Rabu, 30 September 2020

Terindikasi Invalid "Belum Lahir" Masuk Daftar Pemilih


KENDAL, Bawaslu – Bawaslu Kendal temukan data terindikasi invalid karena "belum lahir" masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan KPU Kendal. Temuan didadapi dalam pencermatan administrasi dan pencermatan faktual untuk memastikan validitas daftar pemilih.

“Pengawasan DPS melalaui pencermatan administrasi faktual untuk memestikan akurasi daftar pemilih. Biasanya terindikasi tidak akurat karena meninggal dunia, pindah domisili dan ganti status pekerjaan seperti jadi TNI/Polri. Namun kali ini ada yang unik yaitu daftar pemilih terindikasi invalid karena pemilih 'belum lahir',” kata Achmad Ghozali Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kendal, Kamis, (1 Oktober 2020), pagi.

Daftar pemilih terindikasi invalid "belum lahir" dijumpai sejumlah tujuh orang pemilih. “Pemilih terindikasi invalid tanggal lahir karena "belum lahir" ini karena di daftar pemilih tertulis tahun kelahirannya setelah DPS ditetapkan. Jadi, saat DPS ditetapkan si pemilih terindikasi invalid tanggal lahir karena dia "belum dilahirkan". Itu ada tujuh orang, laki-laki dua orang dan perempun lima orang,” tambah Ghozali.

Temuan Bawaslu terhadap daftar pemilih bermasalah tidak seputar pemilih invalid tanggal lahir saja. Karena total yang bermasalah 2.146 daftar pemilih. “Terindikasi pemilih ganda 1.962, terindikasi sudah meninggal dunia 80 orang dan tidak sesuai data RT/RW 52 orang. Lalu terindikasi invalid tanggal lahir seluruhnya 36 orang, terindikasi di bawah umur dan belum kawin 14 orang dan 2 orang pemilih tidak lengkap elemen data nama,” terang Ghozali.

Dari temuannya, Bawaslu Kendal memberikan saran perbaikan ke KPU Kendal. “Saran perbaikan sudah kami layangkan ke KPU melalui surat No. 788/2020 perihal Saran Perbaikan kepada KPU Kendal. Namun hingga saat ini belum ada surat balasan tindak lanjut saran perbaikan kami,” tambah Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Odilia menerangkan temuan daftar pemilih bermasalah harus terus dikawal. “Jajaran Pengawas kami akan terus mengawasi agar problem daftar pemilih segera ditindaklanjuti jajaran KPU. Pengawas kami akan terus menjaga hak pilih di seluruh negeri,” pungkas Odilia.[BK]


Selasa, 29 September 2020

REKRUTMEN PTPS

 


2.242 Pengawas TPS di Kendal Segera Direkrut


KENDAL, Bawaslu
– Untuk mengawasi masa pemungutan suara Pilbup Kendal 9 Desember nanti diperlukan ribuan Pengawas. Untuk itu segera direkrut sejumlah 2.242 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) di Kabupaten Kendal. Rencana perekrutan Pengawas TPS ini disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas TPS, Rabu, (30 September 2020), pagi, di Kantor Bawaslu Kendal Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal.

“Pada pelaksanaan Pilkada Kendal Tahun 2020 akan dibuka rekrutmen sebanyak 2.242 orang untuk menjadi Pengawas TPS. Pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi Pengawas TPS dibuka tanggal 3 sampai 15 Oktober 2020. Sedangkan dua hari ini 30 Semptember sampai 2 Oktober adalah masa pengumuman,” kata Odilia Amy Wardayani Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal.

Odilia mengajak warga Kendal yang memenuhi syarat segera mendaftar. “Syarat pendaftan yaitu usia minimal 25 tahun, pendidikan SMA atau sederajat, dan netral. Syarat selengkapnya dapat dibaca di website Bawaslu Kendal, Kantor Panwaslu dan media sosial kami,” ujarnya.

Pengawas TPS ini sangat penting bagi tegaknya keadilan Pemilihan. Mereka ujung tombak pengawasan. “Pengawas TPS adalah ujung tombak pengawasan. Jadi, harus dipilih Pengawas yang benar-benar mumpuni berada di depan. Sering lakukan komunikasi dan peningkatan kapasitas Pengawas TPS melalui berbagai sarana agar ujung tombak ini selalu runcing,” kata Arief Musthofifin Kordiv Hukum Bawaslu Kendal.

Awalnya Pengawas TPS direncanakan sejumlah 1.845 sesuai jumlah TPS. Namun, dimasa pandemi Covid-19 ini jumlah Pengawas TPS bertambah 397 karena jumlah TPS bertambah. Sehingga total Pengawas TPS nanti 2.242.[BK]


Senin, 28 September 2020

Deklarasi Netralitas TNI, POLRI dan ASN Harga Mati


Kendal, Bawaslu
– TNI, POLRI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) berkomitmen netral dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2020. Hal itu dideklarasikan dalam rakor Sosialisasi Pengawasan bagi Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) Kecamatan yang diselenggarakan Bawaslu Kendal, Selasa, (29 September 2020), pagi, di Hotel Sae Inn.

Deklarasi yang diprakarsai Bawaslu Kendal itu dilakukan oleh puluhan TNI, Polri dan Camat se-Kabupaten Kendal. Dengan didampingi Pelda Iskandar dari Koramil Cepiring dan Iptu Jupari dari Polsek Pegandon, M. Hafidz Camat Patean membacakan naskah deklarasi, “Kami TNI, Polri dan ASN Kabupaten Kendal Berkomitmen Menjaga Netralitas Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020. Netralitas TNI, Polri dan ASN Harga Mati!,” diikuti seluruh peserta dan dilanjut penandatanganan naskah deklarasi.


Dalam deklarasi tersebut sebelumnya didahulu penyampaian materi dari Sukamto Kasdim 0715 Kendal, Abdul Basir Kabid Pembinaan, Kesejahteraan dan Data Pegawai BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan), Ardi Lukfyarso Kasi Bina Politik dan Humbaga Kesbangpol Kendal, dan Achmad Ghozali Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kendal.

Sukamto mengatakan bahwa TNI dan Polri harus saling menjaga dan mengingatkan serta menjunjung tinggi netralitas. “Bapak Ibu harus saling mengingatkan kepada anggota agar selalu netral. Yang perlu diwaspadai adalah upaya pihak tertentu yang mencoba memancing adanya ketidaknetralan. Kita harus selalu waspada jangan sampai memberikan fasilitas, jangan terpengaruh rayuan,” kata Sukamto.

Senada dengan Sukamto, Abdul Basir juga menyampaikan netralitas tetapi terkait ASN. “Apabila ASN ingin menjadi anggota Partai Politik diperbolehkan, namun yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Apabila tidak, dan ada laporan maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat,” terangnya.

Sementara Achmad Ghozali menambahkan bahwa Undang-Undang Pilkada mengatur peserta Pilkada dilarang melibatkan TNI, Polri dan ASN. “Dalam pelaksanaan kampanye dilarang melibatkan TNI, Polri, ASN, serta Perangkat Desa. Maka dari itu unsur yang dilarang tersebut jangan sampai terlibat pada kegiatan kampanye atau yang lain, bahkan berfoto menggunakan gestur tertentu juga dilarang guna terhindar dari indikasi kampanye,” ujarnya.[BK]


Sabtu, 26 September 2020

Lulus, Peserta SKPP Daring Terima Sertifikat


KENDAL, Bawaslu – Sejumlah lima puluh satu peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Daring Kendal lulus mengikuti pendidikan. Kader SKPP Daring yang dinyatakan lulus diberi sertifikat sebagai bukti telah menempuh pendidikan. Penyerahan sertifikat dilakukan jajaran pimpinan Bawaslu Kendal dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2020, Sabtu, (29 September 2020), di Hotel Sae Inn.

“Selamat kepada seluruh peserta SKPP Daring Bawaslu. Terima kasih atas dedikasi kawan-kawan semua dari awal pendaftaran hingga tes akhir. Sekarang peserta SKPP Daring telah dinyatakan lulus. Semoga semangat ikut mengawasi pelaksanaan Pilkada 2020,” kata Odilia Amy Wardayani Ketua Bawaslu Kendal.

Odilia mengucapkan terima kasih kepada peserta SKPP karena sudah antusias menjadi bagian Pengawas Partisipatif. “Terima kasih kepada peserta sudah berantusias menjadi bagian dari Bawaslu Kabupaten Kendal. Semoga Pilkada yang akan dilaksanakan di Kabupaten Kendal dapat kita laksanakan dan kita awasi dengan baik sehingga terlaksana sesuai dengan asas Pemilihan,” kata Odilia.

Program SKPP yang diselenggarakan Bawaslu RI ini untuk mengajak generasi milenial dalam mengawasi Pemilu dengan menjadi Pengawas Partisipatif di tengah pandemi Covid-19. “Sebelumnya sebanyak 69 peserta SKPP yang telah lolos tahap administrasi. Setelah melewati pendidikan audio visual tersisa 51 peserta yang lulus,” kata Ahmad Ghozali Anggota Bawaslu Kendal.[BK]

Milenial Kendal Deklarasikan Garasi


KENDAL, Bawaslu – Muda-mudi milenial Kabupaten Kendal deklarasikan Gerakan Rakyat Mengawasi (Garasi). Deklarasi itu dilakukan dalam Acara bertajuk Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2020, Sabtu, (29 September 2020), di Hotel Sae Inn.

“Sahabat Bawaslu tujuan dibentuknya Gerakan Rakyat Mengawasi atau Garasi ini merupakan wadah kawan-kawan alumni SKPP Daring juga masyarakat Kendal. Agar bisa menjadi informan untuk kami manakala ada pelanggaran di sekitar masyarakat,” kata Odilia.

Dalam agenda tersebut diluncurkan logo Garasi dan penandatanganan naskah deklarasi tentang komitmen menjadi Pengawas Partisipatif. “Semoga dengan dibentuknya Garasi ini Sahabat Bawaslu bisa terlibat menjadi Pengawas Partisipatif. Misalnya, jika melihat APK melanggar bisa melapor pada Pengawas kami,” kata Arief Mustofifin Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal.

Arief juga berharap dengan deklarasi Garasi ini diharapkan antusiasme masyarakat untuk menjadi pengawas partisipatif pelaksanaan Pilkada 2020 semakin meningkat. “Garasi membentuk pengurusan Koordinator Kabupaten dan Koordinator Kecamatan. Juga harus komunikasi aktif ke Penwalu Kelurahan/Desa, Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kendal”.[BK]

Ajak Kaum Milenial Jadi Pengawas Partisipatif


KENDAL, Bawaslu - Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020 telah melewati penetapan peserta pemilihan, pengambilan nomor urut pasangan calon dan masa kampanye. Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Kendal melaksanakan sosialisasi dengan generasi muda atau kaum milenial di Kabupaten Kendal untuk menjadi pengawas partisipatif, Sabtu, (26 September 2020), pagi, di Hotel Sae Inn Kendal.

Acara bertajuk Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2020 oleh Bawaslu Kendal ini dihadiri alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Daring, Sahabat Bawaslu Kendal yang aktif mengikuti webinar Bawaslu Bicara dan mahasiswa. “Kami mengundang alumni SKPP Daring, Sahabat Bawaslu yang aktif mengikuti program Bawaslu Bicara dan mahasiswa yang sebagian besar anak muda Kabupaten Kendal,” kata Arief Musthofifin Kordiv Hukum Bawaslu Kendal.

Tujuan Bawaslu Kendal menggandeng generasi muda Kendal untuk menjadi pengawas partisipatif agar mereka lebih perduli pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal. “Kami sengaja merekrut pemuda pemudi Kendal untuk menjadi pengawas partisipatif karena mereka sebagai generasi muda merupakan penerus bangsa,” kata Arief.

Acara sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kendal ini diisi dengan berbagai macam kegiatan, ada game show yang berhubungan dengan mekanisme pengawasan pemilihan, pengarahan dari pemipinan Bawaslu Kendal, sesi tanya jawab dan banyak lagi.[BK]

Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...