Selasa, 27 Oktober 2020

30 Hari Bawaslu Kendal Awasi Hampir 700 Konten Kampanye Medsos Paslon


Kendal, Bawaslu – Obyek pengawasan Bawaslu Kendal pada kampanye Pilbup Kendal 2020 tidak hanya dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dan daring saja. Tak luput aktivitas Paslon dan tim sukses di sosial media atau medsos pun diawasi. Dalam masa tiga puluh hari kampanye hampir tujuh ratus konten kampanye di medsos Paslon.

“Dalam tiga puluh hari kampanye ada 665 kampanye di medsos Paslon, rata-rata 22 kali sehari, terhitung 26 September sampai 25 Oktober. Jadi, jumlah kampanye medsos Paslon lebih banyak dibanding kampanye pertemuan terbatas dan daring yang mencapai 516 kali atau 17 kali sehari,” kata Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kendal Arief Musthofifin, Rabu, (28 Oktober 2020), di kantornya.

Pengawasan sejumlah 665 kali konten kampanye di medsos ini baru sebatas medsos Paslon yang terdaftar di KPU. “Konten internet kampanye di medsos ini baru sebatas medsos Paslon yang terdaftar. Medsos ini ada yang atas nama Paslon, nama timses dan juga medsos yang atas nama pribadi, semua yang terdaftar,” lanjut Arief.

Pengawasan medsos Paslon sesuai perintah Bawaslu RI. “Pengawasan medsos dilakukan sesuai SE Bawaslu RI No. 0589 Tahun 2020 tentang Pengawasan Konten Internet. Konten internet di sini tidak sebatas medsos saja tetapi konten internet dalam arti lebih luas,” tambah Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kendal Achmad Ghozali.

Di antara konten yang diawasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 UU Pilkada. “Konten internet yang diawasi seperti tidak boleh mempersoalkan dasar negara, menghina seseorang, menghasut, mengadu domba, memfitnah, menggunakan ancaman kekerasan, mengganggu keamanan, serta larangan lainnya. Bila ditemukan dugaan pelanggaran maka akan ditindak lanjuti Divisi Penanganan Pelanggaran,” tambah Ghozali.[BK]


 

Senin, 26 Oktober 2020

Sebulan 500 Lebih Kampanye Diawasi Bawaslu Kendal


Kendal, Bawaslu – Pelaksanaan tahapan kampanye sudah berjalan lebih dari satu bulan. Dalam masa tiga puluh hari Bawaslu Kendal beserta Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa sudah mengawasi sebanyak 516 kampanye Pilbup Kendal 2020.

Pengawas di Kendal instensif mengawasi ratusan kampanye. “Total pengawasan kampanye yang kami awasi sudah mencapai 516 kegiatan dalam tiga puluh hari sejak 26 September sampai 25 Oktober. Itu artinya jika diambil rata-rata dalam satu hari ada sekitar 17 pengawasan kampanye,” kata Achmad Ghozali Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kendal di kantornya, Selasa, (27 Oktober 2020).

Dari lima ratus kampanye lebih itu tatap muka paling banyak dilakukan. “Kampanye tatap muka paling sering dilakukan. Dari awal tahapan kampanye hanya ada satu kali kampanye daring dan belum ada penambahan lagi,” lanjut Ghozali.

Pengawas Pemilihan juga terus berjibaku siang malam mengawasi kampanye. “Apa pun bentuk kampanye akan terus kami awasi. Baik siang ataupun malam, di bawah panas terik matahari maupun di bawah guyuran air hujan, Pengawas kami siap mengawasi,” tambah Kordiv Hukum Bawaslu Kendal Arief Musthofifin.

Pengawasan dilakukan dalam rangka mencapai domokrasi bermartabat. “Kampanye diawasi untuk mencapai demokrasi bermartabat. Kami memetakan kerawanan dan mencegah potensi pelanggaran. Semoga peserta Pemilihan patuhi aturan kampanye sehingga demokrasi kita makin bermartabat. Bawaslu juga terbuka jika ada yang akan konsultasi seputar peraturan perundang-undangan Pemilihan,” pungkas Arief.[BK]


Minggu, 25 Oktober 2020

Ratusan Calon KPPS di Kendal Masuk SIPOL


KENDAL, Bawaslu – Bawaslu Kendal temukan ratusan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pilbup Kendal 2020 terindikasi tidak netral. Ratusan calon KPPS yang sedang dibentuk KPU Kendal ini masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Dari temuan hasil pengawasan kami, data calon KPPS di Kendal banyak yang masuk SIPOL, yaitu 103 orang. Padahal KPPS harus netral dan tidak terlibat dalam partai politik,” kata Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kendal Achmad Ghozali, Senin, (26 Oktober 2020), di kantornya Jl. Kyai Gembyang No. 23.

Terhadap temuan ini, Bawaslu Kendal melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Kendal sebagai saran perbaikan. “Kami sudah mengirim surat Nomor 949 Tahun 2020 kepada KPU Kendal berisi ratusan nama calon KPPS yang masuk SIPOL. Dalam surat itu agar temuan pengawasan kami segera ditindaklanjuti KPU Kendal,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Odilia menambahkan bahwa dalam rekrutmen KPPS agar pihak KPU Kendal lebih cermat. “KPU Kendal harus lebih cermat lagi serta mengontrol dan memastikan rekomendasi dan saran perbaikan yang diberikan Bawaslu Kendal, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa ditindaklanjuti dengan bukti tindaklanjut,” kata Odilia.

Bawaslu Kendal beserta Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa akan terus mengawasi rekrutmen KPPS. Sebelumnya saat rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Bawaslu Kendal juga mengirim surat rekomendasi terkait data calon PPDP yang masuk SIPOL.[BK]

Kamis, 22 Oktober 2020

Rapid Test di Bawaslu Kendal


KENDAL, Bawaslu – Pelaksanaan Rapid Test oleh Bawaslu Kendal hari ini memasuki hari terakhir. Kali ini Rapid Test di lakukan di kantor sekretariat Bawaslu Kendal. Sedangkan pelaksanaan sebelumnya dilaksanakan di tiga titik tempat yang berbeda yaitu Limbangan, Sukorejo dan Ngampel.

“Hari ini merupakan pelaksanaan Rapid Test yang terakhir. Ada empat kecamatan yang dirapid hari ini dan ditambah dari jajaran Bawaslu Kendal. Jadi peserta Rapid hari ini sejumlah 109 orang,” kata Sri Wahyuning Korsek Bawaslu Kendal, Jumat, (23 Oktober 2020) di kantornya.

Pada Rapid Test yang pertama dilaksanakan terpusat di Kantor Bawaslu Kendal. Sedangkan kali ini dilakukan di empat lokasi yang berberda. “Pembagian tempat Rapid Test ini untuk mengurangi kerumunan. Karena aturannya tiap kali Rapid Test tidak boleh lebih dari 120 orang,” lanjut kata Sri Wahyuning.

Pelaksanaan Rapid Test yang kedua ini kembali difasilitasi APBN. “Rapid Test yang kedua kalinya ini kembali dibiayai dari APBN 2020, dan kita kembali bekerja sama dengan PT Kimia Farma Semarang,” terang Bendahara Bawaslu Asih Ludfiana.

Dengan Rapid Test seluruh jajaran ini diarapkan semua Pengawas di Kendal sehat. “Rapid Test ini guna memastikan jajaran Pengawas di Kendal sehat. Meskipun kita dalam bertugas tetap mengikuti protokol kesehatan agar tidak terpapar Virus Covid-19,” pungkas Ana sapa akrab Asih Ludfiana.[BK]


Rabu, 21 Oktober 2020

Pengawas di Kendal Kembali Jalani Rapid Tes


KENDAL, Bawaslu – Jajaran Pengawas Pemilihan di Kabupaten Kendal kembali menjalani rapid tes. Hal ini dikarenakan wabah pandemi Covid-19 belum usai menjelang tanggal pelaksanaan Pilkada 2020. Rapid test dilaksanakan waktu empat hari berturut-turut.

“Kali ini rapid tes dilaksanakan empat hari di wilayah yang berlainan. Yaitu di Limbangan, Sukorejo, Ngampel dan terkahir Kendal. Pembagian ini dikarenakan pelaksanaan rapid di satu tempat tidak boleh lebih dari 120 peserta, sehingga dibagi empat titik. ” kata Koordinator Sekretariat Bawaslu Kendal Sri Wahyuning, Kamis, (21 Oktober 2020).

Rapid tes kali juga diikuti lebih banyak peserta. “Ada penambahan jumlah peserta rapid tes. Sebelumnya 361 orang dan kali ini 464 orang. Penambahahan sejumlah 103 orang itu dari unsur sekretariat dan staf. Pelaksana rapid PT Kimia Farma Semarang,” lanjut Sri Wahyuning.

Jajangan Pengawas di Kendal perlu rapid tes berkala karena resiko aktivitas pengawasan. “Pengawasan kampanye jumlah sudah mencapai ratusan. Pengawas kami sering pindah tempat mengawasi dari satu tempat kampanye ke tempat kampanye lain dan bertemu banyak orang. Sehingga perlu dipastikan selalu kesehatannya,” terang Asih Ludfiana Bendahara Bawaslu Kendal.[BK]


Senin, 19 Oktober 2020

Bawaslu Tegur Cabup Kendal Ali Nurudin


Kendal, Bawaslu – Langgar aturan kampanye, Calon Bupati Kendal Ali Nurudin ditegur Bawaslu Kendal. Karena sebelumnya Cabup Nomor Urut 2 itu diketahui melaksanakan kampanye dengan metode yang tidak diperbolehkan.

Ali Nurudin yang juga dikenal dengan Ustadz Ali itu melakukan kampanye yang dilarang. “Iya, Cabup Nomor Urut 2 melakukan pelanggaran kampanye karena menggelar konser musik,” kata Achmad Ghozali Kordiv Pengawasan Bawaslu Kendal, Senin, (19 Oktober 2020) di kantornya.

Pelanggaran itu dilakukan di rumah Ali Nurudin di Desa Protomulyo, Kaliwungu Selatan. “Kejadian kampanye melanggar itu 10 Oktober lalu di rumah Cabup Nomor Urut 2. Padahal jelas diatur dalam Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020 bahwa Pilkada di masa Covid19 tidak boleh memakai metode kampanye bentuk lain yaitu pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik,” tambah Ghozali.

Selain melanggar larangan kampanye, ternyata kampanye tersebut juga melanggar prosedur pelaksanaan kampanye. “Kampanye itu juga salahi prosedur. Tidak ada pemberitahuan lebih dulu. Seharusnya aktivitas kampanye diberitahuan kepada kepolisian dengan tembusan ke Bawaslu,” timpal Kordiv Penanganan Pelanggaran Firman Teguh Sudibyo.

Terhadap pelanggaran ini Bawaslu Kendal sudah melayangkan surat teguran kepada Ali Nurudin. “Cabup Nomor Urut 2 sudah kami tegur. Bawaslu sudah mengirimkan surat nomor 903/2020 tentang sanksi Teguran Tertulis. Untuk selanjutnya agar patuh aturan Pilkada,” lanjut Firman.

Pilkada 2020 di tengah wabah pandemi Covid-19 memang agak lain. Karena setiap kegiatan tahapan harus mengikuti protokol kesehatan. Selain juga ada metode kampanye yang saat ini dilarang seperti rapat umum, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, dan juga peringatan hari ulang tahun Partai Politik.[BK]

Kamis, 15 Oktober 2020

Bawaslu Jalin Kerjasama dengan PWI dan PWOI Kendal

Kendal, Bawaslu Kendal – Bawaslu Kendal membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOI) Kabupaten Kendal. MoU itu ditandatangani dalam Rakernis dengan Media yang diselenggarakan Bawaslu Kendal, Jum’at, (16 Oktober 2020), di Sae Inn.

Acara dihadiri oleh Perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal, pengurus dan anggota baik dari Persatuan Wartawan Online Indonesia (PWOI Kendal. Persatuan Wartawan Indonesia (PWO) Kendal. Di samping itu, acara juga dihadiri oleh Gerakan Rakyat Mengawasi (Garasi) serta para Pegiat Media Sosial.

Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani, dengan nara sumber Rinil Utami dari Kominfo Kendal, Rosyid Ridho (Ketua PWI Kendal) dan Arif Mustofifin dari Bawaslu Kendal. Rini Utami dari Diskominfo Kendal mengatakan, dalam Pemilu, media massa dan sosial media sangat dibutuhkan, untuk memberikan informasi dan sosialisai kepada masyarakat, terkait pilkada ini.

“Dalam Publikasi paling penting bagi media massa adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan warga,” jelasnya.

Untuk itu independensi atau netralitas media sangatlah penting. Independen dari otoritas politik, otoritas sosial atau bisnis, dan tidak ada bias personal.

“Media massa, mesti menyajikan fakta-fakta dan informasi independen tentang peristiwa dan isu-isu yang akan jadi referensi bagi masyarakat dalam membuat keputusan,” terangnya.

Senada disampaikan Ketua PWI Kendal, Rosyid Ridho. Menurutnya media massa berperan penting dalam menjaga kualitas demokrasi sepanjang perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar tahun ini.

“Peran media sangat penting untuk mewujudkan pilkada berkualitas,” terangnya.

Pers harus memastikan bahwa pilkada betul-betul menjadi instrumen untuk mewujudkan negara demokratis dan memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).

“Mari kita mensosialisasikan semua calon dengan baik,” kata Rosyid.

Sementara itu Kordiv Bawaslu Kendal, Arief Mustofifin meminta seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan Pasal 69 UU Pilkada terkait larangan kampanye.

“Iklan kampanye di medsos tentu tidak boleh mempersoalkan dasar negara, menghina seseorang, menghasut, mengadu domba, memfitnah, menggunakan ancaman kekerasan, mengganggu keamanan, serta larangan lainnya,” jelasnya.

Terkait penayangan iklan kampanye, Arief mengingatkan, untuk iklan medsos dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Jumlah penayangan iklan kampanye di medsos untuk setiap paslon paling banyak lima konten per akun resmi medsos setiap hari selama penayangan iklan kampanye.

“Iklan kampanye di media sosial ini hanya bisa dilakukan pada masa kampanye, seperti iklan untuk media cetak dan media elektronik. Dan ini yang nanti akan kita awasi bersama,” pungkas Arief.

Acara dilanjutkan dengan diskusi, kemudian diakhiri dengan deklarasi kesepahaman dan kesepakatan oleh awak media dalam rangka mengantisipasi pelanggaran media massa pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kendal tahun 2020. [BK]

Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...