Kamis, 08 Maret 2018

Semua APK Melanggar Aturan

KENDAL - Panwaslu Kendal bersama Tim Gabungan dari KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan TNI dan Polri segera melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah di wilayah Kabupaten Kendal.

Hal itu dibenarkan Ketua Panwaslu Kendal, Ubaidillah, Senin (5/3). Kata dia, alat peraga kampanye Cawagub Jateng yang saat ini terpasang di berbagai tempat, baik yang berbentuk spanduk atau lainnya, semuanya melanggar aturan. Pasalnya alat peraga kampanye yang resmi itu dikeluarkan oleh pihak KPU Provinsi Jateng. Padahal hingga hari ini, pihak KPU Provinsi Jateng belum mengeluarkan alat peraga kampanye yang resmi.

"Berdasarkan temuan, ada sekitar 200 spanduk yang terpasang itu melanggar aturan, sehingga harus dicopot," kata dia.

Terpisah, anggota KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan, pihak KPU Provinsi terlambat mengeluarkan alat peraga kampanye, sebab masa kampanye cagub sudah mulai sejak tanggal 15 Februari 2018 lalu. Alat peraga dari KPU Provinsi sudah siap dipasang. "Semua alat peraga kampanye dari KPU Provinsi, namun desainnya dari masing-masing tim pemenangan calon," Kata dia.

Sumber: http://radarpekalongan.co.id/19905/semua-apk-melanggar-aturan/

284 Orang Dilantik Menjadi Panitia Pengawas Desa di Kendal

 Sebanyak 284 orang dilantik menjadi Panitia Pengawas Desa (PPD) di Kabupaten Kendal, Minggu (14/1/2018).
Pelantikan itu dilakukan serentak di tiap kecamatan di mana desa itu berada.
Odelia Amik Kusuma Wardani, Divisi SDM dan Organisasi Panwaskab Kendal mengatakan dari 286 calon PPD yang dinyatakan lolos administrasi, hanya dua orang yang dinyatakan tidak lolos untuk dilantik sebagai PPD.
"Hal itu dikarena satu peserta tidak lolos dalam tes wawancara dan satunya tidak mengikuti tes kesehatan pada Kamis lalu," ujarnya, MInggu (14/1/2018).
Ia mengatakan nantinya para PPD ini akan mengawasi jalannya proses pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah di desanya.
"Masa jabatannya hanya enam bulan sampai Pilgub Jateng selesai," katanya.

Anggota Pengawas Desa Kecamatan Brangsong, Iswahyudi mengatakan di kecamatannya ada 12 orang yang dilantik pada hari itu.
Nantinya setiap desa di ada satu PPD yang akan mengawasi jalannya proses pemilu di desa tersebut.
"Harapanya para PPD ini dapat bekerja sama dengan Panwascam dan Panwaskab agar terselenggaranya pemilihan gubernur Jateng yang bersih dan adil. Tak hanya mengawasi pilgub saja namun juga ikut mengawasi proses pemilu lainya karena tahun 2019 merupakan tahun pemilihan serentak," tandasnya.(*)


Sumber: http://jateng.tribunnews.com/2018/01/14/284-orang-dilantik-menjadi-panitia-pengawas-desa-di-kendal.

Rabu, 22 November 2017

PELANTIKAN PANWASCAM SE-KABUPATEN KENDAL (SABTU, 14 OKTOBER 2017)
















Usai dilantik sebagai anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Sabtu (14/10/2017), 60 anggota Panwascam Kabupaten Kendal langsung melaksanakan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang pertama dilakukan yaitu melakukan pengawasan pendaftaran partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal. Pasalnya Kantor KPU sedang sibuk melayani pendaftaran parpol yang tinggal tiga hari lagi atau sampai 16 Oktober 2017.
Ketua Panwaslu Kendal, Ubaidilah mengatakan, pelantikan anggota Panwascam segera dilakukan, di antaranya karena ada tugas yang harus segera dilakukan yaitu pengawasan terhadap pendaftaran parpol. Selain itu, juga melakukan pengawasan terhadap verifikasi daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018. “Pelantikan dilakukan segera karena harus mengawasi pendaftaran parpol yang sedang berlangsung,”katanya.
Pelantikan Panwascam dilakukan di di Hotel Sae Inn yang dihadiri anggota Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih, Sekda Kendal Bambang Dwiono, dan beberapa pejabat Pemkab Kendal serta para camat.
Anggota Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan supaya pemilu bisa berjalan dengan demokratis dan berkeadilan. Tugas Panwaslu harus menjalankan tugasnya sebagai badan yang independen, imparsial dan terbuka. “Pemilu bisa berjalan dengan baik, jika penegakkan hukum dilaksanakan,”ucapnya.
Bupati Kendal dr Mirna Annisa dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekda Kendal Bambang Dwiono berharap petugas pengawas pemilu dapat memegang tanggung jawab, bekerja dengan benar dan baik. Sumpah yang telah diucapkan benar-benar dihayati dan diamalkan.
Dikatakan, Panwaslu adalah Lembaga independen, maka anggota pengawas kecamatan harus menjadi ujung tombak pengawasan di kecamatan, dengan berpedoman pada aturan yang ada. Petugas harus aktif mengawasi, mengtrol dan mencegah pelanggaran dalam pemilu, sehingga pemilu bisa berjalan dengan bersih, jujur, adil dan kondusif.  Dikatakan, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu, karena dinilai ada persekongkolan. “Tugas Panwaslu harus bisa mengembalikan kepercayaan publik, maka Panwaslu harus independen dan tidak diskriminatif, cermat, tepat, dan berpedoman pada aturan,”ujarnya.

Sumber: http://swarakendal.com/2017/10/14/sebanyak-60-anggota-panwascam-di-kabupaten-kendal-dilantik/

Senin, 25 September 2017

Pengumuman Nama-nama yang Lulus Tes Wawancara

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No.10 tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 10 tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, telah melakukan tes wawancara calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Kendal.

Nama-nama yang telah lolos tes wawancara dapat dilihat di situs: panwaskabkendal.blogspot.co.id, di Sekretariat Panwas Pemilihan Kabupaten Kendal Jl. Mangga II No.8 Purin Kendal, Telp (0294) 382204, dan Kantor Kecamatan.

Silahkan Bisa Download Link Di bawah ini.

Download File

Sabtu, 16 September 2017

PENGUMUMAN NAMA-NAMA YANG LOLOS TES TERTULIS

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No.10 tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 10 tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negri, telah melakukan pemeriksaan hasil tes tertulis calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Kendal.

Nama-nama yang telah lolos tes tertulis dapat dilihat di situs: panwaskabkendal.blogspot.co.id, di Sekretariat Panwas Pemilihan Kabupaten Kendal Jl. Mangga II No.8 Purin Kendal, Telp (0294) 382204, dan Kantor Kecamatan.

Silahkan klik link download di bawas ini

Download File



Rabu, 13 September 2017

PENGUMUMAN LOLOS ADMINISTRASI TAHAP KE-2 (5 KECAMATAN)

Pengumuman Kelulusan administrasi Panwascam tahap ke-2

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No.10 tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 10 tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pengantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negri, telah melakukan pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas persyaratan administrasi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Kendal.

Berikut daftar nama-nama yang Lolos Seleksi Administrasi.

Download File

INFO LULUS SELEKSI ADMINISTRASI PANWASCAM KABUPATEN KENDAL

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No.10 tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 10 tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pengantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negri, telah melakukan pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas persyaratan administrasi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Kendal.

Berikut daftar nama-nama yang Lolos Seleksi Administrasi. silahkan bisa didownload link dibawah ini:
Download File

Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...