Selasa, 30 April 2024

Bawaslu Kabupaten Kendal Laksanakan Evaluasi Kinerja Panwaslu Existing untuk Pemilihan Tahun 2024

Menghadapi tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan November nanti, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kendal melakukan tahapan rekruitmen ulang calon existing sebelum dilakukan penetapan calon terpilih sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Dari keseluruhan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kendal yang berjumlah 60 orang, yang melakukan pendaftaran ulang 51 orang, yang melakukan pengisian portofolio 48 dan penilaian atasan langsung yang dilaksanakan di aula sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal, Minggu (28/4/2024) yang hadir berjumlah 43 Orang.
Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Kinerja Panwaslu Existing langsung dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria, turut didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal M. Bahrul Amik, Muhammad Habibi, Muhammad Atho’illah, Solikin, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal Andika Asykar.
Hevy berharap semua yang mengikuti tahapan ini dapat menjalani seluruh rangkaian tahapan namun apabila nantinya hasil dari tahapan yang diikuti tidak sesuai dengan apa yang diharapkan peserta agar jangan berkecil hati, dan tetap optimis dalam menjalani kehidupan serta mengambil hikmah dari pengalaman sebelumnya.
Sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 4224.1.1/HK.01.01/04/2024 tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024. Evaluasi Peserta Panwaslu Existing dilaksanakan 2 dua sesi dalam satu hari pada hari minggu 28 April 2024. 
Tahap pertama yaitu Evaluasi Penilaian Kinerja  terhadap panwascam existing  dengan standar penilaian yg telah ditetapkan, Tahap Kedua, Pendaftaran baru,  dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kekosongan jumlah existing  panwascam yang kurang dari 3 orang.

Untuk informasi mengenai pendaftaran Panwaslu Kecamatan bisa terus dipantau di akun media sosial Bawaslu Kabupaten Kendal, dan di laman website Bawaslu Kabupaten Kendal.[BK]

























Senin, 08 April 2024

Apel HUT ke-17 Bawaslu

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan Apel HUT ke-17 Bawaslu, acara dilaksanakan di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal,  Rabu (9/4/2025). 


Hadir dalam acara apel tersebut Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat, Bendahara dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal, Pembina Apel Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria, Pemimpin Apel Staf Bawaslu Kendal Danang G.D. Peserta apel adalah seluruh Anggota dan pegawai Bawaslu Kabupaten Kendal.


Dalam kesempatan ini juga dilakukan pemberian Penghargaan Satya Lencana Karya Satya kepada pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai penghargaan atas dedikasi pelaksanaan tugasnya yang menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun.


Penghargaan diberikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal Andika Asykar. 






Selasa, 12 Maret 2024

Jelang Pemungutan Suara, Bawaslu Kendal Awasi Pembakaran Surat Suara Sisa dan Rusak

Bawaslu, Kendal – Menjelang pemungutan suara, Bawaslu Kendal melakukan pengawasan melekat KPU Kendal untuk pemusnahan kelebihan surat suara pemilihan umum (Pemilu 2024) di Gudang Logistik KPU Kendal Selasa, (13/2/2024) pukul 20.00 WIB. 


Kegiatan pemusnahan dilakukan satu hari menjelang hari pemungutan suara agar tidak terjadi penyalahgunaan surat suara dan untuk menerapkan prinsip akuntabilitas. 


Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatangan Berita Acara pemusnahan kelebihan surat suara oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, Kapolres Kendal  dan Bawaslu Kendal. Adapun jumlah suarat suara yang dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Nomor NOMOR 234 / PP.O8.3-SD / 3324 / 1 / 2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 dengan rincian sebagai berikut:


Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 4.328 lembar;

Surat suara Pemilu Anggota DPR sebanyak 7.606 lembar;

Surat suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 2.O35 lembar;

Surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 5.084 lembar;

Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.192 lembar, terdiri dari : 


Dapil 1 sebanyak 246 lembar;

Dapil 2 sebanyak 352 lembar;

Dapil 3 sebanyak 256 lembar;

Dapil 4 sebanyak 449 lembar;

Dapil 5 sebanyak 378 lembar;

Dapil 6 sebanyak 511 lembar.






Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Damai, Bawaslu Kendal Awasi Seluruh Tahapannya

Bawaslu, Kendal – Bawaslu Kendal lakukan pengawasan melekat tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pengawasan dilakukan seluruh jajaran Bawaslu Kendal dan pengawas Adhoc yang terdiri dari  Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD), dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Dalam serangkaian pengawasan tahapan Pemilu 2024 Bawaslu telah melakukan 149 imbauan dan 50 saran perbaikan ke KPU Kendal. 


Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran panwascam, PKD dan PTPS yang telah melakukan pengawasan dengan baik. "Terimakasih juga kami sampaikan kepada seluruh peserta pemilu atas kerjasamanya dan komunikasi baiknya dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sehingga minim pelanggaran. Terimakasih juga kepada Polres dan Kejaksaan dalam keterlibatannya di Gakkumdu, Pemda dan stakeholder terkait dukungannya kepada Bawaslu," ujar Hevy. 


Pengawasan dimulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih (Mutarlih), pengawasan pada tahapan ini  berupa Hasil Pengawasan, Saran Perbaikan, serta Tindaklanjut Saran Perbaikan. Berdasarkan pengawasan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT di Aula KPU Kabupaten Kendal Selasa (20/6/2023), ditemukan jumlah Pemilih di Kabupaten Kendal sebanyak 796.097 pemilih yang terdiri dari 399.415 pemilih laki-laki dan 396.682 pemilih perempuan dengan jumlah TPS 3.491. 


Pengawasan selanjutnya yaitu pengawasan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, pengawasan ini dimulai dari pengawasan tahapan pengumuman pengajuan bakal calon dan persyaratan administrasi bakal calon. Pada tahap ini Bawaslu Kendal mengajak masyarakat Kabupaten Kendal untuk turut mengawasi tahapan ini melalui media sosial (Medsos). Bawaslu Kabupaten Kendal juga membuka posko aduan agar masyarakat Kendal diberikan kemudahan jika ingin melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, saran dan masukan terhadap pencalonan DPRD melalui website Bawaslu Kabupaten Kendal yaitu: https://kendal.bawaslu.go.id/kolom-aduan atau nomor WA. 


Hasil Pengawasan tahapan ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 461 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kendal dalam Pemilu 2024 ditetapkan sebanyak 580 orang dengan komposisi 351 orang calon laki-laki dan 229 orang  calon perempuan. Sedangkan untuk keterwakilan perempuan mencapai 39%. Pada tahapan penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Kendal tidak ada permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu. 


Pada pengawasan tahapan kampanye jajaran Bawaslu berhasil menertibkan APK pada masa tenang sejumlah 37.319 APK. Dengan rincian 32.862 pemilik APK partai politik (Parpol), 3. 647 pemilik APK pasangan calon presiden, 820 pemilik APK calon DPD Jawa Tengah. Bawaslu bersinergi dengan stakeholder yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal, Polres Kendal, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, dan Kejaksaan Negeri Kendal. Pada tahap ini dilakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) sebanyak 2 (dua) kali dalam rentang waktu 3/10/2023 s.d 27/10/2023. Selanjutnya dilakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 sebanyak 4 (empat) kali dalam rentang waktu 28/10/2023 s.d 10/2/2023 dan pada 11/2/2023 dilakukan pembersihan seluruh APK yang masih tersisa di wilayah Kabupaten Kendal. 


Selanjutnya dalam pengawasan pendistribusian logistik Pemilu 2024, Bawaslu melakukan pengawasan pendistribusian logistik Pemilu 2024 dari KPU Kendal hingga TPS. Selain itu dilakukan piket pengawasan sortir lipat surat suara dengan melibatkan jajaran Panwascam. Hasil pengawasan ini ditemukan surat suara yang rusak dengan rincian, 7.606 surat suara DPR RI, 2.035 surat suara DPD, 5.084 surat suara DPRD Provinsi, 4.328 Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, 2.192 surat suara DPRD Kabupaten. KPU Kendal telah mengganti surat suara yang rusak tersebut dan surat suara yang rusak sudah dilakukan pemusnahan. 


Untuk pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura), Bawaslu melakukan pengawasan pergerakan data suara dari TPS sampai Kabupaten/Kota. "Jadi setiap tahapan rekapitulasi suara tetap kita koreksi sampai terakhir di Kabupaten/Kota. Bawaslu masih menemukan beberapa kesalahan input di aplikasi Sirekap terkait dengan surat suara yang selisih kolom dan masih ada TPS yang belum diinput. Kemudian itu diperbaiki di tingkat Kabupaten, lalu ditulis di kejadian khusus," jelas Hevy. [BK]

Rabu, 06 Maret 2024

Bawaslu Kendal Pastikan Penyortiran dan Lipat Surat Suara Dilakukan Secara Teliti

Bawaslu, Kendal – Bawaslu Kendal lakukan pengawasan melekat tahap penyortiran dan lipat surat suara Pemilu tahun 2024. Dalam kegiatan ini Bawaslu melibatkan pengawas Adhoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Pengawasan dimaksudkan untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan transparan dan akurat.  


Bawaslu Kendal memastikan penyortiran yang dilakukan oleh 250 (dua ratus lima puluh) petugas sortir dapat dilakukan secara cermat dan sesuai peraturan KPU Kendal. Apabila dalam penyortiran ditemukan surat suara yang rusak ataupun salah cetak dapat segera dikoordinasikan dengan pihak KPU Kendal. 


Kordiv SDM Organisasi Bawaslu Kendal, Bahrul Amik menyampaikan bahwa tahapan sortir dan lipat suara merupakan tahapan krusial, "pengawasan ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan pada saat pendistribusian surat suara ataupun potensi tertukar surat suara antar daerah pemilihan (Dapil)," ujar Bahrul. 


Komitmen Bawaslu dalam mengawal setiap tahapan pemilu 2024 yang berintegritas yang dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel kepada publik, dilakukan pengawasan pada tahapan ini setiap harinya agara dapat dipastikan progres rekapitulasi harian penyortiran dan pelipatan surat suara 8/1/2023 s.d 22/1/2023. [BK]





Senin, 13 November 2023

Bawaslu Kendal Tertibkan APS Pemilu 2024 Yang Melanggar di Wilayah Kabupaten Kendal

Bawaslu, Kendal – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan di sejumlah wilayah di Kendal, Jumat (10/11/2023). 


Penertiban APS Pemilu 2024 ini dibagi menjadi  empat tim. Tim satu (1) terdiri dari Kecamatan Patebon, Kecamatan Cepiring, Kecamatan Kangkung, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Weleri, Kecamatan Ringinarum dan Kecamatan Rowosari. Sedangkan tim dua (2) terdiri dari Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan Singorojo, Kecamatan Boja, dan Kecamatan Limbangan. Sedangkan tim tiga (3) terdiri dari Kecamatan Plantungan, Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Pageruyung dan Kecamatan Patean. dan untuk tim empat (4) terdiri dari Kecamatan Kendal, Kecamatan Brangsong, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Ngampel, dan Kecamatan Pegandon. 


Kegiatan ini diawali dengan apel pada pukul 07.00 WIB. Dalam penertiban ini Bawaslu menggandeng jajaran Polres Kendal, Kodim 0715 Kendal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal,  Seksi Ketentraman dan Ketertiban tiap kecamatan serta Pantia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). 


Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan, penertiban APS dilakukan bagi yang melanggar peraturan. Baik aturan yang telah dikeluarkan Bawaslu maupun Perda.


Meskipun saat ini belum memasuki masa kampanye, namun Partai Politik (Parpol) diperbolehkan untuk memasang APS asalkan tidak ada unsur ajakan untuk memilih atau mencoblos. 


Hevy menambahkan "Pada hari Senin (6/11) kami telah berkoordinasi dengan Parpol dengan memberi waktu 3 hari, untuk bisa menertibkan APS masing-masing  yang melanggar agar nantinya bisa disimpan dan digunkan kembali pada masa kampanye," imbuhnya. 


Setelah pemberitahuan tersebut jika masih ada APS yang melanggar ataupun dipasang di tempat yang dilarang akan ditertibkan oleh Bawaslu. 












Kamis, 09 November 2023

Menjelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Perkuat Pengawasan Pemilu Partisipatif

Bawaslu, Kendal – Sebentar lagi tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan,  mulai dari 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024. Gerakan Rakyat Mengawasi (Garasi) Kabupaten Kendal dan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Kendal mendatangi Kantor Bawaslu Kendal guna melakukan audiensi terkait pengawasan Pemilu partisipatif pada tahapanPemilu 2024 Kamis, (9/11/2023).


Dalam audiensi tersebut koordinator Garasi Kabupaten Kendal, Nur Hikmatus Sobah menyampaikan maksud dan tujuannya untuk menjalin silaturahmi serta memperkenalkan diri kepada anggota Bawaslu Kendal periode 2023 s/d 2028. "Harapan kami kolaborasi dan sinergi antara Bawaslu dan Garasi tetap terjalin, serta kami mohon bimbingan dan arahannya terkait pengawasan Pemilu partisipatif yang dapat kami lalukan, " jelas Sobah. 


Selain itu Koordinator JPPR Kabupaten Kendal, Muhamad Ilyas menjelaskan JPPR sebagai pemantau pemilu memiliki konsen pengawasan partisipatif melalui media sosial. "Untuk kedepannya semoga ada program kerjasama khusus pengawasan pemilu partisipatif melalui media sosial dan siap dianggarkan pada tahapan Pemilu 2024 ini oleh Bawaslu Kendal, agar ruh pengawasan dapat lebih hidup serta adanya bentuk supporting dari Bawaslu."


Audiensi ini disambut baik oleh Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi. Dengan diterbentuknya JPPR dan Garasi ini merupakan terobosan yang luar biasa, ini merupakan usaha kebaikan untuk niatan baik dalam suksesi pemilu sebagai agen sosial of cange. Agen perubahan yang progresif dan dinamis dalam mengawasi proses demokrasi untuk sesuatu yang lebih baik. Beliau juga menyampaikan ucapan terimakasih atas silaturahmi dan audiensi yang dilakukan JPPR dan Garasi, "kita sudah menjadi bagian keluarga besar, tetunya nanti hubungan ini harus kita jaga, terkait program kalian, nantinya kalo bisa kami fasilitasi akan kami usahakan untuk menfasilitasi. Kemudian jika ada hal yang perlu didiskusikan silahkan datang kesini, kami selalu terbuka," ujar Habibi. 


Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kendal, Sholikin menyampaikan terkait payung hukum pengawas partisipatif dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) no 2 tahun 2023 yang merupakan sebuah keniscayaan bahawa JPPR dan Garasi ini dibutuhkan oleh Bawaslu, mengingat keterbatasan jumlah pengawas Pemilu dari tingkat pusat sampai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Harapannya  kita dapat mentransfer pengetahuan pengawasan Pemilu kepada masyarakat melalui teman-teman, yang mana teman-teman bisa menjadi ujung tombak pengawasan Pemilu 2024," imbuh Sholikin. [BK] 











Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...