Selasa, 25 Februari 2020

Penerimaan Berkas Perpanjangan Pendaftaran Pengawas Desa Dimulai 27 Februari

 

SEMARANG – Masa pendaftaran seleksi Pengawas Desa/Kelurahan yang ada di 1.028 desa/kelurahan di Jawa Tengah diperpanjang. Perpanjangan pendaftaran ini dilakukan karena khusus di Desa/Kelurahan tersebut jumlah pendaftar rata-rata baru satu orang. Adapun yang desa/kelurahan yang pendaftarannya belum ada alias 0 tidak lebih dari 50 Desa/Kelurahan.
Sesuai dengan ketentuan, jumlah pendaftar harus dua kali dari jumlah kebutuhan. Nantinya, akan dipilih dan dilantik satu orang pengawas untuk setiap desa/kelurahan di kabupaten/kota yang menggelar pilkada 2020.

Di Jawa Tengah, Bawaslu merekrut 5.219 orang pengawas desa/kelurahan yang tersebar di 21 kabupaten/kota yang menggelar pilkada 2020. Dari jumlah itu, pendaftar yang memenuhi kuota sebanyak 4.191 desa/kelurahan. Adapun yang di 1.028 kelurahan/desa, jumlah pendaftar belum memenuhi syarat dua kali dari kebutuhan. Makanya khusus di 1.028 Desa/Kelurahan ini ada perpanjangan masa pendaftaran pengawas desa/kelurahan.
Secara resmi, pengumuman perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan pada 25 Pebruari 2020. Adapun penerimaan berkas pendaftaran masa perpanjangan dilakukan pada 27 Pebruari hingga 4 Maret 2020. Penerimaan berkas pendataran pada jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Dari 21 kabupaten/kota yang menggelar pilkada 2020, ada dua daerah yang jumlah pendaftarnya sudah memenuhi kuota, yaitu Kota Magelang dan Kota Surakarta.
Adapun 20 daerah lain masih ada beberapa desa/kelurahan yang pendaftar belum memenuhi kuota sehingga masa pendaftaran di desa/kelurahan tersebut di perpanjang. Tapi, masa pendaftaran yang diperpanjang ini hanya desa/kelurahan yang jumlah pendaftaran belum minimal dua kali dari yang dibutuhkan.

Jumlah desa/kelurahan yang masa pendaftaran diperpanjang sangat bervariasi. Misalnya di Kebumen masih ada 215 desa yang jumlah pendaftar belum memenuhi kuota, Purworejo (130), Wonosobo (122), Blora (68), Purbalingga (64) Kabupaten Pekalongan (88), Boyolali (1), Kendal (80), Kota Semarang (6), Kota Surakarta (3), dan lain-lain.
Di Jawa Tengah, Pilkada dilaksanakan di 21 kabupaten/kota. Seleksi dan pengangkatan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan.

Adapun beberapa syarat pendaftaran pengawas desa/kelurahan adalah: Surat lamaran pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan; Daftar Riwayat Hidup; Fotokopi (KTP) Elektronik yang masih berlaku; Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
Fotokopi ijazah minimal SMA/Sederajat yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli; Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran; Surat izin dari atasan langsung yg menyatakan boleh mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain; serta surat pernyataan berisi berbagai komitmen yang harus ditandatangani pendaftar.

Adapun berkas pendaftaran bisa diunduh di website Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah atau tersedia di kantor Panwascam masing-masing kecamatan.

Sumber : https://jateng.bawaslu.go.id/2020/02/26/penerimaan-berkas-perpanjangan-pendaftaran-pengawas-desa-dimulai-27-februari/

Senin, 24 Februari 2020

Ketua Bawaslu Jateng: Rekrutmen Pengawas Desa/Kelurahan Tak Hanya Sekedar Formalitas

SEMARANG – “Kita tidak hanya sedang memenuhi Undang-Undang, tapi lebih kepada ikhtiar agar keberadaan jajaran benar-benar memberikan manfaat kepada proses pengawasan”.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Subkhi A.K. Arif, SH., MH., dalam rapat internal persiapan Pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Hal ini mengisyaratkan kepada kita semua bahwa dalam rangka melaksanakan rekrutmen jajaran Bawaslu tidak boleh hanya sekedar formalitas terbentuk sesuai dengan peraturan tetapi besar harapan para pengawas nantinya menjadi kader pengawas terbaik yang bisa memberikan manfaat dalam menjalankan setiap tugas pengawasan.

Saat ini, penyelenggara pemilu tingkat Kabupaten/Kota baik Bawaslu maupun KPU sedang sama-sama melaksanakan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc tingkat Desa/Kelurahan. Tahapan yang sedang berjalan adalah perpanjangan waktu untuk Desa/Kelurahan yang pendaftarnya belum memenuhi dua kali kebutuhan.

Data di Bawaslu Kabupaten Klaten menunjukkan, di hari terakhir pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan yang dilaksanakan mulai tanggal 16 sampai dengan 22 Februari 2020 total pelamar mencapai 802 pendaftar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Klaten. Dari data ini tidak semua kecamatan dapat terpenuhi kuota sesuai aturan pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan. Tercatat ada 62 Desa/Kelurahan yang tersebar di 8 kecamatan yaitu Kecamatan Wedi, Prambanan, Manisrenggo, Kemalang, Polanharjo, Tulung, Jatinom dan Delanggu yang harus melakukan perpanjangan pendaftaran. Dirinci dari data tersebut terdapat 55 Desa/Kelurahan dengan 1 pendaftar dan 7 yang lain sama sekali tidak ada pendaftar.

Koordinator Divisi Organisasi, SDM, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Klaten Dina Nur Hidayati, S.Pd menyampaikan ikhtiar maksimal sudah dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dalam mensosialisasikan pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan ini, mulai dari melakukan penempelan pengumuman di kantor sekretariat, kantor desa dan tempat-tempat strategis, memanfaatkan sosial media serta menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Lebih lanjut disampaikan kalau pada akhirnya harus ada 62 Desa/Kelurahan yang melakukan perpanjangan, ini kita maknai sebagai ikhtiar lain dalam menyiapkan kader pengawas terbaik. Maka dalam perpanjangan waktu ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menarik para calon yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang serta memastikan terpilihnya Panwaslu Desa/kelurahan yang mempunyai integritas serta loyalitas tinggi serta memberikan banyak manfaat terhadap lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas pengawasan.

Waktu perpanjangan pendaftaran dilaksanakan selama 7 hari mulai tanggal 27 Februari sampai dengan 4 Maret 2020. Bawaslu Kabupaten Klaten memanggil dan mengajak kembali masyarakat Klaten untuk bergabung bersama menjadi Panwaslu Desa/Kelurahan. Informasi pendaftaran bisa diakses di website klaten.bawaslu.go.id/pengumuman atau datang langsung ke Kantor secretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan KTP.

Sumber : https://jateng.bawaslu.go.id/2020/02/25/ketua-bawaslu-jateng-rekrutmen-pengawas-desa-kelurahan-tak-hanya-sekedar-formalitas/

Selenggarakan Rapat Koordinasi Kesekretariatan Anggaran

 

Kendal – Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal selenggarakan rapat koordinasi kesekretariatan anggaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kendal, pada hari Senin (24/02/2020) di Hotel Sae Inn Kendal.

Rapat dibuka oleh Ubaidillah (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran) Bawaslu Kabupaten Kendal “Persoalan administratif Panwaslu Kecamatan adalah tanggungjawab dari sekretariat.”

Ubaid dalam sambutan menyampaikan secretariat harus terbuka, bekerjasama, saling mengisi dan melengkapi.

Hadir sebagai peserta yaitu Kasek, PUMK dan satu Staf IT di masing-masing kecamatan se-kabupaten Kendal.

Dalam kesempatan yang sama Kartini Tjandra Lestari (Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah) menyampaikan “Kalau mau bekerja jangan lupakan yang namanya dasar hukum.”

Kepada Kasek, PUMK harus tau dasar hukum dari pengelolaan dana hibah seperti PMK Nomor 89/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan hibah langsung dalam Bentuk Uang Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, PMK Nomor 99/PMK.05/2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, PMDN Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBN, Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0238/K.Bawaslu/OT.03/IX/2019 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Jangan lupakan juga enam prinsip yang harus di ikuti bagi penerima hibah : Transparansi, Akuntabilitas, Efisien dan Efektif, Kehati-hatian, Tidak disertai ikatan politik dan Tidak memiliki muatan yang dapat menggangu stabilitas keamanan Negara.”imbuhnya. [BK]


Minggu, 23 Februari 2020

Awasi Penyerahan dan Penghitungan Data Dukungan Calon Perseorangan

 

Anggota Bawaslu Kendal Achmad Ghozali saat melakukan pengawasan penyerahan data dukungan calon perseorangan di aula KPU Kendal, Minggu (23/02/2020) foto : Humas Bawaslu Kendal

Kendal, Bawaslu Kabupaten Kendal – Koordinator Divisi Pengawasan  Bawaslu Kendal Achmad Ghozali mengatakan kami beserta jajaran mengawasi penyerahan dan penghitungan data dukungan calon perseorangan dari bakal pasangan calon perseorangan Suyanto-Erfa Royani ke KPU Kabupaten Kendal, pada hari Minggu (23 Februari 2020).

Ghozali menjelaskan, sebenarnya kita dari jajaran pengawas sudah melakukan pengawasan sejak tanggal 19 hingga 23 Februari 2020 ini, namun dari tanggal 19 sampai dengan 22 Februari 2020 belum ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.

“Suyanto-Erfa Royani datang menyerahkan syarat dukungan kepada KPU kendal pada pukul 23.27 WIB, sedangkan KPU Kendal menutup penerimaan penyerahan syarat dukungan pada 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB”, Progress input syarat dukungan dari bapaslon Suyanto-Erfa Royani yang telah terinput ke SILON online sebanyak 49.651 dukungan, sedangkan jumlah minimal syarat dukungan yang harus terpenuhi dan di input di SILON online yaitu sebanyak 58.398 dukungan, imbuhnya.

KPU Kendal melakukan proses penghitungan dan mengecek formulir B.1 KWK Perseorangan pada tanggal 24 Februari 2020 pukul 00.10 WIB hingga selesai pada 15.55 WIB, kemudian KPU Kendal membacakan hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan serta Berita Acara BA.1 KWK Perseorangan.

“Dari hasil pengecekan tersebut, dukungan bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dansebaran sehingga dokumen dukungan bakal calon perseorangan ditolak,” pungkasnya. [BK]


 

Selasa, 18 Februari 2020

Panwascam Diminta Jeli atas Bentuk Pelanggaran Baru di Pilkada 2020

 

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo meninjau kesiapan Panwascam di wilayah Lubuklinggau dalam pengawasan Pilkada 2020. Foto : Humas Bawaslu RI

Lubuklinggau, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo mengimbau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk jeli terhadap berbagai bentuk baru dari pelanggaran yang mungkin akan muncul dalam Pilkada 2020. Salah satu hal yang dia singgung yakni tentang politik uang yang kedepannya tidak lagi berbentuk materi.

Dia menegaskan, pengawas pemilu termasuk Panwascam harus lebih pandai dari peserta pilkada. Pengawas pemilu juga harus mengikuti perkembangan informasi mengenai bentuk-bentuk pelanggaran yang mungkin bakal terjadi.

"Jadi untungnya bukan cuma uang atau barang. Banyak yang berkembang sekarang dalam bentuk asuransi, janji umroh, beasiswa dan lain-lain," ungkap Dewi saat membuka kegiatan Peluncuran Kesiapan Panwascam dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, pada Rabu (19/2/2020).

Dewi mengatakan, potensi pelanggaran lain juga santer terjadi dalam media sosial sebagai sarana penyebaran berita bohong. Bercermin pada Pemilu 2019, Dewi mengingatkan panwascam untuk mewaspadai pelanggaran yang menggunakan media sosial secara masif.

Dia mengkhawatirkan hal tersebut. Pasalnya, penyebaran berita bohong saat ini sudah dengan sengaja dimanfaatkan oleh orang-orang dengan tingkat pendidikan yang tinggi untuk menyasar mereka yang kurang mampu menyaring kualitas pemberitaan di media sosial.

"Ini sudah mempengaruhi kalangan elit dan pemilu 2019 adalah tercatat pemilu yang penyebaran berita bohong yang luar biasa. Dan ini menjadi concern kita untuk meredam berita bohong yang bisa mengurangi kualitas pemilihan kepala daerah kita," tegas Pengajar Universitas Tadulako itu.

Maka dari itu, Dewi menginstruksikan kepada panwascam agar memiliki kemampuan yang mumpuni untuk mendeteksi, mempelajari, dan menilai aktivitas yang dilakukan peserta pemilu atau tim kampanye mampu melalukan langkah pencegahan dan penindakan dengan baik. Tidak lupa, dia juga menyarankan kepada Bawaslu tingkat daerah untuk membuka kembali catatan-catatan penting terkait pelanggaran di Pemilu 2019 agar menjadi referensi dalam menangani pelanggaran yang mungkin terjadi dalam Pilkada 2020.

"Tentu dalam memperbaiki kualitas pilkada kita harus mampu mengintevaris kembali catatan-catatan hasil pengawasan yang sudah kita lakukan di pemilu 2019. Karena tidak akan mungkin kerja kita lebih baik kalau kita menutup buku atau tidak belajar dari masa lalu," tutup Dewi.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/panwascam-diminta-jeli-atas-bentuk-pelanggaran-baru-di-pilkada-2020

25 Februari, Bawaslu Akan Luncurkan Indeks Kerawanan Pilkada 2020

 

Bawaslu menggelar diskusi bersama para stakeholder menjelang peluncuran IKP Pilkada 2020 di Jakarta, Rabu 19 Februari 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu akan meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini potensi pelanggaran. Rencananya, peluncuran IKP 2020 akan dilaksanakan 25 Februari 2020.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, IKP Pilkada 2020 menjadi rutinitas setiap awal tahapan pilkada. Dia melihat banyaknya daerah yang terlibat dalam Pilkada 2020 menjadi tantangan yang berat jika tidak ada IKP.

"Ini bagian dari upaya kami melakukan berbagai pencegahan untuk berbagai potensi pelanggaran. Ini early warning untuk semua stakeholder," jelasnya di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Penyusunan IKP Pilkada 2020 Diminta Sajikan Pencegahan Berparadigma Solusi 

Abhan menambahkan, kajian IKP Pilkada 2020 disusun dalam jangka waktu yang panjang karena survei yang dilakukan di 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota. Sehingga data yang dihasilkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Data yang kami kumpulkan itu survei seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada," jelasnya.

Baca juga: Sambut Pilkada 2020, Bagja Harap Ada Kolaborasi SIPS dan IKP 

Plt Ketua DKPP Muhammad pun turut menyatakan dukungan atas rencana peluncuran IKP 2020. Dia berharap, kerawanan yang telah dikaji dengan metodologi terukur bisa menjadi persiapan matang sehingga saat ada masalah, penyelenggara pilkada tidak kaget menanganinya.

"Kita (memang) berharap tidak terjadi kerawanan- kerawanan ini, tetapi kalau kita punya persiapan tidak kaget," ungkap Muhammad.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/25-februari-bawaslu-akan-luncurkan-indeks-kerawanan-pilkada-2020

Peresmian Ruang Sidang DKPP, Abhan: Semoga Makin Tingkatkan Integritas

 

Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno (ketiga dari kiri) dan Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro (kedua dari kiri) memperlihatkan perjanjian kerja sama tentang dukungan personil, sarana, dan prasarana pelanggara kode etik penyelenggara pemilu di sela acara peresmian ruang sidang baru DKPP, Rabu 19 Februari 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyatakan dukungan peningkatan kerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam meningkatkan integritas penyelenggara pemilu. Hal itu dia ungkapkan saat berpidato dalam peresmian ruang sidang baru DKPP di lantai 1, Gedung Training Learning Center (TLC), Jalan Wahid Hasyim nomor 11, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).  

Menurutnya, peresmian ruang sidang baru tersebut sejalan dengan semangat penyelenggara pemilu dalam meningkatkan integritasnya. "Artinya dengan peresmian gedung baru ini, sejalan dengan ditingkatkannya integritas pemilu," kata Abhan.  

Dirinya pun berharap, semangat pembangunan gedung baru itu akan meningkatkan sinergitas penyelenggara pemilu. Apalagi, tahun ini merupakan pilkada terakhir menuju Pemilu 2024. "Saya berharap, semangat gedung baru ini menjadi semangat penyelenggara pemilu meningkatkan sinergisitas," harapnya.  

Ketua KPU Arief Budiman turut mengapresiasi atas tersedianya ruang sidang DKPP yang baru. Baginya, tempat kerja yang baru bagi DKPP bisa menghadirkan suasana dan semangat baru sebagai sesama penyelenggara pemilu di tanah air.    "Mudah-mudahan ruang sidang baru, semangatnya juga baru," pungkasnya.  

Dalam acara syukuran peresmian ruang sidang DKPP ini dihadiri seluruh pimpinan DKPP beserta jajarannya, Bawaslu, dan KPU. Ada pula penandatangan perjanjian kerja sama antara Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno dengan Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro tentang dukungan personil, sarana, dan prasarana pelanggara kode etik penyelenggara pemilu.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/peresmian-ruang-sidang-dkpp-abhan-semoga-makin-tingkatkan-integritas

Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...