Jumat, 07 November 2025

Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Kendal Awasi Coklit Terbatas KPU

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal terus memperkuat komitmennya menjaga integritas data pemilih. Kamis (6/11/2025), jajaran Bawaslu Kendal melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal terhadap data pemilih yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS).


Kegiatan pengawasan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan empat tim pengawasan yang diterjunkan ke berbagai wilayah di Kabupaten Kendal. Pengawasan dilakukan di sejumlah desa, di antaranya Desa Banyutowo dan Langenharjo (Kecamatan Kendal), Brangsong dan Tosari (Brangsong), Donosari dan Purwokerto (Patebon), Cepiring dan Juwiring (Cepiring), Kangkung dan Kadilangu (Kangkung), Pojoksari dan Sendangdawuhan (Rowosari), Krajankulon dan Kutoharjo (Kaliwungu), serta Plantaran dan Sidomakmur (Kaliwungu Selatan).


Dalam pelaksanaannya, tim Bawaslu Kendal turun langsung ke kantor desa untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian data dilakukan secara faktual, akurat, serta sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, khususnya terhadap data pemilih yang masuk kategori TMS.


Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, S.E., M.Sos., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu memastikan daftar pemilih tetap bersih dan valid.


“Pengawasan terhadap Coklit Terbatas ini kami lakukan agar data pemilih yang diduga tidak memenuhi syarat benar-benar diverifikasi di lapangan secara faktual. Tujuannya jelas — agar daftar pemilih tetap akurat dan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya,” ujar Hevy.


Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga penyelenggara Pemilu agar proses pemutakhiran data berjalan transparan dan objektif.


“Kami memastikan seluruh jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa aktif berkoordinasi dengan petugas KPU maupun PPK. Keakuratan data pemilih adalah fondasi utama terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas,” tambahnya.


Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kendal berharap hasil pengawasan dapat memperkuat validitas daftar pemilih di Kabupaten Kendal serta menjadi bagian penting dari upaya menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal.








Bawaslu Kendal Awasi Coklit Terbatas Data Pemilih Diduga TMS oleh KPU

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas terhadap data pemilih yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, pada Rabu, 5 November 2025.


Kegiatan pengawasan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan empat tim pengawasan yang diterjunkan ke berbagai wilayah di Kabupaten Kendal. Pengawasan dilakukan di sejumlah desa, antara lain di Kecamatan Ngampel (Desa Ngampelkulon dan Winong), Pegandon (Pesawahan dan Karangmulyo), Sukorejo (Damarjati, Peron, dan Sukorejo), Patean (Pagersari), Boja (Boja dan Puguh), Limbangan (Ngesrepbalong dan Gonoharjo), Plantungan (Jurangagung dan Jati), serta Pageruyung (Pagergunung dan Krikil).


Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu Kendal mendatangi kantor balai desa setempat untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian data dilakukan secara akurat dan sesuai prosedur, khususnya terhadap data pemilih yang masuk kategori diduga TMS.


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam memastikan keakuratan daftar pemilih serta menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi.


“Pengawasan terhadap kegiatan Coklit Terbatas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh data pemilih yang diduga tidak memenuhi syarat diverifikasi secara faktual dan sesuai ketentuan. Ini penting agar daftar pemilih tetap bersih, akurat, dan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya,” ujar Habibi.


Ia menambahkan, Bawaslu Kendal juga memastikan jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa aktif berkoordinasi dengan petugas KPU serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam proses verifikasi data tersebut.


“Kami menekankan pentingnya koordinasi dan transparansi antar penyelenggara agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan objektif dan akuntabel. Keakuratan data pemilih adalah fondasi utama bagi terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil,” tambahnya.


Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kendal berharap hasil pengawasan dapat memperkuat validitas daftar pemilih di Kabupaten Kendal serta menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi di tingkat daerah.







Bawaslu Kendal dan Kemenag Jalin Sinergi Awasi Pemilu, Fokuskan Pendidikan Pemilih Pemula di Madrasah Aliyah

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kendal melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kegiatan Pengawasan Pemilu dan Pendidikan Pengawas Partisipatif, Kamis (6/11/2025), di Kantor Kemenag Kendal.


Kerja sama ini menandai langkah konkret kedua lembaga dalam memperkuat sinergi pengawasan Pemilu 2025, terutama di lingkungan Madrasah Aliyah yang berada di bawah naungan Kemenag, dengan fokus utama pada peningkatan kesadaran politik pemilih pemula.


Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, S.E., M.Sos., menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk komitmen bersama untuk menciptakan pengawasan Pemilu yang lebih partisipatif dan berintegritas.


“MoU ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya. Kami ingin memperluas jangkauan pendidikan pengawasan partisipatif, terutama kepada pelajar madrasah aliyah yang akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu mendatang,” ujar Hevy.


Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Dr. H. Zainal Fatah, S.Ag., M.S.I., menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai, pendidikan politik bagi generasi muda sangat penting untuk membentuk karakter pemilih yang cerdas dan beretika.


“Kemenag Kendal siap berkolaborasi dengan Bawaslu dalam memberikan pemahaman kepada siswa madrasah tentang pentingnya berpartisipasi dalam Pemilu dengan cara yang benar dan bermartabat,” ungkap Zainal.


MoU ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan audiensi antara kedua pihak yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dalam perjanjian tersebut, disepakati sejumlah ruang lingkup kerja sama, antara lain koordinasi pencegahan pelanggaran Pemilu dan politik uang, pendidikan pengawasan partisipatif, serta sosialisasi dan evaluasi kegiatan bersama.


Penandatanganan MoU dihadiri oleh Ketua, anggota, dan staf Bawaslu Kabupaten Kendal, serta jajaran pejabat dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal.


Kerja sama ini diharapkan mampu mendorong lahirnya generasi muda yang sadar politik, aktif, dan berintegritas dalam mendukung pelaksanaan demokrasi yang bermartabat di Kabupaten Kendal.









Rabu, 05 November 2025

Bawaslu Dorong Generasi Muda Jadi Pengawas Demokrasi: “Hanya dari Proses yang Baik, Lahir Pemimpin yang Baik”

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong generasi muda untuk berperan aktif dalam menjaga integritas demokrasi melalui program Pengawas Partisipatif (P2P) Daring 2025, yang digelar secara virtual pada Selasa, 4 November 2025. Kegiatan yang melibatkan peserta dari Bawaslu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kendal ini menjadi ajang penting untuk memperkuat kapasitas pengawas partisipatif di seluruh Jawa Tengah.


Demokrasi dari Rakyat, oleh Rakyat, dan untuk Rakyat

Fasilitator pelatihan, Muhammad Habibi, membuka kegiatan dengan penekanan pentingnya pemahaman demokrasi yang substansial.


“Demokrasi bukan sekadar teori, tetapi sistem yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” tegas Habibi.


Ia menambahkan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya bergantung pada peserta pemilu, tetapi juga pada penyelenggara dan pemilihnya.


“Setiap suara memiliki nilai yang menentukan arah masa depan bangsa,” ujarnya.


Habibi menjelaskan, program Pengawasan Partisipatif (P2P) merupakan terobosan Bawaslu untuk melibatkan masyarakat—terutama generasi muda—dalam pengawasan pemilu. Program ini bertujuan membangun budaya pengawasan kolektif melalui edukasi, sosialisasi, dan penyebaran informasi.


“Pemilih cerdas harus menolak iming-iming ‘serangan fajar’ dan tidak menjual suaranya untuk kepentingan sesaat,” pesan Habibi.


Fokus Pencegahan Pelanggaran: Sinergi Bawaslu dan Masyarakat

Dalam sesi pertama bertema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2019”, Maria Goreti, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, menegaskan pentingnya pendekatan pencegahan dalam menjaga integritas pemilu.


“Pencegahan bukan hanya tugas pengawas, tapi tanggung jawab bersama antara Bawaslu, masyarakat, dan media,” ujar Maria.


Ia mencontohkan berbagai langkah nyata seperti Deklarasi Kelurahan Anti Politik Uang di 177 kelurahan, pembentukan komunitas digital pengawas partisipatif, serta kerja sama dengan kampus dan sekolah melalui audiensi dan MoU.


Maria juga menyoroti maraknya politik uang dan berita bohong di era digital.


“Setiap individu bisa jadi pengawas partisipatif di dunia maya, dengan meluruskan informasi hoaks di lingkungan sekitar,” tandasnya.


Transparansi Pelaporan: Tak Ada Laporan yang Diabaikan

Pada sesi kedua, Agus Riyanto dari Bawaslu Kabupaten Semarang memaparkan pentingnya memahami mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu. Ia menyoroti rendahnya jumlah laporan masyarakat akibat minimnya pengetahuan prosedural dan kekhawatiran sosial.


“Bawaslu memastikan tidak ada informasi yang diabaikan. Semua laporan, bahkan informasi awal, akan diverifikasi dan ditelusuri,” tegas Agus.


Ia menjelaskan bahwa masyarakat berhak melapor dalam waktu 7 hari sejak mengetahui pelanggaran, baik dengan bukti langsung maupun melalui informasi awal yang akan diverifikasi lapangan.


“Prinsipnya, setiap informasi dari masyarakat adalah modal penting untuk mencegah pelanggaran,” ujarnya.


Memahami Sengketa Proses Pemilu: Cepat, Sederhana, dan Akuntabel

Sesi ketiga menghadirkan Solikin, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal, yang memaparkan teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP).


Solikin menegaskan bahwa PSPP berbeda dengan sengketa hasil pemilu karena berfokus pada keputusan atau berita acara KPU yang dianggap merugikan peserta pemilu.


“Penyelesaian sengketa harus dilakukan cepat, sederhana, dan akuntabel. Bawaslu harus memastikan keadilan tanpa menghambat tahapan pemilu,” jelasnya.


Ia juga memaparkan bahwa Bawaslu kini menggunakan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk mempercepat proses digitalisasi laporan.


“SIPS memperkuat transparansi, tapi tantangannya adalah kesiapan jaringan dan pemahaman teknis di daerah,” ungkap Solikin.


Generasi Muda di Garda Terdepan Pengawasan

Menutup seluruh rangkaian kegiatan, Habibi kembali mengingatkan pentingnya peran strategis generasi muda yang kini mendominasi lebih dari 50% jumlah pemilih nasional.


“Hanya dengan proses yang baiklah akan lahir pemimpin-pemimpin yang baik,” ujarnya penuh keyakinan.


Ia berharap kegiatan P2P menjadi investasi sosial dan amal jariyah bagi para peserta yang berkomitmen menjaga demokrasi Indonesia tetap bersih dan berintegritas.


“Kita semua punya tanggung jawab moral untuk memastikan pemilu berjalan jujur, adil, dan bermartabat,” tutup Habibi sebelum acara ditutup dengan doa bersama.










Bawaslu Jateng Luncurkan Buku Saku “Pentas Pemilu” dan Media Informasi Advokasi Hukum

Kendal, Bawasl – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Sosialisasi dan Peluncuran Buku Saku “Pentas Pemilu” serta Media Informasi Alur Advokasi Hukum secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jateng. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman teknis jajaran pengawas pemilu kabupaten/kota sekaligus menjadi bagian dari aktualisasi pelatihan dasar CPNS di lingkungan Bawaslu Jateng, Senin 03 November 2025.


Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin, secara resmi membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan. Ia menyebut Buku Saku Pentas Pemilu sebagai upaya penyederhanaan pemahaman terhadap Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 agar lebih mudah diterapkan oleh jajaran pengawas. “Penyelesaian sengketa proses merupakan mahkota Bawaslu. Karena itu, seluruh jajaran wajib menguasai mekanismenya. Buku ini diharapkan menjadi panduan praktis dan memperkuat profesionalitas kita dalam bertugas,” tegasnya.


Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Wahyudi Sutrisno dan Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Diana Aryanti turut memberikan apresiasi atas lahirnya inovasi dari ASN muda Bawaslu. Keduanya menilai, Buku Saku Pentas Pemilu dan Media Informasi Alur Advokasi Hukum menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas kelembagaan, menambah literasi hukum, serta meningkatkan profesionalitas pengawas pemilu di Jawa Tengah.


Koordinasi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal Solikin, menyampaikan buku saku dan media advokasi hukum dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini sangat bermanfaat. “Melalui Media Informasi Alur Advokasi Hukum yang berisi panduan teknis advokasi dan infografis alur pengajuan permohonan advokasi hukum ini diharapkan menjadi panduan cepat bagi kami dalam menghadapi persoalan hukum,” kata Solikin.







Senin, 03 November 2025

Bawaslu RI Turun ke Kendal, Bahas Relaksasi Anggaran dan Penguatan Pengarsipan

Kendal, Bawaslu — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menerima kunjungan supervisi dari Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu Republik Indonesia, pada Senin (3/11/2025) di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal.


Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, bersama jajaran anggota dan staf sekretariat. Kehadiran tim dari Bawaslu RI ini bertujuan untuk melakukan fasilitasi dan koordinasi terkait Assessment Relaksasi Anggaran Blokir Tahap II pasca efisiensi di wilayah kerja Bawaslu Provinsi.


Selain membahas persoalan anggaran, kegiatan supervisi juga mencakup monitoring terhadap sistem pengarsipan dan tata kelola dokumen di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kendal.


Dalam kesempatan itu, Hevy Indah Oktaria menyampaikan apresiasinya atas perhatian dari Bawaslu RI. Ia juga menyampaikan usulan perlunya pendampingan arsiparis guna memperkuat sistem kearsipan di tingkat kabupaten.


“Kami berharap ada pendampingan teknis dari arsiparis Bawaslu RI agar proses penataan arsip di Bawaslu Kendal bisa lebih tertib, rapi, dan sesuai standar kelembagaan,” ujar Hevy.


Supervisi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu RI untuk memastikan pelaksanaan efisiensi anggaran dan tata kelola organisasi berjalan optimal hingga ke tingkat kabupaten/kota.


Dengan adanya kegiatan ini, Bawaslu Kendal berkomitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas kelembagaan dalam mendukung kinerja pengawasan pemilu di daerah.








Minggu, 02 November 2025

Perkuat Soliditas dan Integritas, Bawaslu Kendal Mantapkan Langkah Melalui Apel Pagi

Kendal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar apel pagi rutin di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal pada Senin (3/11/2025) pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota dan staf Bawaslu Kendal.


Apel dipimpin oleh Azkarizal, Staf Bawaslu Kabupaten Kendal, dengan Muhammad Atho’illah, Anggota Bawaslu Kendal selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, bertindak sebagai pembina apel.


Dalam amanatnya, Muhammad Atho’illah menegaskan bahwa fokus utama Bawaslu Kendal dalam dua pekan ke depan adalah pelaksanaan “Penguatan Kelembagaan II”, sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan profesionalitas lembaga pengawas pemilu di tingkat daerah.


“Dua minggu ke depan adalah waktu yang singkat namun krusial. Mari kita manfaatkan waktu ini dengan efektif. Saya harap seluruh bagian dapat saling membantu agar agenda ini terlaksana maksimal dan dikawal langsung di lingkungannya masing-masing,” ujar Atho’illah dalam sambutannya.


Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar menjadikan kegiatan Penguatan Kelembagaan II bukan sebagai beban, melainkan sebagai kebutuhan bersama untuk menjadikan Bawaslu sebagai organisasi yang lebih lincah, adaptif, dan kredibel di mata publik.


“Saya harap seluruh jajaran Bawaslu dapat melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Tetap jaga semangat, kesehatan, dan kekompakan,” pungkasnya.


Apel pagi tersebut menjadi momentum penting bagi Bawaslu Kendal untuk meneguhkan semangat kerja kolektif serta memperkuat koordinasi internal dalam menghadapi agenda kelembagaan di bulan November 2025.





Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...