Jumat, 19 Maret 2021

Bawaslu Kendal Audiensi dengan Bupati Terlantik


Kendal, Bawaslu – Pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2020 telah berakhir, Bupati terpilih sudah dilantik. Bawaslu Kendal melakukan audiensi kepada Bupati terlantik, Kamis, (18 Maret 2020) di Ruang Bupati, Gedung Paringgitan, Kabupaten Kendal. Audiensi ini  dilakukan oleh ketua Bawaslu kendal yaitu Odilia Amy Wardayani beserta anggota Firman Teguh Sduibyo, Arief Mosthofifin dan Achmad Ghozali.

“Kami melakukan audiensi sekaligus koordinasi telah menyampaikan hasil pengawasan sebagai bentuk tugas, wewenang dan kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu pada pelaksanaan Pilkada 2020 dan diterima langsung oleh Bupati Terlantik Bapak Dico Ganinduto. Selain itu kami juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kendal akan melaksanakan program Pengembangan Desa pengawasan dan Desa Anti Politik Uang,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Dalam audiensi tersebut selain melakukan koordinasi terkait kegiatan Bawaslu di tahun 2020 Kordiv Pengawasan dan Hubal Achmad Ghozali juga menyerahkan buku Pengawasan Pilkada 2020. “Buku Pengawasan yang kami serahkan kepada Bupati Terlantik berisi mengenai rincian kinerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kendal pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal di tengah pandemic Covid-19,” kata Ghozali.

Kordiv Pengawasan juga membahas lebih rinci mengenai program Pengembangan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang. ”Kami akan mencanangkan 4 Desa Pengawasan dan 4 Desa Anti Politik Uang, dimana 8 Desa ini akan melengkapi 6 Desa Pengawasan dan Desa Antik Politik Uang yang sudah dilaksanakan Bawaslu Kendal pada tahun 2019,” kata Ghozali

Bupati Kendal menyampaikan terimaksi atas audiensi sekaligus koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kendal. Selain itu beliau juga mengatakan semoga pelaksanaan program Pengembangan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang berjalan dengan lancar serta bisa menjadi pelopor untuk seluruh desa di Kabupaten Kendal.[BK]


Selasa, 16 Maret 2021

Bawaslu Kendal Sampaikan Giat Humas 2020 ke Bawaslu RI


Kendal, Bawaslu – Gelaran Pilkada Kendal 2020 telah usai. Namun tak berarti selesai pula aktivitas lembaga pengawas. Masih banyak kegiatan yang menyita perhatian lebih. Seperti, laporan akhir giat lembaga pengawas selama Tahun 2020. Laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga secara resmi. Di antara yang dilaporkan yaitu laporan giat kehumasan.

Bawaslu Kendal baru saja sampaikan laporan akhir giat kehumasan kepada Bawaslu RI. “Kami baru saja sampaikan secara langsung Laporan Humas Bawaslu Kabupaten Kendal Tahun 2020 kepada Bawaslu RI,” kata Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin, Selasa, (16 Maret 2020).

Penyampaian laporan ke Bawaslu RI di Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat ini sesuai Surat Bawaslu Jateng No. 026/2020 berdasarkan Surat Bawaslu RI No. 0083/2021. “Laporan ini kami kirim langsung sesuai surat Bawalu Jateng dan Bawaslu RI yaitu terakhir dikirim tanggal 16 Maret. Laporan ada dua bentuk, soft file dan hard copy, dan sudah diterima langsung Bawaslu RI,” tembahnya.

Dalam penyampain laporan ini rombongan Bawaslu Kendal diterima langsung oleh Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu RI Fritz Edward Siregar. Fritz menyampaikan apresiasi lebih untuk kinerja kehumasan. “Humas kabupaten/kota di Jateng ini luar biasa. Saya percaya dengan kinerja kawan-kawan semua,” kata Fritz, di ruang kerjanya.

Selain Fritz Edward Siregar, di ruang terpisah, rombongan juga diterima oleh Koordinator Bidang Kehumasan/ Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI Hengky Pramono beserta jajaran. Secara teknis laporan soft file dan hard copy diterimakan kepada Sub Koordinator Publikasi dan Dokumentasi Bawaslu RI Haryo Sudrajat.[BK]


Selasa, 09 Maret 2021

Protomulyo, Kasela Segera Jadi Desa Pengawasan


Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kendal akan melaksanakan pengembangan Desa Pengawasan. Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut dilaukan koordinasi dengan Pemerintah Desa dan Stakeholder Desa terkait, Rabu, 10 Maret 2021 di Balai Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan.

“Program Bawaslu ini merupakan pengembangan dari pembentukan Desa Pengawasan yang sudah pernah dilaksanakan pada tahun 2019. Hal ini merupakan langkah strategis yang dirancang oleh Bawaslu untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat di tingkat desa agar mengetahui pentingnya demokrasi,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Koordinasi dilakukan di Desa Protomulyo untuk meminta izin sebelum melaksanakan kegiatan. Achmad Ghozali Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga selaku leading sektor dari pengembangan Desa Pengawasan menjelaskan maksud dari Desa Pengawasan yaitu akan dilakukan sosialisasi mengenai apa itu Politik di desa-desa yang ada di Kabupaten Kendal.

“Kita akan memberikan materi mengenai peran pengawas partisipatif agar masyarakat tidak awam dengan yang namanya pelaksanaan demokrasi. Desa pengawasan lanjutan ini dilaksanakan bukan untuk memihak salah satu peserta pemilu atau Pemilihan hal ini murni untuk mengedukasi, untuk memberikan materi pengawasan, apa saja yang harus dilakukan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika pelaksanaan demokrasi agar mereka bisa lebih waspada,” kata Ghozali.

Kepala Desa Protomulyo, Bapak Jumarno menyambut dengan antusias program Bawaslu yang akan melaksanakan Pengembangan Desa Pengawasan di desanya. “Saya selaku Kepala Desa sangat senang desanya terpilih menjadi salah satu desa yang akan mengikuti program Pengembangan Desa Pengawasan dari Bawaslu. Semoga materi yang disampaikan dapat bermanfaat untuk masyarakat,” kata Jumarno.

Harapan dari diselenggarakannya program ini, semoga kedepannya Pengembangan Desa Pengawasan ini dapat menjadi pioner atau desa percontohan. [BK]

Minggu, 28 Februari 2021

Bawaslu Kendal Awasi Secara Teliti Pergerakan Surat Suara

KENDAL, Bawaslu – Surat suara merupakan komponen Pilkada yang paling penting, Bawaslu Kendal sudah melakukan pengawasan sejak surat suara dicetak. Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu kendal ini dengan cara mendatangi langsung percetakan surat suara yaitu di PT. Percetakan Gramedia Cikarang yang beralamatkan di Jl. Angsana Raya Blok A2 No.1 Delta Silicon Industrial Park Sukaresmi, Cikarang Selatan, Bekasi, (10 November 2020)

“Kami mengawasi langsung pencetakan surat suara yang akan dipergunakan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020. Surat suara yang selesai dicetak dipacking dilipat 2 sisi, di pac 2000 lembar per-dus, jumlah seluruh cetak surat suara yaitu 806.032 lembar,” kata Firman Teguh Sudibyo Kordiv Penyelesaian Sengketa yang datang langsung ke percetakan.

Surat suara yang akan digunakan pada Pilkada Kendal tahun 2020 sejumlah 806.032 dengan rincian 785.303 jumlah Daftar Pemilih Tetap, 18.729 Jumlah 2,5% dari Daftar Pemilih Tetap per-Tempat Pemungutan Suara, dan 2.000 sebagai cadangan bila terjadi Pemungutan Suara Ulang. Di Kabupaten Kendal terdapat 2.242 Tempat Pemungutan Suara yang tersebar dari pesisir hingga wilayah pegunungan.

Ditemukan Ribuan Surat Suara Rusak Pada Proses Pelipatan

Tahapan pelipatan surat suara tidak luput dari pengawasan Bawaslu Kendal. Pengawasan ini bermanfaat untuk mensortir satu persatu surat suara apakah ditemukan kerusakan seperti bercak noda, robek, dan basah. Pada tahapan pengawasan pelipatan surat suara ini Bawaslu Kendal menemukan pelipatan surat suara tidak simetris sehingga nama paslon terlihat dan kotak Paslon terlipat. Kemudian ditemukan bendelan tidak rapi yang beresiko sobek. Pensortiran dan pelipatan surat suara ditemukan 2 botol kaca yang digunakan sebagai alat bantu pelipatan surat suara masih berisi air yang beresiko dapat membasahi surat suara. Ditemukan juga petugas melipat surat suara ke arah luar. Dimasa Pandemi Covid-19 yang harus mematuhi protokol kesehatan namun ada beberapa petugas sortir lipat surat suara tidak memakai masker saat bekerja.

“Kami memberikan saran perbaikan secara lisan kepada petugas KPU Kabupaten Kendal yang berada di lokasi tersebut agar memperbaiki hal-hal yang ditemukan supaya proses sortir lipat surat suara berjalan dengan baik serta mematuhi aturan protokol kesehatan pencegahan Virus Covid-19,” kata Arief Musthofifin Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi yang mengawasi langsung pelipatan surat suara di Gudang Logistik KPU Kendal, (21 November 2020).

Setelah proses sortir lipat selesai Bawaslu Kendal mengikuti pergerakan surat suara rusak yang tidak digunakan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020. “Surat suara yang tidak layak untuk dipakai pada pelaksanaan Pilkada 2020 dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebanyak 1.572 surat suara rusak, tidak layak dan berlebih dibakar, di depan kantor KPU Kendal (8 Desember 2020),” kata Achmad Ghozali kordiv Pengawasan dan Hubal.[BK]

Rabu, 10 Februari 2021

Bawaslu Kendal Tangani 11 Pelanggaran Selama Pelaksanaan Pilkada

Pilkada tahun 2020 sudah terlaksana dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kendal untuk periode 2020 – 2026. Selama tahapan pelaksanaan Pilkada, Bawaslu Kabupaten Kendal telah menangani 11 (Sebelas) Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kendal, Firman Teguh Sudibyo.

11 kasus yang ditangani Bawaslu Kendal merupakan hasil dari temuan dan laporan pengawasan selama tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. “Paling banyak kasus yang masuk adalah Dugaan Pelanggaran Pidana  yaitu sebanyak 6 (enam) kasus, dugaan pelanggaran Administrasi 3 (tiga) kasus, dugaan pelanggaran Undang-Undang Lain 2 (dua) kasus” kata Firman menjelaskan.

Tahapan kampanye merupakan tahapan yang paling krusial dan paling banyak terdapat temuan dugaan pelanggaran maupun laporan dugaan pelanggaran. “Dalam tahapan ini Bawaslu Kendal mendapatkan temuan maupun laporan sebanyak 8 (delapan) dugaan pelanggaran dengan rincian 3 (tiga) dugaan pelanggaran administrasi dan 5 (lima) dugaan pelanggaran pidana pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Temuan dan laporan yang masuk telah dirapatkan dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (gakkumdu). Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut 11 kasus dugaan pelanggaran yang masuk tidak memenuhi unsur pelanggaran. [BK]

Minggu, 31 Januari 2021

Berakhirnya Masa Tugas Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kendal pada Pilkada 2020

KENDAL, Bawaslu – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal sudah terlaksana. Maka dari itu masa tugas Panwaslu Kecamatan sudah berakhir. Perpisahan dilakukan melalui video conference (vidcon) di Kantor Bawaslu Kendal Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal yang terhubung langsung ke dua puluh kantor Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kendal, (Senin, 01 Februari 2021).

Pada vidcon tersebut Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani menyampaikan dengan selesainya pelaksanaan Pilkada 2020 maka tugas Panwaslu sebagai pengawas Ad Hoc telah selesai. “Berdasarkan surat edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 0357 tentang Penegasan Masa Kerja Lembaga Pengawas Pemilihan Ad Hoc, masa kerja Panwaslu Kecamatan berakhir di bulan Januari 2021 apabila tidak ada perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi,” kata Odilia.

Berakhirnya masa kerja Panwaslu Kecamatan diberitahukan melalui vidcon yang diikuti seluruh jajaran pimpinan Bawaslu Kendal, Ketua Odilia Amy Wardayani, Firmat T. Sudibyo, Arief Musthofifin dan Achmad Ghozali masing-masing sebagai anggota, serta Korsek Sri Wayuning. Setiap pimpinan menyampaikan pesan dan ucapan terimakasih atas dedikasi dan kerja keras kepada seluruh pengawas Ad Hoc yang mempunyai peran besar dalam mengawasi Pilkada 2020.

Pimpinan Bawaslu Kendal yang diwakili oleh Arief Musthofifin Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi menyampaikan terimakasih atas dedikasi Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan tugas pengawasan. “Kami ucapkan banyak terimakasih kepada Bapak/Ibu Panwaslu Kecamatan yang sudah berdedikasi tinggi melaksanakan pengawasan”. [BK]

Kunjungan Kabag Humas RI dalam Rangka Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

 Kendal, Bawaslu – Bawaslu RI mengunjungi kantor Bawaslu Kabupaten Kendal utnuk melaksanakan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan monitoring ini dilakukan langsung oleh Kabag Humas RI Drs. Hengky Pramono, (Minggu, 31 Januari 2021).

Kunjungan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kendal. Monitoring dan Evaluasi ini sekaligus untuk melihat seberapa jauh pelayanan informasi yang dilakukan Bawaslu Kendal pada Pengawasan Pilkada 2020.

“Selama Pilkada 2020 permohonan informasi yang masuk sudah mencapai angka 500 permohonan. Sudah merilish berita hingga 100, serta membuat flayer untuk sosialisasi sejumlah 1000 desain,” kata Arief Musthofifin Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kendal.

Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani menambahkan bahwa situasi pandemi bukan halangan untuk memberikan informasi. “Kita mencoba selalu memberikan informasi pengawasan kepada masyarakat Kendal. Maka dari itu kami semaksimal mungkin menjadikan media sosial Bawaslu Kendal selalu update dalam memberikan informasi,” kata Odilia.

Dimasa pandemi yang menerapkan protokol kesehatan mengurangi kerumunan Bawaslu Kabupaten Kendal memaksimalkan fungis media sosial untuk berkomunikasi dengan masyarakat. Melalui PPID masyarakat Kendal dapat mengajukan permohonan informasi seputar pengawasan.[BK]

Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...