Kamis, 11 Juni 2026

Pencegahan Bawaslu Kabupaten Kendal Triwulan I Tahun 2026



Kendal, Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Kendal terus berkomitmen menjalankan fungsi pencegahan sebagai langkah strategis dalam menjaga kualitas demokrasi dan mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Sepanjang Triwulan I Tahun 2026 (1 Januari–31 Maret 2026), berbagai upaya pencegahan telah dilaksanakan melalui kegiatan pendidikan, partisipasi masyarakat, identifikasi kerawanan, kerja sama, publikasi, penyusunan naskah dinas, serta kegiatan pendukung lainnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, Bawaslu Kabupaten Kendal telah melaksanakan 498 kegiatan pencegahan yang terdiri dari:

  • Publikasi: 435 kegiatan
  • Kegiatan Lainnya: 30 kegiatan
  • Pendidikan: 9 kegiatan
  • Partisipasi Masyarakat: 8 kegiatan
  • Identifikasi Kerawanan: 7 kegiatan
  • Naskah Dinas: 5 kegiatan
  • Kerja Sama: 4 kegiatan

Dominasi kegiatan publikasi menunjukkan upaya masif Bawaslu Kabupaten Kendal dalam menyebarluaskan informasi kepemiluan, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mengedukasi publik mengenai pentingnya pengawasan partisipatif. Selain itu, kegiatan pendidikan dan partisipasi masyarakat terus didorong guna memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi yang bersih dan bermartabat.

Melalui identifikasi kerawanan, Bawaslu Kabupaten Kendal juga secara aktif memetakan potensi pelanggaran dan tantangan kepemiluan sejak dini. Langkah ini menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan agar berbagai potensi permasalahan dapat diminimalkan sebelum berkembang menjadi pelanggaran.

Bawaslu Kabupaten Kendal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pengawasan pemilu dan pemilihan. Dengan kolaborasi yang kuat antara penyelenggara, peserta pemilu, pemangku kepentingan, dan masyarakat, diharapkan dapat terwujud demokrasi yang berkualitas serta Pemilu 2029 yang bermartabat.

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Rabu, 10 Juni 2026

Kegiatan Partisipasi Masyarakat & Hubungan Antar Lembaga Triwulan 1



Kendal, Juni 2026 – Dalam rangka memperkuat partisipasi masyarakat serta membangun sinergi dengan berbagai pihak menuju Pemilu 2029 yang bermartabat, Bawaslu Kabupaten Kendal terus melaksanakan berbagai kegiatan edukasi, sosialisasi, dan kolaborasi sepanjang Triwulan I Tahun 2026 (Januari–Maret 2026).

Berdasarkan data kegiatan yang telah dilaksanakan, Bawaslu Kabupaten Kendal mencatat 52 kegiatan yang melibatkan masyarakat, pelajar, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kesadaran demokrasi, pengawasan partisipatif, dan penguatan hubungan antar lembaga.

Adapun rincian kegiatan yang telah dilaksanakan meliputi:

  • Magang Mahasiswa dan Pelajar sebanyak 2 kegiatan, sebagai sarana pembelajaran dan pengenalan tugas serta fungsi pengawasan pemilu kepada generasi muda.
  • Kegiatan Saka Adhyasta Pemilu sebanyak 3 kegiatan, guna membentuk kader pengawas partisipatif yang memiliki pemahaman tentang demokrasi dan kepemiluan.
  • Podcast Bawaslu Bicara sebanyak 3 episode, yang menjadi media edukasi dan penyebarluasan informasi kepemiluan kepada masyarakat luas.
  • Konsolidasi Demokrasi sebanyak 29 kegiatan, yang dilaksanakan melalui koordinasi, diskusi, dan penguatan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat maupun lembaga.
  • Ngabuburit Pengawasan sebanyak 15 kegiatan, sebagai wadah edukasi pengawasan partisipatif yang dikemas secara santai dan interaktif selama bulan Ramadan.

Melalui berbagai kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kendal berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan partisipatif dan memperluas keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan demokrasi. Sinergi antara penyelenggara pemilu, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, komunitas, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Pemilu 2029 yang jujur, adil, dan bermartabat.

Bawaslu Kabupaten Kendal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawal proses demokrasi melalui pengawasan partisipatif demi terciptanya pemilu yang berintegritas dan berkualitas.

Selasa, 02 Juni 2026

Sejarah Pengawas Bawaslu Kendal

 

=========

==========



==========

==========

==========

==========

==========

==========

==========

==========

==========

==========

==========







Sejarah Pengawasan Pemilu (PAROFILE)

Organisasi pengawas pemilu baru muncul pada Pemilu 1982, walaupun pemilu pertama di Indonesia sudah dilaksanakan pada tahun 1955. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghituan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971.

Karena pelanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspons pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu 1982.

Pada pemilu 1982 pemerintah mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Badan baru ini bernama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu

Dengan struktur, fungsi, dan mekanisme kerja yang baru, pengawas pemilu tetap diaktifkan untuk Pemilu 1999. Namanya pun diubah dari Panitia Pengawas Pelaksana Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).

Perubahan terhadap pengawas pemilu baru dilakukan lewat UU No. 12/2003. UU ini menegaskan, untuk melakukan pengawasan Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang Undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu dengan dibentuk sebuah lembaga yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun lingkup pengawasan Bawaslu yakni terkait kepatuhan KPU sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

Dalam perjalanannya Bawaslu mengalami penguatan secara bertahap, Pertama melalui Undang Undang No. 12 Tahun  2003, Undang-Undang ini mengamanatkan pembentukan lembaga ad hoc yang terlepas dari struktur kelembagaan KPU yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan pemilu. Kedua melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 2007, dalam Undang-Undang ini Pengawas Pemilu ditingkat pusat dipermanenkan menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketiga melalui Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 dalam Undang-Undang ini kelembagaan Bawaslu kembali diperkuat dengan dipermanenkannya Panitia Pengawas Pemilu ditingkat Provinsi menjadi Bawaslu Provinsi.

Keempat Undang Undang No. 7 Tahun 2017, Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang besar dan signifikan. Secara kelembagaan, Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dipermanenkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu diberi kewenangan yang cukup kuat yakni sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi pemilu melalui proses mediasi maupun sidang adjudikasi. Bawaslu bukan hanya sebagai lembaga pengawas, tetapi juga lembaga peradilan dalam penegakan hukum penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu.







PASTIKAN AKURASI DATA, BAWASLU AWASI PLENO PDPB TRIWULAN II

KENDAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PD...