Minggu, 20 Agustus 2023
Minggu, 13 Agustus 2023
Hari Terakhir Menjabat, Tetapkan Ruang Sidang H. Ubaidillah di Bawaslu Kendal
Kendal, Bawaslu – Sebagai pamungkas masa jabatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kendal 2018-2023 menetapkan Ruang Sidang H. Ubaidillah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Pimpinan yang dilaksankan oleh Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani beserta Anggota Firman Teguh Sudibyo, Achmad Ghozali, Abdul Hamid, dan Arief Musthofifin pada hari terakhir betugas, Senin, (14 Agustus 2023), di Kantor Bawaslu Kendal Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal.
Odilia Amy Wardayani menerangkan bahwa penetapan Ruang Sidang H. Ubaidillah sebagai penghargaan kepada rekan kerja yang telah di panggil & menghadap Tuhan di tengah masa jabatan. “Ini sebagai penghargaan atas dedikasi dan pengabdian Anggota Bawaslu Kendal Periode 2018-2023 yaitu Bapak Ubaidillah yang telah mendahului kita di panggil & menghadap Tuhan pada 2021 di tengah masa tugasnya. Nama Haji Ubaidillah kami jadikan sebagai nama ruang rapat atau ruang sidang di Bawaslu Kabupaten Kendal,” kata Odilia.
Hal itu dikuatkan Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Firman Teguh Sudibyo yang menganggap Ubaidillah adalah tokoh senior di dunia pengawasan pemilu. “Pak Ubaidillah adalah senior di dunia pengawasan. Beliau di Panwaslu Kabupaten Kendal sejak 2010 sampai 2018. Di Bawaslu Kendal Periode 2018-2023 beliau juga menjabat hingga akhir hayat Tahun 2021. Sehingga pantas rasanya jika kemudian nama beliau diabadikan di Kantor Bawaslu Kendal ini,” terang Firman.
Penjelasan Odilia dan Firman diamini Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin. "Saya mengenal Pak Ubaidillah atau Pak Obed secara pribadi. Beliau orang yang berdedikasi dan penuh waktu bekerja mengawasi pemilu. Bahkan sampai akhir hayat pada awal 2021 beliau masih menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kendal dan tetap mencurahkan perhatian walau dalam kondisi sakit. Sangat tepat kiranya nama beliau disematkan sebagai Ruang Sidang H. Ubaidillah di Kantor Bawaslu Kendal," jelas Arief.
Sedangkan bagi Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kendal Achmad Ghozali, Ubaidillah dianggap sebagai pahlawan. “Bapak Haji Ubaidillah itu adalah sosok pahlawan atau pejuang pengawasan pemilu di Kabupaten Kendal. Maka sudah selayaknya nama beliau itu diabadikan menjadi nama ruang sidang di Bawaslu Kendal,” ujar Ghozali.
Sementara menurut Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal Abdul Hamid, Ubaidillah dianggap icon pengawasan di Kabupaten Kendal. “Waktu dulu saya masih jadi pengawas di desa, beliau sudah menjadi pengawas di Kabupaten Kendal. Saya masih ingat betul pesan beliau untuk bisa selalu menjaga integritas sebagi pengawas pemilu,” tutur Hamid.
Sahabat Bawaslu, Ubaidillah adalah Anggota Bawaslu Kendal 2018-2023 dan meninggal dunia pada Rabu, 3 Februari 2021 saat masih menjabat karena sakit.[BK]
Rabu, 26 Juli 2023
Bawaslu Kendal Awasi Proses Klarifikasi Administrasi Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal
Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan pengawasan melekat terhadap proses klarifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kendal yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kendal.
Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 23 s.d 26 Juli 2023 yang
di laksanakan di luar Kabupaten Kendal. Adapun beberapa daerah tersebut
diantaranya di MA Al Hikmah Kajen-Pati, SMU Wahid Hasyim Tebuireng-Jombang, STIE
IBMT Surabaya, Ponpes Darussalam Gontor-Ponorogo, dan SMK 1 Triple J-Bogor.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan maksud
dari proses klarifikasi ini adalah untuk
meverifikasi faktual atas beberapa dokumen administrasi perbaikan dari bakal calon
legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Kendal yang dirasa ada keraguan. “Jadi ada
beberapa dokumen yang memang kita lakukan verifikasi faktual, kita klarifikasi
kepada sekolah yang bersangkutan untuk mendapatkan keabsahan atau pengakuan
dari instansi yang bersangkutan terhadap dokumen tersebut,” ungkap Hevy.
Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal,
Abdul Hamid menyampaikan, “pada kegiatan klarifikasi dokumen administrasi
perbaikan bacaleg anggota DPRD Kabupaten Kendal yang dilakukan oleh KPU, kami
dari jajaran Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat sebagai bentuk
pencegahan dari potensi terjadinya sengketa dengan membentuk tim yang sesuai jumlah
tim KPU,” jelas Hamid.
Selasa, 11 Juli 2023
Bawaslu Kendal Kawal Hasil Pengawasan Alokasi Kursi DPRD
Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kendal lakukan pengawasan melekat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah bersama KPU Kabupaten Kendal melakukan sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kendal, Selasa (21 Maret 2023) di Aula KPU Kabupaten Kendal.
Pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan datang dapil untuk DPR RI terdiri dari 10 Dapil, DPRD Provinsi terdiri dari Kab/Kota sebanyak 13 Dapil. Di Kabupaten kendal sendiri ada peningkatan alokasi kursi DPRD. Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelaskan total anggota DPRD Kendal saat ini ada 45 kursi, dan pada tahun 2024 menjadi 50 kursi.
Hevy menambahkan "Penambahan 5 kursi ini, karena di Tahun 2024 Kabupaten Kendal memiliki 1 Juta penduduk, sehingga secara aturan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Alokasinya sebesar 50 kursi. Sehingga terjadi penambahan 5 kursi, yang mana masing-masing Dapil dapat tambahan 1 Kursi kecuali Dapil 5," ujar Hevy.
Adapun rinciannya, untuk Dapil 1 dengan 10 kursi, Dapil 2 dengan 8 kursi dan Dapil 3 dengan 8 kursi. Sedangkan, Dapil 4 dengan 9 kursi, Dapil 5 dengan 7 kursi dan Dapil 6 dengan 8 kursi.
Kordiv SDM-Organisasi Bawaslu Kabupaten Kendal Arief Musthofifin mengatakan "Pengawasan melekat setiap tahapan kita lakukan. Seperti pengawasan yang kita awasi saat ini yaitu Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD agar kita dapat mengetahui apabila ada perubahan sudah sesuai pada regulasinya atau belum," katanya. [BK]
Senin, 10 Juli 2023
Pengawasan Pengajuan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacalon DPRD Dilakukan Bawaslu Kendal
Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan pengawasan melekat terhadap proses pengajuan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal dimulai 6 s.d 9 Juli 2023 di Kantor KPU Kendal.
Hingga hari akhir proses pengajuan dokumen perbaikan bacalon DPRD Minggu (9 Juli 2023) sebanyak 17 dari 18 partai politik (Parpol) di Kabupaten Kendal telah menyerahkan pengajuan dokumen perbaikan bacalon DPRD pada Pemilu 2024. Adapun yang tidak mendaftarkan bacalon yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Ketua KPU Kendal, Hevi Indah Oktaria menyampaikan tahapan selanjutnya yaitu tahapan verifikasi administrasi dokumen yang sudah diperbaiki mulai tanggal 10 Juli s.d 6 Agustus 2023. Hevy menambahkan "Setelah kami verivikasi, kita akan menyusun rancangan Daftar Calon Sementara (DSC) terhadap calon calon yang sudah memenuhi syarat. Kemudian KPU akan melibatkan parpol untuk mengecek bersama daftar DCS tersebut,” tutur Hevy.
Total keseluruhan pada awal pendaftaran balon DPRD Kabupaten Kendal sebanyak 719 namun pada tahap perbaikan dokumen mengalami penurunan jumlah menjadi 620 bacalon. Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal, Abdul Hamid menyampaikan “Pengawasan ini kita lakukan dalam rangka untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan sengketa, kami mencoba untuk mendorong teman-teman KPU untuk memperlakukan teman-teman parpol seadil mungkin, sehingga andaikan ada perubahan dokumen persyaratan baik itu yang sifatnya jumlah atau pun perubahan-perubahan lain itu dipahami persis oleh teman-teman parpol, sehingga ketika perubahan itu dipahami oleh teman-teman parpol dan teman-teman KPU secara otomatis itu akan memperkecil potensi pelanggaran ataupun sengketa” tutur Hamid. [BK]
Jumat, 23 Juni 2023
Pasca Penetapan DPT Bawaslu Gelar Rapat Evaluasi
Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal lakukan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Paska Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kamis, (22 Juni 2023) di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal.
Kegiatan dibuka
oleh Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani,
dalam kesempatan ini dihadiri oleh anggota KPU Kendal, seluruh staf pelaksana
tenis Bawaslu Kendal, dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kendal melalui zoom
meeting.
Dalam proses penyusunan
daftar pemilih pada Pemilu 2024 Bawaslu Kendal lakukan evaluasi pengawasan
mulai dari penyusunan DPS, DPSHP, DPSHP Akhir hingga DPT. Anggota Bawaslu
Kendal divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Achmad Ghozali
menyampaikan, “kita melakukan manajemen dan perbaikan tiap tahapan antara
jajaran Bawaslu sampai jajaran KPU. Kami sepakat setiap mutarlih proses
tahapannya harus selalu diiringi koordinasi pasca penetapan dan sebelum
penetapan harus diiringi koordinasi dan konsolidasi,” jelas Ghozali.
Ghozali
menambahkan berkaitan dengan patroli untuk pengawasan DPT besok patrolinya
dimohon tidak hanya langsung ke penduduk tapi mungkin bisa koordinasi dengan
mantan pantarlih tentang patroli pengawasan di tingkat desa, di tingkat
kecamatan nanti patrolinya disesuaikan bisa koordinasi ngobrol-ngobrol dengan
dukcapil yang ada di kecamatan. Kemudian di tingkat kabupaten bisa mendatangi
majelis taklim kemudian dengan elemen-elemen masyarakat ormas untuk ikut
mengawal hak pilih, karena mungkin dari konstituen atau anggota dari ormas ada
yang belum tercatat bisa di cover lewat ormas tersebut.
Anggota KPU Kendal divisi Perencanaan, Data dan Informasi Akhmad Zaenutolibin menjelaskan sesuai dengan
PKPU 7 2023 tentang perubahan PKPU 7 Tahun 2022 dan KPT 27 tahun 2023 KPU
Kendal menyampaikan salinan daftar pemilih tetap kepada PPS sebanyak 3
eksemplar atau 3 rangkap untuk diumumkan di balai desa atau kelurahan, yang
kedua diumumkan di tempat-tempat strategis bisa di RT atau RW atau bisa dibalai
RT atau RW atau di pos kamling yang bisa dibaca banyak orang, yang ketiga yaitu
untuk arsip PPS guna pemeliharaan daftar pemilih.
Zaenut
mengimbuhkan, “harapan kami teman-teman pengawas bisa memberikan masukan kepada
jajaran kami seperti hal-hal yang lalu, untuk memperbaiki kami memberi masukan ke
arah data kami yang lebih baik,” ujar Zaenut.
Bawaslu Kendal Tetap Lakukan Pengawasan Hingga Pasca Penetapan DPT
Kendal, Bawaslu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kenda gelar Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 Selasa, (20 Juni 2023) di Aula KPU Kendal.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria dan di hadiri oleh PPK se Kabupaten Kendal, Polres Kendal, KODIM 0715 Kendal, Bawaslu Kab Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal, Diskominfo Kendal, Dispendukcapil Kendal, Dinas Pendidikan Wilayah XIII, dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU Kendal divisi Perencanaan, Data dan Informasi Akhmad Zaenutolibin menyampaikan rekapitulasi DPT Kabupaten Kendal sebanyak 796.097 pemilih. Terdiri dari laki-laki sebanyak 399.415 pemilih, dan perempuan sebanyak 396.682 pemilih yang terbagi di 20 Kecamatan, 286 Kelurahan/Desa, dan 3.491 TPS.
Hevy menambahkan “Untuk distribusi Insya Allah kami besok sudah mendistribusikan kepada teman-teman PPK, mohon dipastikan teman-teman PPS untuk menempelkan, sehingga tanggal 22 sudah tertempel di masing-masing desa,” imbuh Hevy.
Hingga penyusunan DPT jajaran Bawaslu akan terus melakukan pengawasan, Anggota Bawaslu Kendal divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Achmad Ghozali menyampaikan “kita akan melakukan pengawasanmelalui jajaran kami di tingkat kecamatan dan desa untuk berkoordinasi dan memastikan distribusi salinan DPT sudah sampai di tingkat PPS pada tanggal 21 Juni 2023 dan pada tanggal 22 Kita akan memastikan bahwa DPT itu sudah ditempel di tempat yang strategis, sehingga terjangkau oleh masyarakat untuk mengecek apakah sudah masuk atau belum data dirinya,” ujar Ghozali. [BK]
Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron
Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...
-
SELEKSI PANWASCAM SE-KABUPATEN KENDAL Informasi tentang Pengumuman Seleksi Panwascam se-Kabupaten Kendal silahkan download pada lin...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...










.jpeg)


.jpeg)













.jpeg)
.jpeg)

