Rabu, 06 Maret 2024

Bawaslu Kendal Pastikan Penyortiran dan Lipat Surat Suara Dilakukan Secara Teliti

Bawaslu, Kendal – Bawaslu Kendal lakukan pengawasan melekat tahap penyortiran dan lipat surat suara Pemilu tahun 2024. Dalam kegiatan ini Bawaslu melibatkan pengawas Adhoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Pengawasan dimaksudkan untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan transparan dan akurat.  


Bawaslu Kendal memastikan penyortiran yang dilakukan oleh 250 (dua ratus lima puluh) petugas sortir dapat dilakukan secara cermat dan sesuai peraturan KPU Kendal. Apabila dalam penyortiran ditemukan surat suara yang rusak ataupun salah cetak dapat segera dikoordinasikan dengan pihak KPU Kendal. 


Kordiv SDM Organisasi Bawaslu Kendal, Bahrul Amik menyampaikan bahwa tahapan sortir dan lipat suara merupakan tahapan krusial, "pengawasan ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan pada saat pendistribusian surat suara ataupun potensi tertukar surat suara antar daerah pemilihan (Dapil)," ujar Bahrul. 


Komitmen Bawaslu dalam mengawal setiap tahapan pemilu 2024 yang berintegritas yang dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel kepada publik, dilakukan pengawasan pada tahapan ini setiap harinya agara dapat dipastikan progres rekapitulasi harian penyortiran dan pelipatan surat suara 8/1/2023 s.d 22/1/2023. [BK]





Senin, 13 November 2023

Bawaslu Kendal Tertibkan APS Pemilu 2024 Yang Melanggar di Wilayah Kabupaten Kendal

Bawaslu, Kendal – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan di sejumlah wilayah di Kendal, Jumat (10/11/2023). 


Penertiban APS Pemilu 2024 ini dibagi menjadi  empat tim. Tim satu (1) terdiri dari Kecamatan Patebon, Kecamatan Cepiring, Kecamatan Kangkung, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Weleri, Kecamatan Ringinarum dan Kecamatan Rowosari. Sedangkan tim dua (2) terdiri dari Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan Singorojo, Kecamatan Boja, dan Kecamatan Limbangan. Sedangkan tim tiga (3) terdiri dari Kecamatan Plantungan, Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Pageruyung dan Kecamatan Patean. dan untuk tim empat (4) terdiri dari Kecamatan Kendal, Kecamatan Brangsong, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Ngampel, dan Kecamatan Pegandon. 


Kegiatan ini diawali dengan apel pada pukul 07.00 WIB. Dalam penertiban ini Bawaslu menggandeng jajaran Polres Kendal, Kodim 0715 Kendal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal,  Seksi Ketentraman dan Ketertiban tiap kecamatan serta Pantia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). 


Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan, penertiban APS dilakukan bagi yang melanggar peraturan. Baik aturan yang telah dikeluarkan Bawaslu maupun Perda.


Meskipun saat ini belum memasuki masa kampanye, namun Partai Politik (Parpol) diperbolehkan untuk memasang APS asalkan tidak ada unsur ajakan untuk memilih atau mencoblos. 


Hevy menambahkan "Pada hari Senin (6/11) kami telah berkoordinasi dengan Parpol dengan memberi waktu 3 hari, untuk bisa menertibkan APS masing-masing  yang melanggar agar nantinya bisa disimpan dan digunkan kembali pada masa kampanye," imbuhnya. 


Setelah pemberitahuan tersebut jika masih ada APS yang melanggar ataupun dipasang di tempat yang dilarang akan ditertibkan oleh Bawaslu. 












Kamis, 09 November 2023

Menjelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Perkuat Pengawasan Pemilu Partisipatif

Bawaslu, Kendal – Sebentar lagi tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan,  mulai dari 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024. Gerakan Rakyat Mengawasi (Garasi) Kabupaten Kendal dan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Kendal mendatangi Kantor Bawaslu Kendal guna melakukan audiensi terkait pengawasan Pemilu partisipatif pada tahapanPemilu 2024 Kamis, (9/11/2023).


Dalam audiensi tersebut koordinator Garasi Kabupaten Kendal, Nur Hikmatus Sobah menyampaikan maksud dan tujuannya untuk menjalin silaturahmi serta memperkenalkan diri kepada anggota Bawaslu Kendal periode 2023 s/d 2028. "Harapan kami kolaborasi dan sinergi antara Bawaslu dan Garasi tetap terjalin, serta kami mohon bimbingan dan arahannya terkait pengawasan Pemilu partisipatif yang dapat kami lalukan, " jelas Sobah. 


Selain itu Koordinator JPPR Kabupaten Kendal, Muhamad Ilyas menjelaskan JPPR sebagai pemantau pemilu memiliki konsen pengawasan partisipatif melalui media sosial. "Untuk kedepannya semoga ada program kerjasama khusus pengawasan pemilu partisipatif melalui media sosial dan siap dianggarkan pada tahapan Pemilu 2024 ini oleh Bawaslu Kendal, agar ruh pengawasan dapat lebih hidup serta adanya bentuk supporting dari Bawaslu."


Audiensi ini disambut baik oleh Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi. Dengan diterbentuknya JPPR dan Garasi ini merupakan terobosan yang luar biasa, ini merupakan usaha kebaikan untuk niatan baik dalam suksesi pemilu sebagai agen sosial of cange. Agen perubahan yang progresif dan dinamis dalam mengawasi proses demokrasi untuk sesuatu yang lebih baik. Beliau juga menyampaikan ucapan terimakasih atas silaturahmi dan audiensi yang dilakukan JPPR dan Garasi, "kita sudah menjadi bagian keluarga besar, tetunya nanti hubungan ini harus kita jaga, terkait program kalian, nantinya kalo bisa kami fasilitasi akan kami usahakan untuk menfasilitasi. Kemudian jika ada hal yang perlu didiskusikan silahkan datang kesini, kami selalu terbuka," ujar Habibi. 


Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kendal, Sholikin menyampaikan terkait payung hukum pengawas partisipatif dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) no 2 tahun 2023 yang merupakan sebuah keniscayaan bahawa JPPR dan Garasi ini dibutuhkan oleh Bawaslu, mengingat keterbatasan jumlah pengawas Pemilu dari tingkat pusat sampai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Harapannya  kita dapat mentransfer pengetahuan pengawasan Pemilu kepada masyarakat melalui teman-teman, yang mana teman-teman bisa menjadi ujung tombak pengawasan Pemilu 2024," imbuh Sholikin. [BK] 











Senin, 06 November 2023

Bawaslu Kendal Cegah Pelanggaran Pemilu Pasca Penetapan DCT

Bawaslu, Kendal – Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Kendal pada  Jum'at (3/11/2023). Bawaslu Kendal lakukan koordinasi terkait dengan kebijakan Bawaslu Republik Indonesia pasca penetapan DCT berkaitan mengenai APK dan sosialisasi dengan selenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dengan tema “Kebijakan Bawaslu Terkait Alat Peraga Pasca Penetapan DCT” di Ruang H. Ubaidillah Kantor Bawaslu Kendal Senin (6/11/2023).


Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024,  Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal, dan Polres Kendal. 


Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan imbauan Bawaslu RI Nomor 774 terkait kampanye dan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS). "Kami akan memberikan waktu terlebih dahulu kepada Parpol untuk bisa menertibkan sendiri alat peraga yang melanggar rambu-rambu  di wilayah Kabupaten Kendal. Karena jika dicopot sendiri kemudian disimpan dahulu, nanti bisa dipasang kembali pada saat kampanye. Karena itu kami sampaikan kepada Parpol, kami memberikan waktu untuk ditertibkan sendiri dahulu sebelum nanti akan ditertibkan oleh Bawaslu dan SatPol PP," ujar Hevy. 


Masih dalam penjelasanyya Hevy menambahkan untuk Parpol bisa bersama-sama memedomani imbauan Bawaslu RI Nomor 774, Surat Sekda Nomor 270 tentang Ketentuan Pemasangan APK di wilayah Kabupaten Kendal dan PKPU 15 dan 20 Tahun 2023 tentang Kampanye. " Agar sama-sama bisa melaksanakan kewajibannya masing-masing, kami mohon informasi yang bapak/ibu terima hari ini agar disampaikan sampai tingkat bawah dan juga Caleg nya. Artinya kami berharap nanti dilapangan tidak ada yang protes lagi, terkait penertiban," pesan Hevy. 


Kasat Intelkam Polres Kendal, Sanhaji menyampaikan terkait dengan kegiatan Pemilu, mulai 19 Oktober 2023 Kepolisian melaksanakan Operasi Mantap Brata bertujuan yang untuk pengamanan Pemilu 2024. menurutnya Polri harus netral karena netralitas harga mati. "kemarin kami dapat laporan dari jajaran Polsek, ada beberapa baliho dari bacaleg yang dipasang didepan rumah dinas kapolres, depan asrama polisi Ngampel, sampingnya Polsek  Patebon dan pekarangan anggota kami di Polsek Patebon. Jangan sampai hal itu mempengaruhi citra kami sebagai Polri yang tidak netral," jelas Sanhaji. [BK] 






Rabu, 01 November 2023

Optimalisasi Informasi Publik, Bawaslu Gandeng Diskominfo


Bawaslu, Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan optimalisasi pengelolaan pelayanan data dan informasi publik dengan lakukan perjanjian kerjasama dengan Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal di ruang serbaguna H. Ubaidillah, Bawaslu Kendal, Rabu (1/11/2023).


Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan maksud dari perjanjian kerjasama ini yaitu untuk menitipkan penyebarluasan informasi pengawasan kepada Diskominfo. “Kami mohon bantuan dalam waktu dekat ini mungkin kita akan kerjasama terkait Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang telah dibuat oleh Bawaslu yang nanti bisa ditampilkan di videotron, agar dapat dijangkau oleh masyarakat luas di Kabupaten Kendal,” ujar Hevy. 


Selain penyebarluasan informasi melalui videotron, Bawaslu berharap kedepannya dapat bekerjasama dengan Diskominfo terkait penayangan ILM di platform media sosial Diskominfo. 


Melihat dari tusi Diskominfo terdapat satu klausul untuk menjalin kerjasama dengan stakeholder dalam rangka diseminasi informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Dengan konteks ini membangun kemitraan dengan Bawaslu merupakan bagian dari itu. 


Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kendal Ardhi Prasetiyo, S. STP., MM. menyampaikan, materi yang nanti akan disebarluaskan termasuk konsekuensinya menjadi wewenang dari Bawaslu karena posisi Diskominfo sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ini hanya menjaring kemitraan dengan sesama institusi pemerintah.


“Saya rasa kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat baik karena jika saya lihat dari tahun-tahun sebelumnya belum pernah ada kerjasama antara Bawaslu terkait dengan penyebarluasan informasi melalui kanal media sosial Pemkab yang memuat terkait pengawasan pemilu dari Bawaslu,” tutur Ardhi.


Harapannya apa yang ingin disampaikan oleh Bawaslu kepada masyarakat bisa sampai ke jajaran paling bawah. Kerjasama ini juga nanti dapat diadopsi di tiingkat kecamatan antara Panwaslu Kecamatan dengan Camat dalam rangka penyebarluasan informasi menggunakan media-media yang dikelola oleh kecamatan. Ardi menambahkan, “ini juga menjadi momen yang sangat pas kalau penyebarluasan informasi akan dibangun jejaring sampai tingkat Desa, untuk menghidupkan website Desa yang sudah dibangunkan oleh Diskominfo sejak tahun 2018 dengan update materi pengawasan Pemilu,” imbuh Ardhi. [BK]







Senin, 23 Oktober 2023

Potensi Sengketa Pemilu Mungkin Terjadi, Bawaslu Kendal Upayakan Pencegahan

Bawaslu, Kendal – Menghadapi potensi sengketa proses pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal selenggarakan Rapat Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bersama KPU, Partai Politik dan rekan media di Ruang Merak Tirtoarum Baru,  Patebon Kendal, Senin (23/10/2023).


Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria memperkenalkan ketua dan anggota Bawaslu Kendal terlantik periode 2023 s.d 2028 kepada perwakilan parpol dan rekanan media yang ada di Kabupaten Kendal.


Beliau juga menyampaikan bahwa Tahapan pemilu saat ini yaitu penyusunan daftar calon tetap (DCT) yang akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 3 November 2023 dan akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023. Harapannya dengan adanya kegiatan ini, pasca penetapan DCT nanti tidak ada sengketa, "Potensi sengketa sudah diidentifikasi oleh teman-teman di Bawaslu bersama KPU Kendal sebelumnya, dan teman-teman KPU sudah melakukan pendampingan kepada partai politik agar sesuai dengan tata cara yang sudah diatur, sehingga hal tersebut bisa meminimalisir potensi sengketa” ujar Hevy.


Hevy menambahkan, Bawaslu Kendal akan membuat grup WhatsApp bagi LO parpol, sehingga jika ada informasi pencegahan bisa lebih cepat tersampaikan. “Kepada teman-teman Parpol, kami mohon bantuannya untuk meneruskan semua imbauan dari kami kepada calonnya masing-masing dan tim pemenangan atau tim suksesnya agar imbauan kami juga diketahui, karena terkadang surat imbauan dari Bawaslu berhenti hanya ditingkat pimpinan parpol” imbuh Hevy.


Dengan hal ini harapannya bisa meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi.


Plt Ketua KPU Kendal Rohimudin sebagai narasumber pertama dalam kegiatan ini, beliau memaparkan perjalanan rekap daftar calon. Dimulai dari pengajuan awal sebanyak 719 bakal calon. Kemudian masa perbaikan terjadi penurunan menjadi 620.


Pada masa DCS ini, merupakan waktu untuk mendapatkan tanggapan masyarakat terkait dengan nama-nama caleg yang telah didaftarkan oleh partai masing-masing apakah mereka tersangkut masalah atau tidak, namun hasil pengumuman yang disampaikan oleh KPU, ternyata tidak ada satupun masukan dari masyarakat.


“Kecuali, ada salah satu Caleg dari salah satu partai karena yang bersangkutan ternyata berstatus anggota DPD, dan menyatakan memilih DPD daripada menjadi calon legislatif,” ujar Rohimudin.


Sementara narasumber kedua  anggota Bawaslu Kendal periode 2018-2023, Firman Teguh Sudibyo, dalam penjelasannya, potensi sengketa pada tahapan penetapan DCT, yaitu ketidak terpenuhan persyaratan dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD dan DPD. Hal tersebut sesuai dengan pasal 11 dan pasal 12 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pasal 15 dan pasal 20 PKPU 11 Tahun 2023.


Firman menyampaikan upaya pencegahan sengketa dapat dilakukan dengan koordinasi dan sosialisasi kepada seluruh partai politik di setiap tingkatan dalam rangka pemenuhan persyaratan dokumen bakal calon serta menghimbau dinas terkait dalam rangka pemenuhan syarat administrasi dokumen bakal calon. Selain itu juga memastikan KPU sesuai tingkatannya bekerja secara profesional dan optimal dalam proses verifikasi pencermatan. [BK]







Senin, 09 Oktober 2023

Menjelang Kampanye Bawaslu Koordinasi Dengan Satpol PP

Kendal, Bawaslu – Menjelang masa tahapan kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan berbagai persiapan pengawasan dan pencegahan. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan melakukan audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol Kar) Kabupaten Kendal Senin, (9 Oktober 2023) di Kantor Satpol Kar Kabupaten Kendal. 


Dalam audiensi ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kendal Mukhamad Bahrul Amik, Muhammad Atho'illah, Solikin, dan Muhammad Habibi beserta Kepala Sekretariat Bawaslu Kendal, Andika Asykar. Audiensi Bawaslu dengan Satpol Kar bertujuan untuk silaturahmi, memperkenalkan ketua dan anggota Bawaslu Kendal terlantik periode 2023 s.d 2028 serta koordinasi terkait kepemiluan. 


Koordinasi Bawaslu dengan Satpol Kar pada tahapan pemilu ini terkait penertiban alat peraga kampanye. Saat ini belum memasuki masa tahapan kampanye tetapi sudah banyak balih atau reklame partai politik (parpol) beserta calon legislatif (caleg) yang terpampang di jalanan dan fasilitas umum. Padahal Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif baru akan di tetapkan pada tanggal 3 November 2023.


Kepala Satpol Kar Bambang Joko Pitono menanggapi "melihat fenomena tersebut, apakah kami harus mencopot atau harus melaporkan kepada Bawaslu untuk disampaikan kepada partai agar mencopotnya. Karena jika sebelum memasuki tahapan kampanye baliho atau reklame itu bisa dikatakan sebagai reklame biasa, yang perlu izin Bakauda untuk membayar retribusi, jika tidak terdaftar maka sudah ranahnya kami untuk mencopot reklame tersebut walaupun pemasangannya sudah ditempat yang benar," ujar Bambang.


Kordiv Pencegahan, Partisipasi masyarakat, dan Hubungan masyarakat Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi menyampaikan, "mengingat saat ini belum memasuki masa tahapan kampanye dan belum ada regulasinya, maka paradigma kita mengacu pada pencegahan, kita hanya dapat menghimbau parpol untuk mencopot atau menggeser alat peraga sosialisasi yang tidak dipasang pada tempatnya agar tidak menjadi konflik, dengan ini harapannya kerawanan atau wilayah yang berpotensi konflik bisa kita tanggulangi," tutur Habibi.


Kordiv SDM-O-Diklat Bawaslu Kendal Mukhamad Bahrul Amik, menambahkan "saat ini yang boleh dilakukan adalah pengenalan alat peraga sosialisasi (APS), yang masuk ke dalam klasifikasi APS adalah bendera partai. Jadi kalau ditemui baliho walaupun ada logo partai dan sebagainya itu belum bisa dianggap sebagai APS, karena yang saat ini yang telah ditetapkan hanyalah partai politik bukan calon anggota legislatifnya," imbuhnya.


Sekretaris Satpol Kar, Iwan Muhtadi meyarankan untuk membuat Surat Keputusan Bersama yang nanti akan melahirkan Standar Operasional Prosedur  (SOP) yang dapat digunakan kedua belah pihak dalam proses pengawasan kampanye pemilu 2024 ini. "Terkait baliho-baliho yang ada di jalan saatini sebelum SOP itu terbentuk, yang akan kita lakukan adalah memfoto dengan disertai keterangan, yang nantinya akan kami kirim ke Bawaslu harapannya akan ditindak lanjuti entah itu disampaikan ke KPU ataupun partai politik untuk melepas dengan sukarela," ujar Iwan. [BK]








Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...