Senin, 15 Desember 2025

PENGAWASAN RAPAT PLENO TERBUKA PDPB TRIWULAN III OLEH BAWASLU KENDAL

Pada tanggal 2 Oktober 2025 , Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal (KPU Kabupaten Kendal) mengadakan rapat pleno terbuka untuk meninjau dan memperbarui Pemutakhiran Daftar Pemilihan Berkelanjutan (PDPB) untuk kuartal ketiga. Proses rutin ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan terhadap kerangka pemilu Indonesia. Mari kita telusuri apa yang dibahas dalam rapat ini dan mengapa hal itu penting.

Pembaruan Daftar Pemilih Berkelanjutan , adalah proses triwulanan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu Indonesia . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 14, 17, 20, 201 ayat (8), 202 ayat (1), dan 204 ayat (1) yang memberikan amanat kepada KPU untuk memutakhirkan data pemilih secara terus-menerus. untuk memastikan daftar pemilih tetap akurat. Proses ini meliputi:

  • Menambahkan pemilih baru (misalnya, remaja berusia 17 tahun yang akan berusia 18 tahun).
  • Menghapus individu yang tidak memenuhi syarat (misalnya, pemilih yang telah meninggal atau mereka yang telah beremigrasi).
  • Memperbaiki ketidaksesuaian dalam nama, alamat, atau data pribadi.

Proses ini sangat penting untuk pemilihan nasional , pemilihan legislatif , dan pemilihan lokal (pemilu dan pilkada). KPU di tingkat nasional dan lokal bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memverifikasi data, memastikan tidak ada yang tertinggal.

Pertemuan PDPB Kuartal Ketiga di Kabupaten Kendal

Diselenggarakan dalam suasana transparan dan terbuka, rapat pleno tanggal 2 Oktober 2025 bertujuan untuk mengaudit data pemilih terbaru untuk Kabupaten Kendal . Poin-poin pentingnya meliputi:

  1. Laporan Kemajuan
    Tim KPU mempresentasikan data dari kuartal sebelumnya, termasuk jumlah pemilih baru yang terdaftar dan perbedaan yang telah diselesaikan.

  2. Kolaborasi dengan Otoritas Lokal
    KPU bermitra dengan Camat (kepala distrik) dan Kepala Desa (Kepala Desa) untuk memverifikasi alamat dan data pribadi. Koordinasi di tingkat akar rumput ini membantu mengatasi tantangan seperti populasi yang berpindah-pindah atau kode pos yang salah , sehingga memastikan keakuratan data.

  3. Transparansi dan Partisipasi Publik
    Sebagai sidang pleno terbuka , pertemuan ini memungkinkan pengamat masyarakat sipil, jurnalis, dan publik untuk menyaksikan prosesnya. Keterbukaan ini memperkuat akuntabilitas dan membangun kepercayaan pada sistem pemilihan.

  4. Integrasi Teknologi
    KPU menunjukkan bagaimana perangkat digital, seperti aplikasi verifikasi seluler dan pengecekan silang data dengan Basis Data Identitas Nasional (NIK) , menyederhanakan pembaruan. Inovasi ini mengurangi kesalahan manual dan mempercepat proses.


Dengan terus menyempurnakan daftar pemilih, Indonesia menjunjung tinggi reputasinya sebagai negara yang menjunjung tinggi transparansi dan inklusivitas .

Sebagai warga negara, kita dapat mendukung upaya ini dengan memeriksa nama kita di daftar pemilih (melalui situs web KPU) dan melaporkan ketidaksesuaian. Bagaimanapun, demokrasi yang kuat hanya akan kokoh jika didukung oleh rakyat yang memeliharanya.

FINAL MEETING INSPEKTORAT WILAYAH II DI BAWASLU KENDAL

Pada hari ini, Inspektorat Wilayah II Bawaslu Kendal telah menyelenggarakan pertemuan terakhir yang membahas tentang evaluasi, refleksi, dan rekomendasi dari inspektorat sebagai langkah memperkuat akuntabilitas serta integritas di lingkungan Bawaslu Kendal. Pertemuan ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kinerja dan kredibilitas lembaga, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan dan proses di Bawaslu Kendal berjalan secara transparan dan akuntabel.

Dalam pertemuan ini, Inspektorat Wilayah II Bawaslu Kendal melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kinerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama ini. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan, serta menemukan area-area yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Dengan melakukan refleksi, Inspektorat Wilayah II Bawaslu Kendal dapat memahami apa yang telah dilakukan dengan baik dan apa yang perlu diperbaiki, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan kredibilitas lembaga.

Berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi, Inspektorat Wilayah II Bawaslu Kendal memberikan rekomendasi-rekomendasi yang konstruktif untuk meningkatkan akuntabilitas dan integritas di lingkungan Bawaslu Kendal. Rekomendasi-rekomendasi ini mencakup peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, serta peningkatan kinerja dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Dengan mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi dari Inspektorat Wilayah II Bawaslu Kendal, Bawaslu Kendal dapat meningkatkan akuntabilitas dan integritas di lembaga lingkungan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dengan menerbitkan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dengan menyediakan pelatihan dan pengembangan yang memadai.
  • Meningkatkan kinerja dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dengan penerapan teknologi informasi dan komunikasi yang efektif.

Pertemuan terakhir Inspektorat Wilayah II Bawaslu Kendal yang membahas tentang evaluasi, refleksi, dan rekomendasi dari inspektorat sebagai langkah memperkuat akuntabilitas serta integritas di lingkungan Bawaslu Kendal merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kinerja dan kredibilitas lembaga. Dengan mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi dari Inspektorat Wilayah II Bawaslu Kendal, Bawaslu Kendal dapat meningkatkan akuntabilitas dan integritas di lingkungan lembaga, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kinerja lembaga.

Selasa Menyapa Edisi 13 : Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan di Provinsi Lampung

Kendal, Bawaslu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti agenda rutin Selasa Menyapa, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Pada diskusi yang dilaksanakan melalui zoom meeting kali ini kembali membahas Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan di Provinsi Lampung, Selasa, 01 September 2025.

Wahyudi Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa narasumber pada hari ini yaitu Fatihunnajah Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran dimana dilaksanakan Pemungutan suara Ulang (PSU). "Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung merupakan Provinsi ke 6 yang akan kita kaji. Diskusi kita akan dibuka oleh Bapak Tamri selaku Anggota Bawaslu Provinsi Lampung," kata Wahyudi dalam sambutannya.

Diskusi Selasa Menyapa episode 13 dibuka oleh Thamri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung. "Mengawali diskusi kita hari ini saya sangat senang bisa berbagi informasi kepada saudara-saudara Bawaslu di wilayah Jawa Tengah. Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang kami awasi terjadi di Kabupaten Pesawaran pada Pemilihan Serentak 2024," kata Thamri.

Fatihunnajah Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran selaku narasumber pada diskusi kali ini menyampaikan akar permasalahan dilaksanakannya PSU yaitu keabsahan ijazah. "Fokus permasalahan: keabsahan ijazah/Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Calon Bupati Nomor Urut 1. SKPI tanpa legalisasi pejabat berwenang, dasar penerbitan hanya laporan kehilangan, dan adanya Surat Tanggung Jawab Mutlak. Setelah dilakukan pengecekan, tim ahli menilai SKPI tidak sesuai ketentuan UU Pilkada dan KPU nilai tidak cermat memeriksa syarat administrasi," kata Fatih.

"PSU Kabupaten Pesawaran merupakan konsekuensi Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusan MK menyampaikan pembatalkan Keputusan KPU Pesawaran tentang hasil Pemilihan. Hasil suara: Paslon 01 (143.391) vs Paslon 02 (97.625), selisih 18,99% namun karena adanya cacat fundamental pada syarat pencalonan maka Calon Bupati Nomor Urut 1 didiskualifikasi," kata Fatih.

Selasa, 09 Desember 2025

Bawaslu Kendal Hadiri Konsolidasi Nasional: Bahas Penguatan Regulasi hingga Tantangan Pemilu 2029

 Kendal, Bawaslu - Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal, menghadiri Konsolidasi Nasional Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu yang diselenggarakan di Ancol, Jakarta (9/12/2025). 


Kegiatan ini mempertemukan seluruh jajaran Bawaslu se-Indonesia bersama Komisi II DPR RI dan KPU RI untuk membahas penguatan tata kelola pemilu, kodifikasi regulasi pemilu dan pilkada, serta tantangan penyelenggaraan Pemilu 2029.


Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Rifqinizamy Karsayuda dalam paparannya, ia menegaskan urgensi pembenahan regulasi pemilu agar lebih sederhana dan terintegrasi.


“Pemilu adalah mekanisme fundamental untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Karena itu, revisi regulasi pemilu sudah sangat mendesak agar demokrasi kita semakin partisipatif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa Komisi II DPR RI telah menempatkan penyusunan RUU Pemilu sebagai prioritas Prolegnas 2026.


Ketua KPU RI, M. Afifuddin memaparkan tantangan besar penyelenggaraan pemilu, mulai dari beban data pemilih, logistik, hingga kompleksitas sengketa hasil.


“Digitalisasi pemilu adalah keniscayaan. Sistem informasi harus terintegrasi dan diawasi dengan baik agar setiap tahapan berjalan akurat, efisien, dan transparan,” tegasnya. 


Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kualitas SDM dan harmonisasi regulasi untuk menghadapi Pemilu 2029.


Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria sebagai peserta, menekankan bahwa konsolidasi ini menjadi momentum penting bagi Bawaslu Kabupaten/Kota.


“Kegiatan ini memberikan arah yang jelas bagi kami di daerah untuk memperkuat pengawasan, terutama terkait digitalisasi dan penegakan hukum pemilu. Bawaslu Kendal berkomitmen terus meningkatkan integritas, profesionalitas, dan kesiapan menuju Pemilu 2029,” ungkapnya.


Ia menambahkan bahwa penataan regulasi akan berdampak langsung pada efektivitas pengawasan di tingkat kabupaten.


Konsolidasi Nasional ini menjadi langkah strategis untuk menyatukan langkah penyelenggara pemilu seluruh Indonesia dalam menghadapi dinamika politik dan tantangan teknis pemilu mendatang. Dengan penguatan regulasi, konsolidasi kelembagaan, dan peningkatan kapasitas pengawasan, penyelenggaraan Pemilu 2029 diharapkan semakin kuat, modern, dan berintegritas.





Senin, 08 Desember 2025

Bawaslu Kendal Awasi Jalannya Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Kendal, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal hadir dan melakukan pengawasan langsung pada kegiatan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kendal pada Senin, 8 Desember 2025. Pengawasan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal Khasanudin, dan dihadiri oleh berbagai unsur instansi terkait, antara lain Polres Kendal, Kodim 0715 Kendal, Badan Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Lapas Kelas IIA Kendal, Kementerian Agama, serta perwakilan partai politik. Kehadiran beragam stakeholder ini menunjukkan dukungan bersama dalam menjamin kualitas daftar pemilih di Kabupaten Kendal. 


Dalam pleno tersebut, KPU melalui Divisi Data Akhmad Zaenutolibin memaparkan komponen Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan berdasarkan dasar hukum UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 1 Tahun 2015, dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Pemutakhiran dilakukan melalui konsolidasi data internal, koordinasi lintas instansi (Disdukcapil, Polres, Kodim, Lapas, Kemenag), serta laporan masyarakat.


KPU juga melakukan validasi lapangan secara langsung, termasuk verifikasi untuk pemilih lanjut usia di atas 100 (seratus) tahun dan pencermatan data warga yang telah meninggal. 


KPU Kendal menetapkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 dengan rincian Pemilih Baru sejumlah 11.997, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 5.833, Pemilih Perubahan Data sejumlah 12.478.


Sementara itu, jumlah total Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Kendal tercatat sebanyak 835.063 pemilih, yang terdiri dari 416.256 pemilih laki-laki dan 418.807 pemilih perempuan, tersebar pada 286 desa/kelurahan di 20 (dua puluh) kecamatan. 


Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Kendal menyampaikan hasil pengawasan berupa masukan perbaikan data pemilih, meliputi 31 (tiga puluh satu) data pemilih meninggal dunia dan 15 (lima belas)) data pemilih pindah domisili


Masukan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat Bawaslu Kabupaten Kendal Nomor: B42/PM.01.02/K.JT-13/12/2025 tanggal 4 Desember 2025, dan telah ditindaklanjuti oleh KPU Kendal.


Selain itu, Polres Kendal juga menyampaikan pembaruan data terkait warga sipil yang beralih status menjadi anggota Polri dan telah dimasukkan sebagai kategori TMS oleh KPU. 


Melalui pengawasan melekat pada kegiatan pleno ini, Bawaslu Kendal menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas proses pemutakhiran data pemilih, termasuk mengawal tindak lanjut saran perbaikan dan memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih akibat ketidaktepatan data.


Bawaslu juga terus mendorong partisipasi masyarakat untuk aktif memberikan laporan jika ditemukan data pemilih yang belum diperbarui, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Kendal.







Kamis, 04 Desember 2025

Pramuka jadi Garda Depan Pengawasan Pemilu, Dr. Harun Tekankan Pentingnya Pengawasan Partisipatif di Kendal

Kendal – Peran strategis Gerakan Pramuka dalam menjaga kualitas demokrasi kembali ditegaskan dalam sesi Lokakarya Saka Adhyasta dan Pengawas Partisipatif yang digelar usai Pelantikan Pengurus Majelis Pembimbing dan Pimpinan Satuan Karya (Saka) Adhyasta Pemilu Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kendal, Rabu (3/12/2025), di Ruang Garuda, Tirto Arum Kendal.


Lokakarya ini menghadirkan Dr. M. Harun, S.Ag., M.H., Ketua Program Studi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Dr. Harun menegaskan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya tugas lembaga negara, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda Pramuka melalui Saka Adhyasta.


“Pengawasan partisipatif adalah wujud nyata menjaga kedaulatan rakyat. Demokrasi tidak akan bermakna tanpa pengawasan yang jujur, independen, dan berbasis partisipasi publik,” tegas Dr. Harun dalam sesi pemaparannya.


Lokakarya ini membahas secara komprehensif filosofi pengawasan pemilu, mulai dari aspek ontologis, epistemologis, hingga aksiologis, serta nilai-nilai utama yang harus dipegang oleh pengawas partisipatif, seperti imparsialitas, transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada keadilan pemilu.


Menurut Dr. Harun, Saka Adhyasta memiliki posisi penting sebagai perpanjangan tangan pengawasan berbasis masyarakat, terutama dalam edukasi pemilih, pemantauan lapangan, pelaporan pelanggaran, serta menjaga netralitas gerakan Pramuka.


“Pramuka harus menjadi garda terdepan dalam menjaga moralitas demokrasi. Pemilu yang bersih tidak cukup hanya diawasi oleh negara, tetapi juga oleh warga negara yang sadar hukum dan beretika politik,” ujarnya.


Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu Kabupaten Kendal dan Gerakan Pramuka Kwarcab Kendal dalam membangun budaya pengawasan partisipatif yang berkelanjutan, khususnya menghadapi agenda-agenda demokrasi mendatang.

Pelantikan pengurus Saka Adhyasta sebelumnya menjadi simbol penguatan kelembagaan pengawasan berbasis kepemudaan, yang kemudian dipertegas melalui lokakarya sebagai bekal ideologis, moral, dan teknis bagi para anggota.


“Pengawasan pemilu sejatinya adalah mekanisme menjaga amanat rakyat agar tidak dirampas oleh manipulasi dan penyalahgunaan kekuasaan,” pungkas Dr. Harun.






Rabu, 03 Desember 2025

Saka Adhyasta, Energi Baru Pengawas Pemilu Kendal

Kendal, Bawaslu - Semangat baru pengawasan pemilu, Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kendal resmi lantik Majelis Pembimbing dan Pimpinan Saka Adhyasta Pemilu Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kendal. Acara digelar Rabu, 3 Desember 2025, di Ruang Garuda Tirto Arum Kendal, ini menjadi momentum penting lahirnya kader-kader muda yang akan ikut menjaga integritas demokrasi. 


Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu menjadi tonggak penguatan pengawasan partisipatif dengan melibatkan generasi muda Pramuka dalam menjaga proses pemilu yang luber, jurdil, dan berintegritas.


Acara dimulai dengan arahan, pelantikan, penandatangan MoU, kemudian dilanjutkan lokakarya sebagai pendalaman peran Saka Adhyasta, materi filsafat pengawasan pemilu, hingga penguatan moralitas demokrasi.


Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria dalam sambutannya,  menegaskan peran strategis Pramuka dalam menjaga demokrasi.


“Saka Adhyasta kami harapkan menjadi ‘mata dan telinga’ pengawasan di lapangan. Generasi muda harus hadir, peduli, dan berani memastikan pemilu berjalan jujur dan adil,” ujar Hevy.


Hevy menekankan bahwa gerakan Pramuka merupakan sekolah demokrasi yang mengajarkan civic skill, kepemimpinan, hingga keberanian bersuara menjadi modal penting dalam pengawasan pemilu. Ia menambahkan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya tugas Bawaslu, melainkan gerakan bersama masyarakat.


Dilanjutkan sambutan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti memberikan apresiasi atas kerja sama antara Bawaslu Kendal dan Gerakan Pramuka yang telah mendukung dalam pembentukan Saka Adhyasta Pemilu di Kabupaten Kendal. 


“Kami sangat mengapresiasi sinergi luar biasa ini. Saka Adhyasta harus mampu melahirkan pegiat kepemiluan yang kritis dan berintegritas,” tegasnya.


Sementara itu, Ketua Kwartir Cabang Kendal, Mahfud Sodiq, menilai bahwa Saka Adhyasta tidak hanya memperkuat kapasitas anggota, tetapi juga menunjukkan kontribusi nyata Pramuka dalam kehidupan demokrasi.


“Tri Satya dan Dasa Darma harus menjadi kompas moral dalam menjalankan tugas pengawasan,” kata Mahfud.


Pada sesi lokakarya, narasumber Dr. Muhammad Harun mengingatkan pentingnya integritas dan keberanian menjaga kejujuran dalam pemilu. Ia mencontohkan kasus peserta pemilu 2024 yang gagal karena penyalahgunaan ijazah.


“Integritas itu pondasi. Tanpa itu, demokrasi bisa runtuh. Kita harus memegang idealisme agar bisa mencapai ruang kebahagiaan sebagai manusia yang jujur,” ungkap Harun.



Dalam materinya, Harun juga menyampaikan pendekatan filsafat, etimologis, eksistensi, hingga aksiologi yang harus dipahami anggota Saka Adhyasta agar kontribusinya nyata dan berdampak.


Kegiatan ditutup dengan penegasan kembali bahwa Saka Adhyasta adalah mitra strategis Bawaslu dalam pengawasan partisipatif. Anggota Saka diharapkan tidak hanya aktif ketika jelang pemungutan suara, tetapi mengawal semua tahapan pemilu secara berkelanjutan.









Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...