Rabu, 13 Februari 2019

PENGUMUMAN DAFTAR PESERTA LOLOS SELEKSI TES TERTULIS DAN WAWANCARA PPNPNS BAWASLU KABUPATEN KENDAL



PENGUMUMAN
DAFTAR PESERTA LOLOS SELEKSI TES TERTULIS DAN WAWANCARA
 PPNPNS BAWASLU KABUPATEN KENDAL
Nomor : 90 /Bawaslu Prov.JT-13/KP.00/II/2019

Dasar:
1.  Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI  Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/II/2019 tentang rekrutmen Penambahan Pegawai Pemerintahan Non PNS di lingkungan secretariat Bawaslu Provinsi,  Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh,
2.  Hasil Rapat Pleno Pada tanggal 12 Februari 2019 tentang penentuan hasil tes tertulis dan wawancara dalam perekrutan  Pegawai Pemerintah  Non Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal.

Sehubungan dengan tersebut diatas Bawaslu Kabupaten Kendal mengumumkan hasil seleksi tes tertulis dan wawancara Calon Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil yang terpilih sebagai berikut:


Daftar Nama yang Lolos dapat di download di link di bawah ini

Senin, 11 Februari 2019

Rabu, 06 Februari 2019

PENDAFTARAN PPNPNS BAWASLU KABUPATEN KENDAL

P E N G U M U M A N

NOMOR : 73/BAWASLU PROV.JT-13/KP.00/II/2019
Tentang
Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS)
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal
Tahun Anggaran 2019

            Bawaslu Kabupaten Kendal membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal  dengan ketentuan sebagai berikut :

Klik Download di sini Persyaratan dan Kriteria

Jumat, 01 Februari 2019

Dibuka Pendaftaran Pengawas Sebanyak 3.445 TPS di Kendal



KENDAL — Menghadapi masa pungut hitung suara Pemilu dibutuhkan 3.445 Pengawas TPS di seluruh Kabupaten Kendal. Untuk itu Bawaslu Jateng mengajak masyarakat Kabupaten Kendal menjadi Pengawas TPS (PTPS).
Ajakan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Jateng Sri Sumanta kala mendatangi Kantor Bawaslu Kendal.
“Mari masyarakat Kabupaten Kendal kita wujudkan Pemilu berintegritas dengan cara menjadi Pengawas TPS,” ajak Sri Sumanta, Jum’at, (1 Pebruaru 2019) petang.
Sri Sumanta yang juga Kordiv SDM Bawaslu Jateng ini menerangkan bahwa tugas PTPS sangat mulia.
“Dengan adanya PTPS akan meningkatkan kualitas demokrasi. Agar proses Pemilu berjalan baik sesuai aturan,” lanjutnya.
Apa syaratnya? “WNI berusia paling rendah 25 tahun dan pendidikan SLTA atau sederajat. Bukan anggota parpol. Serta, punya integritas, jujur dan adil,” lanjut Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.
Odilia menerangkan bahwa masa pengumunan pendaftaran mulai Senin, 4 Pebruari 2019.
“Tanggal 4 sampai 10 Pebruari masa pengumuman. Tanggal 11 sampai 21 masa pendaftaran dan penerimaan berkas,” terang Odilia.
Adapun keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan terdekat.(AM)

Rabu, 30 Januari 2019

Ratusan Tokoh Siap Jaga Kondusivitas Kendal Semasa Pemilu



KENDAL — Jelang siang Pendopo Kecamatan Weleri, Kendal, dipadati ratusan orang. Massa tersebut adalah peserta Rakor Masalah Strategis dan Aktual gawe yang dibidani Kesbangpol Kendal, Rabu, (30 Januari 2019).
Rame karena acara tersebut mengundang tiga ratus tokoh masyarakat dari Kecamatan Ringinarum, Gemuh dan Weleri. Seperti, forkomincam, kepala desa, MUI, ormas keagamaan dan pemuda, takmir masjid sampai tokoh lintas agama.
Tiga orang didapuk sebagai pembicara. Yakni, Ketua MUI Asro’i Thohir, Ketua FKUB Ubaidillah dan Anggota Bawaslu Arief Musthofifin.
Bawaslu Kendal secara tegas menyampaikan kondusivitas Pemilu terdapat dalam ketaatan terhadap aturan.
“Di antara tolok ukur keberhasilan Pemilu adalah ketaatan terhadap aturan. Taat aturan akan berbuah situasi kondusif di Kabupaten Kendal,” seru Kordiv Hukum Bawaslu Kendal Arief Musthofifin.
Sebaliknya, menurut Arief, situasi tidak akan kondusif jika banyak yang melanggar aturan terkait Pemilu.
Sementara bagi Asro’i yang juga dosen UIN Walisongo ini mengingatkan bahwa masyarakat Kendal beraneka ragam.
“Masyarakat kita ini beragam. Tadi bupati dan kapolres cara berpendapatnya juga tidak sama. Tetapi, tujuannya sama, yaitu mempererat kerukunan masyarakat Kendal,” kata Asro’i Thohir.
Tambah Asro’i, Pemilu jangan sampai menjadi alasan perpecahan di masyarakat.
“Pemilu, untuk memilih lima kertas suara besok, paling lama lima menit. Maka, kita jaga kerukunan. Sepakat?” tanya Asro’i yang serentak diamini peserta.
Senada dengan Asro’i, disampaikan pula oleh Ketua FKUB Kendal Ubaidillah.
“Weleri bisa menjadi contoh kerukunan. Harus kita jaga kondisi Weleri yang kondusif ini. Jaga selalu persatuan,” pesan Ubaidillah

/HUmas BAwaslu Kendal

Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...