Rabu, 29 April 2020

Rakor Persiapan SKPP Daring & Riset Pilkada



Kendal, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kendal – Anggota Bawaslu RI Muhammad Afifuddin menjelaskan, intinya bagaimana kualitas pemilu lebih baik dengan adanya pengawas pemilu.

“Semangat kita tentu memberikan pendidikan dengan menanamkan nilai – nilai pengawasan agar dapat membumi di kalangan masyarakat khususnya  peserta Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) dalam memahami dunia pengawasan dan teknis penyelenggaraan pemilu,” jelas Afifuddin dalam rapat yang diselenggarakan via vidcon oleh Bawaslu Jateng dengan 35 bawaslu Kab/Kota se-Jawa Tengah, Kamis, (30/04/2020).

Kordiv. Humas & Hubal Bawaslu Jateng Muhammad Rofiuddin menjelaskan, rapat ini dalam rangka persiapan pelaksanaan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) dan riset Pilkada serentak 2015-2020. “Untuk pelaksanaan di Jawa Tengah, pendaftar SKPP ada 2317 orang dimana 1337 adalah laki-laki kemudian 980 perempuan, teman-teman Bawaslu Kab/Kota saya kira sudah memproses seleksi dan juga pengecekan yang nantinya akan ada hasih berapa yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

“Saat ini kami masih menunggu data dari Bawaslu Kab. Blora sehingga kami belum bisa mengumumkan secara fixs jumlah pendaftar yang diterima itu berapa,” jelas Rofiuddin.

“Rencananya Bawaslu RI mengumumkan pendaftar yang lolos pada tanggal 01 Mei 2020 dan Bawaslu Jateng mengagendakan pembukaan SKPP daring ini pada tanggal 02 Mei 2020 yang disiarkan langsung di akun Youtube, dan diharapkan kepada Bawaslu Kab/Kota agar menyebarkan informasi ini kepada peserta yang diterima,” tambah Rofi.



Selasa, 14 April 2020

Kursi 1

 


Menancap

 


DPR Setuju Usulan Pelaksanaan Pilkada Digelar 9 Desember 2020


Ketua Bawaslu Abhan (tengah) didampingi dua Anggota Bawaslu saat mengikuti secara daring kegiatan RDP/Raker bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, dan DKPP/Foto: Humas Bawaslu RI.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2020 menjadi 9 Desember 2020. Hal tersebut merupakan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP)/Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan Pandemik covid-19 sekaligus memperlihatkan kesiapan pelaksaaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020," kata pimpinan sidang Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Selasa (14/4/2020).

Dalam kesimpulan, Tito sempat mengusulkan kepada peserta RDP/Raker untuk menambahkan kata-kata selambat-lambatnya dilaksanakan pada September 2021. Dia mengusulkan, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Hanya saja opsi tersebut masih fleksibel karena menurutnya tidak ada yang dapat memastikan kapan Pandemik Covid-19 ini berakhir.

"Kita mengambil opsi dari Kemendagri kita tetap pada opsi optimistis dilaksanakan di akhir tahun 2020. Artinya 9 desember 2020. Namun, dalam Perppu itu disebutkan dalam hal 9 Desember tidak bisa dilaksanakan selambat-selambatnya dilaksanakan tahun 2021," kata Tito saat diminta pendapat dalam RDP/Raker oleh Komisi II DPR RI.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Abhan yang turut menghadiri secara virtual (daring) menyampaikan, pihaknya harus mendapatkan kepastian kapan pastinya penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tersebut dilaksanakan. Pasalnya, kata Abhan, kepastian itu akan mempengaruhi kepastian hukum dalam penegakan hukum pemilu.

Abhan mencontohkan, terkait aturan pelarangan mutasi jabatan oleh kepala daerah harus mendapatkan kepastian hukumnya.

"Kepastian adalah bagian dari asas pemilu. Kepastian tahapan bagi penyelenggara ini adalah bagian yang dibutuhkan. Yang terpenting adalah kepastian tahapan dan kepastian hukum," jelas Abhan yang mengikuti rapat dari lantai 2 Gedung Bawaslu.

Sumber : https://bawaslu.go.id/id/berita/dpr-setuju-usulan-pelaksanaan-pilkada-digelar-9-desember-2020

Kamis, 02 April 2020

Temporarily Off, Bawaslu Explains the Fate of the Ad Hoc Supervisory Committee

 

Jakarta, Election Supervisory Body - The emergence of a COVID-19 or coronavirus outbreak has delayed several stages of the 2020 elections. Supervision work has also hampered to make election supervisors with Ad Hoc status must be deactivated first.

Through letter number 0255/K.BAWASLU/TU.00.00/III/2020 and Circular Letter Number 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 it is notified of the temporary dismissal of the Sub-District level Supervisory Committee (Panwascam) and the Supervisory Committee of the Village from the postponement Simultaneous local elections in 2020.

Chairman of the Election Supervisory Body Abhan said the ad hoc election supervisors who had been inaugurated or whose inauguration had been delayed had been inactive. Also, Abhan explained that the matter of the honorarium would also be carried out later when the supervisory work began.

"The Sub-district Supervisory Committee inaugurated, as of March 31, they were deactivated when that period there was no supervisory duty performed. So the honorarium was paid only in March 2020," Abhan said in Jakarta, Friday (3/4/2020).

Whereas the Village Supervisory Committee that appointed after March 14, 2020, was not given a March 2020 honorarium. The Village Supervisory Committee that appointed before March 15, 2020, will be given honorarium in March 2020.

Abhan said that during the temporary dismissal of the Sub-District Supervisory Committee and the Village Supervisory Committee, no honorarium given. However, operational costs such as building/office rent, furniture rental, office equipment rental, power subscription, and services can still be paid.

"I hope this disaster will be over quickly so that the ranks of supervisors for the 2020 elections can be active again and carry out their duties and functions," he said.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/en/news/temporarily-bawaslu-explains-fate-ad-hoc-supervisory-committee

Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...