghozali, pada pelaksanaan Webinar Bawaslu Bicara episode 23, Selasa, 08 Desember 2020.

Berdasarkan analisis dari Bawaslu faktor yang peling berpengaruh pada peringkat IKP Kendal adalah tingginya kasusu abah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kendal. “Terakhir kami melaporkan kasus Covid-19 Kendal di Bulan November ditemukan sebayak 2.611 30 kasus. Itu merupakan angka yang sangat tinggi,” kata Ghozali.

Pilkada 2020 akan dilaksanakan esok hari tanggal 09 Desember 2020. Bawaslu Kendal beserta jajarannya akan mengawasi dengan sepenuh hati. Bukan hanya Pungut Hitung yang diawasi, namun juga protokol kesehatan yang diterapkan tidak luput dari pengawasan Bawaslu Kendal.[BK]

Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...