Kamis, 07 April 2022
Bawaslu Kendal Datangkan Youtuber Sebagai Pemateri
Selasa, 05 April 2022
Bawaslu Kendal Bekali Diri Kemampuan Jurnalistik
Senin, 28 Maret 2022
Hadapi Kerawanan Bawaslu Tingkatkan Kesiapan Pengawasan
Kamis, 24 Maret 2022
NHS, Ketua Bawaslu RI 2008-2011: Cegah dan Tutup Peluang Pelanggaran
Rabu, 23 Maret 2022
Cegah Sengketa, Bawaslu Kendal Gandeng Stake Holder
Kendal, Bawaslu – Persiapan pengawasn untuk mensukseskan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 terus dilakukan oleh Bawaslu Kendal. Bentuk dari persiapan ini salah satunya dilakukan dengan cara melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Sengketa Proses Pemilu dengan Stakeholder. Kegiatan yang dileading sektori oleh divisi Penyelesaian Sengketa ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kendal, beserta seluruh jajaran Staff, Rabu (22 Maret 2022, Pagi-Siang) “Peserta kegiatan ini selain dari internal, kami juga mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, Polres Kendal, Kodim 0715 Kendal, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kendal dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kendal, sebagai tamu undangn,” kata Kordiv Penyelesaian Sengketa Abdul Hamid. Materi yang disampaikan berkaitan dengan tugas Bawaslu selaku pengawas untuk melakukan pencegahan. “Tujuan utama diselenggarakanya Rapat Koordinasi Pencegahan Sengketa Proses Pemilu dengan Stakeholder ini adalah memaksimalkan fungsi pencegahan. Hal ini sebagai bentuk pengawasan seperti yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018,” kata Hamid. Perwakilan dari Polres Kendal Hendy Deviandi menambahkan bahwa tugas kita semua untuk mensukseskan Pemilu dan Pilkada 2024. “Sudah menjadi kewajiban kita untuk ikut serta mensukseskan pemilu melalui kerja sama dan dukungan lainnya. Untuk itu koordinasi seperti ini memang sangat diperlukan agar dapat sejak dini memetakan kerawanan dan menyusun langkah strategis pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu,” kata Hendy.[BK]
Rabu, 16 Maret 2022
Bawaslu Kendal Lakukan Peningkatan Kapasitas SDM Pentingnya Public Speaking
Rabu, 09 Februari 2022
Memberi Ruh Pengetahuan Melalui Sejarah Bawaslu
Kendal, Bawaslu – Ilmu dan pengetahun akan hidup dan berkembang dengan adanya sejarah. Tanpa sejarah maka ilmu dan pengetahuan hanya berhenti sebagai ilmu dan pengetahuan saja tanpa ruh yang menghidupkan.
“Sejarah merupakan ruhnya ilmu pengetahuan. Dengan adanya sejarah maka ilmu menjadi hidup dan pengetahuan menjadi berkembang,” kata Arief Musthofifin Koordinator dan Editor penyusunan buku Sejarah Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal, Kamis, (10 Februari 2022) siang.
Pada acara Progres IV Penyusunan Buku Sejarah Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal itu Arief juga menguraikan pentingnya sejarah Bawaslu. “Bawaslu Kendal yang sekarang ini ada, dulunya adalah Panwas ad hoc yang dipenuhi banyak keterbatasan. Bila ruh sejarah ini disadari maka kita di Bawaslu saat ini akan eman-eman jika tidak berbuat yang terbaik, ini kesempatan emas kita,” lanjut Arief.
Melalui Progres IV diketahui sudah ada 95 data yang diperlukan untuk penulisan berhasil digali. Kekuragannya masih perlu wawancara. “Bagi tim penulis yang kekurangan data, bisa dilakukan wawancara bersama-sama bila yang dituju narasumber yang sama,” pesan Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani kepada seluruh tim penulis.
Odila menyampai progres penulisan buku ini harus berlanjut dan rutin dilakukan tiap pekan. “Kamis depan kita akan adakan progres penulisan buku sejarah ini untuk tahap berikutnya. Semoga capaian kita semakin banyak,” terang Odilia.[BK]
Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron
Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...
-
SELEKSI PANWASCAM SE-KABUPATEN KENDAL Informasi tentang Pengumuman Seleksi Panwascam se-Kabupaten Kendal silahkan download pada lin...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...










