Kamis, 24 Agustus 2023

STRUKTUR ORGANISASI BAWASLU KENDAL PERIODE 2023-2028

 


STRUKTUR ORGANISASI UPDATE


======================================================

STRUKTUR SEKRETARIAT UPDATE




===============================================





==============================================



Minggu, 20 Agustus 2023

Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal Periode 2023-2028 Resmi Dilantik

Kendal, Bawaslu –Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal periode 2018 s.d 2023 resmi dilantik dan mengikuti pengambilan sumpah janji Sabtu, (19 Agustus 2023), di Pullman Hotel Jakarta Central Park.

 

Bawaslu melantik 1.912 anggota Bawaslu terpilih dari 514 kabupaten/kota dari seluruh Indonesia. 5 (lima) kandidat terpilih di Bawaslu Kabupaten Kendal diantaranya Hevy Indah Oktaria sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Periode 2023-2028, Solikin sebagai koor dinator (Kordiv) Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Muhammad Athoillah sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran,Data dan Informasi, Muhammad Habibi sebagai Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, dan Mukhamad Bahrul Amik sebagai Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat.

 

Pada kesempatan Rapat Penyambutan & Perkenalan Ketua & Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal Periode 2023-2028 Senin, (21 Agustus 2023) Plt. Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal, Andika Asykar menyampaikan "Bahwa kami mendapatkan amanah untuk menyampaikan tugas-tugas dan kerja-kerja yang sudah berjalan dari pimpinan yang lalu, supaya bisa berlanjut dan juga tidak terputus khususnya kerja-kerja yang sifatnya substansi pengawasan pemilu,” tutur Andika.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten, Hevy Indah Oktaria dalam sambutannya menjelaskan, “saat ini kita adalah keluarga, jadi pola kepemimpinan yang akan kami bawa adalah kekeluargaan, apapun yang menjadi masalah dalam keluarga itu kalau satu sakit maka semuanya sakit, artinya semua permasalahan akan kita selesaikan dengan kekeluargaan, kebahagiaan yang didapat oleh satu orang maka harus dinikmati oleh semuanya,”  jelas Hevy.

 

Hevy menambahkan salah satu langkah yang akan diambil saat ini adalah berkoordinasi dengan stake holder dan pihak terkait sebagai upaya komunikasi awal dan pencegahan.  

 




 

PROFILE KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KENDAL PERIODE 2023-2028

 FOTO NAMA JABATAN
HEVY INDAH OKTARIA, S.E., M.Sos. KETUA BAWASLU KENDAL
 
MUHAMMAD ATHO'ILLAH, S. Ag.

ANGGOTA BAWASLU KENDAL

KODIV. PENANGANAN PELANGGARAN DAN DATA INFORMASI



MUHAMMAD HABIBI, S.H.I.

ANGGOTA BAWASLU KENDAL

KODIV. PENCEGAHAN, HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PARTISIPASI MASYARAKAT


MUKHAMAD BAHRUL AMIK, S.H.I.

ANGGOTA BAWASLU KENDAL

KODIV. SUMBERDAYA MANUSIA, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

 

SOLIKIN

ANGGOTA BAWASLU KENDAL

KODIV. HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA


























 

Minggu, 13 Agustus 2023

Hari Terakhir Menjabat, Tetapkan Ruang Sidang H. Ubaidillah di Bawaslu Kendal


Kendal, Bawaslu – Sebagai pamungkas masa jabatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kendal 2018-2023 menetapkan Ruang Sidang H. Ubaidillah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Pimpinan yang dilaksankan oleh Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani beserta Anggota Firman Teguh Sudibyo, Achmad Ghozali, Abdul Hamid, dan Arief Musthofifin pada hari terakhir betugas, Senin, (14 Agustus 2023), di Kantor Bawaslu Kendal Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal.

Odilia Amy Wardayani menerangkan bahwa penetapan Ruang Sidang H. Ubaidillah sebagai penghargaan kepada rekan kerja yang telah di panggil & menghadap Tuhan di tengah masa jabatan. “Ini sebagai penghargaan atas dedikasi dan pengabdian Anggota Bawaslu Kendal Periode 2018-2023 yaitu Bapak Ubaidillah yang telah mendahului kita di panggil & menghadap Tuhan pada 2021 di tengah masa tugasnya. Nama Haji Ubaidillah kami jadikan sebagai nama ruang rapat atau ruang sidang di Bawaslu Kabupaten Kendal,” kata Odilia.

Hal itu dikuatkan Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Firman Teguh Sudibyo yang menganggap Ubaidillah adalah tokoh senior di dunia pengawasan pemilu. “Pak Ubaidillah adalah senior di dunia pengawasan. Beliau di Panwaslu Kabupaten Kendal sejak 2010 sampai 2018. Di Bawaslu Kendal Periode 2018-2023 beliau juga menjabat hingga akhir hayat Tahun 2021. Sehingga pantas rasanya jika kemudian nama beliau diabadikan di Kantor Bawaslu Kendal ini,” terang Firman.




Penjelasan Odilia dan Firman diamini Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin. "Saya mengenal Pak Ubaidillah atau Pak Obed secara pribadi. Beliau orang yang berdedikasi dan penuh waktu bekerja mengawasi pemilu. Bahkan sampai akhir hayat pada awal 2021 beliau masih menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kendal dan tetap mencurahkan perhatian walau dalam kondisi sakit. Sangat tepat kiranya nama beliau disematkan sebagai Ruang Sidang H. Ubaidillah di Kantor Bawaslu Kendal," jelas Arief.

Sedangkan bagi Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kendal Achmad Ghozali, Ubaidillah dianggap sebagai pahlawan. “Bapak Haji Ubaidillah itu adalah sosok pahlawan atau pejuang pengawasan pemilu di Kabupaten Kendal. Maka sudah selayaknya nama beliau itu diabadikan menjadi nama ruang sidang di Bawaslu Kendal,” ujar Ghozali.

Sementara menurut Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal Abdul Hamid, Ubaidillah dianggap icon pengawasan di Kabupaten Kendal. “Waktu dulu saya masih jadi pengawas di desa, beliau sudah menjadi pengawas di Kabupaten Kendal. Saya masih ingat betul pesan beliau untuk bisa selalu menjaga integritas sebagi pengawas pemilu,” tutur Hamid.

Sahabat Bawaslu, Ubaidillah adalah Anggota Bawaslu Kendal 2018-2023 dan meninggal dunia pada Rabu, 3 Februari 2021 saat masih menjabat karena sakit.[BK]


Rabu, 26 Juli 2023

Bawaslu Kendal Awasi Proses Klarifikasi Administrasi Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan pengawasan melekat terhadap proses klarifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kendal yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kendal.


Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 23 s.d 26 Juli 2023 yang di laksanakan di luar Kabupaten Kendal. Adapun beberapa daerah tersebut diantaranya di MA Al Hikmah Kajen-Pati, SMU Wahid Hasyim Tebuireng-Jombang, STIE IBMT Surabaya, Ponpes Darussalam Gontor-Ponorogo, dan SMK 1 Triple J-Bogor.


Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan maksud dari proses klarifikasi  ini adalah untuk meverifikasi faktual atas beberapa dokumen administrasi perbaikan dari bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Kendal yang dirasa ada keraguan. “Jadi ada beberapa dokumen yang memang kita lakukan verifikasi faktual, kita klarifikasi kepada sekolah yang bersangkutan untuk mendapatkan keabsahan atau pengakuan dari instansi yang bersangkutan terhadap dokumen tersebut,” ungkap Hevy.


Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal, Abdul Hamid menyampaikan, “pada kegiatan klarifikasi dokumen administrasi perbaikan bacaleg anggota DPRD Kabupaten Kendal yang dilakukan oleh KPU, kami dari jajaran Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat sebagai bentuk pencegahan dari potensi terjadinya sengketa dengan membentuk tim yang sesuai jumlah tim KPU,” jelas Hamid.








Selasa, 11 Juli 2023

Bawaslu Kendal Kawal Hasil Pengawasan Alokasi Kursi DPRD

Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kendal lakukan pengawasan melekat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah bersama KPU Kabupaten Kendal melakukan sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kendal, Selasa (21 Maret 2023) di Aula KPU Kabupaten Kendal.

Pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan datang dapil untuk DPR RI terdiri dari 10 Dapil, DPRD Provinsi terdiri dari Kab/Kota sebanyak 13 Dapil. Di Kabupaten kendal sendiri ada peningkatan alokasi kursi DPRD. Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelaskan total anggota DPRD Kendal saat ini ada 45 kursi, dan pada tahun 2024 menjadi 50 kursi.

Hevy menambahkan "Penambahan 5 kursi ini, karena di Tahun 2024 Kabupaten Kendal memiliki 1 Juta penduduk, sehingga secara aturan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Alokasinya sebesar 50 kursi. Sehingga terjadi penambahan 5 kursi, yang mana masing-masing Dapil dapat tambahan 1 Kursi kecuali Dapil 5," ujar Hevy.

Adapun rinciannya, untuk Dapil 1 dengan 10 kursi, Dapil 2 dengan 8 kursi dan Dapil 3 dengan 8 kursi. Sedangkan, Dapil 4 dengan 9 kursi, Dapil 5 dengan 7 kursi dan Dapil 6 dengan 8 kursi.

Kordiv SDM-Organisasi Bawaslu Kabupaten Kendal Arief Musthofifin mengatakan "Pengawasan melekat setiap tahapan kita lakukan. Seperti pengawasan yang kita awasi saat ini yaitu  Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Dapil  dan Alokasi Kursi DPRD agar kita dapat mengetahui apabila ada perubahan sudah sesuai pada regulasinya atau belum," katanya. [BK]





 

 

Senin, 10 Juli 2023

Pengawasan Pengajuan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacalon DPRD Dilakukan Bawaslu Kendal

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan pengawasan melekat terhadap proses pengajuan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal dimulai 6 s.d 9 Juli 2023 di Kantor KPU Kendal. 


Hingga hari akhir proses pengajuan dokumen perbaikan bacalon DPRD Minggu (9 Juli 2023) sebanyak 17 dari 18 partai politik (Parpol) di Kabupaten Kendal telah menyerahkan pengajuan dokumen perbaikan bacalon DPRD pada Pemilu 2024. Adapun yang tidak mendaftarkan bacalon yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).


Ketua KPU Kendal, Hevi Indah Oktaria menyampaikan tahapan selanjutnya yaitu tahapan verifikasi administrasi dokumen yang sudah diperbaiki mulai tanggal 10 Juli s.d 6 Agustus 2023. Hevy menambahkan "Setelah kami verivikasi, kita akan menyusun rancangan Daftar Calon Sementara (DSC) terhadap calon calon yang sudah memenuhi syarat. Kemudian KPU akan melibatkan parpol untuk mengecek bersama daftar DCS tersebut,” tutur Hevy. 


Total keseluruhan pada awal pendaftaran balon DPRD Kabupaten Kendal sebanyak 719 namun pada tahap perbaikan dokumen mengalami penurunan jumlah menjadi 620 bacalon. Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal, Abdul Hamid menyampaikan “Pengawasan ini kita lakukan dalam rangka untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan sengketa, kami mencoba untuk mendorong teman-teman KPU untuk memperlakukan teman-teman parpol seadil mungkin, sehingga andaikan ada perubahan dokumen persyaratan baik itu yang sifatnya jumlah atau pun perubahan-perubahan lain itu dipahami persis oleh teman-teman parpol, sehingga ketika perubahan itu dipahami oleh teman-teman parpol dan teman-teman KPU secara otomatis itu akan memperkecil potensi pelanggaran ataupun sengketa” tutur Hamid. [BK]

 






Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...