Kamis, 29 Agustus 2024

Bawaslu Kendal Awasi Pengawasan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Hingga Hari Terakhir

Bawaslu, Kendal -- Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal telah memasuki hari ketiga, terdapat 2 (dua) Pasangan Calon yang mendaftarakan diri ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, Kamis (29/08/2024).


Pada pukul 09.32 WIB Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M. dan H. Benny Karnadi, S.Ag. mendaftaarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal dengan 2 partai pengusung yaitu PDIP & PKB. Berkas persyaratan pendaftaran Bapaslon ini telah diterima. 


Sedangkan pada Pada pukul 21.34 WIB Bapaslon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin dengan mendaftaarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal dengan partai pengusung yaitu PKB. Berkas persyaratan pendaftaran Bapaslon Dico dan Ali dikembalikan. 


Ketua KPU Kendal, Khasanudin menjelaskan, keputusan mengembalikan berkas persyaratan ini berkaitan dengan PKPU dan Undang-undang Pilkada. Berdasarkan pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, jika dukungan pertama dicabut, maka secara otomatis tidak bisa mencalonkan lagi atau mencalonkan  pengganti, sehingga dukungan tersebut akan kembali ke dukungan pertama. “Berkas pendaftaran tidak bisa diterima, karena mengacu pada pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” jelasnya.


Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan terkait keputusan pengembalian berkas pendaftaran Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin murni merupakan ranah KPU. "Paslon bisa mendaftarkan gugatan sengketa proses pemilihan tersebut ke Bawaslu Kendal, dengan waktu pendaftaran gugatan 1 hari setelah putusan dikeluarkan,  selama 3 hari. Jika berkas sengketa yang didaftarkan belum lengkap, ada kesempatan waktu perbaikan selama 3 hari. Setelah itu dilakukan mediasi. Apabila mediasi belum menemukan hasil, maka dilakukan sidang adjudikasi," jelas Hevy











Pengawasan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Hari Ke Dua

Bawaslu, Kendal -- Bawaslu Kabupaten Kendal mengawasi pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal hari kedua di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, Rabu, (28/08/2024).


Pada pukul 09.32 WIB Bapaslon Dr. dr. Mirna Annisa, M. Si bersama Urike Hidayat resmi mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024. Bapaslon ini mengusung tagline "Mriki Mawon" yaitu kata Mriki gabungan dari Mirna dan Urike atau nama bekennya Riki. 


Mriki hadir dengan diusung 10 (sepuluh) partai yaitu Gerindra, Golkar, PPP, PKS, Garuda, PSI, Perindo, Gelora, Buruh dan Nasdem. 






Sedangkan pada pukul 13.31 WIB Bapaslon Windu Suko Basuki, S.H bersama Nashri, S.T resmi mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024. Bapaslon ini dengan singakatan BasNas mengusung tagline "Maju, Menang dan Manfaat"

BasNas hadir dengan diusung 2 (dua) partai pengusung yaitu Demokrat dan PAN.



Dalam pengawasan ini Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan terkait hasil pengawasan kelengkapan berkas Bapaslon sudah lengkap dan akan  melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan kesehatan. 



Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan, hingga hari kedua pendaftaran sudah ada dua pasangan calon yang resmi mendaftar. "Sementara  masih ada satu pasangan calon yang sudah menyampaikan pemberitahuan akan mendaftar pada Kamis (29/8/2024)," ujarnya.





Bawaslu Perkuat Netralitas ASN, TNI, POLRI, Dan Pemerintah Desa

Kendal, Bawaslu – Memasuki tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Dengan Stake Holder Dengan Tema “Netralitas ASN  (Aparatur Sipil Negara), TNI, POLRI, Dan Pemerintah Desa Pada Pemilihan Serentak 2024” di Ruang Mahogany Hotel Sae Inn Kendal, Senin (19/08/2024).

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan maksud dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan komitmen netralitas bagi ASN, TNI, POLRI, dan Pemerintah Desa Pada Pemilihan Serentak 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal. 


Hevy menambahkan "harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, POLRI, dan Pemerintah Desa dalam ranah politik berdasarkan regulasi/aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hevy. 


Dalam kegiatan ini menghadirkan 2 (dua) narasumber, yakni  Ir. Sugiono, M.T. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal dan Dani Muhtada, Ph.D. selaku Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang. 


Narasumber pertama Dani Muhtada, Ph.D. menyampaikan terkait dasar hukum netralitas TNI, Polri, Netralitas ASN. "Untuk TNI dan jajaran dilarang terlibat menjadi anggota partai politik, politik praktis, dan dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 39," jelasnya. 


Sedangkan Netralitas Polri diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat 1 dan 2, dimana Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.


Dani juga menambahkan bahwasannya ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS disebutkan PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Narasumber ke dua  Ir. Sugiono, M.T menjelaskan terkait dampak ketidak netralan ASN dapat berimbas pada pelayan yang tidak optimal, penempatan dalam jabatan cenderung melihat keterlibatan dalam Pilkada/Pemilu, serta kepentingan masyarakat akan terdistorsi. 


Beliau menyebutkan hukuman untuk para pelanggaran netralitas ASN " unuk pelanggaran dibagi menjadi dua, yakni pelanggaran hukum disiplin sedang, seperti hadir sebagai peserta kampanye, dan pelanggaran hukum disiplin berat seperti halnya sebagai peserta kampanye, membuat keputusan/tindakan yang merugikan salah satu pihak, mengadakan kegiatan yangg mengarah pada keberpihakan, memberi surat dukungan disertai fotokopi KTP," jelasnya. 













Senin, 26 Agustus 2024

Bawaslu Kendal Launching Indeks Kerawanan Pemilihan 2024

Bawaslu, Kendal-- Berdasarkan Amanat UU No 7 Tahun 2017 Pasal 94  ayat (1) butir a: “Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu  dan pencegahan sengketa Pemilu, Bawaslu bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu", sebab itu Bawaslu Kendal petakan kerawanan pemilihan kepala daerah dengan melakukan Launching Indeks Kerawanan Pemilihan serentak tahun 2024 di Sae Inn Hotel, Kendal 24/08/2024. 


Dengan dilakukannya pemetaan kerawanan Pemilihan 2024, Bawaslu dapat mengidentifikasi potensi kerawanan, serta pelanggaran pemilihan melalui data-data yang dihimpun dari indikator-indikator yang menjadi ukuran kerawanan. 


Penyusunan kerawanan  pemilihan kepala daerah  tahun 2024 berdasarkan  pada indikator Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024,  hasil pengawasan pemilu  2024 dan informasi pengawas berkenaan  dengan kondisi politik di  wilayah masing-masing. 


Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi menyampaikan terkait kontruksi pembentukan peta kerawanan Pemilihan 2024. "Ada 3 hal  yang menjadi kontruksi kerawanan, pertama konteks sosial dan politik yang terdiri dari keamanan, penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara. Kedua penyelenggara pemilu yang terdiri dari hak memilih, kampanye, pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan, dan yang ketiga kontestasi yang merupakan hak dipilih," jelas Habibi. 


Habibi juga menjelaskan berdasarkan tren pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah dari beberapa waktu terakhir menunjukkan kerawanan yang sering terjadi yaitu terkait Natralitas Aparatur Pemerintah, Penyalahgunaan Kekuasaan, Politik Uang, Pelanggaran administrasi dan prosedur. 


Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan terkait Kejadian di  IKP 2024, yang tidak terjadi ketika Pemilu 2024, "tidak semua hal yang masuk dalam kerawanan itu akan terjadi pada Pemilu/Pemilihan, contohnya saja pada IKP 2024 terdapat kerawan putusan DKPP kepada penyelenggara pemilu, pemungutan suara ulang (PSU), dan gugatan hasil Pemilu, hal tersebut malah tidak terjadi pada Pemilu 2024." tutur Hevy. [BK]








Rabu, 21 Agustus 2024

Bawaslu Perkuat Koordinasi Dengan Panwaslu Kecamatan

 Rapat Koordinasi Dengan Panwaslu Kecamatan Pada Pemilihan 2024 (15 Agustus 2024)

Bawaslu Kabupaten Kendal lakukan Rapat Koordinasi Dengan Panwaslu Kecamatan Pada Pemilihan 2024.


Kendal, Bawaslu – Memasuki tahapan pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Bawaslu Kendal perkuat koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dengan melakukan Rapat Koordinasi Dengan Panwaslu Kecamatan Pada Pemilihan 2024 di Ruang Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal Jl. Laut No.24, Ngilir, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal 15/08/2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengingatkan terkait dengan input data aplikasi SIAPPP yang akan didaftarkan ini bagi pendaftar PKD dan PTPS pada pemilu 2024 bukan Pilkada 2024. Ia juga mengatakan bagi Kecamatan yang anggota dan stafnya baru perlu bekerja keras mencari data-data pada pendaftaran Pemilu 2024 yang lalu. Data tersebut menjadi PR bagi Bapak Ibu untuk membedah berkas-berkas pendaftaran tahun lalu maka bekerjasamalah dengan teman-teman staf untuk mencarinya.

Narasumber pertama Kepala Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando menyampaikan, Peran pemerintah daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) sangat penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar, adil, dan transparan. Berikut beberapa poin utama mengenai peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Pilkada. Dalam hal ini juga dijelaskan Fasilitasi anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pilkada, Koordinasi dan Dukungan Logistik, Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Penyediaan Data Pemilih, Pengamanan dan Ketertiban.

Narasumber kedua, Ketua KPU Kendal Khasanudin menjelaskan terkait dengan badan Adhoc PPK yang dibutuhkan pada Pemilihan 2024 yakni 20 Kecamatan dikali 5 orang perkecamatannya total ada 100 orang, PPS  286 dikalikan 3 Orang Perdesanya Total ada 858 Orang, dan petugas Pantarlih ada 3062 orang, sekretariat PPK ada 60 orang dan sekretariat PPS ada 858 orang dimana jumlah tersebut hampir sama dengan badan Adhoc Panwascam, PKD, dan PTPS. Kami mengharap agar  hubungan PPK dan Panwascam ataupun jajaran dibawahnya dapat berjalan dengan baik dan menjadikan Pemilihan ini menjadi pemilihan yang demokratis. 

Staf Bawaslu Kendal, Edi Kurniawan sebagai operator menuturkan untuk mempercepat dalam penginputan Aplikasi SIAPPP yang harus disiapkan anatara NIK, Email yang masih aktif, Daftar Riwayat Hidup, dan Berkas Pendaftaran yang sudah terscan. Pendaftar PKD dan PTPS yang akan kita daftarkan yakni di era Pemilu 2024 bukan Pilkada 2024. Kalua sudah berhasil membuat akun pastikan mengisi riwayat pendaftaran sampai finish selesaikan satu akun dulu baru membuat akun yang lain. Jika tidak terselesaikan sampai finish itu akan menyusahkan kita dan mencarinya satu persatu seperti contoh penginputan Pilkada 2024 jadi admin satu meruntut dari satu kecamatan ke kecamatan yang lain. Kami mengharap kerjasamanya baik dari Panwaslu Kecamatan ataupun Staf Panwaslu Kecamatan agar penginputan ini bisa dilakukan secepatnya. [BK]







Pembuatan Buku Catatan Pengawas Ad Hoc Sudah Hampir Rampung

Bawaslu, Kendal-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal dalam pembuatan buku telah sampai pada tahap finalisasi pembuatan buku dengan tema "Menjaga Daulat Rakyat Catatan Pengawas Ad Hoc Kabupaten Kendal dalam Pemilu 2024” kegiatan dilaksanakan di Ruang Serbaguna H. Ubaidillah Bawaslu Kendal pada 13/08/204.

Anggota dan staf Bawaslu mengikuti kegiatan ini. Sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan, "ucapan terima kasih kepada semua yang sudah berkontribusi dan menyumbangkan idenya, sehingga buku ini bisa mencapai finalisasi sesuai yang kita harapkan bersama. Isi dari buku ini bukan hanya sebuah dokumentasi, tetapi juga merupakan refleksi dari upaya kolektif untuk menjaga integritas Pemilu di Kabupaten Kendal," tutur Hevy.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh dua narasumber yakni M. Agus Irkham, selaku editor buku dan Rifqi Khoirul Anam, selaku penyelaras aksara, desain cover dan layout. Agus dalam pemaparannya menjalaskan dalam kegiatan ini sedikit yang perlu dibahas, khususnya dari isi draf final, dimana draf final ini sudah disempurnakan berdasarkan masukan dari berbagai pihak pada rapat-rapat sebelumnya.

Rifqi mempresentasikan beberapa opsi yang telah disiapkan untuk tata letak dan desain buku yang nantinya akan disepakati dalam kegiatan ini.  Setelah didiskusikan dan disepakati bersama desain yang digunakan mencerminkan semangat partisipatif dan transparansi yang menjadi nilai utama Bawaslu Kendal. [BK]










Rabu, 14 Agustus 2024

Bawaslu Kendal Terus Kuatkan Layanan Keterbukaan Informasi Publik

Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kabupaten Kendal terus melakukan perbaikan untuk penguatan keterbukaan informasi publik. Penguatan dilakukan tidak hanya dalam aspek pengelolaan informasi publik, namun juga dalam pelayanan informasi. Hal ini bertujuan agar masyarakat Kendal dapat lebih mudah mengakses informasi pengawasan pelaksanaan pemiliahan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, berkaitan dengan keterbukaan informasi tersebut Bawaslu Kabupaten Kendal telah menghimpun daftar register permohonan informasi publik yang diajukan ke Bawaslu kendal dari tahun 2022 sampai dengan 2023. 


Adapun daftar register permohonan informasi publik 2022 terdadapat 3 (tiga) pemohon, diantaranya Firman Teguh Sudibyo pada tanggal 01/12/2022, Louis Beltran Yosiedo pada tanggal 30/11/2022, Kadek Nindhia Gita Putri pada tanggal 23/11/2022.


Sedangkan daftar register permohonan informasi publik 2023 terdadapat 6 (enam) pemohon, diantaranya Lintang Dwi Aprilia Putri pada tanggal 25/12/2023, Deni Ragil Saputra pada tanggal 09/11/2023, Lidwina Yosieva pada tanggal 18/10/2023, Lidwina Yosieva pada tanggal 06/09/2023, Anis Sahiroh pada tanggal 22/06/2023,  

Sulistyo Ari Wibowo pada tanggal 18/01/2023. 


Dan daftar register permohonan informasi publik 2024 terdadapat 3 (tiga) pemohon, diantaranya Kukuh Siswoyo pada tanggal 15/07/2024, Kukuh Siswoyo pada tanggal 18/06/2024, Jumrayyis Maulani pada tanggal 09/04/2024. 


 Adapun cara yang dapat dilakukan ketika ingin meminta informasi ke Bawaslu Kendal dapat dilakukan dengan langkah berikut: 






[BK]

Bawaslu Kendal Hadiri Rakor Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana ...