Rabu, 26 Juli 2023

Bawaslu Kendal Awasi Proses Klarifikasi Administrasi Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan pengawasan melekat terhadap proses klarifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kendal yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kendal.


Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 23 s.d 26 Juli 2023 yang di laksanakan di luar Kabupaten Kendal. Adapun beberapa daerah tersebut diantaranya di MA Al Hikmah Kajen-Pati, SMU Wahid Hasyim Tebuireng-Jombang, STIE IBMT Surabaya, Ponpes Darussalam Gontor-Ponorogo, dan SMK 1 Triple J-Bogor.


Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan maksud dari proses klarifikasi  ini adalah untuk meverifikasi faktual atas beberapa dokumen administrasi perbaikan dari bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Kendal yang dirasa ada keraguan. “Jadi ada beberapa dokumen yang memang kita lakukan verifikasi faktual, kita klarifikasi kepada sekolah yang bersangkutan untuk mendapatkan keabsahan atau pengakuan dari instansi yang bersangkutan terhadap dokumen tersebut,” ungkap Hevy.


Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal, Abdul Hamid menyampaikan, “pada kegiatan klarifikasi dokumen administrasi perbaikan bacaleg anggota DPRD Kabupaten Kendal yang dilakukan oleh KPU, kami dari jajaran Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat sebagai bentuk pencegahan dari potensi terjadinya sengketa dengan membentuk tim yang sesuai jumlah tim KPU,” jelas Hamid.








Selasa, 11 Juli 2023

Bawaslu Kendal Kawal Hasil Pengawasan Alokasi Kursi DPRD

Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kendal lakukan pengawasan melekat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah bersama KPU Kabupaten Kendal melakukan sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kendal, Selasa (21 Maret 2023) di Aula KPU Kabupaten Kendal.

Pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan datang dapil untuk DPR RI terdiri dari 10 Dapil, DPRD Provinsi terdiri dari Kab/Kota sebanyak 13 Dapil. Di Kabupaten kendal sendiri ada peningkatan alokasi kursi DPRD. Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelaskan total anggota DPRD Kendal saat ini ada 45 kursi, dan pada tahun 2024 menjadi 50 kursi.

Hevy menambahkan "Penambahan 5 kursi ini, karena di Tahun 2024 Kabupaten Kendal memiliki 1 Juta penduduk, sehingga secara aturan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Alokasinya sebesar 50 kursi. Sehingga terjadi penambahan 5 kursi, yang mana masing-masing Dapil dapat tambahan 1 Kursi kecuali Dapil 5," ujar Hevy.

Adapun rinciannya, untuk Dapil 1 dengan 10 kursi, Dapil 2 dengan 8 kursi dan Dapil 3 dengan 8 kursi. Sedangkan, Dapil 4 dengan 9 kursi, Dapil 5 dengan 7 kursi dan Dapil 6 dengan 8 kursi.

Kordiv SDM-Organisasi Bawaslu Kabupaten Kendal Arief Musthofifin mengatakan "Pengawasan melekat setiap tahapan kita lakukan. Seperti pengawasan yang kita awasi saat ini yaitu  Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Dapil  dan Alokasi Kursi DPRD agar kita dapat mengetahui apabila ada perubahan sudah sesuai pada regulasinya atau belum," katanya. [BK]





 

 

Senin, 10 Juli 2023

Pengawasan Pengajuan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacalon DPRD Dilakukan Bawaslu Kendal

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan pengawasan melekat terhadap proses pengajuan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal dimulai 6 s.d 9 Juli 2023 di Kantor KPU Kendal. 


Hingga hari akhir proses pengajuan dokumen perbaikan bacalon DPRD Minggu (9 Juli 2023) sebanyak 17 dari 18 partai politik (Parpol) di Kabupaten Kendal telah menyerahkan pengajuan dokumen perbaikan bacalon DPRD pada Pemilu 2024. Adapun yang tidak mendaftarkan bacalon yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).


Ketua KPU Kendal, Hevi Indah Oktaria menyampaikan tahapan selanjutnya yaitu tahapan verifikasi administrasi dokumen yang sudah diperbaiki mulai tanggal 10 Juli s.d 6 Agustus 2023. Hevy menambahkan "Setelah kami verivikasi, kita akan menyusun rancangan Daftar Calon Sementara (DSC) terhadap calon calon yang sudah memenuhi syarat. Kemudian KPU akan melibatkan parpol untuk mengecek bersama daftar DCS tersebut,” tutur Hevy. 


Total keseluruhan pada awal pendaftaran balon DPRD Kabupaten Kendal sebanyak 719 namun pada tahap perbaikan dokumen mengalami penurunan jumlah menjadi 620 bacalon. Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal, Abdul Hamid menyampaikan “Pengawasan ini kita lakukan dalam rangka untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan sengketa, kami mencoba untuk mendorong teman-teman KPU untuk memperlakukan teman-teman parpol seadil mungkin, sehingga andaikan ada perubahan dokumen persyaratan baik itu yang sifatnya jumlah atau pun perubahan-perubahan lain itu dipahami persis oleh teman-teman parpol, sehingga ketika perubahan itu dipahami oleh teman-teman parpol dan teman-teman KPU secara otomatis itu akan memperkecil potensi pelanggaran ataupun sengketa” tutur Hamid. [BK]

 






Jumat, 23 Juni 2023

Pasca Penetapan DPT Bawaslu Gelar Rapat Evaluasi

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal lakukan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Paska Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kamis, (22 Juni 2023) di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani,  dalam kesempatan ini dihadiri oleh anggota KPU Kendal, seluruh staf pelaksana tenis Bawaslu Kendal, dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kendal melalui zoom meeting.  

Dalam proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024 Bawaslu Kendal lakukan evaluasi pengawasan mulai dari penyusunan DPS, DPSHP, DPSHP Akhir hingga DPT. Anggota Bawaslu Kendal divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Achmad Ghozali menyampaikan, “kita melakukan manajemen dan perbaikan tiap tahapan antara jajaran Bawaslu sampai jajaran KPU. Kami sepakat setiap mutarlih proses tahapannya harus selalu diiringi koordinasi pasca penetapan dan sebelum penetapan harus diiringi koordinasi dan konsolidasi,” jelas Ghozali.

Ghozali menambahkan berkaitan dengan patroli untuk pengawasan DPT besok patrolinya dimohon tidak hanya langsung ke penduduk tapi mungkin bisa koordinasi dengan mantan pantarlih tentang patroli pengawasan di tingkat desa, di tingkat kecamatan nanti patrolinya disesuaikan bisa koordinasi ngobrol-ngobrol dengan dukcapil yang ada di kecamatan. Kemudian di tingkat kabupaten bisa mendatangi majelis taklim kemudian dengan elemen-elemen masyarakat ormas untuk ikut mengawal hak pilih, karena mungkin dari konstituen atau anggota dari ormas ada yang belum tercatat bisa di cover lewat ormas tersebut.
Anggota KPU Kendal  divisi  Perencanaan, Data dan Informasi  Akhmad Zaenutolibin menjelaskan sesuai dengan PKPU 7 2023 tentang perubahan PKPU 7 Tahun 2022 dan KPT 27 tahun 2023 KPU Kendal menyampaikan salinan daftar pemilih tetap kepada PPS sebanyak 3 eksemplar atau 3 rangkap untuk diumumkan di balai desa atau kelurahan, yang kedua diumumkan di tempat-tempat strategis bisa di RT atau RW atau bisa dibalai RT atau RW atau di pos kamling yang bisa dibaca banyak orang, yang ketiga yaitu untuk arsip PPS guna pemeliharaan daftar pemilih.

Zaenut mengimbuhkan, “harapan kami teman-teman pengawas bisa memberikan masukan kepada jajaran kami seperti hal-hal yang lalu, untuk memperbaiki kami memberi masukan ke arah data kami yang lebih baik,” ujar Zaenut.








Bawaslu Kendal Tetap Lakukan Pengawasan Hingga Pasca Penetapan DPT

Kendal, Bawaslu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kenda  gelar Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 Selasa, (20 Juni 2023) di Aula KPU Kendal.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria dan di hadiri oleh PPK se Kabupaten Kendal, Polres Kendal, KODIM 0715 Kendal, Bawaslu Kab Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal, Diskominfo Kendal, Dispendukcapil Kendal, Dinas Pendidikan Wilayah XIII, dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. 

Anggota KPU Kendal  divisi  Perencanaan, Data dan Informasi  Akhmad Zaenutolibin menyampaikan rekapitulasi DPT Kabupaten Kendal  sebanyak 796.097 pemilih. Terdiri dari laki-laki sebanyak 399.415 pemilih, dan perempuan sebanyak 396.682 pemilih yang terbagi di 20 Kecamatan, 286 Kelurahan/Desa, dan 3.491 TPS.

Hevy menambahkan “Untuk distribusi Insya Allah kami besok sudah mendistribusikan kepada teman-teman PPK, mohon dipastikan teman-teman PPS untuk  menempelkan,  sehingga tanggal 22 sudah tertempel di masing-masing desa,” imbuh Hevy. 

Hingga penyusunan DPT jajaran Bawaslu akan terus melakukan pengawasan, Anggota Bawaslu Kendal divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Achmad Ghozali menyampaikan “kita akan melakukan pengawasanmelalui jajaran kami di tingkat kecamatan dan desa untuk berkoordinasi dan memastikan distribusi salinan DPT sudah sampai di tingkat PPS pada tanggal 21 Juni 2023 dan pada  tanggal 22 Kita akan memastikan bahwa DPT itu sudah ditempel di tempat yang strategis, sehingga terjangkau oleh masyarakat untuk mengecek apakah sudah masuk atau belum data dirinya,” ujar Ghozali. [BK]







Senin, 29 Mei 2023

Talkshow Bawaslu Kendal Bersama Citra FM Terkait Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Kendal, Bawaslu – Pengawasan tahapan Pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024 saat ini sudah masuk pada Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih. Hasil pengawasan ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Kendal pada acara talkshow bersama radio Citra FM Kendal. Adanya talkshow yang dilaksanakan Bawaslu Kendal bertujuan untuk publikasi kinerja bawaslu dalam pengawasan tahapan pemutaakhiran data pemilih, Senin, (29 Mei 2023).

“Harus detail hal-hal apa saja yang menjadi konsentrasi Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih pada Pemilu serentak tahun 2024. Penetapan rekapitulasi daftar pemilih sementara juga tidak luput dari pengawasan kami,” kata Achmad Ghozali Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kendal pada siaran talkshow.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) sudah ditetapkan, “DPS sudah ditetapkan oleh KPU Kendal pada tanggal 5 April 2023. Total akhir DPS yang sudah ditetapkan dari 286 Kelurahan/Desa di Kabupaten Kendal ada 801.694. Kemudian tanggal 12 Mei 2023 Rekapitulasi hasil perbaikan DPS ditetapkan, ada perubahan angka jumlah pemilih menjadi 798.155,” kata Ghozali.

Terakhir pada penutupan talkshow Ghozali menyampaikan Posko Kawal Hak Pilih, untuk seluruh masyarakat Kabupaten Kendal yang sudah mempunyai hak pilih bis cek di cekdptonline.kpu.go.id apakah namanya sudah terdaftar. Apabila belum terdaftar bisa melapor melalui link https://s.id/bawaslukendalkawalhak pilih.[BK]





Bawaslu Bentuk Desa Wisata Menjadi Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang

Kendal, Bawaslu – Desa Jungsemi Kecamatan Kangkung dipilih menjadi Pengembangan Desa Pengawasan Dan Desa Anti Politik Uang yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kendal, sosialisasi dilaksanakan di Pujasera Pantai Indah Kemangi Jum'at (26 Mei 2023).


Pengembangan kegiatan ini pada tahun ini hanya ada satu, dalam sambutannya Arief Musthofifin mewakili Ketua Bawaslu Kendal, menyampaikan alasan pemilihan desa Jungsemi sebagai lokasi kegiatan, "beberapa pertimbangan mengapa kita memilih desa jungsemi yaitu adalah pertimbangan sejarah, perjuangan bangsa Indonesia itu tidak luput dari strategi yang disusun di desa jungsemi ini, bahwa perlawanan terhadap penjajahan panglima perangnya adalah Tumenggung Bahurekso dan bagaimana Tumenggung Bahurekso itu membuat strategi untuk kuat bersatu dan sebagainya yaitu ada di Desa Jungsemi," kata Arief. 


Kegiatan ini didukung penuh oleh Dasuki  Kepala Desa Jungsemi, beliau menyampaikan "Bawaslu mengadakan kegiatan semacam ini sangat kami apresiasi dan sangat baik sekali untuk masyarakat desa Jungsemi terutama dan umumnya pada masyarakat Kendal," tutur Dasuki. 


Dasuki menambahkan, Bawaslu dan Panwaslu ini dapat diibaratkan sebagai wasit, tetapi wasit tanpa diikuti dan dukungan dari peserta sulit untuk mewujudkan tugasnya. Maka dari itu dengan adanya pesta demokrasi 2024 di Indonesia, dimohon kepada seluruh masyarakat Desa Jungsemi untuk mentaati semua peraturan-peraturan yang ada di dalam Pemilu 2024. 


Dalam kegiatan ini diisi oleh dua nara sumber yaitu Achmad Ghozali Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas dan Firman Teguh Sudibyo Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kendal. Pemilu merupan ajang pesta rakyat di mana yang punya gawe adalah rakyat, " artinya pemilu itu bukan milik penyelenggara Oleh karena itu Bawaslu sebagai pengawas hanya menjalankan tugas namun Bawaslu sebagai pengawas tidak bisa berjalan sendirian, dengan itu hari ini mengajak warga Desa Jungsemi ikut cawe-cawe ikut serta mengawasi mensukseskan Pesta Rakyat pesta demokrasi" ujar Ghozali.


Pada akhir kegiatan ini ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan naskah Deklarasi Pengembangan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang dengan Tema Masyarakat Mengawasi Pemilu 2024 oleh seluruh peserta kegiatan. [BK] 









Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...