Senin, 15 Juli 2024
Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis dan Arsip Pilkada Tahun 2024
Rabu, 10 Juli 2024
Bawaslu Siap Lakukan Penanganan Permohonan Informasi Publik pada Pemilihan Kepala Daerah
Kendal, Bawaslu — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Kerja Teknis Penanganan Permohonan Informasi Publik Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu Republik Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam 2 (dua) gelombang. Provinsi Jawa Tengah dan 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah termasuk dalam peserta Rakernis gelombang I bersama dengan 20 Provinsi dan 247 Kabupaten/Kota lainnya se-Indonesia. Kegiatan digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 4 s.d. 6 Juli 2024.
Sehubungan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Permohonan Informasi Publik pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dipandang perlu sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi Bawaslu Kabupaten/Kota.
Anggota KIP (Komisi Informasi Publik) RI 2010-2013, 2013-2017 & Founder Tera Indonesia Consulting, Henny S. Widyaningsih, menjadi narasumber pada kegiatan ini menyampaikan sebagai garda terdepan keterbukaan informasi publik maka perlu ditunjuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang kompeten. Tugas PPID adalah mengumpulkan informasi, mengelola, menyediakan dan melayani informasi. PPID wajib memiliki keterampilan komunikasi, keterampilan teknis, keterampilan mengidentifikasi formasi dan keterampilan berkoordinasi.
Narasumber kedua Anggota KIP RI, Rospita Vici Paulyn memaparkan terkait informasi di badan publik hanya 15 % yang tertutup. Lainnya adalah informasi yang bersifat terbuka. Adapun permintaan informasi saat Pilkada maka maksimal waktu merespons adalah 3 (tiga) hari.
Selin itu Rospita juga menekankan Bawaslu harus melakukan keterbukaan informasi, "Bawaslu sebagai Badan Publik penerima APBN/APBD harus membangun kepercayaan publik dengan cara menegakkan integritas dan akuntabilitas melalui keterbukaan, selain itu juga menghindari pelaporan/pengaduan/sengketa ke KI, DKPP dan sebagainya," jelas Rospita.
Bawaslu Kendal Hadiri Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024
Kendal, Bawaslu — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal menhadiri undangan Bawaslu provinsi jawa Tengah dalam kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemilu di Bale Tawang Arum, Setda Kota Surakarta 6/72024 sampai dengan 7/72024.
Saat ini sudah memasuki tahapan Pemilihan Serentak 2024, sehingga adanya evaluasi pemilu 2024 diharapkan dapat memperbaiki kinerja pengawasan oleh Bawaslu dan jajarannya. Dalam kesempatan ini Bawaslu Jawa tengah menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Republik Indonesia (RI),Toto Haryono dan Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat.
Dalam Sambutan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin menekankan pengawasan di tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih), "problem daftar pemilih sangat kompleks, ketika turun di lapangan banyak kendala seperti banyaknya pemilih yang tidak bisa ditemui karena kondisi wilayah yang berbeda-beda misal di wilayah pegunungan coklit di lakukan di malam hari. Beda lagi misal di Kota Semarang dilakukan ketika hari libur. Kendala-kendala ini yang nanti akan kita petakan," ujar amin
Bawaslu mengusung tagline Pemilu yang gotong royong karena Pemilu merupakan kepentingan hajat hidup banyak orang. Anngota Bawaslu RI, Toto Haryono menyampaikan bahwasannya Bawaslu ibarat mesin cuci, harus ada rinsonya harus ada mesin cucinya baru bisa bersih. Bawaslu kalau pengawasan jangan dianggap minta data terus. Ayo kita lakukan bersama supaya tidak ada lagi orang meninggal bisa memilih, atau bayi punya hak pilih.
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat dalam pemaparannya banyak mengevaluasi tahapan di Pemilu 2024. Lebih mendasar hubungan kelembagaannya. "Kita merasa tidak mudah dalam mengendalikan tahapan Pemilu. Problem di lapangan yang sebenarnya bisa selesai asal sama-sama didiskusikan dan saling melengkapi. Satu hal pokok bagaimana memaknai kerja-kerja di tahapan ini agar pemilu ini dapat terlegitimasi. Beberapa sengketa Bawaslu akan menjadi pihak terkait yang akan dikonfirmasi langsung. Sehingga juga butuh peran Bawaslu," pungkasnya.
Rabu, 03 Juli 2024
Bawaslu Kendal Serahkan Laporan Pengawasan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024 ke Bawaslu RI
Bawaslu Kendal Serahkan Laporan Pengawasan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024 ke Bawaslu RI
Kendal, Bawaslu — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menyerahkan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 dan Laporan Pengawasan Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024 kepada Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia (RI).
Laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban hasil kinerja jajaran Bawaslu ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran dalam penindakan pelanggaran serta pengawasan tahapan kampanye dan masa tenang pada Pemilu Tahun 2024. Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI menjadwalkan penerimaan laporan dari 35 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jateng pada hari Senin, 1/07/2024 di Ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu RI.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Muhammad Atho'illah menyampaikan isi dari Laporan Akhir ini, "garis besar dalam laporan ini berisikan tentang seluruh kegiatan divisi PP selama tahapan Pemilu 2024, baik itu sosialisasi, rapat koordinasi PP dengan Panwascam dan Stakeholder, sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan kampanye, pengawasan kampanye, laporan dana kampanye dan masa tenang," jelasnya.
Atho' menambahkan bahwa dalam laporan ini juga memuat rincian pelaksanaan kampanye selama Pemilu 2024 sesuai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang terbit dari Polda Jateng maupun Polres Kendal. Berisi tabel penyerahan laporan dana kampanye oleh peserta pemilu. Berisi tabel jumlah Alat Peraga Kampanye yang ditertibkan.
Kegiatan penerimaan laporan untuk Provinsi Jawa Tengah oleh Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI dibagi menjadi 7 (tujuh) sesi. Dalam satu sesi menghadirkan perwakilan 5 (lima) Kabupaten/Kota untuk penyerahan laporan. Bawaslu Kabupaten Kendal mendapat kesempatan pada Sesi 3 (tiga) bersama dengan Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Klaten, Kebumen dan Kudus.
Dalam penyerahan laporan hadir Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Muhammad Atho'illah, didampingi staf, Avida Nur Asasi. Laporan diterima Tenaga Ahli, Sitoh Anang dan Staf Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Aditya Hermawan, Maylina dan Isafitri. [BK]
Bawaslu Kendal Tingkatkan Kapasitas Panwascam Dalam Menghadapi Pemilihan Serentak 2024
Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kendal gelar bimbingan teknis pelatihan tatanaskah dan kearsipan serta kehumasan dengan tema “Pengelolaan Administrasi dan Publikasi Kehumasan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Kendal” pada Selasa (02/06/2024) di Tirto Arum Kendal.
Kegiatan diikuti oleh Panwaslu kecamatan beserta staf, yang dibuka oleh Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kendal, Mukhamad Bahrul Amik menyampaikan “bimbingan teknis ini untuk peningkatan kapasitas SDM Panwascam, mengingat pada Pemilihan Serentak ini terdapat anggota/staf baru, sehingga dalam pekerjaannya nanti bisa sesuai aturan, baik dalam tata kelola naskah kearsipan maupun kehumasan,” ujarnya.
Narasumber pertama disampaikan oleh Kabid IKP Diskominfo Kendal, Eko Istanto memaparkan tentang kehumasan Publik Relations. Dalam pemaparannya fungsi kehumasan sangat penting bagi suatu organisasi, agar tujuan suatu organisasi bisa berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan. "Dengan adanya Humas dapat mengantisipasi, menganalisis, mengartikan opini dan sikap Publik terhadap organisasi, serta menyusun strategi dengan menggunakan media untuk memberikan pengaruh terhadap Publik," jelasnya.
Beliau menambahkan pentingnya Humas juga harus menjaga etika dengan baik saat berinteraksi dengan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, agar apa yang yang kita sampaikan ke publik dapat diterima dan dipahami dengan baik.
Dilanjutkan dengan narasumber kedua, Endang Koestjahajaningsih, Arsiparis Madya pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kendal yang menyampaikan materi terkait pengelolaan arsip di Unit Pengolah dan Unit Kearsipan. Ia menjelaskan bahwa Unit Pengolah berada di Panwascam, sedangkan Unit Kearsipan berada di Bawaslu.
Pentingnya pengarsipan berkas selama proses Pemilihan Serentak berlangsung, di mana nantinya arsip tersebut akan dinilai apakah akan dimusnahkan atau disimpan secara permanen sesuai jadwal retensi arsip yang dikeluarkan oleh regulasi Bawaslu.
Dalam pengawasan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 Lembaga Kearsipan juga ikut mengawasi, arsip yang dijadikan permanen harus diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah. "Dinarpus sebagai Lembaga Kearsipan Daerah yang akan menyimpan arsip-arsip yang permanen," jelas Endang. [BK]
Senin, 24 Juni 2024
Bawaslu Kendal Dan Jajaran Awasi Rekrutmen Pantarlih Hingga Coklit Hari Pertama
Kendal, Bawaslu — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal beserta 60 Panwaslu Kecamatan (Panwascam), dan 286 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pengawasan melekat di tahapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk kebutuhan 1.612 TPS di Kabupaten Kendal.
Terlantik 3.062 Pantarlih se Kabupaten Kendal untuk lakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 dimulai 24/06/2024 s.d. 25/07/2024. Bawaslu beserta jajarannya perdana melakukan pengawasn Coklit di beberapa titik Senin, 24/06/2024.
Dalam pengawasan ini turun langsung Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin di TPS 02, Dusun Patean, Desa Curugsewu, Kecamatan Patean guna memastikan pelaksanaan Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hari pertama, dilakukan Coklit di beberapa rumah tokoh masyarakat Kabupaten Kendal antara lain: Bupati Kabupaten Kendal yaitu Dico Maktado Ganinduto (Tunggulrejo, Kecamatan Kendal), Wakil Bupati Kabupaten Kendal yaitu Windu Suko Basuki (Pegulon, Kecamatan Kendal), Syuriyah PC NU yaitu Danial Royan (Tamangede, Kecamatan Gemuh), Wakil Ketua PD Muhammadiyah yaitu Khoirudin (Pagersari, Kecamatan Patean), Ketua MUI yaitu Asroi Thohir (Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu), Ketua FKUB yaitu Idris Nor (Sukolilan Kecamatan Patebon), dan Ketua PD Rifaiyah yaitu Azka Badruzzaman (Cepokomulyo, Kecamatan Gemuh).
Hevy Indah Oktaria, Ketua Bawaslu Kendal menyampaikanpada Coklit kali ini jajaran pengawas harus menjalin komunikasi yang baik dengan Pantarlih, “salah satu perbedaan Coklit tahun ini dengan sebelumnya yaitu warga yang sudah di Coklit tapi tidak berkenan di tempel stiker di rumahnya maka boleh tidak ditempelkan stiker, sehingga kita perlu berkoordinasi rumah mana saja yang telah tercoklit dan dipastikan datanya telah sesuai,” jelas Hevy. [BK]
Selasa, 11 Juni 2024
Bawaslu Terus Tingkan Keterbukaan Informasi Publik
Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kendal terus tingkatkan keterbukaan informasi publik melalui Layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Kabupaten Kendal. Pada setiap tahunnya Bawaslu melaporkan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Penyerahan laporan layanan informasi publik Bawaslu tahun 2023 oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria pada Rabu, 27/03/2024.
Layanan informasi PPID Bawaslu Kabupaten Kendal dilakukan pada hari kerja dari Senin-Jumat, untuk hari Senin-Kamis dimulai pukul 09.00-15.00 WIB dan hari Jumat pelayanan dilakukan mulai pukul 09.00-15.30 WIB.
Adapun ringkasan jumlah permohonan informasi PPID Bawaslu Kendal tahun 2023 bulan Januari 1 pelapor, Februari 0 pelapor, Maret 0 pelapor, April 0 pelapor,Mei 0 pelapor, Juni 1 pelapor, Juli 0 pelapor, Agustus 0 pelapor, September 1 pelapor, Oktober 2 pelapor, November 1 pelapor, Desember 0 pelapor.
Total pemohon informasi di tahun 2023 dari bulan Januari hingga Desember 2023 sebanyak 6 (enam) permohonan. Latarbelakang pemohon informasi tersebut hadir dari kalangan perorangan swasta dan mahasiswa dengan tujuan penggunaan data/informasinya untuk penelitian, bahan tugas kuliah serta penulisan skripsi.
Adapun PPID Bawaslu Kendal dapat diakses pada laman www.ppid.kendal.bawaslu.go.id
[BK]
Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron
Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...
-
SELEKSI PANWASCAM SE-KABUPATEN KENDAL Informasi tentang Pengumuman Seleksi Panwascam se-Kabupaten Kendal silahkan download pada lin...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)


.jpeg)




