Minggu, 12 Juni 2022

TATA CARA PENDAFTARAN DAN AKREDITASI PEMANTAU PEMILU

 





Jelang Tahapan, Bawaslu Kendal Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu



Kendal, Bawaslu – Tahapan Pemilu Pemilihan tahun 2024 akan dibuka tanggal 14 Juni 2022. Guna mengawal suksesnya tiap tahapan Bawaslu membuka pendaftaran pemantau Pemilu. Hal ini disampaikan dalam rakor yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jateng terkait Persiapan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Persiapan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Rakor diikuti oleh 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Kamis, (09 Juni 2022).

Menindak lanjuti rakor tersebut Bawaslu Kendal melaksanakan rapat internal untuk mempersiapkan pembentukan tim pendaftaran pemantau Pemilu tahun 2024. “Hari ini kami melaksanakan rapat internal untuk menindak lanjuti hasil rakor Bersama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kemarin terkait Pemantau Pemilu perbawaslu nomor 4 Tahun 2018,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Jumat, (10 Juni 2022).



Tahapan pemilu direncanakan tanggal 14 Juni mendatang pendaftaran akan dibuka sebelum tahapan dimulai. “Sebelum tanggal 14 kita harus sudah siap terlepas ada pemantau pemilu yang mendaftar atau tidak kita paling tidak sudah siap. Secara teknis nanti kita akan berdiskusi dengan staf divisi pengawasan bagaimana teknik pendaftaran pemantau pemilu itu seperti apa,” kata Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal Abdul Hamid

Melalui konfersi pers dari Bawaslu RI akan ada bantuan meja pemantau pemilu. “Gambarannya meja pemantau pemilu itu seperti basecamp, jadi kita sediakan tempat, jika  Bawaslu RI ada seperti itu kita juga akan lauching meja pemantau pemilu agar pemantau pemilu tersebut bisa ke kantor. Flayer hari ini membuat pembukaan pemantau pemilu,” kata Kordiv Hukum, Humas, Datin Bawaslu Kendal Arief Musthofifin.

Pemantau pemilu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pemantau Pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Syarat untuk menjadi pemantau Pemilu Harus: berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten / Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Untuk persyaratan pemantau perseorangan: bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, mempunyai kompetensi dan / atau pengalaman sebagai Pemantau Pemilu, terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten / Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan.[BK]

Dibuka Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Prov Jateng






Reposted from @bawaslujateng #sahabatbawaslu, Tim Seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, membuka kesempatan bagi WNI yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah.


Pendaftaran tanggal 22 s.d 30 Juni 2022.


Info selengkapnya silakan kunjungi website Bawaslu Jawa Tengah : jateng.bawaslu.go.id


#bawaslu

#bawaslujateng

#bawaslujatengrekrutmen

#bawaslumengawasi

#bawaslucegahawasitindak

Selasa, 07 Juni 2022

Semangat Bawaslu Kendal Dalam Melakukan Pencegahan Pelanggaran

Kendal, Bawaslu – Pemilu Pemilihan yang akan dilaksanakan tahun 2024 sebentar lagi memasuki masa tahapan. Mempersiapkan tahapan yang akan dimulai Bawaslu Kendal melaksanakan rakor dengan tema Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dengan Stakeholder. Rakor dihadiri oleh Rozikin, S.H. Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Eko Rubiyanto, Fendi S, S.H., dari Polres Kendal, Budi Sulistyo, S.H Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Adri dari Kejaksaan Negeri Kendal, Selasa, (07 Juni 2022), di Kantor Bawaslu Kendal.

Firman Teguh Sudibyo Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kendal menyampaikan bahwa sedini mungkin harus melakukan pencegahan. "Tidak ada satupun pengawas Pemilu yeng mempunyai semangat untuk mencari pelanggara ataupun pidana pemilu, tugas utama Bawaslu melakukan pencegahan, adapun pencegahan tidak diindahkan oleh yang bersangkutan maka akan dilakukan penindakan,” kata Firman.


Pemilu 2024 kemungkinan akan timbul terjadinya pelanggaran pemilu maka perlu dibentuknya Tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Kendal, Polres Kendal dan Kejaksaan Kendal. Materi rakor kali ini akan membahas Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu untuk terlapor anak dibawah umur. "Kalau di ranah penuntutan ada klasifikasi tertentu, untuk anak sifatnya adalah lex specialis sistem peradilan anak," kata Budi Sulistyo, S.H Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kendal.

Penyelesaian pidana pada anak mengacu pada SE Kapolri nomor 8 tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Jika ditemukan pelaku pidana pemilu terlapor anak dibawah umur (12 tahun hingga sebelum 18 tahun) ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Apabila ancaman hukuman dibawah 7 tahun maka penyidik bisa mengupayakan diversi hukuman menurut UU Perlindungan Anak.[BK]


ek

Jumat, 03 Juni 2022

Tahapan Akan Dimulai, Sekretariat Bawaslu Kendal Perkuat SDM

  



Kendal, Bawaslu – Pelaksanaan tahapan Pemilu Pemilihan tahun 2024 sudah ditetapkan yaitu tanggal 14 Juni 2022. Sektretariat Bawaslu Kendal beserta 35 Kabupaten/Kota mengikuti rakor yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Tengah melalui daring terkait Rapat Kesiapan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota pada Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024, Jumat (03 Juni 2022).

“Tahapan akan dimulai 14 Juni 2022, jajaran Bawaslu provinsi, maupun Kabupaten/Kota agar memastikan kesiapan menjelang Pemilu, baik secara fisik maupun lainnya. Meskipun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum keluar, kita bisa mempedomani draft untuk persiapan. Sistem kerja di jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota masih dalam sistem kerja secara tim, karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), namun untik Bawaslu yang sudah Satker dengan adanya penambahan CPNS diharapkan bisa membantu kinerja,” kata Kepala Sekretariat Bawaslu Jateng Kartini Tjandra Lestari,SH.,MM., dalam pemaparan materinya.




Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses, Sadhu Sudiyarto, SH menyampaikan bahwa tahapan pertama adalah verifikasi partai politik. “Tahapan pertama nanti kita akan dihadapkan dengan verifikasi partai politik yang menetapkan lolos tidaknya sebuah partai di Provinsi maupun Kabupaten Kota, ini akan berpotensi adanya sengketa antara peserta pemilu dan penyelenggara Pemilu. Bawaslu Kabupaten/Kota bisa melaksanakan simulasi persidangan sengketa sebagai bentuk persiapan,” kata Sadhu

Bawaslu Kabupaten Kendal sendiri dalam rangka mempersiapkan Pilkada 2024 sudah melakukan pembahasan Anggaran Hibah dengan sekretariat TAPD Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk memastikan ketersedian anggaran untuk pengawasan Pilkada 2024.[BK]

Jumat, 13 Mei 2022

Kasek Bawaslu Jateng Berikan Peningkatan Kapasitas SDM Kepada Sekretariat Bawaslu Kendal

Kendal, Bawaslu – Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Tengah Kartini Tjandra Lestari melakukan supervisi ke kantor Bawaslu Kendal dalam rangka Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia terkait setatus Bawaslu Kendal sebagai Unit Kerja Mandiri, sekaligus perkenalan Bendahara Pengelola Pembantu (BPP) Bawaslu Kendal, Jumat, (25 Maret 2022, Siang - Sore). “Ada yang ingin saya sampaikan terkait status Bawaslu Kendal yang akan menjadi UKM/Saker. Di Jawa Tengah ada empat Kabupaten/Kota yang akan menjadi UKM salah satunya Kendal, semoga Kendal bisa menjadi contoh bagi 31 Kabupaten/Kota lain, levelnya menjadi satu tingkat lebih tinggi karena dijadikan contoh,” kata Tjandra.
Tjandra juga menyampaikan bahwa di Bawaslu Kendal nantinya aka ada penambahan CPNS. “Di Bawaslu Kendal nanti aka nada penambahan empat orang CPNS yaitu bagian Analis Keuanga, Analis Pemilu, dan dua orang Pengawas Pemilu, maka dari itu aka nada pergeseran posisi divi untuk staf non PNS. Kalian harus siap belajar dimanapun posisi kalian,” pesan Tjandra. Kepala Sekretariat Bawaslu Kendal Andika Asykar mengatakan tersanjung karena kunjungan seperti ini tidak setiap hari. “Silahkan yang ingin bertanya kepada Bu Tjandra karena kita tidak setiap hari bertemu. Ambil kesempatan ini untuk mendapatkan ilmu, wejangan, dan nasehat. Jangan lupa pesan Bu Tjandra agar kita bekerja sungguh-sunggu jangan sampai tidak melakukan apa-apa,” kata Andika. Selain itu Andika juga memperkenalkan Bendahara Pengelola Pembantu Bawaslu Kendal yang baru yaitu Rohimin[BK]

Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...