Senin, 29 Mei 2023

Talkshow Bawaslu Kendal Bersama Citra FM Terkait Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Kendal, Bawaslu – Pengawasan tahapan Pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024 saat ini sudah masuk pada Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih. Hasil pengawasan ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Kendal pada acara talkshow bersama radio Citra FM Kendal. Adanya talkshow yang dilaksanakan Bawaslu Kendal bertujuan untuk publikasi kinerja bawaslu dalam pengawasan tahapan pemutaakhiran data pemilih, Senin, (29 Mei 2023).

“Harus detail hal-hal apa saja yang menjadi konsentrasi Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih pada Pemilu serentak tahun 2024. Penetapan rekapitulasi daftar pemilih sementara juga tidak luput dari pengawasan kami,” kata Achmad Ghozali Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kendal pada siaran talkshow.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) sudah ditetapkan, “DPS sudah ditetapkan oleh KPU Kendal pada tanggal 5 April 2023. Total akhir DPS yang sudah ditetapkan dari 286 Kelurahan/Desa di Kabupaten Kendal ada 801.694. Kemudian tanggal 12 Mei 2023 Rekapitulasi hasil perbaikan DPS ditetapkan, ada perubahan angka jumlah pemilih menjadi 798.155,” kata Ghozali.

Terakhir pada penutupan talkshow Ghozali menyampaikan Posko Kawal Hak Pilih, untuk seluruh masyarakat Kabupaten Kendal yang sudah mempunyai hak pilih bis cek di cekdptonline.kpu.go.id apakah namanya sudah terdaftar. Apabila belum terdaftar bisa melapor melalui link https://s.id/bawaslukendalkawalhak pilih.[BK]





Bawaslu Bentuk Desa Wisata Menjadi Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang

Kendal, Bawaslu – Desa Jungsemi Kecamatan Kangkung dipilih menjadi Pengembangan Desa Pengawasan Dan Desa Anti Politik Uang yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kendal, sosialisasi dilaksanakan di Pujasera Pantai Indah Kemangi Jum'at (26 Mei 2023).


Pengembangan kegiatan ini pada tahun ini hanya ada satu, dalam sambutannya Arief Musthofifin mewakili Ketua Bawaslu Kendal, menyampaikan alasan pemilihan desa Jungsemi sebagai lokasi kegiatan, "beberapa pertimbangan mengapa kita memilih desa jungsemi yaitu adalah pertimbangan sejarah, perjuangan bangsa Indonesia itu tidak luput dari strategi yang disusun di desa jungsemi ini, bahwa perlawanan terhadap penjajahan panglima perangnya adalah Tumenggung Bahurekso dan bagaimana Tumenggung Bahurekso itu membuat strategi untuk kuat bersatu dan sebagainya yaitu ada di Desa Jungsemi," kata Arief. 


Kegiatan ini didukung penuh oleh Dasuki  Kepala Desa Jungsemi, beliau menyampaikan "Bawaslu mengadakan kegiatan semacam ini sangat kami apresiasi dan sangat baik sekali untuk masyarakat desa Jungsemi terutama dan umumnya pada masyarakat Kendal," tutur Dasuki. 


Dasuki menambahkan, Bawaslu dan Panwaslu ini dapat diibaratkan sebagai wasit, tetapi wasit tanpa diikuti dan dukungan dari peserta sulit untuk mewujudkan tugasnya. Maka dari itu dengan adanya pesta demokrasi 2024 di Indonesia, dimohon kepada seluruh masyarakat Desa Jungsemi untuk mentaati semua peraturan-peraturan yang ada di dalam Pemilu 2024. 


Dalam kegiatan ini diisi oleh dua nara sumber yaitu Achmad Ghozali Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas dan Firman Teguh Sudibyo Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kendal. Pemilu merupan ajang pesta rakyat di mana yang punya gawe adalah rakyat, " artinya pemilu itu bukan milik penyelenggara Oleh karena itu Bawaslu sebagai pengawas hanya menjalankan tugas namun Bawaslu sebagai pengawas tidak bisa berjalan sendirian, dengan itu hari ini mengajak warga Desa Jungsemi ikut cawe-cawe ikut serta mengawasi mensukseskan Pesta Rakyat pesta demokrasi" ujar Ghozali.


Pada akhir kegiatan ini ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan naskah Deklarasi Pengembangan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang dengan Tema Masyarakat Mengawasi Pemilu 2024 oleh seluruh peserta kegiatan. [BK] 









Kamis, 25 Mei 2023

Upaya Bawaslu Kendal Dalam Mewujudkan Netralitas ASN Pada Pemilu 2024

Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kendal upayakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu dan Pemilihan 2024 dengan selenggarakan rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kendal Rabu, (24 Mei 2023) di Agro Wisata Tirto Arum Baru 


Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN anggota TNI dan keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, kepala BKN, KASN, ketua Bawaslu Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani mengingatkan anggota ASN untuk tidak terlibat dalam pelanggaran Pemilu ataupun pemilihan.  


"Harapan kami tidak ada pelanggaran di lingkungan ASN karena memang tugas dan wewenang Bawaslu adalah memberikan himbauan atau pencegahan kepada ASN karena saat ini kami khusus mengundang untuk netralitas ASN," kata Odilia. 


Narasumber pertama Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Wahyu Hidayat mendukung penuh upaya yang dilakukan Bawaslu terkait netralitas ASN. "Peran kami selaku ASN sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggara tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional yang profesional yang bebas dari intervensi politik. Maka dari itu sosialisasi netralitas ASN yang dilakukan Bawaslu ini sangat kami dukung," kata Wahyu dalam penyampaian materinya.


Selanjutnya sebagai narasumber kedua Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tuju Belas Agustus (Untag) Semarang, Edi Pranoto menjelaskan terkait hakikat netralitas ASN, "netralitas ASN perlu dipahami secara benar, dimana sebagai abdi negara bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, tidak memihak kepada kepentingan siapapun dan berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun," ungkap Edi. [BK]Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kendal upayakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu dan Pemilihan 2024 dengan selenggarakan rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kendal Rabu, (24 Mei 2023) di Agro Wisata Tirto Arum Baru 


Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN anggota TNI dan keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, kepala BKN, KASN, ketua Bawaslu Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani mengingatkan anggota ASN untuk tidak terlibat dalam pelanggaran Pemilu ataupun pemilihan.  


"Harapan kami tidak ada pelanggaran di lingkungan ASN karena memang tugas dan wewenang Bawaslu adalah memberikan himbauan atau pencegahan kepada ASN karena saat ini kami khusus mengundang untuk netralitas ASN," kata Odilia. 


Narasumber pertama Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Wahyu Hidayat mendukung penuh upaya yang dilakukan Bawaslu terkait netralitas ASN. "Peran kami selaku ASN sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggara tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional yang profesional yang bebas dari intervensi politik. Maka dari itu sosialisasi netralitas ASN yang dilakukan Bawaslu ini sangat kami dukung," kata Wahyu dalam penyampaian materinya.


Selanjutnya sebagai narasumber kedua Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tuju Belas Agustus (Untag) Semarang, Edi Pranoto menjelaskan terkait hakikat netralitas ASN, "netralitas ASN perlu dipahami secara benar, dimana sebagai abdi negara bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, tidak memihak kepada kepentingan siapapun dan berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun," ungkap Edi. [BK]







Senin, 15 Mei 2023

Tiga Hari Jelang Penutupan Semakin Banyak Pendaftar , Bawaslu Kendal Terus Lakukan Pengawasan Melekat






Kendal, Bawaslu -- Pengawasan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Kendal untuk Pemilu 2024 sudah memasuki hari ke-sebelas. Pengawasan dilakukan Bawaslu Kendal semakin intens dikarenakan mulai banyak Partai Politik yang mendatangi Aula KPU Kabupaten Kendal, Kamis, (11 Mei 2023).


Bawaslu Kendal melakukan pengawasan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, berdasarkan hasil pengawasan hari ini terdapat dua Parpol yang melakukan pendaftaran Calon Legislatif yaitu dari partai Nasdem dan PDI Perjuangan. Anggota Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin mengungkapkan, "hari ini ada dua parpol yang mendaftarkan calegnya yaitu pada sesi siang dan juga sesi sore, namun ada satu partai agak terkendala teknis karena ada berkas yang tidak sesuai kemudian berkas yang baru disesuaikan dengan cara mengunggah ke Silon sehingga bisa langsung didaftarkan sebagai calon legislatif di KPU Kendal,"  terang Arief.


Anggota KPU Kendal, Rokhimudin menjelaskan "Untuk pemeriksaan pertama partai Nasdem tadi memang ada kekeliruan dokumen persetujuan DPP partai Dapil 4. Kemudian setelah itu kita kembalikan dokumennya, lalu mereka mengajukan kembali. Jadi selesai kita kembalikan langsung mengajukan kembali paska diuploadnya kembali dokumen persetujuan yang telah sama dengan Silon. Karena hasil pemeriksaan kami nyatakan lengkap dan diterima, Kemudian kita sampaikan tanda terima," Ujar Rokhimudin.


Rokhimudin menambahkan untuk PDI Perjuangan hasil pengajuan bakal calon dinyatakan lengkap dan diterima setelah dilakukan penelitian.


Pengawasan akan terus dilakukan oleh Bawaslu Kendal sesui dengan regulasi hingga penutupan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Kendal untuk Pemilu 2024 pada tanggal 14 Mei 2023 mendatang. [BK]

Minggu, 14 Mei 2023

Bawaslu Kendal Awasi Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Hingga Hari Terakhir

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal awasi hari terakhir penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kendal. Pengawasan dilakukan di Aula KPU Kendal, Minggu (14/05/23).


Pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kendal untuk Pemilu 2024 telah dibuka oleh KPU Kabupaten Kendal dari tanggal 1 – 14 Mei 2024.


Anggota Bawaslu Kendal Firman Teguh S mengungkapkan, "Pada hari terakhir ini ada 9 partai yang mengajukan ke KPU Kendal yaitu (PPP, PSI, Perindo, Demokrat, Gelora, Buruh, Ummat, Hanura, Garuda) dan satu partai yang tidak mengajukan bakal calon yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)".


"Partai Gelora menjadi partai yang terakhir mengajukan bakal calon yaitu pada pukul 22.47 WIB, sebelumnya ada Partai Garuda mengajukan pukul 22.26 WIB dan Partai Buruh pada pukul 21.50 WIB, ungkap Firman".


"Tugas-tugas pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu Kendal adalah dalam rangka untuk memastikan semua proses yang dilakukan KPU Kendal dalam penerimaan pengajuan bakal calon ini sudah sesuai dengan aturan, imbuhnya".


Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria menyampaikan, "Bahwa hari ini merupakan terakhir penerimaan pengajuan bakal calon hingga nanti pukul 23.59 WIB, pada waktu ini sudah semua partai politik mendaftarkan bakal calonnya kecuali Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) karena sudah menyatakan bahwa tidak akan menyatakan bakal calegnya”.


“Jadi Insya Allah semua sudah lengkap dan diterima tinggal setelah ini kami akan melakukan verifikasi dokumen calon apakah kemudian memenuhi syarat atau tidak, kalau belum memenuhi syarat maka kami akan memberitahukan kepada parpol untuk memperbaikinya, pungkasnya”.[BK]







Menjelang Penutupan Pendaftaran DPRD, Bawaslu Kendal Lakukan Pengawasan Melekat



Kendal, Bawaslu -- Menjelang penutupan  Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Kendal untuk Pemilu 2024 saat ini sudah memasuki hari ke 13. Pengawasan secara intens terus dilakukan Bawaslu Kendal dikarenakan mulai banyak partai politik yang mendatangi Aula KPU Kabupaten Kendal, Sabtu, (13 Mei 2023).


Pada hari ke13 ini ada empat partai yang mendaftarkan bakal calon. "Aktivitas di kantor kami hari ini lumayan padat karena ada empat partai sekaligus yang datang hari ini. Sama seperti sebelumnya kami meneliti dan periksa kelengkapan berkas selanjutnya sah atau tidaknya berkas akan kami periksa pada tahapan verifikasi administrasi," kata Anggota KPU Kendal Rohimudin.


Sejak dibukanya penerimaan pengajuan bakal calon pengawasan Aktivitas hari ini merupakan yang terpadat. "Menjelang penutupan pengawasan hari ini merupakan yang terpadat karena ada 4 partai sekaligus. Hal itu tidak menghambat pengawasan yang kami lakukan karena kami tetap mengawasi melekat menurut regulasi ," kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal Abdul Hamid.


Pengawasan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Kendal untuk Pemilu 2024 akan ditutup pada tanggal 14 Mei 2023. Dengan kata lain besok merupakan hari terakhir partai untuk mendaftarkan bakal calonnya.[BK]






Bawaslu Kendal Gencarkan Pengawasan Pendaftaran Pencalonan DPRD Kabupaten Kendal

Kendal, Bawaslu -- Pengawasan Penerimaan Pengajuan Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal saat ini telah memasuki hari ke-dua belas Bawaslu Kendal terus lakukan pengawasan mendekati pendaftaran hari terakhir di aula KPU Kabupaten Kendal, Jumat (12 Mei 2023).


Berdasarkan hasil pengawasan sampai dengan hari ke-12 pendaftaran sudah terdapat 4 (empat) partai yang mendaftar diantaranya yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Demokrasi Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Ketua KPU Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria menyampaikan, "kemarin memang ada beberapa partai politik yang mengabarkan hari ini mau mendaftar tapi mungkin ada beberapa persiapan yang belum siap lalu sehingga mereka mengajukan pengunduran beberapa hari untuk pendaftaran. Hari ini yang mendaftar hanya PAN Kabupaten Kendal," jelas Hevy.


Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal Abdul Hamid menerangkan "pada prinsipnya kami dari Bawaslu akan selalu melakukan pengawasan melekat terkait dengan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kendal karena memang seperti yang kita ketahui, kita dikasih akses Silon namun sampai sejauh ini sejak tanggal 4 Mei 2023 sampai hari ini, Silon yang diberikan oleh Bawaslu tidak bisa dilihat sehingga praktis kami harus melakukan pengawasan secara melekat agar supaya kita bisa tahu persis kondisi real yang terjadi pada saat proses pengajuan bakal calon," tutur Hamid.


Hingga saat ini masih terdapat 14 (empat belas) Parpol yang belum mendaftar. Pengawasan melekat akan terus dilakukan Bawaslu hingga penutupan Pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten Kendal pada Mingggu, 14 Mei 2023 dimulai pukul 08.00 WIB s.d 23.59 WIB. [BK]



Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...