Selasa, 01 Juni 2021

Puslitbangdiklat Bawaslu RI Kunjungi Bawaslu Kendal, Ada Apa?

 Kendal, Bawaslu – Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI mengunjungi Kantor Bawaslu Kendal untuk menggali informasi dalam rangka menyusun rancang bangun kelembagaan sebagai unit kerja baru jelang Pemilu 2024, Jumat, (28 Mei 2021), petang.



“Saat ini kami sedang menyusun rancang bangun kelembagaan sebelum pelaksanaan Pemilu serentak 2024 terkait peningkatan kapasitas SDM Bawaslu. Kami akan berkunjung ke beberapa unit kerja di daerah baik Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota. Sehingga kita punya gambaran lima tahun ke depan akan menyusun kegiatan kami seperti apa,” kata Eko Agus Wibisono Kasubag Analisis Potensi Pelanggaran Wilayah I Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Biro Hukum Humas dan Pengawasan Internal Sekretariat Jenderal Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani didampingi Arief Musthofifin (Anggota) dan Sri Wahyuning (Korsek), menyambut dengan antusias kunjungan dari Puslitbangdiklat Bawaslu RI. “Kami sangat senang menjadi Bawaslu Kabupaten pertama yang dikunjungi Puslitbangdiklat bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Biro Hukum Humas dan Pengawasan Internal. Karena pentingnya peningkatan kapasitas SDM Bawaslu untuk menyambut Pemilu 2024. Dari kunjungan ini kita dapat berdiskusi mengenai kebutuhan peningkatan SDM di Kabupaten Kendal,” kata Odilia.

Jeda waktu sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 ini, Puslitbangdiklat Bawaslu RI menyiapkan kebutuhan peningkatan kapasitas jajaran pengawas Pemilu dan kesekretariatan karena mungkin Pemilu yang akan datang lebih berat dari Pemilu tahun 2019 kemarin.

“Kami mengunjungi Bawaslu Kabupaten/Kota kemudian melakukan pengumpulan data terkait penyusunan rancang bangun kelembagaan sebagai bahan untuk penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan dan Pengawas Pemilu,” kata Eko.[BK]



Kamis, 15 April 2021

Bawaslu Kendal Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Pada Ahli Waris Pengawas Pilkada

 


Kendal, Bawaslu – Berita duka menyelimuti pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020, pasalnya ada Pengawas kelurahan Desa yang meninggal dunia pada saat melaksanakan tugas pengawasan. Sebagai bentuk perhatian, Bawaslu Kabupaten Kendal berkesempatan menyerahkan bantuan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Alhmarhumah Puji Astuti Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Johorejo, Kecamatan Gemuh, (Kamis, 15 April 2021) di Kantor Bawaslu kendal.

Puji Astuti yang meninggal dunia karena sakit pada Rabu, 2 Desember 2020 lalu. Sebelumnya seluruh jajaran Pengawas Pelaksanaan Pilkada 2020 dari Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan Desa, sampai dengan Pengawas TPS sudah didaftarkan oleh Bawaslu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam menjalankan tugas sebagai pengawas Pemilu. Sehingga ahli waris yang ditinggalkan mendapat santunan. Pemberuian santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta diserahkan kepada ahli waris almarhumah.

Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani menjelaskan, Puji Astuti adalah anggota Panwaslu Desa yang meninggal dunia pada saat melaksanakan pengawasan. “Almarhumah merupakan PKD dari Desa Johorejo, meskipun beliau meninggal sebelum Pilkada terlaksana, namun selama menjadi PKD beliau merupakan sososk yang bertanggung jawab. Hari ini kami menyerahkan santunan kepada ahli waris, semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan”, kata Odi.

Santunan diterima langsung oleh ahli waris suami dari almarhumah Bapak Yusuf dan putrinya Evi Budiah Ningsih, pihak keluarga mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Kendal dan BPJS ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan tersebut. “Semoga santunan ini bermanfaat bagi kami. Apalagi bapak saat ini sedang sakit stroke. Terima kasih kepada Bawaslu Kendal dan BPJS atas bantuan ini,” ungkap Evi.

Kepala Bidang Kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan, Diky Hardianto mengatakan, almarhumah merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan meninggal dunia Karen sakit, bukan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak menerima santunan sebesar 42 juta rupiah.[BK]

Selasa, 06 April 2021

Bawaslu Jadikan Kebumen Sukorejo sebagai Desa Anti Politik Uang

 


KENDAL, Bawaslu – Pengembangan desa Pengawasaan yang pertama sudah terlaksana di Desa Proto Mulyo, Kec. Kaliwungu Selatan, program yang dilaksanakan selanjutnya yaitu Pengembangan Desa Anti Politik Uang. Bawaslu Kendal menggandeng masyarakat desa Kebumen, Kecamatan Sukorejo untuk melaksanakan program ini, (Rabu, 07 April 2021).

Sebelumnya Bawaslu Kendal sudah melaksanakan program Pengembangan Desa Pengawasan, kegiatan kedua ini merupakan Pengembangan Desa Anti Politik Uang. “Kami memilih melaksanakan di Desa Kebumen, Kecamatan Sukorejo karena karena kami mencintai Desa Kebumen. Sosialisasi ini sebagai bentuk persiapan pelaksanaan pemilihan yang akan dilakukan pada tahun 2024,” kata Ketua Bawaslu kendal Odilia Amy Wardayani dalam sambutannya.

Tujuan Bawaslu Kendal membentuk Desa Anti Politik Uang ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakata mengenai larangan politik uang. “Penjelasan secara gamblang kepada masyarakat terkait dampak dan kerugian dari politik uang sangat perlu, sehingga masyarakat lebih mengerti bagaimana harus menyikapi jika menemukan adanya politik uang” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal Firman Teguh Sudibyo dalam pemaparan materinya.

Kepala Desa Kebumen Nuryanti Dewi merasa senang desanya terpilih menjadi salah satu desa yang menjadi pelopor Pengembangan Desa Anti Politik Uang. “Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan dari Bawaslu menjadi ilmu untuk kita semua. Semoga kita menjadi lebih tau mengenau kegiatan demokrasi. Sehingga kita dapat menghindari hal-hal yang berdampak pada pelanggaran,” kata Nuryanti. [BK]




Rabu, 31 Maret 2021

Bawaslu Kendal Tuan Rumah Rakor DIP PPID



Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kendal menjadi tuan rumah pelaksanaan rapat koordinasi Persiapan Digitalisasi Dokumen dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa tengah. Rakor ini dilaksanakan selama dua hari berturut-turut mulai tanggal 31 Maret sampai dengan 1 April 2021.

“Kami menyambut dengan bahagia kegiatan rakor yang diadakan Bawaslu Jateng di kantor kami. Semoga kegiatan bisa lancar terlaksana hingga akhir, kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani,” dalam sambutan selamat datangnya.

Kegiatan rakor ini dihadiri oleh Sulistyo Tenaga Ahli Bidang Kehumasan Bawaslu RI, M. Fajar SAKA Ketua Bawaslu Jateng, Rofiudin Kordiv Humas Bawaslu Jateng dan diikuti 8 Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Batang.

“Kita pro terhadap keterbukaan informasi, ini sikap dasar yang sudah dibangun oleh Bawaslu RI. Demokrasi tidak mungkin ada jika tanpa keterbukaan informasi. Setiap ada penambahan dokumen atau data harus segera dimutakhirkan di PPID. Jika melihat penilaian tahun kemarin, tahun ini kita optimis akan jauh lebih baik lagi,” kata Fajar dalam sambutannya.

Materi rakor yang disampaikan oleh Sulistyo yaitu sebagai lembaga Bawaslu harus aktif menyampaikan informasi. “Kita sebagai lembaga baik itu tingkat RI, Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus aktif dan terbuka menyampaikan informasi kepada masyarakat. Agar masyarakat tau apas saja kegiatan, aktivitas, kinerja Bawaslu,” kata Sulistyo.[BK]




Jumat, 26 Maret 2021

Kebumen Sukorejo Disiapkan Jadi Desa Anti Politik Uang


Kendal, Bawaslu – Politik Uang merupakan hal yang harus dihindari oleh seluruh masyarakat, maka dari itu Bawaslu Kendal akan melaksanakan program pengembangan Desa Anti Politik Uang. Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut dilaukan koordinasi dengan Pemerintah Desa dan Stakeholder Desa terkait, Kamis, (25 Maret 2021) di Balai Desa Kebumen, Kecamatan Sukorejo.

“Maksud Kedatangan kami untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah desa yang akan melaksanakan program Bawaslu Kendal pengembangan Desa Anti Politik Uang di Desa Kebumen. Program ini merupakan pengembangan dari pembentukan Desa Anti Politik Uang pada tahun 2019. Tujuannya agar masyarakat lebih tau dan waspada terhadap praktek politik uang,” kata Achmad Ghozali Kordiv Pengawasan Bawaslu Kendal.

Firman Teguh Sudibyo Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menambahkan bahwa tujuan Program Pengembangan Desa Anti Politik Uang ini untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahayanya praktek ini. “Nantinya kami akan memberikan sosialisasi agar masyarakat lebih waspada dan lebih mengetahui sanksi dari praktek politik uang, baik pemberi maupun penerima mendapat sanksi,” kata Firman.

Koordinasi yang dilakukan Bawaslu Kendal ini disambut antusias oleh Nurhayati Dewi selaku Kepala Desa Kebumen. “Saya menerima dengan senang hati program Bawaslu Kendal yang akan dilaksanakan di Desa saya ini. Semoga ilmu yang diberikan nanti dapat bermanfaat untuk masyarakat Desa Kebumen,” kata Dewi.

Setelah memberikan izin pelaksanaan program Bawaslu Kendal Dewi berpesan untuk tetap memenuhi protokol kesehatan. “Karena ini masih masa pandemic covid-19 semoga nanti pelaksanaan kegiatan ini tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga desa tetap aman dari penyebaran virus,” tutup Dewi.[BK]


Rabu, 24 Maret 2021

Bawaslu Kendal Laporkan Layanan Informasi Kepada KI Jateng


Kendal, Bawaslu – Hal penting dan tidak boleh diabaikan lembaga publik yaitu keterbukaan informasi. Meskipun satuan kerja (satker) Bawaslu Kendal masih menginduk Bawaslu Jateng tetapi sebagai badan publik sudah berusaha membuat keterbukaan informasi secara mandiri. Yaitu dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan melayani langsung permohonan Informasi.

Sebagai bukti aktivitas layanan informasi, Bawaslu Kendal sampaikan laporan layanan informasi selama kurun Tahun 2020 kepada Komisi Informasi (KI) Jateng. “KI Jateng kami lapori layanan permohonan informasi di Bawaslu Kendal. Iya, dikirim hari ini, tadi,” kata Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin, Rabu, (24 Maret 2021).

Laporan berjudul Melayani Informasi di Masa Pandemi Covid-19 (Laporan Layanan Informasi PPID Bawaslu Kendal Tahun 2020) itu disampaikan langsung ke Kantor KI Jateng, Jl. Trilomba Juang No. 18 Semarang. “Saya sendiri yang sampaikan laporan. Tadi laporan diterima oleh Pak Zaenal Abidin Petir, Wakil Ketua KI Jateng, di kantornya,” lanjut Arief Musthofifin.

Zaenal Abidin sangat mengapresiasi semangat keterbukaan informasi Bawaslu di Jateng. Mengingat Bawaslu Kabupaten/Kota di Jateng belum punya satker sendiri atau menginduk di provinsi tetapi sudah bisa membentuk PPID dan melayani informasi. “Ini luar biasa Bawaslu, luar biasa semangat Pak Rofi' (Kordiv Humas Bawaslu Jateng, red.) dan kawan-kawan untuk keterbukaan informasi,” katanya.[BK]

 

Divisi Hukum Bawaslu Kendal Laporkan Kinerja 2020


Kendal, Bawaslu – Divisi Hukum Bawaslu Kendal laporkan hasil kinerja selama Tahun 2020. Di mana selama 2020 digelar helatan besar yaitu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal. Tentu peran Divisi Hukum di Bawaslu Kendal sangat penting dalam menentukan arah kebijakan lembaga pengawas.

“Lamporan kinerja Divisi Hukum Tahun 2020 sudah diterima Bawaslu Jateng. Iya, baru saja,” kata Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin, Rabu, (24 Maret 2021), siang, di Kantor Bawaslu Jateng, Jl. Papandayan Selatan No. 1, Semarang.

Laporan yang disampaikan Kordiv Hukum Bawaslu Kendal itu berisi enam bahasan utama. Yaitu, Penguatan Kapasitas Hukum, Fasilitasi dan Konsultasi Kajian Hukum, Sosialiasi Produk Hukum, Fasilitasi Advokasi dan Bantuan Hukum, Pemberitan Keterangan Perselisihan Hasil Pemilihan dan Pengawasan atas Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan.

“Dalam laporan Divisi Hukum ini ada enam pokok utama kinerja. Dari yang bersifat praktis pemikiran dan kajian sampai pada teknis pendampingan hukum. Semua itu bagian domain kinerja Divisi Hukum. Lebih lengkap ada di laporan itu,” tambahnya.

Selain laporan tadi, pada kesempatan yang sama, divisi gemuk yaitu Hukum, Humas dan Datin yang digawangi Arief Musthofifin sebagai Kordiv ini juga memberikan laporan kinerja Divisi Humas serta Layanan Informasi Tahun 2020 kepada Bawaslu Jateng.[BK]


Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...