Rabu, 01 Mei 2019
Pengawas TPS di Kendal Berdarah Kemudian Pinsan
KENDAL, Bawaslu – Pelaksanaan pungut hitung suara Pemilu 2019 di tingkat TPS telah berlalu. Namun, cerita tentang musibah yang menimpa jajaran pengawas pemilu nampaknya belum akan berakhir. Seperti yang kini menimpa salah seorang pengawas pemilu di Kabupaten Kendal.
Dara itu bernama Fitriyani (25 tahun). Dia Pengawas TPS 08 Desa Sidomakmur, Kecamatan Kaliwungu Selatan (Kasela). Singkat cerita, hidung Fitriyani mengeluarkan darah banyak, lalu pinsan di rumahnya. “Setelah pengawasan, kepala Fitriyani pusing, hidungnya mengeluarkan darah banyak, lalu dia pinsan di lantai rumahnya,” terang Anggota Panwaslu Kasela, Mahbub Mujahidin, Rabu, (1 Mei 2019) pagi.
Melihat kejadian itu, keluarganya lantas membawa Fitriyani ke dokter terdekat. Namun, setelah ditangani dokter tidak ada perubahan bagi kesehatannya. Lalu keluarganya inisiatif membawa Fitriyani ke rumah sakit lokal. “Dia kemudian dibawa keluarganya ke RS Soewondo, Kendal. Empat hari opnam, baru boleh pulang,” lanjut Mujahidin.
Dokter RS Soewondo menyatakan bahwa Fitriyani kelelahan. Sangat mungkin sebab dia bekerja terlalu keras, kurang istirahat, tidak tidur hingga pagi hari, dan pikirannya terforsir mengawasi proses pengut hitung suara Pemilu di TPS dia bertugas. “Kata dokter, kelelahan yang memicu keluarnya darah dari hitungnya,” terang Pengawas Desa Sidomakmur, Mundhofik, setelah mendapat keterangan dari pihak keluarga.
Terlebih lagi, masih menurut keterangan dari pihak keluarga Fitriyani, yang bersangkutan memang sebelumnya memiliki riwayat sakit. “Sebelumnya dia juga punya riwayat sakit mag dan fertigo. Apalagi ditambah terlalu kelelahan tugas pengawasan pemilu. Tubuhnya tidak kuat,” kata Mundhofik.
Memang kini Pengawas TPS 08 Sidomakmur itu telah dibolehkan pulang oleh dokter RS Soewondo, Kendal. Namun, pihak keluarga tetap harus memantau perkembangan kesehatannya. Juga harus sigap bertindak bila kondisinya tiba-tiba memburuk. Semoga lekas sehat.
Senin, 29 April 2019
Minggu, 28 April 2019
Langgar Aturan, 33 TPS di Jateng Direkomendasi PSU
KENDAL, Bawaslu – Bawaslu dan jajarannya menemukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada puluhan TPS di Jateng lakukan pelanggaran administratif Pemilu. Akibat dari temuan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasi kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dari data yang dimiliki Bawaslu Jateng, di Provinsi Jawa Tengah sendiri ada 33 TPS PSU. Sejumlah tiga puluh TPS melaksanakan PSU serentak pada Sabtu, 27 April 2019. Sedangkan selebihnya, tiga TPS PSU sudah lebih dulu melaksanakan PSU atau sebelum tanggal 27 April.
Ketua Bawaslu Jateng M. Fajar Subhi Abdul Kadir Arif atau akrab disapa Fajar Saka saat pengawasan persiapan PSU di TPS 02 Balok, Kendal, menyampaikan, bahwa PSU adalah konsekuenasi yang harus diterima KPU. “PSU merupakan konsekuensi dari rekomendasi Bawaslu atas adanya dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan jajaran KPU, khususnya KPPS,” kata Fajar Saka, Jum’at, (26 April 2019) malam, di Kendal.
Langgar Aturan, 33 TPS di Jateng Direkomendasi PSU
KENDAL, Bawaslu – Bawaslu dan jajarannya menemukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada puluhan TPS di Jateng lakukan pelanggaran administratif Pemilu. Akibat dari temuan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasi kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dari data yang dimiliki Bawaslu Jateng, di Provinsi Jawa Tengah sendiri ada 33 TPS PSU. Sejumlah tiga puluh TPS melaksanakan PSU serentak pada Sabtu, 27 April 2019. Sedangkan selebihnya, tiga TPS PSU sudah lebih dulu melaksanakan PSU atau sebelum tanggal 27 April.
Ketua Bawaslu Jateng M. Fajar Subhi Abdul Kadir Arif atau akrab disapa Fajar Saka saat pengawasan persiapan PSU di TPS 02 Balok, Kendal, menyampaikan, bahwa PSU adalah konsekuenasi yang harus diterima KPU. “PSU merupakan konsekuensi dari rekomendasi Bawaslu atas adanya dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan jajaran KPU, khususnya KPPS,” kata Fajar Saka, Jum’at, (26 April 2019) malam, di Kendal.
Menurut Fajar, banyak dijumpai kejadian atau proses tidak tepat selama penyelenggaraan Pemilu di Jateng. Hanya saja tidak semua berbuah rekomendasi PSU dari Bawaslu. Sebagian proses yang tidak sesuai diselesaikan melalui mekanisme koreksi saat itu juga sewaktu peristiwa terjadi. Sedangkan PSU bagian dari berbagai jenis rekomendasi atas temuan pelanggaran.
“Tidak semua temuan dugaan pelanggaran di-PSU. Mayoritas PSU di Jateng, termasuk TPS 02 Balok, Kendal, direkomendasikan Bawaslu karena ditemukan warga dari luar kabupaten/kota setempat telah mencoblos di TPS tujuan hanya berbekal KTP elektronik. Padahal, dia tidak terdaftar di DPT, DPTb dan bahkan tidak membawa formulir A5,” terang Fajar Saka.
Sambil meninjau persiapan TPS PSU 02 Balok, Kendal, malam hari, Fajar menyampaikan apresiasi untuk jajaran KPU. “Kami sampaikan apresiasi bagi jajaran KPU yang menindaklanjuti rekomendasi PSU dari jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. PSU ini cara legal yang diatur UU Pemilu untuk menyelesaikan masalah atau pelanggaran peroses Pemilu yang berdampak PSU,” tutup Fajar Saka.(JF)
Langganan:
Postingan (Atom)
Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron
Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...
-
SELEKSI PANWASCAM SE-KABUPATEN KENDAL Informasi tentang Pengumuman Seleksi Panwascam se-Kabupaten Kendal silahkan download pada lin...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...










