Senin, 10 Februari 2020

286 Pengawas Desa/Kelurahan Direkrut

 

Kendal, Bawaslu – Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kendal akan dilaksanakan pada bulan September 2020. Mempersiapkan pelaksanaan pilkada Bawaslu Kendal akan mulai merekrut Pengawas dijajaran Desa. Sebanyak 286 orang dibutuhkan untuk menjadi pengawas pelaksanaan Pilkada di setiap Desa yang ada di Kabupaten Kendal.

Pendaftaran Pengawas Desa akan dimulai pada tanggal 16 sampai 22 Februari 2020 “Kami mengadakan rakor bersama Panwas Kecamatan terkait rekruitmen Pengawas Desa yang akan mulai dibuka tanggal 16 dan akan berlangsung selama tujuh hari sampai tanggal 22 Februari 2020” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Selasa, (11 Januari 2020) di Aula Kecamatan Pegandon.

Pengawas Desa bertugas untuk melakukan pengawasan di tingkat desa. Mereka juga mempunyai tugas penting membantu proses pengawasan Pelaksanaan Pilkada yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan. “Tugas Pengawas Desa mengawasi setiap tahapan yang ada di tingkat desa, tahapan yang sebentar lagi akan segera dimulai yaitu pelaksanaan verifikasi pemutakhiran data pemilih,” kata Odilia.

Rakornas yang diikuti oleh Ketua Bawaslu Kendal sekaligus Koordiv SDM Odilia Amy Wardayani di Balikpapan yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 9 Februari melakukan evaluasi terhadap proses rekrutmen Panwascam Pilkada 2020. Selain itu juga membahas mengenai penguatan database dari Panwascam serta sosialisasi juknis pembentukan Panwas Desa atau Kelurahan.

Sementara Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengingatkan agar dalam melakukan perekrutan yang digawangi divisi SDM untuk melakukannya dengan baik. Dia meminta divisi SDM menjadi pemimpin yang selalu mengingatkan eksistensi Bawaslu melakukan tugas-tugas pengawasan pemilu. Hal ini menurutnya penting agar tidak kehilangan arah.[BK]


PAW Panwas Pegandon Dilantik

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Odilia Amy Wardayani saat melantik Ahmad Robani pengganti antar waktu (PAW) Panwas Kecamatan Pegandon, di Aula Kecamatan Pegandon, Selasa, (11 Januari 2020)/Foto : Humas Bawaslu Kendal

Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kendal melantik pengganti antar waktu (PAW) Panwas Kecamatan Pegandon, Ahmad Robani, di Aula Kecamatan Pegandon, Selasa, (11 Januari 2020) siang. Robani menggantian Achmad Ghozali yang mengundurkan diri dari Panwas Pegandon lantaran menjadi PAW anggota Bawaslu Kendal menggantikan Wahidin Said.

Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani melantik langsung Robani pada siang itu. Dalam pelantikan tersebut Odilia menyampaikan agar selalu menjaga integritas. “Kepada Anda yang baru saja dilantik, saya tekankan agar selalu menjaga integritas sebagai Pengawas Pilkada. Juga harus segera menyesuaikan dengan rekan kerja,” terang Odilia.

Menurut Odilia, mengawasi Pilkada khususnya Pilbup agak berbeda dengan Pemilu 2019. Apa bedanya? “Pemilu merupakan hajat nasional, jadi resistensinya tak terlalu tinggi. Sedangkan Pilbup hajat lokal daerah, kemungkinan gesekannya makin tinggi. Maka, kuncinya ada pada integritas Pengawas dalam mengawasi prosesnya dengan pemahaman aturan yang baik,” lanjutnya.

Sementara Ahcmad Ghozali menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Ahmad Robani yang menggantikan dirinya. “Saya sampaikan selamat kepada Mas Robani telah menjadi Panwas Pegandon menggantikan saya. Semoga dengan kehadirannya membuat Panwas Pegandon makin lebih baik daripada sebelumnya,” kata Ghozali.

Robani mengaku tidak mengira bakal menjadi PAW. “Saya tak mengira akan menjadi PAW Panwascam. Karena sebelumnya saya tidak lolos tiga besar. Atas amanah ini saya akan menjaganya sebaik mungkin. Semoga saya bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” kata Robani.

Dalam pelantikan Robani dihadiri pula oleh Koordiv Humas Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Rofiudin, S.H.I.,M.IKom, Camat Kec. Pegandon, Panwas Kecamatan se-Kabupaten Kendal, Forkompimcam, dan juga dari KPU Kendal.[BK]


 

Minggu, 09 Februari 2020

Empat Jenis Perkara Pemilu Ditangani MA, Ketua Kamar TUN: yang Lain Selesai di Bawaslu

 

Suasana audiensi Bawaslu dan jajaran hakim agung kamar TUN MA di Jakarta, Senin 10 Februari 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA) Supandi menegaskan, hanya empat jenis perkara pilkada atau pemilu yang diterima dan ditangani oleh MA. Selain itu menurutnya diselesaikan Bawaslu.Hal tersebut disampaikannya saat menggelar audiensi bersama Bawaslu di Ruang Pleno MA, Jakarta, Senin (10/2/2020).

"Sengketa pemilu yang bisa masuk MA pertama keputusan KPU terkait verifikasi partai politik, pengumuman daftar calon tetap (DCT), keputusan hasil pemilihan atau pemilu, dan sengketa tentang pelanggaran administrasi pemilihan atau pemilu. Yang lain selesai di Bawaslu," katanya dalam pertemuan dengan Bawaslu terkait potensi permasalahan dalam pencalonan Pilkada 2020.

Pria kelahiran Sumatra Utara, 17 September 1952 itu menegaskan, selain dari keempat perkara tersebut selesai di Bawaslu dan tidak boleh ada yang mempersoalkannya.

"Diluar empat itu 'no way' (tidak mungkin). Semua perselisihan akan ditangani Bawaslu yang mengawal persengketaan- persengketaan. Dan putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat," tegasnya.

Dalam kesempatan itu Supandi juga menyebutkan, eksistensi Bawaslu harus semakin diperkuat. "Karena dengan kuatnya Bawaslu pengadilan akan mudah kerjanya," ujarnya.

Sedangkan Ketua Bawaslu Abhan mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan MA terhadap kinerja dan tugas Bawaslu. "Kami merasa tersanjung atas apresiasi tugas-tugas kami sebagai quasi pengadilan dan hampir semua putusan kami menjadi pertimbangan kala ada upaya hukum ke MA dan TUN," jelasnya.

Dalam pertemuan ini, Abhan didampingi tiga Anggota Bawaslu, yakni: Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, dan Mohammad Afifuddin. Hadir pula Kepala Biro Karo Hukum Humas, dan Pengawasan Internal (H2PI) Ferdinand Eskol Tiar Sirait bersama staf divisi Hukum Bawaslu RI.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/empat-jenis-perkara-pemilu-ditangani-ma-ketua-kamar-tun-yang-lain-selesai-di-bawaslu

Sabtu, 08 Februari 2020

Pahami UU, PKPU, dan Perbawaslu, Dewi Minta Panwascam Dapat Pelatihan Berjenjang

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi pembicara kegiatan Rakor Persiapan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 di Poso, Sabtu 8 Februari 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Poso, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengingatkan jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah untuk mengenal peraturan dengan mendapatkan pelatihan berjenjang. Hal ini menurutnya agar Panwascam bisa mengerjakan tugas sesuai koridor dan menjaga integritas dalam mengawasi Pilkada Serentak 2020.

Dewi mengatakan, kualitas penyelenggara pemilu khususnya Panwascam sangat menentukan kualitas pilkada nanti. Dia beralasan, Panwascam adalah petugas pengawas yang langsung berhadapan dengan tahapan pelaksanaan.

Menurut Dewi, tugas Panwascam lebih berat daripada menjadi PPS (Panitia Pemungutan Suara). Hal tersebut karena Panwascam tidak hanya harus memahami Peraturan KPU (PKPU), tetapi juga Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Dewi menambahkan, jajaran Bawaslu Provinsi yang daerahnya melaksanakan pilkada untuk melakukan pembinaan secara berjenjang sebagaimana dimuat dalam Pasal 22 B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.

"Terutama dalam hal penanganan pelanggaran pemilu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya dalam acara Rakor Persiapan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 di Poso, Sabtu (8/2/2020)

"Harus ada panduan Bawaslu Provinsi yang menuntun Panwascam dalam menentukan tindakan. Terutama dalam penanganan pelanggaran pemilu," tambah Dewi.

Baginya, hal tersebut berdampak terhadap pembentukan integritas para pengawas pilkada. Dia meyakini, godaan yang menyangkut integritas para penyelenggara pemilu atau pilkada amat rentan. Dewi mencontohkan, kasus dugaan suap yang menimpa salah seorang pimpinan KPU menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu di Indonesia.

Dewi pun meminta jajaran Panwascam se-Kabupaten Poso untuk menjaga integritas dengan memahami regulasi kepemiluan. "Baik buruknya yang lahir dari proses pilkada tergantung dari baik-buruknya pengawas," ujar dia.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/pahami-uu-pkpu-dan-perbawaslu-dewi-minta-panwascam-dapat-pelatihan-berjenjang

Bawaslu Sudah Siap Masuki Era Baru Pengawasan Pemilu

 


Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin memaparkan kesiapan sistem informasi Bawaslu dalam era digital di Balikpapan. Foto : Andrian Habibi

Balikpapan, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu sudah siap memasuki era baru pengawasan pemilu. Secara teknis, Bawaslu sudah menyiapkan berbagai aplikasi yang memudahkan kerja-kerja organisasi sekretariat, pengawasan, pelaporan, pemauntauan, penindakan, dan penyelesaian sengketa.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, semua sistem informasi dan aplikasi itu adalah program modernisasi dan inovasi Bawaslu. Salah satu aplikasi terbaru, yakni aplikasi pelaporan online pengawasan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Kami dengan bangga menyampaikan, persemalam (07/02/2020), sistem laporan online dan telah menerima 1.300 form online tentang laporan hasil pengawasan, adanya calon PPK yang mantan atau masih berstatus pengurus partai. Adanya PPK yang kemarin menjadi tim sukses. Ini sedang dikumpulkan (data) untuk ditindaklanjuti," ungkapnya dalam kegiatan Rapat Koordinasi SDM Dalam Rangka Pilkada 2020, di Balikpapan Kalimantan Timur, Sabtu (08/02/2020).

Sistem digitalisasi Bawaslu lainnya, lanjut Afif, yaitu aplikasi Gowaslu. Sistem informasi ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu/pemilihan lewat aplikasi daring. Namun, penggunaan Gowaslu belum mencapai titik dibutuhkan.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini mengatakan, pada masa depan Gowaslu akan menjadi pusat data dan informasi atau laporan awal dugaan pelanggaran pemilu/pemilihan. Sehingga, semua pihak dapat mengetahui informasi terbaru data laporan dugaan pelanggaraan setiap desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi se-Indonesia.

Aplikasi selanjutnya yakni bagian dari pengawasan Bawaslu berupa Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu). Afif menerangkan, Siwaslu bertujuan mendeteksi atau memberikan laporan dari jajaran pengawas pada hari H pemungutan dan penghitungan suara. Siwaslu ini bukan hanya pengawasan untuk hari H, Afif telah merencanakan Siwaslu menjadi sistem pengawasan untuk seluruh tahapan pemilihan 2020.

"Jadi, laporan masyarakat masuk ke Gowaslu dan temuan pengawas terinput di Siwaslu," tegasnya.

Tenaga Pendidik di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini menegaskan, beragam sistem digitalisasi itu telah teruji dan meraih kepercayaan publik. "Ada Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH), Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Sistem Pelaporan Pelanggaran Pemilu (Sigaru), dan bagian SDM yang banyak menciptakan sistem informasi untuk internal adalah inovasi Bawaslu dalam modernisasi dan digitalisasi lembaga penyelenggara pemilu," tutupnya.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-sudah-siap-masuki-era-baru-pengawasan-pemilu

Jumat, 07 Februari 2020

Perempuan Punya Andil Besar Awasi Pilkada, Dewi: Saatnya Bergerak Perangi Politik Uang

 


Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi pembicara acara Sosialisasi Partisipatif Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Pilkada 2020 Berintegritas, Sabtu 8 Februari 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Poso, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo meyakinkan, keterlibatan perempuan dalam mengawasi pilkada punya andil besar sehingga perlu diperbanyak. Salah satunya, perempuan dapat berperan membangun kesadaran masyarakat untuk menolak politik uang.

Dia mengatakan, perempuan dapat ikut mencegah terjadinya pelanggaran pilkada sesuai dengan peran sosialnya masing-masing. Dewi mencontohkan, pengawasan perempuan yang dilakukan sebagai gerakan secara terstuktur, sistematis dan masif (TSM) melalui kelompok organisasi perempuan untuk memahami atau bahkan menangkap pelaku politik uang.

"Saatnya perempuan bergerak memerangi politik uang untuk masa depan demokrasi yang lebih baik dan membangun pemerintahan yang bebas Korupsi," kata Dewi dalam acara acara Sosialisasi Partisipatif Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Pilkada 2020 Berintegritas di Poso, Sabtu (8/2/2020).

Menurutnya, perempuan juga bisa menjadi bagian penting yang menentukan kualitas keterpilihan calon perempuan yang bisa mewakili kepentingan perempuan dalam hal keadilan dan kesetaraan.

Dalam menangkal politik uang lanjut Dewi, perempuan dapat memahami terlebih dahulu apa itu politik uang. Caranya, perempuan dapat melakukan kajian terhadap persoalan-persoalan kepemiluan.

Hanya saja, ungkap Mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah itu, masih banyak perempuan yang kurang berminat untuk aktif dan terlibat di dalam kegiatan pengawasan pemilu atau pilkada.

Dewi menyatakan, hal itu menunjukkan karakteristik perempuan terhadap politik uang masih permisif. "Karena selain posisinya yang bisa mendulang perolehan suara calon, perempuan juga cenderung akan bungkam terhadap pelanggaran yang terjadi," ketusnya.

Atas permasalahan tersebut, Dewi menegaskan, Bawaslu melakukan berbagai pendekatan kepada masyarakat, khususnya kalangan perempuan agar menghindari bahaya politik uang dalam kehidupan berdemokrasi.

"Pada dasarnya kehadiran perempuan dalam pengawasan pemilu atau pilkada dapat memiliki andil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ungkapnya.

Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Darmiati. Dirinya menilai perempuan masih rentan terpapar politik uang. Dia menceritakan pengalamannya ketika menjadi pengawas pada Pemilu 2014 lalu.

"Saat itu bertepatan dengan bulan Ramadhan, banyak sekali ibu-ibu yang menerima sembako dengan embel-embel untuk memilih calon tertentu dari peserta pemilu. Artinya, perempuan masih menjadi sasaran empuk oleh pelaku politik uang," akunya.

"Kenapa perempuan perlu terlibat dalam pengawasan pemilu? Karena perempuan masih menjadi sasaran empuk politik uang oleh peserta pemilu," tambah Darmiati.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/perempuan-punya-andil-besar-awasi-pilkada-dewi-saatnya-bergerak-perangi-politik-uang

Politik Uang dan Isu SARA Masih Jadi Musuh pada Pilkada 2020

 


Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo bersama pengawas pemilu di Poso mendeklarasikan antipolitik uang dan politik SARA. Foto : Rama Agusta

Poso, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, praktik politik uang dan politisasi isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) masih menjadi dua hal yang menghambat kualitas demokrasi. Menurutnya, dua hal tersebut masih menjadi musuh demokrasi, terutama dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 karena hanya akan menciptakan rantai korupsi di dalam penyelenggaraan negara.

Dewi memandang, dari berbagai studi yang pernah ada, politik uang dalam kontestasi pilkada berkorelasi positif terhadap realitas lahirnya kepala daerah yang tertangkap tangan oleh KPK. Dampak panjang dari kondisi tersebut, rakyat yang semestinya memperoleh pelayanan prima dari kebijakan daerah, tetapi yang terjadi justru sebaliknya.

"Uang negara yang diperoleh dari pajak rakyat, menjadi bancakan elit politik daerah. Dalam jangka Panjang, praktik vote buying juga menciptakan mental bangsa yang rapuh. Betapa tidak, harga diri dan kehormatan rakyat rela dijual dengan harga murah," cetusnya dalam acara Deklarasi Pilkada Berintegritas Anti Politik Uang, Pembuatan, dan Penyebaran Berita Hoaks, di Poso, Sabtu (8/2/2020).

Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu itu menambahkan, politisasi SARA dalam kontestasi pilkada juga tampak menyeruak dan menghentakkan kesadaran masyarakat. Baginya, politisasi SARA menjadi tidak bisa dibenarkan karena mendelegitimasi identitas SARA tertentu dengan mengunggulkan identitas yang lain.

Terlebih lagi, lanjutnya, dalam Pasal 69 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah menyebutkan, dalam melaksakan kampanye Pilkada, dilarang melakukan penghinaan kepada seseorang, agama, suku, ras dan golongan terhadap calon kepala daerah. Dalam pasal yang sama, kampanye juga dilarang menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat.

"Proses penegakan hukum Pidana Pilkada menjadi jalur paling baik untuk memberikan sanksi sekaligus tindakan pencegahan terhadap praktik penghinaan dengan menggunakan isu SARA," tegas Akademisi Universitas Tadulako Palu itu.

Menghadapi tantangan Pilkada 2020, Bawaslu mengajak semua komponen bangsa khususnya bagi pemangku kepentingan kepemiluan di tanah air, untuk sama-sama mewujudkan pemilu yang bersih, berkualitas, dan menjunjung nilai-nilai luhur bangsa. Untuk itu, kata Dewi, Bawaslu dalam menjalankan fungsi dan tugas pencegahan pelanggaran pemilu, menginisiasi untuk mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang berintegritas.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Poso yang diwakili Wakil Bupatinya Samsuri mengapresiasi acara deklarasi tersebut. Menurutnya, acara seperti itu menjadi bukti kecintaan masyarakat Poso terhadap ibu pertiwi dalam mensukseskan Pilkada Serentak 2020.

Dia juga memastikan kondisi Poso yang kondusif. Sehingga dia menjamin perhelatan Pilkada Serentak 2020 di wilayahnya berlangsung aman dan dapat berjalan dengan baik.

"Hak-hak pemilih di sini (Poso) kami akan jamin keamanannya selama Pilkada," tegasnya.

Untuk diketahui, acara deklarasi tersebut turut dihadiri perwakilan unsur pemimpin daerah setempat, 8 perwakilan partai politik, dan puluhan Panwascam serta masyarakat dari latar belakang berbeda.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/politik-uang-dan-isu-sara-masih-jadi-musuh-pada-pilkada-2020

Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...