Minggu, 18 Januari 2026

KUHP Baru Jadi Tantangan Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Kendal Ikuti “Selasa Menyapa” Jawa Tengah

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan “Selasa Menyapa: KUHP Baru dan Tantangan Penegakan Hukum Pemilu” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Selasa, 13 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebagai upaya penguatan kapasitas kelembagaan dalam menghadapi dinamika regulasi kepemiluan.


Program Selasa Menyapa menghadirkan Wahyudi Sutrisno, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Wahyudi mengulas implikasi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terhadap penegakan hukum pidana pemilu.


Ia menegaskan bahwa lahirnya KUHP baru merupakan bagian dari agenda besar reformasi hukum pidana nasional, yang mencakup dekolonisasi hukum, modernisasi sistem pemidanaan, serta harmonisasi ketentuan pidana yang sebelumnya tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Selain itu, KUHP baru membawa perubahan paradigma pemidanaan dari pendekatan represif menuju pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang lebih berorientasi pada keadilan substantif dan nilai kemanusiaan.


Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 berdampak langsung terhadap penanganan tindak pidana pemilu. Dampak tersebut antara lain mencakup penyesuaian jenis dan kategori pidana, penghapusan pidana kurungan, serta penekanan pada pidana denda yang diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori. Perubahan ini dinilai menuntut penyesuaian strategi penegakan hukum pemilu, khususnya bagi Bawaslu sebagai lembaga pengawas.


Diskusi dipandu oleh Diana Ariyanti, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yang memantik dialog kritis terkait tantangan implementasi KUHP baru dalam konteks pemilu. Ia menyoroti potensi ketimpangan penerapan pidana denda serta implikasinya terhadap efek jera dan pencapaian tujuan pemidanaan dalam perkara pemilu.


Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kendal berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana. Dengan demikian, pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum pemilu ke depan diharapkan berjalan lebih efektif, adil, dan berlandaskan kepastian hukum.




Perketat Standar Pejabat Perbendaharaan, Bawaslu Kendal Ikuti Pembahasan Anggaran Awal 2026

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Pembahasan Pelaksanaan Anggaran Awal Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting oleh Bawaslu Republik Indonesia pada Jumat, 9 Januari 2026.

Rapat tersebut membahas penyesuaian kebijakan pengelolaan anggaran seiring dengan diberlakukannya regulasi terbaru terkait standar kompetensi pejabat perbendaharaan. Terhitung mulai 1 Januari 2026, Bawaslu menetapkan persyaratan sertifikasi yang lebih ketat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengemban tugas sebagai pejabat perbendaharaan.

Dalam ketentuan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diwajibkan memiliki Sertifikat PNT, sementara Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) harus mengantongi Sertifikat SNT. Adapun bagi Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu (BP/BPP), kewajiban kepemilikan Sertifikat BNT telah diberlakukan secara konsisten.

Untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan anggaran, Bawaslu memberikan kesempatan pengajuan dispensasi hingga 15 Januari 2026 bagi pejabat yang belum tersertifikasi. Pejabat yang memperoleh dispensasi tersebut tetap dapat menjalankan tugasnya dengan masa penugasan maksimal enam bulan dan diwajibkan menyelesaikan uji kompetensi dalam rentang waktu tersebut.

Selain membahas pelaksanaan anggaran tahun berjalan, rapat juga menekankan percepatan penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2025 (Unaudited). Seluruh satuan kerja diminta mengoptimalkan pemanfaatan Aplikasi MonSAKTI dalam proses rekonsiliasi serta memastikan pencatatan transaksi berbasis akrual dilakukan secara akurat dan tertib.

Melalui penguatan kepatuhan terhadap regulasi perbendaharaan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, Bawaslu berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pengelolaan keuangan negara yang profesional, transparan, dan berintegritas.






Bawaslu Kendal Perkenalkan Saka Adhyasta Pemilu dalam Temu DKR dan Saka se-Kwarcab Kendal

Kendal — Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri kegiatan Temu Dewan Kerja Ranting (DKR) dan Dewan Satuan Karya (Saka) tingkat Kwartir Cabang (Kwarcab) Kendal yang digelar pada Sabtu, 10 Januari 2026, bertempat di Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Kendal.


Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus penguatan sinergi antarorganisasi kepramukaan di Kabupaten Kendal, termasuk dalam memperkenalkan Saka Adhyasta Pemilu, satuan karya kepramukaan yang berfokus pada pendidikan dan pengawasan kepemiluan.


Ketua Majelis Pembimbing (Mabi) Saka Adhyasta Pemilu, Hevy Indah Oktaria, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Saka Adhyasta Pemilu merupakan saka baru yang hadir di Kabupaten Kendal dan pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkenalkan eksistensinya kepada DKR serta saka-saka lainnya.


“Saka Adhyasta Pemilu ini merupakan saka baru yang ada di Kabupaten Kendal, dan pertemuan hari ini adalah pertemuan perdana kami dengan DKR serta saka-saka lain,” ujar Hevy Indah Oktaria.


Ia berharap para peserta yang hadir dapat menjadi perpanjangan informasi kepada generasi muda pramuka terkait keberadaan dan peran Saka Adhyasta Pemilu, sekaligus mendukung proses rekrutmen anggota baru.


“Kami berharap kakak-kakak yang hadir di sini dapat ikut menyebarkan informasi tentang Saka Adhyasta Pemilu, yang saat ini sedang membuka pendaftaran keanggotaan baru,” tambahnya.


Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kendal menegaskan komitmennya untuk mendorong partisipasi generasi muda dalam pengawasan pemilu melalui wadah kepramukaan, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran demokrasi yang berintegritas sejak dini.


Kegiatan Temu DKR dan Saka ini diikuti oleh perwakilan Dewan Kerja Ranting serta berbagai Satuan Karya di lingkungan Kwarcab Kendal, dan diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi berkelanjutan antara Bawaslu dan gerakan pramuka dalam pendidikan demokrasi di daerah.






Bawaslu Kendal Laksanakan Program Jumat Sehati dan Jumpa Berlian, Perkuat Budaya Kerja Sehat dan Berintegritas

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal meluncurkan dua program internal bertajuk “Jumat Sehati” dan “Jumpa Berlian” pada Jumat, 9 Januari 2026, sebagai upaya strategis memperkuat budaya kerja yang sehat, berintegritas, serta peduli terhadap lingkungan dan nilai-nilai kemanusiaan.


Program tersebut dilaksanakan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kendal dan diikuti oleh seluruh jajaran aparatur pengawas pemilu. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kelembagaan Bawaslu Kendal dalam membangun sumber daya manusia yang tidak hanya profesional secara teknis, tetapi juga sehat secara fisik dan mental.


Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan bahwa kedua program ini dirancang untuk membentuk aparatur pengawas pemilu yang tangguh, berintegritas, dan memiliki kepedulian sosial serta ekologis yang tinggi.


“Program Jumat Sehati mengajak seluruh jajaran Bawaslu untuk menjaga keseimbangan antara tubuh yang sehat dan hati yang kuat,” kata Hevy dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).


Hevy menjelaskan, Jumat Sehati merupakan program yang berfokus pada penguatan kesehatan jasmani dan rohani, melalui kegiatan positif seperti olahraga ringan, refleksi nilai-nilai integritas, serta penguatan kebersamaan antarsesama pegawai. Sementara itu, Jumpa Berlian (Jumpa, Berbagi, dan Peduli Lingkungan) diarahkan untuk menumbuhkan kepedulian sosial dan kesadaran lingkungan sebagai bagian dari etos kerja pengawas pemilu.


Menurut Hevy, penguatan integritas tidak hanya dibangun melalui regulasi dan pengawasan ketat, tetapi juga melalui budaya kerja yang sehat dan humanis.


“Kami ingin membangun Bawaslu yang tidak hanya kuat secara struktural dan kelembagaan, tetapi juga humanis, sehat secara jasmani dan rohani, serta berwawasan sosial dan ekologis,” ujarnya.


Ia berharap, melalui implementasi berkelanjutan dari kedua program tersebut, Bawaslu Kendal dapat melahirkan aparatur pengawas pemilu yang memiliki ketahanan fisik, keteguhan moral, serta komitmen tinggi terhadap nilai-nilai demokrasi dan integritas.


Program Jumat Sehati dan Jumpa Berlian ini ke depan akan menjadi agenda rutin Bawaslu Kendal sebagai bagian dari penguatan internal kelembagaan dalam menghadapi tantangan pengawasan pemilu yang semakin kompleks.







Rabu, 14 Januari 2026

Bawaslu Kendal Perkuat Pengawasan Partisipatif Lewat Pertemuan Kedua Saka Adhyasta Pemilu

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal terus memperkuat pengawasan partisipatif dengan menggelar Pertemuan Ke-2 Saka Adhyasta Pemilu, yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026, di Ruang Ubaidillah, Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal.


Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Gugusdepan (Gudep) SMAN 2 Sukorejo, SMAN 2 Kendal, Universitas Selamat Sri Kendal, SMK Bina Utama Kendal, serta Poltekkes Kemenkes Semarang. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu dalam membangun kesadaran demokrasi dan meningkatkan peran generasi muda dalam pengawasan Pemilu.


Ketua Majelis Pembimbing Saka Adhyasta Pemilu, Hevy Indah Oktaria, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar Saka Adhyasta Pemilu dapat terus eksis dan dilibatkan secara aktif nantinya dalam seluruh tahapan Pemilu yang akan datang. Menurutnya, anggota Saka memiliki peran strategis sebagai agen sosialisasi kepemiluan, khususnya bagi pemilih pemula, agar memahami hak dan kewajibannya dalam demokrasi.


“Melalui Saka Adhyasta Pemilu, kami ingin menanamkan nilai-nilai pengawasan sejak dini serta memastikan generasi muda ikut menjaga kualitas demokrasi,” ujarnya.


Pertemuan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Muhammad Habibi, Ketua Saka Adhyasta Pemilu  yang menekankan pentingnya program Bawaslu Goes to School sebagai sarana peningkatan kesadaran politik di kalangan pelajar. Ia juga menyoroti masih rendahnya perekaman KTP elektronik di kalangan pemilih pemula yang berpotensi menghambat penggunaan hak pilih saat Pemilu berlangsung. 


Selain itu, Pamong Saka Adhyasta Pemilu, Kak Ali, memberikan penguatan mengenai peran pamong dalam mendampingi dan membina anggota Saka agar tetap konsisten dan bertanggung jawab dalam setiap program yang dijalankan.


Pada sesi penutup, disepakati bahwa kegiatan lanjutan Saka Adhyasta Pemilu akan dilaksanakan pada minggu kedua Februari 2026. Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Bawaslu Kabupaten Kendal optimistis program Saka Adhyasta Pemilu dapat berjalan optimal dan menjadi wadah strategis pembinaan pengawasan partisipatif di kalangan Pramuka dan generasi muda. 





Senin, 12 Januari 2026

Bawaslu Kendal Perkuat Akuntabilitas Lembaga Melalui Pengarsipan

 Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan kegiatan pengarsipan dokumen keuangan yang mencakup periode tahun 2017 hingga 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/1/2026) di Ruang Serbaguna H. Ubaidillah, Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal, dengan melibatkan seluruh anggota dan staf Bawaslu Kabupaten Kendal.


Kegiatan pengarsipan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan administrasi dan pengelolaan arsip keuangan secara sistematis, tertib, dan sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku. Dalam prosesnya, dilakukan pemilahan dokumen keuangan, baik yang berstatus arsip aktif maupun arsip inaktif, dengan klasifikasi retensi musnah dan retensi permanen.


Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan dan Pelatihan (SDM, Organisasi, dan Diklat) Bawaslu Kabupaten Kendal, M. Bahrul Amik, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, khususnya dalam aspek administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.


“Pengarsipan ini tidak sekadar menata dokumen, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi lembaga. Dengan pemilahan arsip aktif, inaktif, serta penentuan retensi musnah dan permanen, kami memastikan bahwa setiap dokumen keuangan dikelola sesuai aturan dan mudah ditelusuri apabila dibutuhkan,” ujar Bahrul Amik.


Ia menambahkan, penataan arsip yang baik juga menjadi modal penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan pemilu, termasuk dalam menghadapi audit maupun kebutuhan data di masa mendatang.


Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kendal berharap pengelolaan arsip keuangan dapat semakin tertib, efisien, dan profesional, sekaligus mencerminkan komitmen lembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).








Kamis, 01 Januari 2026

Bawaslu Kendal Lakukan Pemantauan Verifikasi Data Partai Politik Peserta Pemilu

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melakukan pemantauan terhadap proses verifikasi data partai politik peserta pemilu. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Selasa, 30 Desember 2025, di Kantor KPU Kabupaten Kendal.


Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kendal memantau pelaksanaan pencocokan dan penelitian data terhadap 10 partai politik yang melakukan perubahan pemutakhiran dan tengah menjalani proses verifikasi. Pencocokan data meliputi kesesuaian dokumen administrasi, keanggotaan, kepengurusan, serta keberadaan kantor sekretariat partai politik. 


“Kami telah melakukan pemantau pada saat KPU Kendal melaksanakan pencocokan dan penelitian. Di Kabupaten Kendal ada 10 Partai Politik yang melakukan perubahan pemutakhiran yaitu PDI Perjuangan, Prima, Gelora Indonesia, Partai Demokrat, NasDem, PKS, PKB, PSI, Gerindra, Ummat,” kata Solikin Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa.


Solikin menambahakan bahwa nantinya hasil verifikasi ini akan dibuatkan berita acara dan pemantauan ini bertujuan untuk menjamin prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. “Pihak KPU menyampikan bahwa BA akan dikirim kepada Parpol terkait esok hari, dan salinan BA akan di kirim ke Bawaslu pada tanggal 5 Januari 2026. Kami memastikan bahwa proses verifikasi data partai politik dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur, sehingga tidak ada partai yang dirugikan maupun diuntungkan,” ujarnya.


Bawaslu Kendal akan terus melakukan pemantauan melekat selama tahapan verifikasi berlangsung serta berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Kendal dan jajaran pengawas di tingkat kecamatan. Diharapkan, melalui pemantauan ini, tahapan pemilu dapat berjalan secara jujur, adil, dan demokratis.







Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...