Selasa, 26 Mei 2020

Empat Isu Krusial DPT Di Papua



Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan empat isu krusial daftar pemilih tetap (DPT) di Papua. Menurutnya, pertama, terdapat anomali data pemilih pada empat pemilihan terakhir di Kota Jayapura yaitu Pemilu 2014, Pemilihan Wali Kota 2017, dan Pemilihan Gubernur 2018, dan Pemilu 2019.

"Data daftar pemilihnya naik turun, padahal tidak ada kejadian luar biasa yang memungkinkan adanya kenaikan atau penurunan jumlah pemilih. Data tersebut tidak konsisten dari sebuah daerah," kata Fritz dalam diskusi daring berjudul: Pemutakhiran Data Pemilih Hak Warga yang Terabaikan, Selasa (26/5/2020).

Kedua, kata Fritz, adanya permainan isu seperti isu agama yang dikaitkan dengan isu Papua Merdeka. Fritz mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan perekaman KTP elektronik masih yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah di Papua.

"Apakah perlambatan (perekaman KTP elektronik) ini merupakan sebuah kesengajaan atau memang karena sebuah alasan logistik yang muncul," sebutnya.

Ketiga, lanjutnya, ketidaksamaan data dukcapil dengan data di BPS. " Keempat, peran masyarakat seperti masyarakat adat sangat membantu dalam bisa mewujudkan data pemilihan yang sesuai dengan kondisi masyarakat," jelasnya.

Untuk itu, Fritz mengharapkan masyrakat turut membantu penyelenggara pemilu dalam mengawasi keberadaan daftar pemilih demi mewujudkan pemilih yang berkualitas.

Perlu diketahui, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 yang pernah dirilis Bawaslu, Papua merupakan satu daerah yang memiliki kerawanan tinggi salah satu indikatornya adalah persoalan data pemilih.

Anggota KPU Viryan Aziz menyebutkan, salah satu aspek keberhasilan pemutakhiran data pemilih yaitu partisipasi masyarakat. "Partisipatif ini penting untuk memastikan bahwa data yang sedang ada dalam proses ini masih bermasalah atau tidak. Jika bermasalah disampaikan ke KPU dan akan kami perbaiki," jelas dia.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/empat-isu-krusial-dpt-di-papua

Senin, 18 Mei 2020

Bawaslu Kendal Ikuti Rakor Virtual SOP PPID

 


Kendal – Bawaslu Kendal bersama 35 Kabupaten/Kota mengikuti rakor virtual SOP PPID yang dilaksanakan Bawaslu Jateng, Senin, 18 Mei 2020. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pelayanan informasi publik. Keterbukaan informasi pada lembaga bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui informasi dan dokumen dalam lembaga.

Bawaslu merupakan Badan Publik maka Bawaslu berkewajiban untuk membuka akses dan memberikan pelayanan yang maksimal atas informasi publik yang berkaitan dengan Bawaslu. Sistem informasi yang di produksi oleh masing-masing Bawaslu yang nantinya akan di kelola sebagai layanan informasi publik bagi masyarakat .

Materi dalam Rapat Koordinasi Kehumasan ini disampaikan oleh Rofiuddin selaku kordiv Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Rakor mengenai pelayanan informasi pada Bawaslu Provinsi dan bawaslu Kabupaten/Kota ini berdasarkan pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : 0075/K.BAWASLU/HM.00/III/2020.

Dalam Menindaklanjuti Surat Edadaran RI. Terdapat 7 (tujuh) poin Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik yang harus disusun bersama. Dalam Rakor Virtual yang diikuti Kordiv Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten/Kota ini juga dilakukan diskusi, memberikan masukan masukan kepada Bawaslu Provinsi terhadap penyusunan Standart Operasional System (SOP) pelayanan informasi publik yang nantinya akan ditetapkan.

Dengan terbentuknya Tim Keterbukaan Informasi Publik (Tim KIP) dan adanya Standar Operasional System (SOP) yang sementara disusun ini dapat memberikan layanan Informasi Publik yang berkualitas dan menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik. [BK]



Kamis, 14 Mei 2020

Pandemi Covid-19 Belum Usai, Bawaslu Kuatkan Strategi Pengawasan Melalui Rakor Virtual BERITA



Kendal – Bawaslu Kendal mengikuti rapat koordinasi secara virtual yang dilaksanakan selama empat hari berturut-turut dalam sepekan. Rakor yang diikuti 35 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah ini dimulai pada tanggal 12 April 2020, hingga hari ini, Jumat 15 April 2020.

Diawali dari rakor bersama Bawaslu RI yang membahas mengenai “Sosialisasi Hasil Zona Integritas Bawaslu Tahun 2019 dan Rencana Penyusunan Action Plan”. Dalam kesempatan itu, Rahman Mansyur, staf bagian pengawasan internal dan tata laksana Bawaslu RI, sebagai pemateri, membahas tentang syarat pengajuan zona integritas, penetapan unit kerja berpredikat WBK dan WBBM, kerangka logis pengembangan unit kerja ZI menuju WBK dan WBBM. Selain itu juga membahas mengenai catatan hasil evaluasi dan sarana perbaikan.

Hari kedua rakor virtual diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Rakor dengan tema pembahasan mengenai “Penyelesaian Sengketa Acara Cepat” ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan staf. Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng Heru Cahyono menyampaikan, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, penyelesaian sengketa acara cepat dilakukan paling lama tiga hari sejak permohonan diterima Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan.

Subyek dalam permohonan penyelesaian sengketa acara cepat adalah pasangan calon atau tim kampanye yang terdaftar di KPU setempat. Selain itu, obyek juga harus jelas berupa kerugian langsung yang dialami oleh pemohon.

Hari ketiga rakor kembali diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui Video Conference membahas mengenai “Penanganan Pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016”. Materi dalam rakor disampaikan oleh Dr. Sri Wahyu Ananingsih, S.H., M.Hum. Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Prov Jateng Rakor ini diikuti oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab/Kota Se-Jawa Tengah.

Penguatan strategi pengawasan terus berlanjut hingga hari ini kembali diadakan rakor bersama Bawaslu Ri dan Bawaslu Jateng dengan pokok pembahasan mengenai Sosialisasi Juknis LHKASN Berdasarkan Kepsekjen Bawaslu No.0032 Tahun 2020. Materi kembali disampaikan oleh Rahman Mansyur staf bagian pengawasan internal dan tata laksana Bawaslu RI. [BK]





Rabu, 29 April 2020

Rakor Persiapan SKPP Daring & Riset Pilkada



Kendal, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kendal – Anggota Bawaslu RI Muhammad Afifuddin menjelaskan, intinya bagaimana kualitas pemilu lebih baik dengan adanya pengawas pemilu.

“Semangat kita tentu memberikan pendidikan dengan menanamkan nilai – nilai pengawasan agar dapat membumi di kalangan masyarakat khususnya  peserta Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) dalam memahami dunia pengawasan dan teknis penyelenggaraan pemilu,” jelas Afifuddin dalam rapat yang diselenggarakan via vidcon oleh Bawaslu Jateng dengan 35 bawaslu Kab/Kota se-Jawa Tengah, Kamis, (30/04/2020).

Kordiv. Humas & Hubal Bawaslu Jateng Muhammad Rofiuddin menjelaskan, rapat ini dalam rangka persiapan pelaksanaan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) dan riset Pilkada serentak 2015-2020. “Untuk pelaksanaan di Jawa Tengah, pendaftar SKPP ada 2317 orang dimana 1337 adalah laki-laki kemudian 980 perempuan, teman-teman Bawaslu Kab/Kota saya kira sudah memproses seleksi dan juga pengecekan yang nantinya akan ada hasih berapa yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

“Saat ini kami masih menunggu data dari Bawaslu Kab. Blora sehingga kami belum bisa mengumumkan secara fixs jumlah pendaftar yang diterima itu berapa,” jelas Rofiuddin.

“Rencananya Bawaslu RI mengumumkan pendaftar yang lolos pada tanggal 01 Mei 2020 dan Bawaslu Jateng mengagendakan pembukaan SKPP daring ini pada tanggal 02 Mei 2020 yang disiarkan langsung di akun Youtube, dan diharapkan kepada Bawaslu Kab/Kota agar menyebarkan informasi ini kepada peserta yang diterima,” tambah Rofi.



Selasa, 14 April 2020

Kursi 1

 


Menancap

 


DPR Setuju Usulan Pelaksanaan Pilkada Digelar 9 Desember 2020


Ketua Bawaslu Abhan (tengah) didampingi dua Anggota Bawaslu saat mengikuti secara daring kegiatan RDP/Raker bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, dan DKPP/Foto: Humas Bawaslu RI.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2020 menjadi 9 Desember 2020. Hal tersebut merupakan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP)/Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan Pandemik covid-19 sekaligus memperlihatkan kesiapan pelaksaaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020," kata pimpinan sidang Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Selasa (14/4/2020).

Dalam kesimpulan, Tito sempat mengusulkan kepada peserta RDP/Raker untuk menambahkan kata-kata selambat-lambatnya dilaksanakan pada September 2021. Dia mengusulkan, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Hanya saja opsi tersebut masih fleksibel karena menurutnya tidak ada yang dapat memastikan kapan Pandemik Covid-19 ini berakhir.

"Kita mengambil opsi dari Kemendagri kita tetap pada opsi optimistis dilaksanakan di akhir tahun 2020. Artinya 9 desember 2020. Namun, dalam Perppu itu disebutkan dalam hal 9 Desember tidak bisa dilaksanakan selambat-selambatnya dilaksanakan tahun 2021," kata Tito saat diminta pendapat dalam RDP/Raker oleh Komisi II DPR RI.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Abhan yang turut menghadiri secara virtual (daring) menyampaikan, pihaknya harus mendapatkan kepastian kapan pastinya penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tersebut dilaksanakan. Pasalnya, kata Abhan, kepastian itu akan mempengaruhi kepastian hukum dalam penegakan hukum pemilu.

Abhan mencontohkan, terkait aturan pelarangan mutasi jabatan oleh kepala daerah harus mendapatkan kepastian hukumnya.

"Kepastian adalah bagian dari asas pemilu. Kepastian tahapan bagi penyelenggara ini adalah bagian yang dibutuhkan. Yang terpenting adalah kepastian tahapan dan kepastian hukum," jelas Abhan yang mengikuti rapat dari lantai 2 Gedung Bawaslu.

Sumber : https://bawaslu.go.id/id/berita/dpr-setuju-usulan-pelaksanaan-pilkada-digelar-9-desember-2020

Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...